Wednesday, January 25, 2017

SSE Pajak Online: Aplikasi Surat Setoran Elektronik

Layanan eBilling yang diwajibkan pemerintah sejak setahun silam, telah memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk dapat menyetor pajak melalui sejumlah tempat dan saluran yang sudah disediakan. Selain itu, wajib pajak juga tak perlu lagi repot mengisi surat setoran pajak secara manual dikarenakan sudah ada Surat Setoran Elektronik (SSE).

SSE pajak online untuk penerbitan kode billing atau ID Billing pajak dapat diakses melalui sejumlah kanal, di antaranya adalah sse.pajak.go.id. Ini adalah aplikasi SSE Pajak Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan kode billing pajak. Untuk menerbitkan kode billing pajak di website sse.pajak.go.id ini, wajib pajak harus menginput satu per satu NPWP, Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, masa pajak, nominal, dan keterangan lainnya.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mempersiapkan setoran pajak online melalui page eBilling OnlinePajak. OnlinePajak adalah mitra resmi DJP yang telah dikukuhkan sebagai penyedia layanan SSE pajak online atau eBilling pajak dengan Surat Keputusan No. KEP-72/PJ/2016. Melalui eBilling OnlinePajak, wajib pajak bisa mendapatkan satu atau banyak kode billing pajak sekaligus, hanya dengan satu klik saja.

Melalui cara ini tentu wajib pajak badan dapat menghemat lebih banyak waktu dan mempersingkat proses bisnis. Melalui jalur biasa, pembuatan ebilling pajak satu per satu dapat memakan waktu berjam-jam. Namun kini semua ebilling bisa diterbitkan sekaligus dengan 1 klik saja melalui ebilling OnlinePajak.

Melalui sistem SSE Pajak atau sse.pajak.go.id, wajib pajak dapat menyetorkan pajak tanpa harus datang ke bank, tapi juga bisa melalui ATM atau internet banking dengan memasukkan ID Billing. Sistem Surat Setoran Elektronik atau SSE Pajak Online memungkinkan wajib pajak untuk lebih banyak menghemat waktu, tanpa menghabiskan waktu di jalan. Bahkan, wajib pajak bisa mendapatkan banyak kode billing secara bersamaan dengan seketika, jika membuatnya melalui eBilling OnlinePajak.

Aplikasi SSE Pajak Online juga memudahkan wajib pajak membayar pajak secara akurat dan meminimalisir kesalahan input KAP dan KJS seperti pernah banyak terjadi pada pembayaran pajak manual. Dengan adanya aplikasi ini, jumlah permintaan pemindahbukuan setoran pajak juga dapat berkurang dengan signifikan.

Wednesday, January 18, 2017

e-Billing, Evolusi Sistem Perpajakan di Tanah Air


Sistem perpajakan di Indonesia perlahan mulai tertata seiring dengan kemunculan sistem elektonik mulai dari e-Reg, e-Faktur, e-Filing, hingga e-Billing Pajak. Selama bertahun-tahun, pengelolaan penerimaan negara di Indonesia dilakukan secara terpisah baik oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3), Direktorat Perbendaharaan Negara dengan SISPEN-nya, maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange. Akhirnya, pada 2006 hingga kini disatukan melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pajak.

Dulu, sistem tersebut kerap disebut juga dengan MPN-G1 atau MPN Generasi 1 sebelum pemerintah meluncurkan sistem yang lebih baik, yaitu MPN-G2 pada 2014. Sebelum mengetahui perbedaan kedua sistem ini, Anda perlu memahami terlebih dahulu pengertian Modul Penerimaan Negara.

MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, hingga pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara, dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Singkatnya, MPN merupakan sarana masyarakat untuk membayar pajak ke negara melalui sistem yang telah diatur sesuai dengan undang-undang.

