Wednesday, May 25, 2016

Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak

Sejak April lalu, dunia dihebohkan oleh kemunculan suatu dokumen finansial yang disebut dengan Panama Papers. Dokumen finansial tersebut mengungkap daftar nama pesohor ternama yang menyimpan aset finansialnya di Panama, salah satu negara tax haven. Sebelumnya dokumen serupa juga terkuak pada tahun 2013, yang disebut Offshore Leaks. Pada intinya kedua dokumen tersebut
mengindikasikan bahwa penyimpanan aset di negara tax haven seringkali dilakukan perusahaan dan individu untuk menghindari suatu hukum tertentu. Misal, karena asetnya berasal dari aktivitas ilegal atau untuk menghindari pajak, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya tujuan bisnis. Oleh sebab itu, tidak heran jika kebocoran dokumen tersebut mengundang respons yang luar biasa dari masyarakat dunia.

Dalam edisi ke 38, InsideTax secara khusus mengangkat persoalan base erosion and profit shifting (BEPS) yang telah menjadi agenda besar negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan the Group of Twenty (G20). Sejak 2013, OECD dan G20 bersama-sama merancang 15 Action Plan untuk menangkal praktik BEPS yang dianggap memberikan dampak ekonomi luar biasa, khususnya bagi negara-negara berkembang. Salah satu aksi berkaitan dengan isu Panama Papers, yaitu BEPS Action 5 yang membahas tentang praktik sistem pajak yang berbahaya (harmful). 5 Oktober 2015, laporan final (final report) dari kelima belas aksi tersebut dirilis dan implementasinya ke depan masih dibahas hingga saat ini.

Majalah Pajak InsideTax edisi Aksi BEPS (Base Erotion & Profit Shifting)


InsideTax Edisi ini mengulas masing-masing aksi yang disajikan dalam rubrik InsideReview. Terdapat beberapa aksi yang tidak dibahas, yaitu aksi 3 (CFC rules), 8-10 (transfer pricing), 11 (measuring and monitoring BEPS), dan 12 (mandatory disclosure rules). Dikarenakan oleh kedalaman materi dari aksi-aksi tersebut, ulasannya akan dibuat secara terpisah ke dalam bentuk working paper. Meskipun demikian, redaksi tetap menyajikan beberapa infografis yang memberikan gambaran singkat mengenai aksi-aksi tersebut. Kerangka besar keseluruhan isu proyek BEPS
juga dibahas dalam InsideHeadline.

Ulasan tersebut dilengkapi opini dari para pakar perpajakan internasional ternama, antara lain: Kees Van Raad, Peter H. Blessing, dan T.P. Ostwal. Selain itu, redaksi juga mewawancarai Gunawan Pribadi, Kepala Bidang Kebijakan Perpajakan Internasional, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. Simak pula rubrik-rubrik lain yang tidak kalah menarik dan dapat menambah wawasan pembaca sekalian.

Semoga edisi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang rekomendasi yang diusulkan dalam proyek BEPS dalam menangkal praktik penghindaran pajak, dan bagaimana seharusnya aksi-aksi tersebut direspons oleh pemerintah Indonesia yang merupakan anggota G20. Akhir kata, selamat membaca dan semoga terinspirasi.

Untuk berlangganan majalah InsideTax, silahkan daftarkan email Anda yang aktif. Setelah itu, unduh secara GRATIS di sini

Tuesday, May 24, 2016

Ini Tempat Belajar yang Tepat untuk Mengenal Proses Audit, Keberatan dan Banding

DANNY DARUSSALAM Tax Academy (DDTax Academy) menawarkan berbagai program kursus perpajakan yang berkualitas tinggi baik domestik maupun internasional. Kami memberikan informasi yang up-to- date mengenai isu-isu perpajakan dan strategi untuk mengembangkan dan mewujudkan tujuan professional anda.

Di bulan Juni 2016, kami menawarkan kursus satu hari yang dikemas dalam practical course. Kursus ini dirancang untuk membahas semua hal terkait proses audit, keberatan dan banding dan memberikan strategi-strategi untuk menguatkan posisi wajib pajak dari perselisihan dan bagaimana mencegah potensi sengketa sejak awal proses.

Pasalnya, setiap wajib pajak berkemungkinan untuk diperiksa oleh otoritas pajak. Hal ini sering terjadi akibat hasil pemeriksaaan yang menunjukkan adanya pajak yang kurang dibayar atau SPT yang dilaporkan menyatakan lebih bayar dan meminta pengembalian lebih bayar pajak tersebut (restitusi). Selain itu, selama proses Audit, DJP sering meminta kumpulan dokumen-dokumen pada akhir proses sehingga hal ini tidak pernah menjadi bagian dari pertimbangan mereka dalam memutuskan adanya penetapan kurang bayar.

Selanjutnya, di tingkat keberatan, hasil yang didapat sering sama seperti dalam proses audit. Dalam hal ini, wajib pajak kembali menjadi pihak yang dirugikan. Wajib pajak dapat menggunakan hak mereka untuk mengajukan banding. Namun, waktu dan sumber daya yang telah dikeluarkan untuk proses ini terkadang belum tentu bisa memberikan jaminan hukum bagi mereka dan hasilnya pun masih belum pasti.

Topik-topik yang dibahas:

  • Ground rules for tax audit, objection and appeal
  • Diagnostic tax review
  • Taxpayer rights
  • Strategy of the case presented before the court
  • Comprehension of tax audit methods utilized by the DGT
  • Information and documentation management
  • Contra-argumentation of DGT standing

Kamis, 2 Juni, 2016 (9:00-17:00)
Biaya: IDR2.000.000, -

Semua program pelatihan akan dilaksanakan di DDTax Academy:
Menara Satu Sentra Kelapa Gading
5th Floor, Unit #0501
Jl. Bulevar Kelapa Gading LA3 No. 1
Jakarta Utara 14240, Indonesia
P: +622129385758
F: +622129385759

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Eny Marliana
Mobile: +628158980228
Email: eny@dannydarussalam.com

Ana Lailatul
Mobile: +6282114239142
Email: ana_lailatul@dannydarussalam.com

informasi lainnya klik: DDTax Academy

Thursday, May 19, 2016

Fobia Penduduk Negeri Surga Pajak

raden agus suparman : Fobia Penduduk Negeri Surga Pajak
The Jakarta Post, 22 Maret 2016, sudah menyebut Indonesia sebagai the real tax haven country. Ya, secara praktek Wajib Pajak di Indonesia dapat dengan mudah tidak bayar pajak walaupun Wajib Pajak tersebut memiliki kekayaan yang luar biasa. Sedangkan fobia adalah rasa ketakutan yang berlebihan terhadap suatu fenomena. Sebagian penduduk Indonesia sangat ketakutan dengan pajak. Di bawah ini dua buktinya!

Pertama, setelah Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan mewajibkan para administrator kartu kredit untuk melaporkan data pelanggannya ke kantor pajak, maka banyak pemegang kartu kredit yang menutup kartu kredit mereka. Bukan hanya nasabah bank BCA, tetapi nasabah bank lain juga.

Bagi para pengusaha, sebenarnya ada sisi keuntungan dengan tidak digunakannya kartu kredit. Bagi mereka yang biasa "gesek", maka jika tidak pakai kartu kredit maka mereka pakai kartu debit. Nah, pengguna yang beralik dari kartu kredit ke kartu debit tentu sangat diharapkan oleh pengusaha retail. Karena bayar dengan kartu debit artinya uang langsung masuk real time dari rekening pembeli ke rekening pengusaha.

Apa yang dikhawatirkan para fobia? Mereka khawatir dengan menggunakan kartu kredit akan terungkap penghasilan sebenarnya. Kekawatiran ini sebenarnya logis jika pengguna kartu kredit masih menyembunyikan penghasilan yang dia peroleh. Tetapi jika penghasilan yang dia peroleh sudah dikenai pajak dan sudah dilaporkan, maka kekhawatiran mereka tidak logis. Dan tidak ada dampaknya bagi perpajakan dia.

Selain itu, sebenarnya rekening kartu kredit bukan rekening penyimpan. Dan yang wajib dirahasiakan oleh Undang-Undang Perbankan adalah rekening penyimpan. Faktanya, Bank Indonesia sudah lama memberikan data nasabah debitur ke Direktorat Jenderal Pajak. BI sudah membarikan data SID (sistem informasi debitur) Bahkan data tersebut sudah dimanfaatkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Debitur bank yang memiliki pinjaman besar akan disandingkan dengan SPT. Jika pinjaman tersebut tidak dilaporkan, maka Wajib Pajak diharuskan membetulkan sendiri SPT yang sudah dilapor.

Kedua, Pemerintah melalui Peraturan Dirjen Pajak mengeluarkan kebijakan tentang pemotongan bunga deposito, PER-01/PJ/2015. Peraturan ini dicabut sebelum berlaku!  

Rumor yang disampaikan ke pihak DJP, peraturan persebut menyebabkan eksodus dana penyimpan besar-besaran di perbankan. Ada arus uang keluar yang luar biasa besar sehingga mengganggu likuiditas dana perbankan.

Eksodus dana tersebut berakar dari fobia juga. Sekali lagi, jika memang penyimpan dana sudah melaporkan penghasilannya sebenarnya, kekhawatiran tersebut tidak logis! Tidak mungkin kantor pajak mengenakan pajak atas objek yang sama. Walaupun terjadi, Wajib Pajak dapat mengajukan proses keberatan dan/atau proses banding ke Pengadilan Pajak.

Mulai 2018, rahasia perbankan akan menjadi kenangan! OECD dan G20 sudah sepakat untuk saling tukar informasi tentang data keuangan dan aset.

OECD mengatakan, "As the world becomes increasingly globalised and cross-border activities become the norm, tax administrations need to work together to ensure that taxpayers pay the right amount of tax to the right jurisdiction. A key aspect for making tax administrations ready for the challenges of the 21st century is equipping them with the necessary legal, administrative and IT tools for verifying compliance of their taxpayers. Against that background, the enhanced co-operation between tax authorities through AEOI is crucial in bringing national tax administration in line with the globalised economy."

Dunia memang semakin sempit. Tidak ada tempat bagi fobia pajak! Saat ini, sudah ada 95 otoritas pajak yang menandatangani Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MCMAA). Silakan cek status negara dimaksud!

Berikut video OECD di Youtube tentang upaya memerangi penghindar pajak. 






Tuesday, May 17, 2016

Jurus Baru Mengungkap Pengemplang Pajak

raden agus suparman: jurus baru mengungkap pengemplang pajak
Direktorat Jenderal Pajak menggunakan jurus baru untuk mengungkap para pengemplang pajak. Selama ini, pemeriksa pajak biasa menguji omset Wajib Pajak dengan arus uang, arus dokumen, dan barang. Tapi secara institusi, Direktorat Jenderal Pajak belum mengoptimalkan arus barang. Karena itu, di tahun Penegakkan Hukum 2016 arus barang akan ditelusuri untuk mengungkap omset para pengusaha. Kemana saja barang mengalir?



Faktur Pajak yang dibuat oleh para pabrikan dan distributor barang-barang mewajibkan merinci jenis barang. Siapa pembeli barang, alamatnya dimana, jenis barang apa, dan berapa jumlahnya. Tetapi ada satu jenis faktur pajak yang tidak ada rincian tersebut. Faktur Pajak tersebut disebut Faktur Pajak Yang Digunggungkan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melaporkan satu-per-satu faktur pajak. Walaupun demikian, dalam catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak. Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT Masa PPN sebesar total DPP dan PPN-nya saja. Bandingkan dengan faktur pajak yang tidak digunggungkan, PKP harus melaporkan setiap faktur pajak di Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2.

Faktur Pajak yang digunggung ini membuat Direktorat Jenderal Pajak "mati kutu" menelusuri siapa pembeli barang. Tahun 2016 ini dibuat usaha baru dengan meminta perincian lebih detil ke PKP. Permintaan dikirim secara khusus.
raden agus suparman: surat permintaan informasi identitas pembeli dari KPP


Selain Faktur Pajak yang digunggung, ada juga permintaan identitas penerima jasa. Penerima jasa sudah dilaporkan saat dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi penghasilan. Seringkali, identitas penerima penghasilan tidak jelas karena permintaan penerima penghasilan.

Banyak yang menolak memberikan identitas penerima penghasilan karena si penerima penghasilan tidak mau ketahuan oleh Wajib Pajak. Sekarang secara khusus identitas ini diminta. 

Jika Wajib Pajak menolak memberikan identitas lengkap, ada baiknya dibuatkan data konkret saja. Ya, atas biaya tersebut dikoreksi sehinga penghasilan kena pajak meningkat sebesar koreksi jasa yang diberikan. 

Mungkin Wajib Pajak akan kerepotan jika biaya yang dikoreksi besar. Tentu Pajak Penghasilan Badan juga akan kurang  bayar besar. Inilah sasaran lain dari kantor pajak. Jika dipenerima penghasilan tidak didapat, dari sisi pemberi penghasilan yang kena.

Argumentasi yang dapat digunakan oleh petugas pajak begini, "Bisa jadi sebenarnya biaya tersebut tidak ada, tetapi diada-adakan. Buktinya penerima penghasilan tidak jelas identitasnya?"

 

Monday, May 16, 2016

STP Sekarang Ada Daluarsanya

raden agus suparman : STP Ada Daluwarsanya
Direktorat Jenderal Pajak berpendapat bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) harus ada daluwarsanya. Penegasan ini disebutkan dalam Surat Direktur Peraturan Perapajakan I nomor S-411/PJ.02/2016 tanggal 2 Mei 2016. Salah satu alasan harus ada daluwarsa adalah untuk memberikan dan menjamin kepastian hukum kepada masyarakat. Jaminan kepastian hukum sesuai dengan asas hukum Litis Finiri Oportet yang pada intinya menyatakan bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.

 Selain itu, dalam hukum dikenal secara umum asas yang menyatakan bahwa apabila gugur perkara pokok, maka gugur pula perkara assessor-nya (perkara yang menumpanginya). Dalam hukum pajak, apabila pokok pajak telah hapus, seharusnya atas sanksi administrasi yang mengikuti juga hapus pula. 

Pokok pajak yang dimaksud adalah kewenangan menagih pajak yang diatur di Pasal 13, dan Pasal 22 UU KUP. 
Pasal 13 ayat (1) UU KUP:
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar...

Pasal 22 ayat (1) UU KUP:

Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.


Di bagian kesimpulan surat tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I menyebutkan:
Daluwarsa penetapan pajak dimaknai sebagai daluwarsa penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, yang berlaku:.
  • dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya; atau
  • dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya.
Untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, STP Pasal 19 Undang-Undang KUP diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, kecuali ada kondisi yang menyebabkan tertangguh.

Penegasan dalam surat Direktur Pemeriksaan I ini sebenarnya "mengubah" pendapat sebelumnya. Pendapat sebelum ada surat diatas mengatakan bahwa STP tidak ada daluwarsanya. Kapan saja bisa diterbitkan selama belum diterbitkan. Sehingga tidak ada kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Karena itu, saya selalu bilang bahwa denda itu menjadi kewenangan petugas. Jika memang dibuat maka akan terutang. Tetapi jika petugas tidak membuat, maka tidak ada utang pajak. Tetapi jika ganti petugas kemudian petugas baru membuat STP, maka timbul utang. 

Berdasarkan surat diatas, seharusnya ada cut-off penerbitan STP. Jika memang sudah lewat 5 tahun, maka Direktorat Jenderal Pajak harus "menahan diri" tidak menerbitkan STP. 

catatan  :
STP adalah sarana administrasi yang memiliki fungsi:
  1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
  3. Sarana untuk menagih pajak. 
Pasal 19 ayat (1) UU KUP berbunyi:
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 19 ayat (2) UU KUP berbunyi: 
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 19 ayat (3) UU KUP berbunyi: 
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.  

Sunday, May 15, 2016

Pengertian, Ciri-ciri, Klasifikasi, dan Struktur Flagellata

Postingan kali ini membahas tentang Flagellata dengan fokus bahasan meliputi Pengertian, Ciri-ciri, Klasifikasi, dan Struktur Flagellata. Mari simak uraian berikut dengan seksama.

A. PENGERTIAN FLAGELLATA
Flagellata merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin flagel yang berarti cambuk. Flagellata juga dikenal dengan sebutan Mastigophora, dimana dalam bahasa Yunani terdiri dari kata mastig yang berarti cambuk dan phoros yang berarti gerakan. Oleh karena itu, Flagellata diartikan sebagai protozoa yang pergerakannya dengan menggunakan flagel (bulu cambuk). Letak flagel bisa di anterior (ujung depan sel) maupun posterior (belakang). Flagel tersebut berguna sebagai alat indera karena pada permukaan flagel tersebut terdapat sel-sel reseptor. Selain itu, flagel juga digunakan sebagai alat menangkap makanan pada Flagellata.

B. CIRI-CIRI FLAGELLATA
Flagellata merupakan salah satu jenis protozoa yang memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan protozoa lainnya. Adapun ciri-ciri Flagellata secara umum, meliputi:

Flagellata

  • Flagellata pergerakannya menggunakan bulu cambuk (flagel),
  • Flagellata merupakan organisme yang hidupnya ada yang soliter maupun berkoloni,
  • Morfogenesis (bentuk tubuh) Flagellata bersifat polimorfik (menyerupai berbagai bentuk morfologi), ada yang berbentuk lonjong, menyerupai bola, memanjang, dan lainnya,
  • Flagellata ada yang memiliki mitokondria dan ada yang tidak,
  • Tubuh Flagellata dilindungi oleh selaput fleksibel yang disebut pelicle, sedangkan bagian luarnya dilapisi selaput plasma,
  • Flagellata memiliki tubuh yang tetap meskipun tidak memiliki rangka luar,
  • Flagellata tidak dapat dilihat dengan mata telanjang, sehingga bersifat mikroskopis,
  • Sistem reproduksi Flagellata dengan cara aseksual yaitu pembelahan biner arah membujur,
  • Flagellata memperoleh nutrisi dengan bersifat holozoik, holofilik, maupun saprofitik.
  • Holozoik artinya Flagellata memperoleh nutrisi dengan cara memakan organisme lain yang berukuran kecil. Holofilik artinya Flagellata memperoleh makanan dengan cara mensintesis makanannya sendiri dari organisme yang telah mati, sedangkan saprofitik ialah sifat parasit Flagellata dengan menempel pada inangnya untuk memperoleh makanan.
  • Habitat Flagellata di air tawar dan air laut,
  • Hidup secara parasit atau simbiosis mutualisme.


C. KLASIFIKASI DAN STRUKTUR TUBUH FLAGELLATA
Flagellata merupakan protozoa yang memiliki variasi jenis yang dinilai berdasarkan indikator tertentu. Berdasarkan indikator itu juga struktur tubuh flagellata dapat diidentifikasi antara yang satu dengan yang lainnya. Namun, yang menjadi indikator tersering dalam pengklasifikasian Flagellata ialah bentuknya. Nah, jika dinilai berdasarkan bentuknya, Flagellata dapat dibedakan menjadi berikut ini:

1. Fitoflagellata
Fitoflagellata merupakan Flagellata yang berbentuk seperti tumbuhan. Flagellata golongan ini dapat melakukan fotosintesis karena memiliki kromatofora/klorofil. Struktur tubuh fitoflagellata pada bagian luar terdapat lapisan pembungkus  yang mengandung protein yang disebut pelikel yang terbentuk dari selaput plasma. Namun tubuh Fitoflagellata ada juga yang diselulubungi membran selulosa, seperti volvox.


Flagellata golongan ini dapat bereproduksi secara seksual dengan konjugasi maupun aseksual dengan membelah diri. Pencernaan makanan flagellata golongan ini dapat bersifat holozoik, holofoik, maupun saprofitik.Habitat utama Fitoflagellata dapat berupa peraian bersih maupun kotor.

Fitoflagellata dapat dibedakan menjadi 3 kelas, meliputi:

a. Euglenoida
Euglenoida merupakan protozoa golongan Fitoflagellata yang tubuhnya menyerupai gelendong yang diselubungi pelikel. Salah satu contohnya, yaitu Euglena viridis.
Euglena viridis merupakan Euglenoida yang bersifat holozoik dan holofilik. Struktur tubuhnya yakni meruncing pada ujung tubuhnya dengan satu buah flagel di bagian anterior dan tumpul pada bagian posteriornya. Pada ujung anterior tubuhnya juga terdapat celah sempit yang meanjang ke posterior dan membentuk kantong cadangan atau reservoir. Selain itu,  Euglena viridis memiliki stigma (bintik mata berwarna gelap) yang fungsinya itu untuk membedakan antara warna yang gelap dan terang. Stigma dapat membedakan warna tersebut karena memiliki kumpulan pigmen yang peka terhadap cahaya.  Euglena viridis, biasanya berukuran mikro yaitu kisaran 35-60 mikron.

b. Dinoflagellata
Dinoflagellata merupakan golongan Fitoflagellata dengan bentuk tubuh bervariasi, ada yang lonjong dengan warna kecoklatan maupun kekuningan. Dinoflagellata memiliki flagel yang letaknya di cekungan transversal yang mengelilingi tubuh. Namun, banyak spesies ini yang kehilangan flagelnya yang kemudian tumbuh sebagai fase vegetatif non-motil.

Contoh protozoa yang termasuk kelompok Dinoflagellata salah satunya yaitu Nocticula miliaris. Nocticula miliaris dilengkapi sepasang flagel dengan ukuran yang tidak sama panjang. Habitat utama Nocticula miliaris ialah di air laut yang hidupnya bersifat simbiosis dengan jenis ganggang tertentu. Jika Fitoflagellata golongan ini terkena rangsangan mekanik, maka Nocticula miliaris dapat mencarkan sinar (biominense).  Berbeda dengan euglenoida, nocticula miliaris cenderung berukuran besar.

c. Volvocida
Volvocida merupakan golongan Fitoflagellata yang berkoloni dan berbentuk bulat. Contoh golongan ini salah satunya ialah Volvox globator. Karakteristik Volvox yaitu terdiri dari ribuan sel dengan masing-masing sel memiliki dua flagel, inti vakuola kontraktil, stigma, kloroplas, dan eyepost. Vakuola tersebut berfungsi mengeluarkan kelebihan air dari sel serta mengukur tekanan osmosis, sedangkan eyepost ini berperan dalam membantu Volvox yang berkoloni berenang menuju cahaya. Sel-sel yang terdapat pada Volvocida akan dihubungkan dengan benang-benang pada protoplasma yang nantinya akan membentuk hubungan fisiologis.

d. Zooflagellata
Zooflagellata disebut sebagai protozoa paling primitif dibandingkan jenis protozoa lainnya. Hal tersebut dikarenakan, Zooflagellata merupakan protozoa yang mangalami transisi dari bentuk organisme prokariotik menjadi eukariotik. Oleh karena itu, Zooflagellata merupakan Flagellata yang menyerupai hewan dan tidak memiliki kloroplas sehingga bersifat heteretrof (tidak dapat menghasilkan makanan sendiri).


Struktur tubuh Zooflagellata mirip leher porifera dan memiliki flagel yang berfungsi sebagai alat gerak dan menghasilkan aliran air dengan menggoyangkan flagelnya.
Cara reproduksi golongan ini ialah secara aseksual dengan pembelahan biner, sedangkan secara seksual belum didapatkan hasil penelitian yang valid. Flagellata golongan ini sebagian besar hidup secara parasit untuk mendapatkan makanan. Namun, ada juga yang bersimbiosis dengan organisme lain maupun hidup bebas di air tawar dan air laut. Beberapa contoh Zooflagellata diantaranya, yaitu:

e. Trypanosoma
Trypanosoma merupakan salah satu golongan Zooflagellata dengan bentuk tubuh pipih panjang seperti daun dan tidak membentuk kista. Trypanosoma memiliki dua bentuk flagel dalam siklus hidupnya. Pada fase intraseluler, Trypanosoma memiliki flagela dan akan menghilang pada fase ektraseluler. Habitat utamanya biasanya bersifat parasit pada sel darah merah, sel darah putih, dan sel hati tubuh vertebra inangnya. Trypanosoma menginvasi inang melalui hospes perantara seperti hewan-hewan pengisap darah.

Beberapa contoh Trypanosoma, diantaranya meliputi:
  • Trypanosoma cruzi, sering menyebabkan anemia pada anak kecil atau lebih sering dikenal sebagai penyakit cadas.
  • Trypanosoma evansi, sering menyebabkan penyakit malas pada ternak dengan hospes perantaranya berupa lalat tse-tse.
  • Trypanosoma gambiense dan Trypanosoma rhodesiensis, sering menyebabkan penyakit tidur pada manusia.
  • Trypanosoma lewisi, bersifat parasit pada tikut dengan hospes perantaranya ialah lalat tse-tse.


f. Leishmania
Leishmania merupakan protozoa golongan Zooflagellata yang biasanya menyebabkan penyakit pada sel-sel endotelium (sel epitelium yang melapisi jantung, pembuluh darah, dan pembuluh limfa). Berikut ini beberapa contoh Leishmania dan habibat hidup serta penyakit yang disebabkannya:

  • Leishmania donovani, habitatnya di sekitar laut tengah, India dan Mesir. Leishamnia ini sering menyebabkan penyakit kalazar.
  • Leishmania tropica, habitat dominannya di Asia dan sebagian di Amerika Selatan.  Leishmania tropica banyak menyebabkan penyakit kulit yang sering disebut sebagai oriental sore. Oriental soredisebabkan oleh Leishmania tropicadengan strain yang berlainan, (1) Leishmania kulit tipe kering atau urban yang menyebabkan penyakit menahun, (2) Leishmania kulit tipe basah atau rural yang menyebabkan penyakit akut. 
  • Leishmania brasiliensis, habitanya di Meksiko dan Amerika Tengah serta Selatan. Leishmania jenis ini sering menyebabkan penyakit kulit.


Demikian pembahasan kali ini terkait dengan Flagellata dengan fokus bahasan meliputi Pengertian, Ciri-ciri, Klasifikasi, dan Struktur Flagellata. Semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat.

Pengertian, Fungsi dan Macam-macam Bioma

Baiklah sobat, kali ini kita akan membahas mengenai BIOMA, yang terdiri dari Pengertian Bioma, Fungsi Bioma, Macam-macam Bioma, dan Hal yang Mempengaruhi Bioma. Langsung saja kita masuk ke dalam pembahasannya.

