Friday, June 22, 2012

Makalah Yang Membahas Konsep Strategi Pembelajaran

Makalah Yang Membahas Konsep Strategi Pembelajaran | Konsep Pengembangan Pasar Uang Bank Syari’ah (GS)
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembelajaran dapat dikatakan sebagai suatu system, karena pembelajaran adalah kegiatan  yang bertujuan, yaitu membelajarkan siswa. Proses pembelajaran itu merupakan rangkaian kegiatan yang melibatkan berbagai komponen, melalui pemahaman system,
minimal setiap guru akan memahami tentang tujuan pembelajaran atau hasil yang diharapkan, proses kegiatan pembelajaran yang harus dilakukan, pemanfaatan setiap komponen dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang ingin di capai dan mengetahui keberhasilan pencapaian tersebut.
Melalui system perencanaan yang sistematis, setiap guru dapat menggambarkan berbagai hambatan yang mungkin akan dihadapi sehingga dapat menetukan berbagai strategi yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Maka perlu adanya strategi yang tepat agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan maksimal.

B.    Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas, maka dapat di rumuskan suatu masalah yaitu:
1.       Bagaimanakah cara mempertimbangkan pemilihan strategi pembelajaran?
2.       Apakah prinsip-prinsip penggunaan strategi pembelajaran itu?
3.       Apa sajakah jenis-jenis strategi pembelajaran?
BAB II PEMBAHASAN
A.    Konsep Strategi Pembelajaran
Secara umum strategi dapat diartikan sebagai suatu garis-garis besar haluan untuk bertindak dalam usaha mencapai sasaran yang telah ditentukan. Dihubungkan dengan belajar mengajar, strategi juga bisa diartikan sebagai pola-pola umum kegiatan guru dan anak didik dalam perwujudan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan yang telah di gariskan.
Strategi pembelajaran menurut para ahli:
a.       Sudirdja dan Siregar (2004:6)
Strategi pembelajaran adalah upaya menciptakan kondisi dengan sengaja agar tujuan pembelajaran dapat dipermudah pencapainya.
b.       Miarso (2004:530)
Strategi pembelajaran adalah pendekatan yang menyeluruh dalam sebuah system pembelajran dalam bentuk pedoman dan kerangka kegiatan untuk mencapai tujuan umum pembelajaran.
c.       Kemp (1995)
Strategi pembelajran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat di capai secara efektif dan efisien.
Ada dua hal yang patut kita cermati dari pengertian diatas. Pertama, strategi pembelajaran merupakan rancangan tindakan (rangkaian kegiatan) termasuk rancangan penggunaan metode dan pemanfaatan berbagai sumber daya / kekuatan dalam pembelajaran. Ini berarti penyusunan suatu strategi baru sampai pada proses penyusunan rencana kerja belum sampai pada tindakan. Kedua, strategi disusun untuk mencapai tujuan tertentu. Artinya arah
dari  semua keputusan penyusunan strategi adalah pencapaian tujuan. Dengan demikian, penyusunan langkah-langkah pembelajaran, pemanfaatan berbagai fasilitas dan sumber belajar semuanya diarahkan dalam upaya pencapaian tujuan.
Oleh sebab itu, sebelum menentukan strategi, perlu dirumuskan tujuan yang jelas, yang dapat diukur keberhasilannya, sebab tujuan adalah rohnya dalam implementasi suatu strategi. Tidak semua tujuan dapat dicapai hanya dengan satu strategi saja.

B.    Pertimbangan Pemilihan Strategi Pembelajaran
Pembelajaran pada dasarnya adalah proses penambahan onformasi dan kemampuan baru. Ketika kita berpikir informasi dan kemampuan apa yang harus dimiliki oleh siswa, maka pada saat itu juga kita semestinya berpikir strategi apa yang harus dilakukan agar semua itu dapat tercapai secara efektif dan efesien. Ini sangat penting untuk dipahami, sebab apa yang harus dicapai akan menentukan bagaimana cara mencapainya. Oleh karena itu, sebelum menetukan strategi pembelajaran yang dapat digunakan, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan.
a.       Pertimbangan yang berubungan dengan tujuan yang ingin dicapai
b.       Pertimbangan yang berhubungan dengan bahan atau materi pembelajaran
c.       Pertimbangan dari sudut siswa
d.       Pertimbangan-pertimbangan lainya



C.    Prinsip-prinsip Penggunaan Strategi Pembelajaran dalam Konteks Standar Proses Pendidikan
Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip dalam bahasan ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan strategi pembelajaran. Prinsip umum penggunaan strategi pembelajaran adalah bahwa tidak semua strategi pembelajaran cocok digunakan untuk mencapai semua tujuan dan semua keadaan. Setiap strategi memiliki kekhasan sendiri-sendiri.
Prinsip-prinsip umum penggunaan strategi pembelajaran sebagai berikut:
1.       Berorentasi pada tujuan
Dalam system pembelajaran tujuan merupakan komponen yang utama. Segala aktifitas guru dan siswa, mestilah diupayakan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Ini sangat penting, sebab mengajar adalah proses yang bertujuan. Oleh karenanya keberhasilan suatu strategi pembelajaran dapat ditentukan dari keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran.
2.       Aktivitas
Belajar bukanlah menghafal sejumlah fakta atau informasi. Belajar adalah berbuat, memperoleh pengalaman tertentu sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Karena itu, strategi pembelajaran harus dapat mendorong aktivitas siswa. Aktivitas tidak dimaksudkan terbatas pada aktivitas siswa, akan tetapi juga meliputi aktivitas yang bersifat psikis seperti aktivitas mental. Guru sering lupa dengan hal ini. Banyak guru yang terkecoh oleh sikap sisw yang pura-pura aktif padahal sebenarnya tidak.

3.       Individualitas
Mengajar adalah usaha mengembangkan setiap individu siswa. Walaupun kita mengajar pada sekelompok siswa, namun pada hakikatnya yang ingin kita capai adalah perubahan perilaku setiap siswa. Demikian juga halnya dengan guru, dikatakan guaru yang baik dan professional manakalah ia menangani 50 orang siswa, seluruhnya berhasil mencapai tujuan; dan sebaliknya, dikatakan guru yang tidak baik atau tidak berhasil manakala ia menangani 50 orang siswa, 49 tidak berhasil mencapai tujuan pembelajaran.
4.       Integritas
Mengajar harus dipandang sebagai usaha mengembangkan seluruh pribadi siswa. Mengajar bukan hanya mengembangkan kemampuan kognitif saja, akan tetapi juga meliputi pengembangan aspek afektif dan aspek psikomotor. Oleh karena itu, strategi pembelajaran harus dapat mengembangkan seluruh aspek kepribadian siswa secara terintegrasi.
D.    Jenis-jenis Strategi Pembelajaran
a.       Strategi Pembelajaran Ekspositori
Strategi pembelajaran ekspositori adalah strategi pembelajaran yang menenakankan kepada proses penyampaian materi secara verbal dari seorang guru kepada sekelompok siswa dengan maksud agar siswa dapat menguasai materi pelajaran secara optimal atau strategi ini dengan istilah strategi pembelajaran langsung. Mengapa demikian? Karena dalam strategi ini materi pelajaran disampaikan langsung oleh guru. Siswa tidak dituntut untuk menemukan materi itu. materi pelajaran seakan sudah jadi. Oleh karena strategi ekspositori lebih menekankan kepada proses bertutur, maka sering juga dinamakan istilah strategi “chalk and talk”.
-prinsip- prinsip penggunaan strategi pembelajaran ekspositori
  a. berorientasi pada tujuan
  b. prinsip komunikasi
  c. prinsip kesiapan
  d. prinsip berkelanjutan
- langkah dalam penerapan strategi ekpositori
   1. persiapan (preparation)
   2. penyajian (presentation)
   3. menghubungkan (correlation)
   4. menyimpulkan  (generalization)
   5. penerapan (application)

- keunggulan strategi ekspositori antara lain:
   a. guru bisa mengontrol urutan dan keluasaan materi pembelajaran, dengan demikian ia dapat mengetahui sejauh mana siswa menguasai bahan pelajaran yang disampaikan.
   b. sangat efektif apabila materi pelajaran yang harus dikuasai siswa cukup luas, sementara waktu yang dimiliki untuk belajar terbatas.
   c. selain siswa dapat mendengar melalui penuturan (kuliah) tentang suatu materi pelajaran, juga sekaligus siswa melihat atau mengobservasi.
   d. strategi pembelajaran ini bias digunakan untuk jumlah siswa dan ukuran kelas yang besar.

- kelemahan strategi ekspositori antara lain:
  a. strategi ini hanya mungkin dapat dilakukan terhadap siswa yang memiliki kemampuan mendengar dan menyimak secara baik.
  b. karena strategi ini lebih banyak diberikan melalui ceramah, maka akan sulit mengembangkan kemampuan siswa dalam hal kemampuan sosialisasi.
   c. gaya komunikasi strategi pembelajaran lebih banyak terjadi satu arah, maka kesempatan untuk mengontrol pemahaman siswa akan materi pembelajaran akn sangat terbatas.
b.       Strategi pembelajaran inkuiri
Strategi pembelajaran inkuiri adalah rangkaian kegiatan pembelajaran yang menekankan pada proses berpikir secara kritis dan analitis untuk mencari dan menemukan sendiri jawaban dari suatu masalah yang dipertanyakan. Proses berpikir itu sendiri biasanya dilakukan melalui Tanya jawab antara guru dan siswa. Strategi pembelajaran ini sering juga dinamakan strategi heuristic, yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu heuriskein yang berarti saya menemukan.

-        Prinsip- prinsip penggunaan strategi pembelajaran inkuiri:
a.       Berorientasi pada pengembangan intelektual
b.       Prinsip interaksi
c.       Prinsip bertanya
d.       Prinsip belajar untuk berpikir
e.       Prinsip keterbukaan
-        Langkah pelaksanaan strategi pembelajaran inkuiri:
a.       Orientasi
b.       Merumuskan masalah
c.       Mengajukan hipotesis
d.       Mengumpulkan data
e.       Menguji hipotesis
f.       Merumuskan kesimpulan

-        Keunggulan strategi pembelajaran inkuiri:
a.       Strategi menekankan kepada pengembangan aspek kognitif, afektif, dan psikomotor secara seimbang, sehingga pembelajaran lebih bermakna.
b.       Dapat memberikan ruang kepada siswa untuk belajar sesuai dengan gaya belajar mereka.
c.       Dapat melayani kebutuhan siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata.
-        Kelemahan strategi pembelajaran inkuiri:
a.       Jika SPI digunakan sebagai strategi pembelajaran, maka akan sulit mengontrol kegiatan dan keberhasilan siswa.
b.       Stretegi ini sulit dalam merencanakan pembelajaran oleh karena terbentur dengan kebiasaan siswa dalam belajar.
c.       Kadang-kadang dalam mengimplementasikannya, memerlukan waktu yang panjang sehingga sering guru sulit menyesuaikannya dengan waktu yang telah ditentukan.

c.       Strategi Pembelajaran Berbasis Masalah (SPBM)
SPBM dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas pembelajaran yang menekankan kepada proses penyelesaian maslaah yang dihadapi secara ilmiah. Sistematis artinya berfikir ilmiah dilakukan melalui tahapan-tahapan tertentu, sedangkan empiris artinya proses penyelesaian masalah di dasarkan pada data dan fakta yang jelas.
-        Keunggulan Strategi Pembelajaran Berbasis Masalah (SPBM):
a.       Pemecahan masalah (problem solving) merupakan tekhnik yang cukup bagus untuk lebih memahami isi pembelajaran.
b.       Pemecahan masalah (problem Solving) dapat menantang kemampuan siswa serta memberikan kepuasan untuk menemukan pengetahuan baru bagi siswa.
c.       Pemecahan masalah (problem solving) dapat meningkatkan aktivitas pembelajaran siswa.

-        Kelemahan Strategi Pembelajaran Berbasis Masalah (SPBM):
a.       Manakala siswa tidak memiliki minat atau tidak mempunyai kepercayaan bahwa masalah yang dipelajari sulit untuk dipecahkan, maka mereka akan merasa enggan untuk mencoba.
b.       Keberhasilan strategi pembelajaran melalui problem solving membutuhkan cukup waktu untuk persiapan.
c.       Tanpa pemahaman mengapa mereka berusaha untuk memecahkan masalah yang sedang dipelajari, maka mereka tidak akan belajar apa yang mereka ingin pelajari.

d.       Strategi Pembelajaran Peningkatan Kemampuan Berfikir (SPPKB)
Dalam SPPKB, materi pelajaran tidak disajikan begitu saja kepada siswa. Akan tetapi, siswa di bombing untuk menemukan sendiri konsep yang harus dikuasai melalui proses dialogis yang terus-menerus dengan memanfaatkan pengalaman siswa. Walaupun tujuan SPPKB sama dengan strategi pembelajaran inkuiri (SPI), yaitu agar siswa dapat mencari dan menemukan materi pelajaran sendiri, akan tatapi keduanya memiliki perbedaan yang mendasar. Perbedaan tersebut terletak pada pola pembelajarannya yang digunakan. Dalam pola pembelajaran SPPKB, guru memanfaatkan pengalaman siswa sebagai titik tolak berfikir, bukan teka-teki yang harus di cari jawabannya seperti dalam pola inkuiri.

e.       Strategi Pembelajaran Kooperatif
Model pembelajaran kelompok adalah rangkaian kegiatan berlajar yang dilakukan oleh siswa dalam kelompok-kelompok tertentu untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah di rumuskan. Ada empat unsur penting dalam SPK, yaitu: (1) adanya peserta dalam kelompok, (2) adanya aturan kelompok, (3) adanya upaya belajar setiap anggota kelompok dan (4) adanya tujuan yang harus dicapai.
Uturan kelompok adalah segala sesuatu yang menjadi kesepakatan semua pihak yang terlibat, baik siswa sebagai peserta didik, maupun siswa sebagai anggota kelompok.

-        Keunggulan SPK
a.       Melalui SPK siswa tidak terlalu menggantungkan pada guru, akan tetapi dapat menambah kepercayaan kemampuan berpikir sendiri, menemukan informasi dari berbagai sumber, dan belajar dari siswa yang lain.
b.       SPK dapat mengembangkan kemampuan mengungkapkan idea tau gagasan dengan kata-kata secara verbal dan membandingkannya dengan ide-ide orang lain.
c.       SPK dapat membantu anak untuk respek pada orang lain dan menyadari akan segala keterbatasannya serta menerima segala perbedaan.
d.       SPK dapat membantu memberdayakan setiap siswa untuk lebih bertanggung jawab dalam belajar.
-        Kelemahan SPK
a.       Untuk memahami dan mengerti filosof SPK memang butuh waktu. Sangat tidak rasional kalau kita mengharapkan secara otomatis siswa dapat mengerti dan memahami filsafat cooperative learning.
b.       Ciri utama dari SPK adalah bahwa siswa saling membelajarkan. Oleh karena itu, jika tanpa peer teaching yang efektif, maka dibandingkan dengan pengajaran langsung dari guru, bisa  terjadi cara belajar yang demikian apa yang seharusnya dipelajari dan dipahami tidak pernah dicapai oleh siswa.
c.       Penilaian yang diberikan dalam SPK didasarkan kepada hasil kerja kelompok.

f.       Strategi Pembelajaran Kontekstual (CTL)
Contextual Teaching and Learning  (CTL) adalah salah satu strategi pembelajaran yang menekankan kepada proses keterlibatan siswa secara penuh untuk dapat menemukan materi yang dipelajari dan menghubungkannya dengan situasi kehidupan nyata sehingga mendorong siswa untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan mereka.
Dari konsep tersebut ada tiga hal yang kita pahami yaitu sebagai berikut ini:
Pertama,  CTL menekankan kepada proses keterlibatan siswa untuk menemukan materi, artinya proses belajar diorientasikan pada proses pengalaman secara langsung.
Kedua,  CTL mendorong agar siswa dapat menemukan hubungan antara materi yang dipelajari dengan situasi kehidupan nyata, artinya siswa dituntut untuk dapat menangkap hubungan antara pengalaman belajar di sekolah dengan kehidupan nyata.
Ketiga, CTL mendorong siswa untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan, artinya CTL bukan hanya mengharapkan siswa dapat memahami  materi yang dipelajarinya, akan tetapi bagaimana materi pelajaran itu dapat mewarnai perilakunya dalam kehidupan sehari-hari.

g.       Strategi Pembelajaran Afektif
Nilai adalah suatu konsep yang berada dalam pikiran manusia yang sifatnya tersembunyi, tidak berada di dalam dunia yang empiris. Nilai berhubungan dengan pandangan seseorang tentang baik dan buruk, indah dan tidak indah, layak dan tidak layak, adil dan tidak adil ,dan lain sebagainya.
Pandangan seseorang tentang semua itu tidak bisa diraba, kita hanya mungkin dapat mengetahuinya dari perilaku yang bersangkutan. Oleh karena itu, nilai pada dasarnya standar perilaku, ukuran yang menentukan atau kriteria seseorang tentang baik dan buruk, baik dan buruk, layak dan tidak layak sehingga standar itu yang akan mewarnai perilaku seseorang. Dengan demikian, pendidikan nilai pada dasarnya proses penanaman nilai kepada peserta didik yang diharapkan yang dianggapnya baik dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
BAB III KESIMPULAN
Strategi pembelajaran adalah suatu rencana yang berisi rangkaian yang didesain untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Strategi pembelajaran sangatlah  penting demi berjalannya proses pembelajaran. Seorang guru harus memahami kondisi peserta didik agar strategi pembelajaran yang dipilih tepat dan serta terarah sehingga tujuh dari pembelajaran dapat tercapai.
Ketika kita akan memilih strategi pembelajaran kita harus mempertimbangkan dan prinsip-prinsip penggunaan strategi pembelajaran. Jenis-jenis strategi pembelajaran antara lain:
a.       Strategi Pembelajaran Ekspositori
b.       Strategi Pembelajaran Inkuiri
c.       Strategi Pembelajaran Berbasis Masalah
d.       Strategi Pembelajaran Peningkatan Kemampuan Berfikir
e.       Strategi Pembelajaran Kooperatif
f.       Strategi Pembelajaran Kontekstual
g.       Strategi Pembelajaran Afektif
DAFTAR PUSTAKA
Ahamad, Abu, Joko Triprasetyo. 2005. Strategi Belajar Mengajar. Bandung : Pustaka Setia.

Sanjaya, Wina. 2006. Strategi Pembelajaran, Jakarta: Kencana
http://nurulfikri.sch.id/index.php/isi-situs/artikel/pendidikan/227-strategi-pembelajaran/html

http://aadesanjaya.blogspot.com/2011/03/strategi-pembelajaran.html

Konsep Pengembangan Pasar Uang Bank Syari’ah

Konsep Pengembangan Pasar Uang Bank Syari’ah | Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kenakalan Remaja (GS)
BAB I PENDAHULUAN
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga
keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.

