Tuesday, May 27, 2008

PPh Pasal 25

Pada tanggal 21 Mei 2008, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan baru tentang pembayaran PPh Pasal 25. Lengkapnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25. Peraturan yang memuat lima pasal tersebut pada dasarnya sama dengan peraturan yang sudah ada kecuali tentang pembayaran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak untuk kriteria tertentu dan NTPN.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Pasal 4 ayat (1) PER-22/PJ/2008 menyebutkan :
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Inilah aturan yang baru bagi Wajib Pajak. Tentu saja, aturan ini lebih menguntungkan bagi Wajib Pajak terutama Wajib Pajak Orang Pribadi karena lebih memudahkan. Tidak perlu repot-repot ke kantor pajak hanya untuk menyampaikan SSP PPh Pasal 25.

PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah cicilan atas pembayaran Pajak Penghasilan pada tahun yang bersangkutan. Dasar penghitungan PPh Pasal 25 adalah pajak terutang untuk tahun pajak yang lalu. Contoh, PPh Pasal 25 yang dibayar di tahun pajak 2008 ini dihitung berdasarkan pajak terutang untuk tahun pajak 2007. Artinya, jika tahun pajak 2007 usaha kita rugi, maka tahun 2008 ini tidak ada PPh Pasal 25. Atau PPh Pasal 25 Nihil.

Walau PPh Pasal 25 Nihil, tetapi PPh Pasal 25 Nihil tersebut tetap harus dilaporkan ke kantor pajak. Ini sekedar untuk menghindari sanksi. Batas waktu pelaporan PPh Pasal 25 baik yang dibayar maupun yang Nihil adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh, PPh Pasal 25 untuk bulan Mei 2008 wajib dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 Juni 2008.

Sedangkan pembayaran PPh Pasal 25 itu sendiri paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Contoh, PPh Pasal 25 untuk bulan Mei 2008 paling lambat dibayar pada tanggal 15 Juni 2008. Ingat, pembayaran pajak wajib di bank atau kantor pos!
Bagaimana jika pada tanggal 15 jatuh pada hari libur? Misalnya, tanggal 15 jatuh pada hari Sabtu atau Ahad. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur maka pembayaran pajak dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya. Contoh, tanggal 15 hari Sabtu, berarti PPh Pasal 25 dibayar pada hari Senin tanggal 17. Jika hari Senin ternyata hari libut, misalnya 17 Agustus, maka pembayaran PPh Pasal 25 dibayar ke hari Selasa tanggal 18.

KRITERIA TERTENTU
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu merupakan istilah baru yang ada di UU No. 28 tahun 2007. Wajib Pajak ini memiliki masa pajak lebih dari satu bulan. Satu masa pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu bisa tiga bulan kalender.
Siapa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu? Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.03/2007 menyebutkan bahwa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah
[1.] Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha bebas dengan omset paling tinggi Rp.600.000.000,00

[2.] Wajib Pajak badan yang dengan omset paling tinggi Rp.900.000.000,00
Kedua Wajib Pajak diatas tersebut hanya berlaku untuk pribumi. Wajib Pajak orang pribadi harus WP dalam negeri. Sedangkan WP badan harus 100% dimiliki oleh WNI.

[3.] Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama.

Contoh, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mau satu masa pajak tiga bulan. Artinya selama setahun dia cuma memiliki empat masa pajak dan empat kali menyampaikan SPT Masa atau pembayaran PPh Pasal 25. Januari sampai dengan Maret dihitung satu masa pajak!

Dua bulan sebelum satu masa pajak yang akan kita pakai wajib Pajak dengan kriteria tertentu wajib memberitahukan ke KPP. Contoh bulan Mei Wajib Pajak memberitahukan ke KPP untuk masa pajak mulai Juli � September. Berdasarkan pemberitahuan tersebut nanti KPP melakukan penelitian. JIka tidak memenuhi syarat maka akan diberitahukan secara tertulis. Jika tidak ada pemberitahuan berarti dianggap disetujui.

Nah, pembayaran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tersebut dilakukan �paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir�. Kata-kata dalam tanda kutip merupakan kutipan langsung dari PER-22/PJ/2008. Contoh, jika untuk masa Pajak Juli � September yang tadi kita sampaikan ke KPP disetujui, maka pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat dibayar tanggal 30 September.

Tuesday, May 20, 2008

Kantor Pajak Baru

Bagi pembaca yang belum jelas, ada perbedaan penamaan antara kantor pajak yang sudah modern dengan kantor pajak yang belum. Khususnya ditingkat KPP [kantor pelayanan pajak]. Sebelum modernisasi, ada tiga kantor pajak yang bisa berhubungan dengan Wajib Pajak : yaitu Karikpa, KPP, dan KP PBB.

Karikpa singkatan dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Biasanya satu Karikpa memiliki wilayah kerja beberapa KPP. Sesuai namanya, Karikpa hanya bertugas memeriksa kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Istilah resminya, menguji kepatuhan Wajib Pajak. Memang di KPP juga ada pemeriksaan, tapi di KPP pemeriksa-nya bukan fungsional pemeriksa dan biasanya pemeriksaan sederhana. Sedangkan di Karikpa pemeriksa-nya sudah fungsional pemeriksa pajak dan ruang lingkup pemeriksaan lebih luas atau all taxes.

KPP singkatan dari Kantor Pelayaran Pajak. Kantor ini melayani kewajiban perpajakan jenis pajak PPh, PPN, PPn BM, dan Bea Materi. Karena itu, di KPP ada seksi PPh Badan, Seksi PPh OP, Seksi PotPut, dan Seksi PPN.

KP PBB singkatan dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Kantor ini melayani kewajiban perpajakan jenis pajak PBB dan BPHTB. Kantor inilah yang menentukan NJOP dan menerbitkan SPPT PBB. Karena itu, keberatan PPB dan permintaan pengurangan PBB ke kantor ini.

Sedangkan kantor pajak yang sudah modern dinamakan KPP Pratama. KPP Pratama melayani semua jenis pajak, yaitu : PPh, PPN, PPn BM, PBB, BPHTB, dan Bea Materai. Sebenarnya, KPP Pratama merupakan gabungan dari KPP, KP PBB, dan Karikpa. Karena itu, di KPP Pratama sudah ada fungsional pemeriksa pajak yang dulunya berada di Karikpa [atau di Kanwil], dan fungsional penilai yang dulunya berada di KP PBB. Salah satu ciri dari KPP Pratama adalah adanya petugas AR yang bisa diajak konsultasi masalah perpajakan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak tinggal datang ke KPP Pratama dan datang ke AR.

Jika kita belum tahu AR yang menangani kita, bisa langsung ditanyakan ke KPP Pratama. Setiap Wajib Pajak punya AR! Begitu juga sebaliknya, setiap Wajib Pajak diurus oleh seorang AR. Dan AR memiliki wilayah kerja tertentu yang bisa mengurus PBB atau BPHTB. Jadi, setiap wilayah kerja KPP Pratama, dibagi habis lagi dengan AR. Kita bisa menanyakan apa saja masalah perpajakan ke AR. Jika masih belum puas dengan jawaban AR, bisa tanya ke Kring Pajak di 021.500200

Standar dari DJP, setiap KPP memiliki [di KPP Pratama ada] kantor kas Bank tempat pembayaran pajak. Contohnya : di Jakarta, DJP bekerja sama dengan Bank DKI. Jadi Wajib Pajak bisa setor pajak di bank tersebut dan langsung lapor ke KPP Pratama. Selain itu, tempat pelayanan juga lebih nyaman.

Nah, sekarang ini di seluruh Indonesia kantor pajak sudah KPP Pratama. Tapi mungkin saja di beberapa wilayah, kantornya belum siap. Petugasnya belum lengkap. Harap maklum karena masih dalam proses. Tetapi secara formal, semua sudah modern. Nah ini dia daftarnya!

Daftar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.01/2008 bertanggal 6 Mei 2008. Selain memuat daftar KPP Pratama dan KPP Madya, juga memuat wilayah kerja setiap KPP Pratama. Nah, jika kita mau ngurus PBB atau BPHTB tapi ragu mau ngurus di KPP Prtama mana, silakan lihat di PMK tersebut!

Salaam.

Friday, May 9, 2008

Pernyataan

Sehubungan dengan posting tentang Pajak Internasional pada bulan Maret 2008 di blog ini dan upload file bernama �mamahami tax treaty.pdf� dengan ini saya nyatakan bahwa :

[a.] Penyebarluasan file tersebut merupakan tindakan illegal karena tanpa ijin dari pemilik.

[b.] File tersebut merupakan copy right milik OECD dan diberikan khusus untuk kepentingan internal Direktorat Jenderal Pajak.

[c.] Saya meng-upload file tersebut ke internet tidak memiliki tujuan komersial dan tidak untuk dipergunakan komersial. Tujuan saya semata-mata untuk berbagi ilmu pengetahuan khususnya tentang perpajakan internasional.

[d.] Karena itu, bagi siapa pun yang pernah men-download file tersebut diminta untuk tidak mengkomersialkan, atau dipergunakan untuk komersial. Saya tidak bertanggung jawab jika kemudian file atau isi file tersebut dikomersialkan.

Demikian pernyataan ini semoga menjadi perhatian.

Salaam