Sunday, July 29, 2012

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia | