Thursday, December 21, 2017

Begini Cara Validasi SSP Penjualan Tanah dan Bangunan

Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasllan (PPh) atas penghasilan dari: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Aturan ini sebenarnya sudah lama ada, tetapi akhir tahun 2017 dilakukan revisi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.


Ada dokumen yang baru disyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017, yaitu Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan. 

Surat ini ditanda tangani oleh penjual dan pembeli serta pihak notaris. Menurut surat nomor S-896/PJ.03/2017, surat permohonan tersebut dapat tidak ditandatangani oleh notaris dengan syarat dilampirkan bukti dokumen waarmerking (register) atas Surat Pernyataan tersebut.

Surat Pernyataan ini juga mengharuskan mencantumkan nomor rekening dan bank pihak penjual yang menampung hasil penjualan dalam hal ditransfer. Informasi ini tentu berguna bagi kantor pajak karena kantor pajak sekarang memiliki kewenangan membuka rekening bank  berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi undang-undang.
Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan


Seringkali transaksi jual beli tanah tidak dilaporkan ke kantor pajak sesuai dengan harga sebenarnya. Biasanya dilaporkan sekitar nilai NJOP. Sehingga pajak penghasilan yang dibayar juga berdasarkan harga NJOP. Padahal kenyataannya harga jual lebih besar dari NJOP bahkan bisa berkali-kali nilai NJOP.

Setelah kantor pajak mengetahui rekening bank penampung hasil penjualan, maka kantor pajak dapat melakukan penelitian material. Tujuan penelitian ini untuk memastikan bahwa pajak penghasilan dihitung dan dibayar sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Surat Pernyataan diatas merupakan lampiran dari surat permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan. Surat permohonan disampaikan ke kantor pajak dimana tanah berada. Jadi sesuai domisili objek.


Surat Permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atau validasi SSP

Ini daftar lampiran yang harus disampaikan bersamaan dengan surat permohonan validasi SSP :
  • Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor (NTPN)
  • Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak;
  • surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap dan dibubuhi meterai dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran II PER 18/PJ/2017;
  • fotokopi seluruh faktur/bukti penjuatan, bukti transfer dan/ atau fotokopi bukti penerimaan uang secara tunai yang telah ditandatangani pihak yang mengalihkan tanah dan/ atau bangunan di atas meterai;
  • fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan lainnya untuk tahun terakhir;
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI);
  • fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Asing (WNA);
  • surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/ atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan;
  • fotokopi brosur, price list, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalarn hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan ditakukan oleh pengembang; dan
  • surat pernyataan tidak wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER 18/PJ/2017 dalam hal penyetoran Pajak Penghasilan tanpa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan kepada Spesial Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, lampiran permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan  juga harus dilengkapi dengan dokumen:

  • fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat (DIRE) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  • keterangan dari OJK bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat
  • bertransaksi dengan Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; dan
  • surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.




HS Code Wajib Dicantumkan Dalam Faktur Pajak Untuk Penyerahan Ke Kawasan Bebas

Penyerahan ke Kawasan Bebas pada dasarnya tidak dipungut. Tetapi fasilitas tidak dipungut ini ada syaratnya, yaitu harus mendapatkan endersement dan faktur pajak harus merinci barang yang dimasukkan dan setiap barang harus mencantumkan HS Code sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Ketentuan terakhir terncamtum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.03/2017.

Kawasan bebas diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2011. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi :
  • Pulau Batam, 
  • Pulau Tonton, 
  • Pulau Setokok, 
  • Pulau Nipah, 
  • Pulau Rempang, 
  • Pulau Galang, 
  • Pulau Galang Baru, dan 
  • Pulau Janda Berias dan gugusannya
Walaupun begitu, tidak semua pulau batam masuk kawasan bebas. Begitu juga dengan pulau lainnya. Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah masing-masing diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2011.

raden agus suparman : peta kawasan bebas menurut peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2011

Karena ada batas tetap dan titik koordinat, maka harus dilakukan endorsement oleh kantor pajak. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.

Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka endorsement secara manual adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan: 
  • fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); 
  • fotokopi Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 dengan mencantumkan kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI);
  • fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order dan
  • fotokopi invoice


Endorsement selama ini dilakukan oleh KPP Madya Batam. Jadi, dokumen-dokumen diatas harus disampaikan ke KPP Madya Batam dengan menunjukkan dokumen aslinya.

Apa akibatnya jika tidak mendapat endorsement dari kantor pajak? Tidak dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. 

Karena tidak diberikan fasilitas, artinya pengusaha kena pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak wajib hukumnya memungut PPN. Dalam hal tidak memungut, maka kantor pajak dapat menetapkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atas transaksi tersebut. SKPKB diterbitkan oleh kantor pajak dimana PKP terdaftar.

Monday, December 18, 2017

Kewajiban Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri dalam SPT Tahunan PPh

Direktur Jenderal Pajak mewajibkan pelaporan utang swasta luar negeri dalam SPT Tahunan PPh Badan. Walaupun ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 berlaku baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi tetapi Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 hanya mewajibkan kepada wajib pajak badan saja.


Kewajiban melaporkan utang swasta muncul di Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015. Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 mengatur lebih lanjut media kewajiban pelaporan utang swasta luar negeri.

Pasal 7 ayat 2 PER-25/PJ/2017 berbunyi :
Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Selain itu, PER-25/PJ/2017 mengatur format perbandingan utang dan modal. Sehingga ada 2 (dua) lampiran SPT Tahunan yang harus dibuat, yaitu :

  1. Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal; 
  2. Laporan Utang Swasta Luar Negeri. 
Kewajiban penyampaian laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal dan laporan utang swasta luar negeri mulai berlaku sejak tahun pajak 2017. 

Sehingga bagi wajib pajak yang sedang menyiapkan SPT Tahunan dan ada utang swasta, segera siapkan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan Laporan Utang Swasta Luar Negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Berikut contoh format laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal :
raden agus suparman : contoh format laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal (Laporan DER)



Sedangkan contoh format laporan utang swasta luar negeri sebagai berikut :
raden agus suparman : contoh format laporan utang swasta luar negeri

Aturan DER (Debt to Equity Ratio) di Indonesia
Besarnya perbandingan antara utang dan modal sering disingkat DER, yaitu singkatan dari debt to equity ratio. DER menunjukkan persentase penyediaan dana oleh pemegang saham terhadap pemberi pinjaman. Semakin besar angka DER menunjukkan semakan besar komposisi utang dibandingkan dengan modal sendiri.

DER pertama kali diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985. Keputusan ini menetapkan DER setinggi-tingginya tiga dibanding satu (3 : 1).

Sayang tahun berikutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 ditunda pelaksanaannya oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985.

Aturan DER muncul lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015. Aturan ini membatasi  DER setinggi-tingginya empat dibanding satu (4 : 1). Hanya saja aturan DER terakhir dikecualikan bagi :
  1. Wajib Pajak bank;
  2. Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
  3. Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
  4. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
  5. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
  6. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
Perpajakan sangat berkepentingan dengan pengaturan DER karena terkait dengan kewajaran biaya pinjaman. Bagi biaya pinjaman yang tidak wajar, maka biaya tersebut dianggap bukan biaya.

Biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan DER diatas (lebih dari 4), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya, jika penerima biaya pinjaman memiliki hubungan istimewa. Karena dianggap dividen, maka bukan biaya dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Tetapi jika tidak memiliki hubungan istimewa, tentu bukan dividen tetapi bukan biaya juga. Yang pasti, atas kelebihan diatas 4 tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Tetapi jika nominal saldo equitas Rp0 (nol rupiah) atau minus rupiah, maka biaya pinjaman tersebut seluruhnya dianggap bukan biaya dan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan terkait hubungan istimewa tetap berlaku. Jadi biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pula maka tidak mungkin ada pinjaman tanpa bunga. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 pinjaman tanpa bunga dibolehkan dengan syarat.