Untuk memenuhi kebutuhan liquiditas, bank-bank syari’ah juga memerlukan akses kepasar uang, baik dalam rangka penanaman dana yang sementara waktu belum digunakan maupun untuk memenuhi kebutuhan dana dengan segera. Untuk keperluan tersebut diperlukan juga instrument-instrument liquiditas, berupa surat-surat berharga yang berasal dari sekuritisasi aset.

Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar  Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
BAB II PEMBAHASAN
KONSEP PENGEMBANGAN PASAR UANG BANK SYARI’AH
A.    Praktik Pasar Uang Konvensional
Pasar uang (money market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek. Pasar valuta asing (foreign exchange market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga dalam suatu mata uang dengan melibatkan mata uang lain.[1]
Artikel-artikel yang diperdagangkan dipasar uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near money). Uang atau uang kuasi tidak lain dari pada surat berharga (financial paper) yang mewakili uang dimana seseorang atau perusahaan mempunyai kewajiban kepada orang atau perusahaan lain. Mata uang (currency), yaitu uang tunai yang ada di saku kita, merupakan bukti kewajiban pemerintah sejumlah uang itu kepada kita sebagai pembawa  mata uang tersebut. Treasury bill juga merupakan kewajiban pemerintah senilai equivalent sejumlah uang kepada pemilik bill tersebut. Bill tersebut dibayar oleh pemerintah dalam bentuk tunai setelah tanggal jatuh tempo dokumen tersebut.[2]
Bagian terbesar dari aktiva keuangan yang diperdagangkan dipasar uang adalah yang berjangka kurang dari satu tahun. Meskipun demikian, perdagangan yang aktif juga diadakan dari dokumen yang berjangka waktu sampai 5 tahun . surat berharga yang berjangka waktu lebih panjang biasanya lebih banyak dimiliki para investor dipasar modal, dimana surat berjangka panjang diperdagangkan.
Uang atau uang kuasi yang diperdagangkan didalam negeri (local money market) adalah mata uang yang berlaku sah dinegeri itu. Akan tetapi, bila uang atau uang kuasi itu diperdagangkan diluar Negara dimana mata uang itu berlaku sah, maka disebut dengan foreign money market. Sebagai contoh yaitu euro dollar market. Dalam hal ini surat berharga dalam mata uang amerika serikat diperdagangkan di eropa yang kemudian juga diperdagangkan diberbagai tempat  seperti Asia.   

B.    Harga Dipasar Uang Konvensional
Harga dalam pasar uang konvensensional biasanya dinyatakan dalam suatu presentase yang mewakili pendapatan (return) berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Pelaku dalam pasar uang disebut peminjam (borrowers) dan pemberi pinjaman (lenders). Peminjam adalah individu yang membeli hak penggunaan dana untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Pemberi pinjaman adalah individu yang menjual hak penggunaan dana untuk jangka waktu tersebut.
Harga yag diterima oleh pemberi pinjaman untuk melepaskan hak penggunaan dana disebut tungkat bunga (interest rate). Misalnya, didalam pinjaman sebesar Rp. 1000.000,-. Bila pemberi pinjaman menerima Rp. 1200000 pada akhir tahun, maka kelebihan sebesar Rp. 200000 yang diterima tersebut dinyatakan dalam persentase, yaitu 20% tingkat bunga per tahun.[3]

C.    Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Oleh karena itu, motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi.
Islam sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran. Pertukaran dizaman dahulu adalah barter, dimana barang saling dipertukarkan. Rasulullah saw. Menyadari kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan system barter, dan beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukaran melalui uang.
 Dalam islam tidak dikenal money demand for speculation, karena spekulai tidak diperbolehkan. Menimbun uang (dibiarkan tidak produktif ) tidak dikehendaki karena mengurangi jumlah uang yang beredar. Dalam pandangan islam, uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian dan akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat.
Bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, islam menganjurkan untuk melakukan musyarakah atau mudharabah yaitu bisnis dengan bagi hasil. Tetapi jika tidak ingin mengambil resiko yang mungkin timbul, islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.
Islam tidak mengenal konsep time value of money. Islam mengenal konsep economic value of time, artinya yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam memperbolehkan penetapan harga tangguh-bayar lebih tinggi daripada harga tunai. Zaid Bin Ali Zainal Abidin Bin Husain Bin Ali Bin Abi Thalib, cicit  Rasulullah saw, adalah orang yang pertama menjelaskan diperbolehkannya penetapan harga tangguh-bayar lebih tinggi daripada harga tunai, yang sama sekali bukan disebabkan time value of money, namun karena ditahannya hak sipenjual. Misalnya, bila barang dijual tunai denga untung Rp. 1000 sipenjual dapat membeli lagi dan menjual lagi, sehingga dalam satu hari itu keuntungannya adalah Rp 2000. namun bila dijual dengan tangguh-bayar, hak penjual tertahan sehingga dia tidak dapat membeli lagi dan menjualnya lagi untuk alas an inilah, yaitu tertahannya hak penjual yang telah memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang) islam membolehkan penetapan harga tangguh lebih tinggi daripada harga tunai.[4]

D.    Kebutuhan Bank Syari’ah Terhadap Pasar Uang
Tugas utama manajemen bank adalah memaksimalkan laba, meminimalkan resiko, dan menjamin tersedianya liquiditas yang cukup. Manajemen tidak dapat semaunya menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank tanpa adanya keyakinan bahwa dana tersebut dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan sewaktu-waktu dapat ditarik oleh nasabah atau dana tersebut telah jatuh tempo.[5]
Salah satu kendala operasional yang dihadapi perbankan syari’ah adalah kesulitan mereka mengendalikan liquiditasnya secara efisien. Hal ini terlihat dari beberapa gejala antaralain sebagai berikut:
  1. Tidak tersedianya kesempatan investasi segera atas dana-dana deposito yang diterimanya. Dana-dana tersebut terakumulasi dan menganggur untuk beberapa hari sehingga mengurangi pendapatan mereka,
  2. Kesulitan mencairkan dana investasi yang sedang berjalan pada saat ada penarikan dana dalam situasi kritis. Akibatnya, bank-bank syari’ah menahan alat liquidnya dalam jumlah yang lebih besar daripada rata-rata perbankan konvensional yang menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan bank. Deposan yang hanya mencari keuntungan cenderung memindahkan dananya kebank lain, sedangkan nasabah yang loyal mendapat kesan bahwa mengikuti prinsip syari’ah berarti menambah beban.