Lantas mengapa pemerintah meluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi 2? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan melihat perbedaan di antara kedua sistem MPN. Perbedaan mendasar antara MPN dan MPN-G2 dapat dilihat dari tiga hal di bawah ini:

1. Dokumen Sumber
Sesuai dengan perdirjen 78/2006 ada dua dokumen sumber MPN-G1, yaitu Surat Setoran (SSP, SSPBB, SSB, SSBC, dll) dan Bukti Penerimaan Negara yang terbit ketika proses pembayaran telah dilakukan dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Sementara itu, hanya ada satu dokumen sumber di MPN-G2, yaitu Bukti Penerimaan Negara.

2. Tempat dan Channel Pembayaran
Tempat pembayaran MPN Generasi 1 dapat dilakukan di Bank Persepsi dan Kantor Pos. Sementara channel pembayaran bisa menggunakan loket dan e-Banking. Generasi setelahnya tentu lebih canggih dan efektif karena tempat pembayaran dapat dilakukan di bank maupun nonbank. Channel pembayaran MPN-G2 pun jauh lebih banyak, yaitu: loket, ATM, ATM Mini (Electronic Data Capture), Internet Banking,SMS Banking, Supermarket, atau pun di gerai lainnya yang telah ditentukan.

3. Proses Billing atau Pembentukan Data Tagihan
Di MPN-G1, Anda harus mengisi formulir Surat Setoran bersamaan dengan proses pembayaran di Bank atau Kantor Pos. Kini, bayar pajak bisa dilakukan dengan mudah. Anda dapat membayar pajak kapan pun di mana pun selama memiliki koneksi internet karena Modul Penerimaan Negara Generasi 2 memiliki pembentukan data tagihan melalui sistem e-Billing (https://sse2.pajak.go.id).

Sistem e-Billing memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara sehingga penggunanya tak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak dengan kertas/manual. Selain pada saluran resmi DJP, Kode Billing bisa didapatkan pada penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk resmi oleh DJP.

Saat ini, jika Anda hendak melakukan pembayaran pajak dengan sistem e-Billing, secara umum ada tiga proses yang akan Anda lewati yaitu: proses pendaftaran, proses pembuatan billing pajak, dan proses penyetoran. Klik https://www.online-pajak.com/id/ebilling-pajak untuk informasi selengkapnya terkait e-Billing.

Friday, January 13, 2017

5 Manfaat e-Billing Pajak Ini Wajib Diketahui

e-Billing dapat dikatakan sebagai salah satu terobosan di dalam dunia perpajakan Indonesia. Sistem pembayaran pajak elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini, adalah pembaharuan dari sistem Modul Penerimaan Negara, yang disebut Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua.


Pengguna e-Billing Pajak tak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak dengan kertas, karena e-Billing merupakan sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing, dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara. Pertanyaannya, mengapa harus menggunakan e-Biling pajak? Berikut ini 5 manfaat yang didapat jika Anda menggunakan e-Billing:


  1. Memberikan akses kepada wajib pajak untuk memonitor status penyetoran pajak;
  2. Meminimalisir terjadinya kesalahan manusia atau sistem, dalam perekaman data, pembayaran, hingga penyetoran;
  3. Memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak untuk membuat draft data setoran;
  4. Membuat proses kerja menjadi lebih ringkas karena tidak perlu lagi membawa banyak dokumen ke bank untuk melakukan penyetoran;
  5. Memudahkan integrasi antara Wajib Pajak, Bank Persepsi, dan Pemerintah.


Jika Anda hendak melakukan pembayaran pajak dengan sistem e-Billing, secara umum ada tiga proses yang akan Anda lewati yaitu: proses pendaftaran, proses pembuatan billing pajak, dan proses penyetoran. Dapatkan informasi selengkapnya tentang e-Billing dengan klik di sini.