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  • pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  • modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  • pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  • perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.








Monday, December 11, 2017

Pemblokiran dan Pencabutan Akses Kepabeanan oleh Kantor Pajak

Mulai sekarang, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemblokiran akses kepabeanan atau bahkan pencabutan akses kepabeanan. Aturan permintaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2017 yang merupakan turunan dari Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016 tentang registrasi kepabeanan.


Pemblokiran dan pencabutan akses kepabeanan secara lengkap diatur pada Bab VI Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016. Secara lengkap saya salinkan Pasal 14 dan Pasal 17 di bawah. Terkait perpajakan, sengaja saya tulis tebal :

Pemblokiran untuk seluruh kegiatan kepabeanan dilakukan dalam hal:
a. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/ atau susunan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pas al 10 ayat ( 1);

b. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut;

c. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa:

  1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir; dan/ atau 
  2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal Pengguna Jasa Kepabeanan mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak;
d. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan/ atau impor; dan/atau

e. berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dicabut dalam hal:
a. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak mendapatkan persetujuan perubahan data dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat. (1) huruf a dan ayat (2) huruf a;

b. Pengguna Jasa Kepabeanan belum mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf e dan ayat (2) huruf b;

c. Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK tidak memiliki Ahli Kepabeanan;

d. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahari Nilai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;

e. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor / impor kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;

f. berdasarkan rekomendasi dari unit kerja dan/ atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan/ atau

g. Pengguna Jasa Kepabeanan mengajukan permohonan pencabutan.


PER-24/PJ/2017
Selain masalah pelaporan SPT seperti disebutkan diatas, PER-24/PJ/2017 juga ada tambahan alasan rekomendari untuk pemblokiran akses kepabeanan. Tambahannya terkait masalah tagihan pajak dan dugaan penggunaan faktur pajak tidak sah.

Jadi, PER-24/PJ/2017 memuat 4 alasan pemblokiran akses kepabeanan, yaitu :
  • tidak menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun pajak,
  • tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 masa pajak,
  • sudah dilakukan kegiatan penagihan tetapi tidak melunasi utang pajak,
  • status suspend terkait penerbitan faktur pajak tidak sah.
Penyelesaian masalah pemblokiran diatur oleh PER-24/PJ/2017 sebagai berikut :
  • menyampaikan SPT Tahunan selambat-lambatnya 3 bulan sejak pemblokiran;
  • menyampaikan SPT Masa PPN 3 masa pajak selambat-lambatnya 3 bulan sejak pemblokiran;
  • selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pemblokiran, wajib pajak membayar lunas semua utang pajak atau membayar sebagian ditambah komitmen untuk pelunasan utang pajak;
  • dicabut status suspend oleh Dirjen Pajak.
Jika masalah pemblokiran akses kepabeanan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan maka statusnya dinaikan menjadi dicabut akses kepabeanan. Karena hak akses kepabeanan sudah dicabut, maka untuk mendapatkan hak akses kembali harus mengajukan permohonan ulang.

contoh format surat permintaan rekomendasi
pengajuan kembali registrasi kepabeanan







Sunday, December 10, 2017

Contoh Dan Gambar Energi Alternatif

Contoh dan gambar energi alternatif matahari, contoh dan gambar energi alternatif panas, contoh dan gambar energi alternatif angin, contoh dan gambar energi alternatif manual sederhana, contoh dan gambar energi alternatif biogas, contoh dan gambar energi alternatif bahan, contoh dan gambar energi panas, contoh dan gambar energi listrik, contoh dan gambar energi gerak, contoh dan gambar energi angin, contoh dan gambar pelanggaran norma, contoh dan gambar koagulasi dengan pelimpahan, contoh dan gambar komunikasi dan non verbal, contoh dan gambar orang yang mengalah, contoh dan gambar kebutuhan tersier, contoh dan pembahasan integral kalkulus 2, contoh dan harga mesin pemotong aluminium, contoh dan macam macam proposal, contoh dan gambar bakteri aerob, contoh dan model rok mini,