Karena surat-surat berharga yang ada dipasar keuangan konvensional kecuali saham, berbasis pada system bunga, maka perbankan syariah menghadapi kendala, karena bank syari’ah tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari aktiva atau pasiva yang berbasis bunga. Masalah ini berdampak negative bagi pengelolaan liquiditas maupun pengelolaan investasi jangka panjang.akibatnya perbankan syari’ah hanya memusatkan portofolio mereka pada aktiva jangka pendek.
Meskipun manajemen telah berhasil menciptakan pasar bagi perbankan syari’ah, namun manajemen belum mencapai kedalaman pasar yang menjamin keuntungan (profitability) dan kelangsungan usaha (viability) jangka panjang. Cepat atau lambatnya manajemen keluar dari masalah ini akan tergantung pada kecepatan, agresivitas dan efektivitas membangun instrument dan tehnik memungkinkan tercapainya fungsi intermediasi dua arah bagi perbankan syari’ah. Manajemen harus menemukan jalan dan alat pengembangan instrument keuangan berbasis syari’ah, dimana portofolio yang dihasilkan oleh perbankan syari’ah dapat dipasarkan dipasar keuangan yang lebih luas.[6]  

E.    Strategi Pengembangan Pasar Uang Berbasis Syari’ah
  1. Penciptaan Instrument Pasar Uang Syari’ah
Surat-surat berharga yang berdar dipasar keuangan konvensional adalah surat-surat berharga berbasis bunga, sehingga bank syari’ah tidak dapat memanfaatkan pasar uang yang ada. Meskipun ada saham sebagai surat tanda penyertaan modal yang berbasis bagi hasil, masih diperlukan penelitian apakah obyek penyertaan tersebut terbebas dari kegiatan yang tidak disetujui oleh islam. Harus ada kepastian bahwa emiten tidak menyelenggarakan perniagaan barang-barang yang dilarang oleh syariat islam atau mengandung Riba, maisir, dan gharar.[7]
Untuk menciptakan pasar uang yang bermanfaat bagi perbankan syari’ah harus dikembangkan instrument pasar uang yang berbasis syari’ah. Dengan aktifnya instrument pasar uang berbasis syari’ah maka perbankan syari’ah dapat melaksanakan fungsinya secara penuh, tidak hnya memfasilitasi perdagangan jangka pendek, tetapi juga berperan dalam investasi jangka panjang. Struktur keuangan dari proyek-proyek pembangunan berbasis syari’ah akan memperkaya piranti keuangan syari’ah dan membuka partisipasi lebih besar dari seluruh pelaku pasar, tidak terkecuali nonmuslim, karena pasar tersebut bersifat terbuka.
Perbedaan pokok antara lembaga keuangan syari’ah dan lembaga keuangan konvensional adalah dilarangnya riba (bunga) pada lembaga keuangan syari’ah, baik riba nasi’ah, yaitu riba pada pinjam meminjam uang (qard), maupun riba fadl, yaitu riba dalam perdagangan.
Pinjam meminjam uang untuk memperoleh imbalan (keuntungan) dilarang. Pendapatan atau keuntungan hanya boleh diperoleh dengan bekerja  atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang oleh islam. Untuk menghindari pelanggaran terhadap batas-batas yang ditentukan oleh syariat islam tersebut, piranti keuangan yang diciptakan harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva, atau transaksi jual beli yang melatar belakangi (underlying transaction) secara halal.
Piranti keuangan itu dapat dibentuk melalui sekuritisasi aktiva/proyek aktiva (asset securitization), yang merupakan bukti penyertaan baik dalam bentuk penyertaan musyarakah (management share) yang meliputi modal tetap dengan hak mengelola, mengawasi dan hak suara dalam pengambilan keputusan (voting right), maupun dalam bentuk penyertaan mudharabah (participation share)  yang mewakili modal kerja (variable capital) dengan hak atas modal dan keuntungan dari modal tersebut, tanpa adanya voting right.[8]

  1. Mekanisme Operasi Pasar Uang Syari’ah
Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan syari’ah antara lain sebagai berikut:
a.        Fatwa Ulama pada simposium yang disponsori Dalah Al Baraka Group pada November 1984 di Tunis menyatakan: ”adalah dipebolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan dimana manjemen perusahaan tetap berada ditangan pemilik nama dagang (owner of trade name) yang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak atas bagian modal dan keuntungan tunai atas modal tersebut, tanpa hak pengawasan atas manajemen atau pembagian aset kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentingannya.
b.       Lokakarya ulama tentang reksadana syari’ah, peluang dan tantangannya di Indonesia, yang diselenggarakan di Jakarta pada 30-31 Juli 1997, telah membolehkan diperdagangkannya reksadana yang berisi surat-surat berharga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan dengan syari’ah Islam.[9]
Orang akan tertarik menanamkan dananya pada instrument keuangan apabila ia yakin bahwa instrument tersebut dapat dicairkan setiap saat tanpa mengurangi pendapatan efektif dari investasinya. Oleh karena itu setiap instrument keuangan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

       1). Pendapatan yang baik (good return)

       2). Risiko yang rendah (low risk)

       3). Mudah dicairkan (redeemable)

       4). Sederhana (simple)

       5). Fleksibel

            Dalam rangkan memenuhi syarat-syarat tersebut, tanpa mengabaikan batas-batas yang diperkenankan oleh syariah, diperlukan adanya suatu company:
1.     Memastikan keterkaitan antara  skuritisasi dengan aktivitas produktif atau penggunaan proyek-proyek aset baru, dalam reangka penciptaan pasar primer melalui kesempatan investasi baru dan menguji kelayakan (feasibility) nya.
2.     Menciptakan pasar sekunder yang dibangun melaui berbagai pendekatan yang dapat mengatur dan mendorong terjadinya consensus perdagangan antar para dealer, termasuk fasilitas pembelian kembali(redemption)
3.     menyediakan layanan kepada nasabah dengan mendirikan lembaga pembayaran (paying agent)
Konsep ini dapat diterapkan secara lebih luas karena pendayagunaan sumber-sumber dari lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari perbankan islam sehingga memungkinkan adanmya:
a.   Penciptaan proyek-proyek besar yang penting.
b. Para penabung kecil dan para investor berpenghasilan rendah dapat memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang layak (fesible) dan sukses dimana mereka dapat dengan mudah mencairkan kembali dengan pendapatan yang baik.
c.   Memperluas basis bagi pasar primer,
d. Menjembatani kesulitan menemukan perusahaan yang bersedia ikut berpartisipasi dalam permodalan (joint stock companies) dan mengutipnya di pasar.