A. PENGERTIAN BIOMA
Bioma ialah ekosistem yang terbentuk oleh karena kesamaan antara sifat geografis dan iklim. Bioma merupakan ekosistem-ekosistem yang besar dan luas yang terdiri dari kumpulan flora dan faunanya yang khas. Proses pembentukan dan pembagian bioma didasarkan oleh perbedaan letak geografis dan astronomis. Pada umumnya, bioma terdiri atas produsen, konsumen, dan pengurai (decomposer) yang didalamnya terjadi siklus yang diawali oleh tumbuhan.

Persebaran Jenis Bioma di Seluruh Dunia

Beberapa bagian bumi memiliki jumlah makhluk hidup dan bukan makhluk hidup dalam jumlah yang berbeda, dan ini merupakan dasar pembagian bioma. Struktur tumbuhan, jenis daun, jarak antar tumbuhan, dan iklim juga merupakan factor penentu bioma. Bioma sendiri tidak bisa dibedakan menurut genetic, taksonomi, atau kesamaan sejarah, berbeda dengan zona flora dan fauna.

Di dalam bioma, banyak hewan dan tumbuhan yang menunjukkan adaptasi serupa untuk dapat menyesuaikan diri mereka dengan lingkungan tempat tinggalnya tersebut. Contohnya seperti pohon kaktus yang memiliki duri dan daun sukulen, itu merupakan bentuk adaptasi terhadap iklim gurun.

B. FUNGSI BIOMA
Para ahli mengatakan bahwa terdapat beberapa fungsi dilakukannya pembagian beberapa daerah bumi menjadi bioma-bioma tertentu. Seperti yang telah disbeutkan sebelumnya, para ahli membagikan jenis-jenis bioma berdasarkan letak geografis dan astronomisnya. Fungsi-fungsi tersebut yaitu:

  • Mempermudah untuk dilakukan penataan suatu populasi
  • Dapat diketahui jenis-jenis tumbuhan dan hewan berdasarkan cara hidupnya untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan
  • Mempermudah untuk melakukan pendataan jenis-jenis tumbuhan dan hewan
  • Dengan adanya pengelompokan, maka dapat memudahkan pengelompkan hewan serta tumbuhan yang baru ditemukan


C. MACAM-MACAM BIOMA
Bioma secara fiundamental terbagi menjadi bioma terrestrial dan bioma air. Macam-macam buioma diteuntukan oleh sifat tanah, curah hujan, suhu, intensitas cahaya matahari, dan durasinya, topografi, dan hambatan geografis.

Para ahli telah mengemukakan bahwa setidaknya terdapat 14 bioma yang ada di di dunia. Namun, hanya 7 bioma yang dapat diterima secara luas. Ke-7 bioma tersebut ialah:

1. Bioma Stepa
Bioma stepa atau yang disebut juga dengan bioma padang rumput merupakan bioma yang menjadikan padang rumput sebagai flora utamanya. Persebaran bioma ini meliputi daerah yang tidak memiliki curah hujan yang tinggi di sepanjang iklim tropis dan subtropis. Persebaran bioma stepa di dunia ialah di benua Australia (padang Gibson), afrika utara (gurun sahara), asia (takla makan), brazilia, (campos), amerika serikat (great basin), argentina, serta di Indonesia sendiri. Untuk di Indonesia, bioma stepa dapat dijumpai di daerah Jogjakarta, Sumbawa, nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Ciri-ciri bioma stepa ialah:
  • Tingkat deflasi yang tinggi 
  • Tanah pasir tandus karena tidak mengandung air 
  • Suhu udara di siang 45 derajat celcius dan di malam hari sekitar 0 derajat celcius
  • Curah hujan yang sangat rendah, yaitu kurang lebih hanya 25 mm/tahun
  • Memiliki kelembaban udara yang sangat rendah dikarenakan oleh kurangnya curah hujan
  • Evaporasi (penguapan) tumbuhan yang tinggi yang lebih cepat dari prepitiasi (hujan), karena udara yang kering dan tingkat oenyerapan yang lambat 
  • Tingkat deflasi yang tinggi


Oleh karena kondisi bioma stepa yang sangat panas dan kering ini, maka tidak banyak hewan maupun tumbuhan yang dapat hidup disini. Beberapa tumbuhan yang terdapat di bioma stepa seperti kaktus dan rumput liar. Sedangkan hewan yang dapat bertahan di bioma ini seperti kuda, kambing, dan kerbau yang berdarah panas. Juga terdapat ular-ular tertentu dan juga kalajengking yang hidupnya dapat menyesuaikan diri di lingkungan seperti ini.

2. Bioma Tundra
Bioma tundra hanay terdapat di bumi sebelah utara dan sebgaian lagi di belahan bumi selatan. Bioma tundra terbentuk oleh karena lingkungan alam yang gelap atau tidak menerima cahaya matahari selama berbulan-bulan. Pada bioma tundra, tidak dapat ditemukan pepohonan, tetapi hanya sebatas tumbuhan kecil seperti rumput dan lumut, terutama sphagnum dan lichens.

Sedangkan hewan yang dapat ditemukan di bioma tundra ialah seperti brung hantu salju, beruang, rusa kutub, dan lain-lain. Berdasarkan pembagian iklim, bioma tundra terdapat di kawasan iklim es abadi (ET) dan iklim tundra (ET).