Gambar Rumah Pohon Terunik Di Dunia



ADI WIYATA SPENFOUR SINGARAJA – Laman 2 – SEKOLAH PEDULI
Adi Wiyata Spenfour Singaraja – Laman 2 – Sekolah Peduli via adiwiyataspenfoursingaraja.wordpress.com


Pengertian dan Contoh Poster Pendidikan - Atmojo Gito Blog
Pengertian Dan Contoh Poster Pendidikan - Atmojo Gito Blog via atmojogito.blogspot.com


Tenaga Surya, Energi Alternatif yang menjanjikan dan tak
Tenaga Surya, Energi Alternatif Yang Menjanjikan Dan Tak via gurat26.blogspot.com


CONTOH IKLAN BERDASARKAN TUJUAN  lilikmudrika
Contoh Iklan Berdasarkan Tujuan Lilikmudrika via lilikmudrika.wordpress.com


Allemaal zonnen
Allemaal Zonnen via www.astronomie.nl


Ayo Hemat Energi!!!  Pancaprima
Ayo Hemat Energi!!! Pancaprima via pancaprima.wordpress.com


العاب بنات ستايل رونق : March 2011
العاب بنات ستايل رونق : March 2011 via recycledtoners.blogspot.com


Contoh Sumber Daya Alam (SDA) Tidak Hidup (Non Hayati
Contoh Sumber Daya Alam (sda) Tidak Hidup (non Hayati via www.plengdut.com


Bioteknologi - Belajar SerbAneka
Bioteknologi - Belajar Serbaneka via belajarserbaneka.blogspot.com


MINYAK BUMI  Sri Seprima's Blog
Minyak Bumi Sri Seprima's Blog via sririmablog.wordpress.com


Sistem Informasi Manajemen  FORUM KAJIAN ILMU
Sistem Informasi Manajemen Forum Kajian Ilmu via bayu96ekonomos.wordpress.com


Bab 23. Metabolisme (XII)  BIOLOGI KLATEN
Bab 23. Metabolisme (xii) Biologi Klaten via biologiklaten.wordpress.com


Blog Sejarah, Sains, Astrologi, Metafisika: DESAIN LAMBANG
Blog Sejarah, Sains, Astrologi, Metafisika: Desain Lambang via sejarahastrologimetafisika.blogspot.com


Küresel Isınma Nasıl Oluşur - e Okul MEB
Küresel Isınma Nasıl Oluşur - E Okul Meb via www.eokul-meb.com


Manfaat Sayur Genjer Untuk Kesehatan  Bagikan Info
Manfaat Sayur Genjer Untuk Kesehatan Bagikan Info via retrorejen.blogspot.com


Random Image

Contoh Laporan Tertulis

Contoh laporan, contoh laporan keuangan, contoh laporan pkl, contoh laporan prakerin, contoh laporan magang, contoh laporan kegiatan, contoh laporan observasi, contoh laporan penelitian, contoh laporan monitoring, contoh laporan penjualan, contoh laporan tahunan, contoh laporan perjalanan,

Gambar Tiga Dimensi Peralatan Rumah



CONTOH RPP 2013 GERAK MELINGKAR
Contoh Rpp 2013 Gerak Melingkar via www.slideshare.net


The Jinz Of Rincaster: Sistem Informasi Managemen Hotel
The Jinz Of Rincaster: Sistem Informasi Managemen Hotel via jinzrincaster.blogspot.com


Buku Guru pkn kelas xi semester 1 ms11
Buku Guru Pkn Kelas Xi Semester 1 Ms11 via www.slideshare.net


