Wednesday, November 4, 2015

Satu Lagi Kebijakan Pajak Yang Meringankan Wajib Pajak di Tahun 2015

#Insentif #Pajak di Tahun 2015 Bagi Wajib Pajak Yang Diperiksa
Tahun 2015 memang sudah ditetapkan sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak. Berbagai keringanan pembayaran pajak diberikan. Dengan memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, DJP membuat "jurus" baru dalam pemeriksaan pajak. Surat Edaran nomor SE-53/PJ/2015 memberikan petunjuk agar "tidak dilakukan pemeriksaan" jika sebelum pemeriksaan, Wajib Pajak telah memanfaatkan #PMK91. Tetapi bagaimana jika sudah dilakukan pemeriksaan?




Di postingan sebelumnya, saya menyebutkan bahwa jika pemeriksaan sudah dimulai, maka proses pemeriksaan harus diteruskan sampai selesai, dan Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kecuali berdasarkan pertimbangan tertentu dari Dirjen Pajak. 

Sekarang ini, Direktur Jenderal Pajak sudah menerbitkan intruksi nomor INS-04/PJ/2015 tanggal 3 November 2015 yang memerintahkan kepada UP2 untuk membuat LHP Sumir berdasarkan kriteria "terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak" yang diatur di Pasal 21 huruf e Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013.
Intruksi Dirjen Pajak tentang penyelesaian pemeriksaan khusus melalui penghentian pemeriksaan dalam rangka Tahun Pembinaan


Keadaan tertentu menurut "tafsiran" intruksi nomor INS-04/PJ/2015 adalah kemauan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.

Adapun cara menunjukkan "kemauan" tersebut, prosedurnya seperti ini:
  • Wajib Pajak membuat perhitungan tersendiri (dalam bentuk SPT Pembetulan atau SPT) sesuai keadaan sebenarnya;
  • Perhitungan tersebut disampaikan ke Tim Pemeriksa
  • Perhitungan diteruskan ke Kepala Seksi Pemeriksaan
  • Kepala Seksi Pemeriksaan membuat undangan pembahasan
Pembahasan dilakukan oleh Kepala KPP, Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Seksi Waskon, Tim Pemeriksa, dan Wajib Pajak. Pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan. 

Jika perhitungan Wajib Pajak, Tim Pemeriksa dan tim pembahas maka Wajib Pajak tinggal bayar. Tetapi jika tidak cocok, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan akan diterbitkan SPHP menurut perhitungan Tim Pemeriksa.

Berita Acara Pembahasan tersebut menjadi dasar pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. Setelah pajak yang kurang dibayar dilunasi oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi, maka Tim Pemeriksa menghentikan pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir.
Berita Acara Pembahasan yang menjadi dasar pembayaran pajak dan penghentian pemeriksaan



Sekedar tambahan:
#LHPSumir artinya pemeriksaan "dianggap tidak ada". Jika ada data lain selain data yang sudah ditemukan tim pemeriksa sebelumnya, maka dapat dilakukan pemeriksaan kembali dan bukan pemeriksaan ulang.

"Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir yang selanjutnya disebut LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak"







0 comments:

Post a Comment