Penggunaan e-Billing Pajak yang diwajibkan oleh pemerintah sejak tahun lalu juga diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, PMK-32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, dan PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

Thursday, January 12, 2017

e-Billing Pajak: Cara Bayar Pajak dengan Mudah

Kini, bayar pajak tak perlu repot lagi. Teori ini dapat dibuktikan dengan kehadiran sistem pembayaran pajak secara elektronik yang disebut e-Billing. Sistem yang resmi diluncurkan tahun silam ini, disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memberikan kemudahan cara penyetoran pajak, melalui berbagai alternatif media pembayaran atau penyetoran pajak.

Singkatnya, jika Anda sudah pernah melakukan pembayaran listrik atau tagihan telepon melalui ATM, maka e-Billing Pajak tak akan membuat Anda kesulitan. Sebab, secara garis besar prosedurnya sama dengan transaksi-transaksi pembayaran di atas. Bedanya, Anda perlu mengetahui kode instansi pajak pada ATM dan ID Billing atau Kode Billing pajak Anda.

Kode Billing Pajak

Kode billing adalah kode identifikasi yang terdiri dari 15 digit numerik dan diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran, atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi penerbit kode billing dalam Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua.

Bagaimana cara membuat kode billing? Pertama, silakan buka halaman djponline.pajak.go.id kemudian isilah data-data yang diperlukan. Di antaranya adalah NPWP, nama pengguna, EFIN dan alamat email yang masih aktif.

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi di email Anda yang berisi username, PIN untuk login ke ke http://sse.pajak.go.id, dan link aktivasi.

Anda telah melewati proses pendaftaran. Kini, waktunya membuat billing pajak dan mendapatkan ID Billing. Berikut ini cara mudah mendapatkannya:

  1. Buka situs SSE pajak;
  2. Login dengan menggunakan NPWP dan PIN yang dikirim ke e-mail Anda;
  3. Input data-data setoran pajak sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika sudah yakin, klik ‘Simpan’;
  4. Setelah tersimpan, maka akan muncul tombol ‘Terbitkan Kode Billing’. Klik tombol tersebut untuk menerbitkan kode billing pembayaran pajak Anda;
  5. Anda dapat menyimpannya dengan mencetak atau dengan difoto.

Setelah Anda memperoleh kode billing pajak, lakukan pembayaran melalui bank persepsi atau kantor pos. Pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking. Surat Setoran Pajak direkam secara elektronik sehingga tidak perlu kertas berlembar-lembar.

Selain pada saluran resmi DJP, kode billing bisa didapatkan pada penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk resmi oleh DJP. Informasi lebih jauh terkait cara mudah mendapatkan ID Billing bisa Anda temukan https://www.online-pajak.com/id/ebilling-pajak.


Monday, January 9, 2017

Dokumen dan Informasi Wajib Bagi Yang Melakukan Transfer Pricing

raden agus suparman : the BEPS Project
Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 termasuk aturan yang sudah lama ditunggu oleh para konsultan pajak. Aturan ini merupakan aturan domestik dari action 13 BEPS yang sudah dirilis oleh OECD sejak tahun 2015 lalu. Peraturan menteri keuangan ini mengatur dokumen apa saja yang harus dibuat oleh Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing. Istilah yang digunakan oleh kita adalah Dokumen Penentuan Harga Transfer.
Dokumen penentuan harga transfer terdiri dari 3 yaitu:

  1. dokumen induk (master file);
  2. dokumen lokal (local file); dan / atau
  3. laporan per negara (CbC report).
Siapa yang wajib membuat dokumen penentuan harga transfer diatas? Dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat oleh wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan :
raden agus suparman : ikhtisar dokumen induk dan ikhtisar dokumen lokal
  • peredaran bruto setahun lebih dari 50 miliar rupiah (jika beroperasi kurang dari setahun maka harus disetahunkan);
  • nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya 20 miliar rupiah untuk barang berwujud, atau 5 miliar rupiah untuk penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  • fihak afiliasi berada di negara yang memiliki tarif lebih rendah daripada tarif UU PPh Indonesia.
Sedangkan laporan per negara (CbC report) diwajibkan bagi entitas induk dari grup usaha yang memiliki omset 11 triliun rupiah. Namun jika wajib pajak di Indonesia sebagai anggota grup maka tidak wajib, kecuali entitas induk di luar negeri:
  1. tidak mewajiban laporan per negara;
  2. tidak memiliki perjanjian dengan Indonesia mengenai pertukaran informasi; atau
  3. memiliki perjanjian tetapi laporan per negara (CbC report) tidak diperoleh dari negara tersebut.
Contoh kasus 1 :

PT ABC adalah perusahaan Indonesia bagian dari grup usaha ABC Ltd. yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Dari laporan keuangan PT ABC, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan informasi tersebut di atas, kewajiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut:

Tahun Pajak 2017 :
Karena total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT ABC diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.

Tahun Pajak 2018 :
Karena nilai peredaran bruto pada Tahun Pajak 2017 tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan tidak terdapat Transaksi Afiliasi barang berwujud yang melebihi Rp20.000.000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah), PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelengga akan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer untuk Tahun Pajak 2018

Tahun Pajak 2019 :
Walaupun total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2018 tidak lebih dari Rp50.000.000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah), karena terdapat Transaksi Afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2019, dan Dokumen Penentuan Barga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2020.

Contoh Kasus 2 :
PT DEF merupakan perusahaan multinasional yang Melakukan Transaksi Afiliasi dan didirikan di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2016, dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Untuk bagian tahun pajak Oktober s.d. Desember 2016, PT DEF melaporkan jumlah peredaran bruto sebesar Rp20.000. 000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Penghitungan peredaran bruto untuk menentukan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen Penentuan Harga Transfer:
Peredaran bruto 3 bulan
Rp20. 000. 000. 000, 00

Peredaran bruto disetahunkan adalah
12/3 x Rp20. 000.000.000,00
Peredaran bruto disetahunkan Rp80. 000. 000.000,00

Dengan demikian, karena total peredaran bruto disetahunkan untuk bagian Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000. 000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT DEF diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.

Contoh Kasus 3 :
PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai Entitas Induk.

Sebagai Entitas Induk, PT GHI melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk Grup Usahanya sebagai berikut:
a. Tahun Pajak 2016 sebesar Rp12.000.000.000.000,00.
b. Tahun Pajak 2017 sebesar Rp10.000.000.000.000,00.
c. Tahun Pajak 2018 sebesar Rp13.000.000.000.000,00.

Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Berdasarkan informasi di atas, PT GHI diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokurnen Penentuan Harga Transfer berupa laporan per negara untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2018.

Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2017 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017.

Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2018, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2019 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019.

Di bawah ini merupakan rincian informasi yang diwajibkan ada dalam dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 


Rincian Informasi Dokumen Induk :
Struktur dan bagan kepemilikan Grup Usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha;
  2. bagan kepemilikan Grup Usaha yang menunjukkan ke seluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha; dan
  3. lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota Grup Usaha.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota Grup Usaha;
  2. faktor penentu yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba masing-masing anggota Grup Usaha;
  3. penjelasan dan skema/ grafik/ diagram mengenai rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk dan / atau j asa yang dihasilkan oleh Grup Usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh Grup Usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5 (lima) persen atau lebih dari total peredaran bruto Grup Usaha;
  4. daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan Jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup Usaha;
  5. penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha;
  6. penjelasan umum mengenai analisis fungsional Grup Usaha yang mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan Grup Usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai; dan
  7. penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota Grup Usaha selama 5 (lima) tahun terakhir.

Harta tidak berwuj ud yang dimiliki Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. penjelasan tentang strategi Grup Usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen R&D;
  2. daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik Grup Usaha yang penting untuk analisis Penentuan Harga Transfer, serta penjelasan mengenai anggota Grup Usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud;
  3. daftar dan penj elasan mengenai pihak-pihak dalam anggota Grup Usaha yang berkontribusi dalam pengembangan harta tidak berwujud; 
  4. daftar kontrak/perjanjian antar anggota Grup Usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi;
  5. penjelasan tentang kebijakan harga transfer Grup Usaha sehubungan dengan kegiatan Riset dan Pengembangan dan harta tidak berwujud; dan
  6. penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota Grup Usaha dalam Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.

Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh Grup Usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen;
  2. identifikasi dan penjelasan tentang anggota Grup Usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan / pembiayaan untuk anggota Grup Usaha, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota Grup Usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada; dan
  3. penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antar anggota Grup Usaha.

Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi memuat informasi sebagai berikut:
  1. laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
  2. daftar dan penj elasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota Grup Usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar anggota Grup Usaha.

Rincian Informasi Dokumen Lokal :
Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
  1. penjelasan tentang struktur manaJemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;
  2. penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak;
  3. aspek-aspek operasional kegiatan usaha Waj ib Pajak; dan
  4. gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.

Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Waj ib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
  1. skema transaksi dan penjelasannya;
  2. kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;
  3. penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;
  4. jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;
  5. informasi tentang lawan transaksi dalam setiap  jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing masing lawan transaksi tersebut;
  6. informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai : nomor dan tanggal faktur; nama lawan transaksi; negara atau yurisdiksi lawan transaksi; nama produk; spesifikasi / kualitas produk; jumlah unit/kuantitas; harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan tanggal pengiriman / pengapalan barang, dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas; dan
  7. salinan perjanjian / kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan.

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;
  2. penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko );
  3. penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;
  4. penjelasan tentang: pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, dalam hal Wajib Pa ak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;
  5. ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
  6. penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;
  7. daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan / atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yarig digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;
  8. ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
  9. penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;
  10. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji , terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;
  11. penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
  12. salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.

Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
  1. laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit akuntan publik belum tersedia;
  2. laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
  3. informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan
  4. ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.

Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Saturday, January 7, 2017

Razer Merilis Laptop Gaming Canggih dengan 3 Layar Pertama di Dunia

Razer Merilis Laptop Gaming Canggih dengan 3 Layar Pertama di Dunia - Razer merupakan perusahaan yang memiliki reputasi sangat baik dalam mengembangkan perangkat gaming, termasuk notebook. Dan pada ajang CES 2017 kali ini, Razer mengumumkan laptop konsep baru dari Proyek Valerie. Notebook konsep baru ini memiliki keunikan. Selain memiliki hardware yang kokoh, notebook ini datang tidak hanya dengan satu layar, melainkan tiga layar.


Melirik spesifikasi yang dimilikinya, dikutip dari Gizmochina, bahwa notebook ini memiliki tiga layar yang masing-masing berukuran 17,3 inci dan memiliki resolusi 4K. Dari ketiga layar tersebut ada satu layar yang berperan sebagai layar sentral, sedangkan dua layar lainnya akan keluar ke samping kanan dan kiri secara otomatis dari layar sentral dan dapat menghadirkan area pandang 180 derajat.

Razer Merilis Laptop Gaming Canggih dengan 3 Layar Pertama di Dunia

Implikasi dari konsep ini, masing-masing layar tidak akan menunjukkan tampilan layar sendiri-sendiri, melainkan ketiga layar tersebut menjadi satu kesatuan layar. Razer membekali notebook mengagumkan ini dengan teknologi Surround View dari NVIDIA yang memungkinkan program untuk menyebarkan gambar tunggal di beberapa monitor.



Sayangnya Razer meninggalkan banyak imajinasi kepada kita lantaran mereka tidak mengungkapkan banyak tentang spesifikasi seperti prosesor, GPU dan memori. Mereka hanya mengungkapkan, bahwa Proyek Valerie menggunakan material aluminium dan short-throw keyboard Razer yang cocok untuk game-game berat. Perangkat ini juga memiliki line-up hardware yang cocok dan memenuhi persyaratan untuk menggunakan HTC Vive dan Oculus Rift.