Rpp 1 konsep berpikir sejarah
Rpp 1 Konsep Berpikir Sejarah via www.slideshare.net


Proposal Tesis Penelitian Kuantitatif Manajemen Pendidikan
Proposal Tesis Penelitian Kuantitatif Manajemen Pendidikan via descriptionebooks.com


PANDUAN SEMINAR DAN PENERBITAN JURNAL ILMIAH MB-IPB
Panduan Seminar Dan Penerbitan Jurnal Ilmiah Mb-ipb via www.slideshare.net


Contoh Karya Ilmiah Bahasa Indonesia  Star Travel
Contoh Karya Ilmiah Bahasa Indonesia Star Travel via startravelinternational.com


Korespondensi  jujubandung  Page 6
Korespondensi Jujubandung Page 6 via jujubandung.wordpress.com


Contoh Karya Ilmiah tentang Narkoba Terbaru 2015 - Kata
Contoh Karya Ilmiah Tentang Narkoba Terbaru 2015 - Kata via secontoh.blogspot.com


Contoh Makalah Format Laporan Yang Baik Dan Benar  Review
Contoh Makalah Format Laporan Yang Baik Dan Benar Review via descriptionebooks.com


KOMUNIKASI ORGANISASI - ppt download
Komunikasi Organisasi - Ppt Download via slideplayer.info


PENEGAKAN DISIPLIN KEDOKTERAN OLEH MKDKI & CONTOH KASUS
Penegakan Disiplin Kedokteran Oleh Mkdki & Contoh Kasus via www.slideshare.net


Cek, Wesel, dan Bilyet Giro  Ferdinandwisnu's Blog
Cek, Wesel, Dan Bilyet Giro Ferdinandwisnu's Blog via ferdinandwisnu.wordpress.com


Contoh Proposal Usaha Rumput Laut: Bagaimana Saya Menjadi
Contoh Proposal Usaha Rumput Laut: Bagaimana Saya Menjadi via contohproposalusaharumputlaut.blogspot.com


Permendiknas no. 41 tahun 2007 standar proses
Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Standar Proses via www.slideshare.net


Random Image

Contoh Hikayat Sastra Klasik

Contoh hikayat, contoh hikayat melayu, contoh hikayat singkat, contoh hikayat biografi, contoh hikayat si miskin, contoh hikayat hang tuah, contoh hikayat abu nawas, contoh hikayat jenis biografi, contoh hikayat sang boma, contoh hikayat panji semirang, contoh hikayat jawa, contoh hikayat dan unsur intrinsiknya,

Cara Gambar Rumah Adat



Kumpulan sastra melayu klasik
Kumpulan Sastra Melayu Klasik via www.slideshare.net


Contoh Artikel Jurnal Sastra Melayu Klasik - Contoh 36
Contoh Artikel Jurnal Sastra Melayu Klasik - Contoh 36 via contoh36.blogspot.com


Kumpulan Sastra Melayu Klasik Slideshare Net  Download
Kumpulan Sastra Melayu Klasik Slideshare Net Download via www.downloadlengkap.com


Tentang Karya Sastra Melayu Klasik - BIMBINGAN
Tentang Karya Sastra Melayu Klasik - Bimbingan via www.bimbingan.org


Lengkap lembar kerja mahasiswa 1
Lengkap Lembar Kerja Mahasiswa 1 via www.slideshare.net


Kumpulan Kumpulan Sastra Jawa  Review Ebooks
Kumpulan Kumpulan Sastra Jawa Review Ebooks via descriptionebooks.com


Tipe-Tipe Rumah bergaya Classic ~ LEAVISBLOG.COM
Tipe-tipe Rumah Bergaya Classic ~ Leavisblog.com via lukmankhakimaksel.blogspot.com


Lutfiabdulloh  lutfiabdulloh  Page 3
Lutfiabdulloh Lutfiabdulloh Page 3 via lutfiabdulloh.wordpress.com


Random Image