Ciri-cirinya adalah:
  • Hampir di setiap wilayahnya tertutup oleh salju/es 
  • Mempunyai musim dingin yang panjang dan gelap serta musim panas yang panjang dan terang. 
  • Usia tumbuh tanaman sangat pendek, berkisar dari 30-120 hari (1-4 bulan)


3. Bioma Taiga
Bioma taiga merupakan jenis bioma yang paling luas jika dibandingkan dengan jenis bioma lainnya. Bioma ini didominasi oleh tumbuhan seperti cemara dan pinus. Bioma taiga juga memiliki danau dan rawa-rawa. Semak dan tumbuhan basah sangat jarang ditemukan di jenis bioma ini. Hewan yang ada di sini ialah moose, beruang, rubah, serigala, dan burung-burung yang bermigrasi ke selatan di musim gugur.

Baca juga : Pengertian, Ciri, dan Klasifikasi TumbuhanPaku (Pteridophyta)

Bioma taiga banyak ditemukan di belahan bumi sebelah utara, seperti rusia, kanada, dan Siberia utara. Pada musim dingin, di bioma taiga diliputi oleh salju yang dingin dan dalam. Sedangkan saat musim panasnya, bioma ini memiliki suhu sekitar 10°C.

Ciri-cirinya adalah:
  • Memiliki musim dingin yang cukup panjang dan musim kemarau yang panas sangat singkat yakni hanya berlansung 1-3 bulan. 
  • Selama musim dingin, air tanah akan berubah menjadi es yang mencapai 2 meter di bawah permukaan tanah. 
  • Jenis tumbuhan yang hidup sangat sedikit, umumnya hanya terdiri atas dua atau tiga jenis tumbuhan


4. Bioma Gurun
Dikatakan bioma gurun ialah jika suatu wilayah menerima curah hujan yang sedikit, hanya sekitar 250 mm/tahun. Bima gurun atau juga sering disebut dengan bioma padang pasir sangat tidak mendukung kehidupan. Persebaran bioma gurun biasanya terletak di tengah-tengah benua, karena sebgaian besar merupakan daerah bayangan hujan. Suhu di bioma urun pada siang hari sangat panas, akan tetapi, di malam hari justru sebaliknya.

Vegetasi di bioma jenis ini rata-rata merupakan tumbuhan yang tahan terhadap kekeringan, seperti kaktus dan akasia. Sedangkan hewan yang dapat ditemukan di bioma ini seperti ular pengerat dan reptile-reptil lain.

Gurun-gurun yang terdapat di dunia antara lain ialah gurun sahara di afrika, gurun simpson dan Victoria di Australia, gurun nefud dan gurun gobi di asia, dan Sonora dan atcama di benua amerika.

Ciri-cirinya adalah:
  • Memiliki curah hujan yang sangat rendah +/- 25 mm/tahun
  • Evaporasi (penguapan) tinggi dan lebih cepat daripada presipitasi (hujan) 
  • Tingkat deflasi yang tinggi
  • Memiliki perbedaan suhu udara siang dan malam yang sangat tinggi yaitu disiang hari 45 derajat celcius, malam 0 derajat celcius. 
  • Tanah pasir sangat tandus karena tidak dapat menampung air
  • Mempunyai kelembaban udara yang sangat rendah 


5. Bioma Hutan Hujan Tropis
Hutan hujan tropis merupakan bioma yang terdpat di sekitaran khatulistiwa, yang berupa hutan basah dan lembab. Dikatakan hujan tropis karena bioma ini terletak di daerah dengan iklim tropis dan memiliki curah hujan yang tinggi.

Baca juga : Pengertian, Ciri, dan Klasifikasi Tumbuhan Lumut (Bryophyta)

Tumbuhan utama yang terdapat di bioma hutan hujan tropis biasanya berbentuk tudung dan bertingkat. Tumbuhan ini baisanya dikelompokkan menjadi 7 kelompok, yaitu pohon-pohon terna, liana, epifit, pencekik, pohon, saprofit, dan juga parasit. Hewan yang sering ditemukan ialah berupa ular dan burung.

Wilayah persebaran bioma hutan hujan tropis meliputi Indonesia, Australia bagian Utara, irian Timur, Afrika Tengah, Brazil, Amerika tengah, Asia Tenggara dan Kongo.

Ciri-cirinya adalah:
  • Curah hujan sangat tinggi, lebih dari 2.000 mm/tahun 
  • Pohon-pohon utama memiliki ketinggian antara 20-40 m. 
  • Mendapat sinar matahari yang cukup, tetapi sinar matahari tidak dapat menembus dasar hutan 
  • Cabang pohon berdaun lebat dan lebar dengan hijau sepanjang tahun
  • Memiliki iklim mikro di lingkungan sekitar permukaan tanah/dibawah kanopi (daun pada pohon-pohon besar dengan membentuk tudung). 


6. Bioma Hutan Gugur
Bioma jenis ini terletak di kisaran 30-40 LU/LS yang memiliki iklim sedang. Bioma ini juga dikenal dengan dua sebutan, yakni bioma yang terletak di iklim tropis dengan daerah lintang rendah yang disebut dengan hutan musim tropis, sedangkan di daerah yang beriklim sedang sering disebut dengan hutan gugur.

Tanaman yang ada di bioma ini berupa beec, oak, maple, dan lian-lain. Tanaman di iklim rendah biasanya menggugurkan daunnya di musim kemarau, sedangkan tanaman di lintang sedang menggugurkan daunnya di musim gugur. Hewan yang sering ditemukan di wilayah ini seperti rakun, rusa, dan salamander.
Persebaran bioma ini dapat ditemukan di Thailand dan Indonesia, khususnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi.