Pertemuan dalam konferensi pasar modal yang diadakan di Beirut, Libanon, menegaskan kembali perlunya pengembangan konsep berikut pedoman lebih lanjutnya. Para pengembang (developer) dan para pengambil inisiatif memerlukan kebijakan dan prosedur pasar uang, terutama dalam hal jaminan pembelian kembali bagi para investor.[10]

  1. Peran ‘company’
Peran utama company adalah sebagaipembuat transaksi (transaction market). Semua lembaga keuangan berusaha memobilisasi dana dari para penabung dan mempertimbangkan jalan terbaik untuk menggunakannya. Salah satu kelemahan dari prilaku ini adalah adanya dana-dana menganggur atau digunakan secara tidak layak, yang semata-mata mengambil keuntungan dari waktu dan seringkali menanamkan dana-dana tersebut pada transaksi yang meragukan. Untuk menghindari hal itu maka diperlukan inisiatif dari pembuat transaksi dengan mekanisme kerja sebagai berikut:
a.        Melakukan verifikasi atas kesempatan investasi, baik secara internal (perusahaan) maupun secara eksternal (pasar). Jika transaksi tersebut dapat diterima, maka pembuat transaksi (yang bekerja berdasarkan komisi) melakukan usaha lebih lebih lanjut. Proyek itu akan dibeli atau ditawarkan kepada initial investor dari bagian saham yang telah ditanam untuk memperoleh partisipasi dari pasar.
b.       Untuk mengatasi kesulitan dan untuk memastikan adanya kemungkinan bagi investor guna mencairkan kembali investasi mereka, jika sewaktu-waktu mereka butuhkan, tanpa mempengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan, maka perusahaan dapat menerapkan program-program berikut:
1.     Mendukung perjanjian perdagangan sekuritas
Bagian saham dari ‘company’ ini dapat dipertukarkan sesuai dengan perjanjian yang saling menguntungkan (mutual agreement).’company’ mensponsori dan mengawasi pertukaran
2.     Program penebusan (redemption programme)
Penebusan dilakukan dengan harga yang berlaku pada saat transaksi pembelian kembali. Dalam hai ini diberlakukan ketentuan-ketentuan berikut:
a.     Pengawasan penebusan
untuk mengorganisasikan transaksi pembelian kembali dan memelihara hak-hak pengawasan dikembangkanlah peraturan-peraturan:
1.          Nasabah memberitahukan kepada manajemen “company” atau agen-agen pembelian kembali tentang keinginan mereka untuk menjual semua atau sebagian saham beberapa hari sebelumnya
2.          Dalam beberapa surat berharga tertentu, harga maksimum penebusan dapat ditentukan
3.          Semua persyaratan pembelian kembali dinyatakan dalam prospectus. Tidak ada persyaratan lain yang harus ditambahkan selama jangka waktu diterbitkan.
b.     Penetapan jumlah dan harga pembelian kembali:
1.        Periode pembelian kembali ditetapkan
2.        Panitia yang menetapkan jumlah dan harga pembelian kembali dapat terdiri dari “company”, agen pembelian kembali dan wakil dari pemegang saham yang memiliki bagian sedikitnya, misalnya 10% dari nilai penerbitan
3.        Penetapan harga pembelian kembali dapat didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan beberapa factor berikut:
a). Faktor permintaan dan penawaran didasarkan atas indikasi-  indikasi  yang diperoleh dari perjanjian-perjanjian transaksi jual beli.
b). Features posisi keuangan riil dari surat berharga yang diterbitkan.
c).  rate pasar yang belaku umum sebagai bahan perbandingan.
c.     Agen-agen pembayaran (paying agen)
Dalam rangka mempercepat dan mempermudah perputaran transaksi instrument keuangan, dapat didirikan agen-agen pembayaran. Fungsi ini dapat diberikan sehubungan dengan kewajiban “company” pada saat pembelian kembali surat berharga tersebut atau pada saat pencairan akhir.
                       
3.     Bertindak sebagai custodian
Untuk memudahkan transfer instrument pasar uang yang diperdagangkan, maka “company”  bertindak sebagai custodian, sehingga setiap transaksi  yang dilakukan dapat dengan segera diikuti oleh pemindahan hak dengan menggunakan jasa “company”.[11]
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan

Dalam pandangan islam, uang adalah flow concept. Karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian akan semakin tinggi tingkat pendapatan  masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.
Tugas utama manajemen bank adalah memaksimalkan laba, meminimalkan resiko, dan menjamin tersedianya liquiditas yang cukup. Manajemen tidak dapat semaunya menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank tanpa adanya keyakinan bahwa dana tersebut dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan sewaktu-waktu dapat ditarik oleh nasabah atau dana tersebut telah jatuh tempo.
Untuk menciptakan pasar uang yang bermanfaat bagi perbankan syari’ah harus dikembangkan instrument pasar uang yang berbasis syari’ah. Dengan aktifnya instrumen pasar uang berbasis syari’ah maka perbankan syari’ah dapat melaksanakan fungsinya secara penuh, tidak hanya memfasilitasi perdagangan jangka pendek, tetapi juga berperan dalam investasi jangka panjang. Struktur keuangan dari proyek-proyek pembangunan berbasis syari’ah akan memperkaya piranti keuangan syari’ah dan membuka partisipasi lebih besar dari seluruh pelaku pasar, tidak terkecuali nonmuslim, karena pasar tersebut bersifat terbuka.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     
B.    Penutup

Demikian lah makalah ini penulis sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis sendiri pada khususnya. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penyampaian materi dalam makalah ini, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna memperbaikinya dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah: Dari Teori Kepraktik, Gema Insani: Jakarta. 2001

Arifin, Zainul, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Alvabet: Jakarta . 2003


[1] Zainul arifin, dasar-dasar manajemen bank syariah, Jakarta: Alvabet. 2003, hal 183
[2] Ibid.hal 183-184
[3] Muhamad syafi’I Antonio, bank syari’ah dari teori ke praktek, Jakarta Gema Insani 2001. hal 184-185
[4] Ibid, hal 185-186
[5] Zainul arifin, op. cit, h. 185
[6] Muhamad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, Jakarta Gema Insani 2001. hal 187-188
[7] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah, Jakarta: Alvabet, 2003. hal, 186
[8] Muhammad Syafi’i Antonio, op. cit. hal. 188-189
[9] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah, Jakarta: Alvabet, 2003. hal, 187-188