Ciri-cirinya adalah:
  • Curah hujan merata antara 75 - 1.000 mm pertahun 
  • Pohon yang bercirikan lebar, hijau pada musim dingin, rontok pada musim panas dan memiliki tajuk yang rapat
  • Memiliki jumlah/jenis tumbuhan yang relatif sedikit
  • Musim panas yang hangat dan musim dingin tidak terlalu dingin. 
  • Terdiri 4 musim ialah musim panas, gugur, dingin, semi


7. Bioma Sabana
Berdasarkan namanya, bioma sabana merupakan jenis bioma yang diselingi oleh gerombolan semka dan pohon-pohon. Bioma sabana dikelompokkan menjadi 2 macam berdasarkan jenis tumbuhan yang menyusunnya, yaitu bioma sabana murni dan bioma sabana campuran.

Bioma saban murni ialah bioma sabana yang terdiri dari satu jenis pohon saja, sedangkan bioma sabana campuran ialah sabana yang memiliki tumbuhan penyusun lebih dari satu jenis. Persebaran bioma sabana meliputi Afrika, Amerika Selatan, Australia, dan Indonesia (Nusa Tenggara).

Ciri-cirinya adalah:
  • Terdapat di daerah khatulistiwa (iklim tropis) 
  • Memiliki curah hujan antara 100-150 mm/tahun
  • Curah hujan yang sedang dan tidak teratur
  • Porositas (air yang meresap ke tanah) dan drainase (pengarian) cukup baik


D. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BIOMA
Ada beberapa factor yang menjelaskan mengapa bioma terbagi ke dalam beberap akelompok. Faktor-faktor itulah yang menyebabkan terbaginya bioma-bioma seperti yang telah disebutkan di atas. Faktor tersebut yaitu:

1. Iklim
Iklim merupakan keadaan keadaan rata-rata cuaca yang dapat terjadi di suatu wilayah yang luas, dan dihitung berdasarkan perhitungan waktu yang lama (kurang lebih 30 tahun). Unsur-unsur iklim yaitu suhu udara, tekanan udara, kelembapan udara, awan, angin, dan hujan.

2. Letak Geografis
Letak geografis ialah letak suatu daerah jika dilihat dari kenyataannya di bumi, atau posisi daerah itu sendiri di bola bumi dibandingkan dengan posisi daerah lain. Letak geografis juga ditentukan oleh segi astronomis, geologis, fisiografis, dan social budaya daerah itu.

3. Curah Hujan
Ketinggian air hujan yang tertampung di suatu tempat yang datar, tidak menguap, tidak meresap, dan tidak mengalir disebut dengan curah hujan. Jika curah hujan suatu daerah dikatakan 25 mm, itu artinya dalam luasan 1 meter persegi di tempat yang datar, dapat tertampung air hujan setinggi 25 milimeter. Curah hujan berbeda dengan intensitas hujan. Intensitas hujan ialah banyaknya curah hujan per satuan jangka waktu tertentu, seperti 25 mm/tahun.

4. Intensitas Cahaya Matahari
Intensitas cahaya matahari merupakan banyaknya energi berupa cahaya matahari yang diterima oleh suatu daerah per satuan luas dan waktu. Intensitas cahaya matahari sudah berupa lamanya cahaya matahari bersinar dalam satu hari.


Inilah pembahasan kita kali ini mengenai BIOMA, semoga bermanfaat bagi teman-teman sekalian. J

Sunday, May 1, 2016

penafsiran yang bersifat a contrario tidak bisa diterapkan dalam UU KUP

Kewajiban perpajakan di Indonesia berlaku hanya 5 tahun. Setelah lewat 5 tahun, otoritas pajak tidak bisa lagi menagih hak negara dari Wajib Pajak. Kecuali jika Wajib Pajak terbukti melakukan tindak pidana dalam perpajakan. Artinya penagihannya bukan melalui hukum administrasi pajak tetapi menggunakan pidana pajak. Hanya saja ada banyak penafsiran darimana 5 tahun dihitung.

Pasal 2 ayat (4a) UU KUP berbunyi:
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak
Pasal ini mengatakan bahwa otoritas pajak dapat menagih pajak 5 tahun ke belakang sejak NPWP diterbitkan secara jabatan. Ayat diatas sering dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (4) UU KUP yang berbunyi:
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). 
Sebagian mengatakan bahwa jika NPWP itu ditetapkan secara jabatan berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU KUP maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak NPWP atau PKP ditetapkan. Jadi Pasal 2 ayat (4a) UU KUP tidak bisa digunakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I atas nama Dirjen Pajak sudah menegaskan bahwa walaupun ditetapkan secara jabatan, DJP masih bisa menerbitkan surat ketetapan pajak 5 tahun ke belakang sejak penetapan secara jabatan. 

Ini kutipan penting dari S-393/PJ.02/2016 tanggal 26 April 2016:
  • Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP merupakan konsekuensi logis dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, apabila Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak padahal telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi kewajiban subjektif dan objektif paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP dimaksudkan untuk menegaskan dan memberikan kepastian hukum adanya ketentuan daluwarsa penetapan pajak 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP.

  • Pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP mengenai kewajiban perpajakan diberlakukan mundur 5 (lima) tahun tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan merupakan penafsiran yang bersifat a contrario. Ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP tidak dapat ditafsirkan secara a contrario. Dalam hukum pajak, penafsiran a contrario dan penafsiran analogy tidak dapat diterapkan karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang.  

Catatan:
Argumentum a contrario atau sering disebut a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.