[10]  Ibid, hal.188-189
[11] Ibid, hal. 189-192

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kenakalan Remaja

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kenakalan Remaja | Ideologi dan demokrasi Di indonesia (GS)
BAB I PENDAHULUAN

Remaja adalah harapan dan tumpuan segala orang tua dan remaja adalah generasi perubah bangsa. Dengan remaja suatu bangsa akan menjadi baik apabila pemudanya yang
memipin juga baik, tetapi jika pemudanya jelek moral dan perilakunya pasti Negara
atau suatu masyarakat tersebut akan rusak juga dipimpin oleh remaja yang sudah rusak moralnya.
Diera Globalisasi ini, banyak pemuda yang sering mengalami penyimpangan sosial seperti mabuk-mabukan, berjudi, urak-urakan, ngebut-ngebut dijalanan, menggunakan narkoba, dan sampai pula banyak yang melakukan seks bebas yang tentu saja itu sangat dilarang oleh agama islam. Kita sebagai generasi yang islami harus berfikir rasionalistis agar umat islam ini menjadi lebih baik dan lebih mulia dihadapan dan dipandangan Allah SWT dan tidak menjadi jelek di hadapan Allah.
BAB II PEMBAHASAN
KENAKALAN REMAJA
A.    Definisi Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja adalah semua perubahan anak remaja (usia belasan tahun) yang berlawanan dengan ketertiban umum (nilai dan norma yang diakui bersama) yang ditujukan pada orang, binatang, dan barang-barang yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pada pihak lain.
B.     Ada beberapa contoh dan gejala kenakalan remaja di desa sari jaya, negara batin kab. Way kanan
Beberapa contoh kenakalan remaja yang harus di hindari di desa tersebut adalah sebagai berikut:
-          Mengebut di jalan, yaitu mengendarai mobil atau sepeda motor di tengah-tengah keramaian kota dengan kecepatan di atas batas maksimal yang banyak dilakukan oleh pemuda belasan tahun.
-          Membentuk kelompok-kelompok dengan aturan yang tidak etis, misalnya kelompok pergaulan seks bebas.
-          Membentuk kelompok-kelomopok yang cenderung kea rah tindakan destruktif, misalnya kelompok tawuran, pemerasan, atau narget (ngompas).
-          Pengedaran gambar-gambar porno di kalangan anak muda, baik dalam bentuk mejalah cabul, cerita porno, maupun gambar-gambar lain yang merusak moral dan mental.
-          Memakai dan memasuki jaringan pemakaian dan pengedaran obat-obatan terlarang.
-          Tindakan-tindakan indisipliner di sekolah, di rumah, dan di tempat-tempat umum, misalnya sering tidak masuk sekolah, tidak patuh kepada orang tua, melakukan tindakan coret-coret atau perusakan di tempat-tempat umum.
-          Melakukan tindakan penyimpangan seksual yang tidak sesuai dengan nilai-nilai serta norma yang berlaku, misalnya pemerkosaan dan kumpul kebo
-          Melakukan tindakan kriminalitas lainnya, misalnya mencuri, merampok, dan membunuh.
Adapun beberapa gejala yang dapat memperlihatkan hal-hal yang mengarah pada kenakalan remaja, yaitu sebagai berikut:
1)      Anak-anak yang tidak disukai oleh teman-temanya baik di sekolah maupun di tempat-tempat bermain sehingga anak tersebut selalu menyendiri. Perilaku demikian, dapat menyebabkan kegoncangan emosi sehingga dapat mengarahkan pada tindakan-tindakan yang melanggar nilai dan norma yang berlaku.
2)      Anak-anak yang suka atau biasa menghindarkan diri dari tanggung jawab di rumah atau disekolah.  
3)      Anak-anak yang sering mengeluh,  dalam arti bahwa mereka mengalami masalah dan tidak sanggup mencari jalan pemecahannya.  Kondisi ini akan menyebabkan  anak mencari jalan kearah yang  sering bersifat negative, misalnya minum-minuman keras, dan menggunakan narkotika untuk menghilangkan masalah yang dihadapi. Akibatnya, kondisi hidupnya makin hancur.
4)      Anak-anak yang mengalami fobia dan gelisah dalam bentuk melewati batas yang berbeda dengan ketakutan anak-anak normal.
5)      Anak-anak yang suka dusta dan bohong. Dusta dengan penyimpangan perilaku ini cenderung mempunyai kaitan yang erat. Suatu kecenderungan umum apabila anak itu mempunyai mental suka dusta atau pembohong, dia akan suka atau sering melakukan tindakan yang menyimpang.

C.    Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kenakalan Remaja
Faktor yang menyebabkan terjadinya kenakalan remaja secara umum dapat dikelompokan ke dalam dua faktor, yaitu sebagai berikut:
1.      Faktor Intern
a)      Faktor Kepribadian
Kepribadian adalah  suatu organisasi yang dinamis pada system psikosomatis dalam individu yang turut menentukan caranya yang unik dalam menyesuaikan dirinya dengan lingkungannya (biasanya disebut karakter psikisnya).  Masa remaja dikatakan sebagai suatu masa yang berbahaya. Pada periode ini, seseorang meninggalkan masa anak-anak untuk menuju masa dewasa. Masa ini di rasakan sebagai suatu Krisis identitas karena belum adanya pegangan, sementara kepribadian mental untuk menghindari timbulnya kenakalan remaja atau perilaku menyimpang.

b)      Faktor Kondisi Fisik
Faktor ini dapat mencakup segi cacat atau tidaknya secara fisik dan segi jenis kelamin. Ada suatu  teori yang menjelaskan adanya kaitan antara cacat tubuh dengan tindakan menyimpang (meskipun teori ini belum teruji secara baik dalam kenyataan hidup).  Menurut teori ini, seseorang yang sedang mengalami cacat fisik cenderung mempunyai rasa kecewa terhadap kondisi hidupnya. Kekecewaan tersebut apabila tidak disertai dengan pemberian bimbingan akan menyebabkan si penderita cenderung berbuat melanggar tatanan hidup bersama sebagai  perwujudan kekecewaan akan kondisi tubuhnya.

c)      Faktor Status dan Peranannya di Masyarakat
Seseorang anak yang pernah berbuat menyimpang terhadap hukum yang berlaku, setelah selesai menjalankan proses sanksi hukum (keluar dari penjara), sering kali pada saat kembali ke masyarakat status atau sebutan “eks narapidana” yang diberikan oleh masyarakat sulit terhapuskan sehingga anak tersebut kembali melakukan tindakan penyimpangan hukum karena meresa tertolak dan terasingkan.


2.      Faktor Ekstern
a.       Kondisi Lingkungan Keluarga
Khususnya di kota-kota besar di Indonesia, generasi muda yang orang tuanya disibukan dengan kegiatan bisnis sering mengalami kekosongan batin karena bimbingan dan kasih sayang langsung dari orang tuanya sangat kurang. Kondisi orang tua yang lebih mementingkan karier daripada perhatian kepada anaknya akan menyebabkan munculnya perilaku menyimpang terhadap anaknya. Kasus kenakalan remaja yang muncul pada keluarga kaya bukan karena kurangnya kebutuhan materi melainkan karena kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua kepada anaknya.

b.      Kontak Sosial dari Lembaga Masyarakat Kurang Baik atau Kurang Efektif
Apabila system pengawasan lembaga-lembaga sosial masyarakat terhadap pola perilaku anak muda sekarang kurang berjalan dengan baik, akan memunculkan tindakan penyimpangan terhadap nilai dan norma yang berlaku. Misalnya, mudah menoleransi tindakan anak muda yang menyimpang  dari hukum atau norma yang berlaku, seperti mabuk-mabukan yang dianggap hal yang wajar, tindakan perkelahian antara anak muda dianggap hal yang biasa saja. Sikap kurang tegas dalam menangani tindakan penyimpangan perilaku ini akan semankin meningkatkan kuantitas dan kualitas tindak penyimpangan di kalangan anak muda.


c.       Kondisi Geografis atau Kondisi Fisik Alam
Kondisi alam yang gersang, kering, dan tandus, dapat juga menyebabkan terjadinya tindakan yang menyimpang dari aturan norma yang berlaku, lebih-lebih apabila individunya bermental negative. Misalnya, melakukan tindakan pencurian dan mengganggu ketertiban umum, atau konflik yang bermotif memperebutkan kepentingan ekonomi.         

d.      Faktor Kesenjangan Ekonomi dan Disintegrasi Politik
Kesenjangan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin akan mudah memunculkan kecemburuan sosial dan bentuk kecemburuan sosial ini bisa mewujudkan tindakan perusakan, pencurian, dan perampokan. Disintegrasi politik (antara lain terjadinya konflik antar partai politik atau terjadinya peperangan antar kelompok dan perang saudara) dapat mempengaruhi jiwa remaja yang kemudian bisa menimbulkan tindakan-tindakan menyimpang.

e.       Faktor Perubahan Sosial Budaya yang Begitu Cepat (Revolusi)
Perkembangan teknologi di berbagai bidang khususnya dalam teknologi komunikasi dan hiburan yang mempercepat arus budaya asing yang masuk akan banyak mempengaruhi pola tingkah laku anak menjadi kurang baik, lebih-lebih anak tersebut belum siap mental dan akhlaknya, atau wawasan agamanya masih rendah sehingga mudah berbuat hal-hal yang menyimpang dari tatanan nilai-nilai dan norma yang berlaku.

D.    Usaha Pencegahan Atau Pengurangan Tingkat Kenakalan Remaja
Usaha-usaha pencegahan ini bisa dilakukna secara preventif dan repretif. Baik usaha preventif maupun represif dapat dilakukan oleh lembaga pemerintah atau lembaga swasta.
a.       Usaha yang dilakukan oleh pemerintah dapat meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1)      Penerangan tentang maslah generasi muda
2)      Memberikan sanksi yang tegas
3)      Mendirikan pusat-pusat pelatihan dan rehabilitasi
4)      Mendirikan lembaga-lembaga pendidikan forma

b.      Usaha yang dilakukan oleh pihak sosial dapat meliputi organisasi kemasyarakatan
1)      Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial melalui organisasi kemasyarakatan
2)      Mendirikan lembaga-lembaga pendidikan swasta
3)      Mendirikan lembaga-lembaga sosial masyaraka RT dan RW

E.     Usaha Yang Sifatnya Bimbingan
Usaha ini dapat mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Berusaha untuk mengerti pribadi individu dan anak terus dibimbing agar lebih dapat memahami cirri pribadi dan minatnya dalam menghadapi masa depannya.
2.      Menanamkan kesadaran agar anak bersemangat mencapai hasil sebaik-baiknya dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Memberikan simpati atau kasih sayang secukupnya dengan tindakan  berlebihan.
4.      Menanamkan nilai-nilai spiritual atau nilai-nilai agama pada diri anak sebaik mungkin. Untuk masalah ini, yang paling penting dan efektif adalah contoh keteladanan dari orang tuanya sendiri untuk taat dalam beragama.
5.      Menimbulkan sikap mental suka membantu orang lain, atau anak terus dibimbing untuk mempunyai jiwa kepedulian sosial yang tinggi.



BAB III KESIMPULAN
Dari materi diatas yang berjudul kenakalan remaja telah penulis jelaskan maka daripada itu dapat disimpulkan sebagai berikut, Kenakalan remaja adalah semua perubahan anak remaja (usia belasan tahun) yang berlawanan dengan ketertiban umum (nilai dan norma yang diakui bersama) yang ditujukan pada orang, binatang, dan barang-barang yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pada pihak lain.
Remaja sering mengalami penyimpangan sosial seperti, mabuk-mabukan, berjudi, mengkonsumsi ganja, inek, dan melakukan seks bebas itu semua terjadi karena kurang perhatianya dari pihak keluarga dan kurang tegasnya hukum di Indonesia, faktor lain yaitu dari lingkungan dan masyarakat yang kurang ada perhatian kepada pemuda yang mengalami perilaku menyimpang tersebut jadi semua itu di anggap wajar saja. Padahal semua itu bisa merusak moral dan merusak generasi penerus bangsa jika pemuda-pemuda di masyarakat tersebut tidak di didik dengan tegas dan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Taufiq Rohman Dhohiri, Tarsisius Wirtono, dkk, Sosiologi 3, Suatu Kajian Kehidupan  Masyarakat SMA/MA Kelas XII, Yudistira, Bandung:2001
Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, Rineka Cipta, Jakarta: 2009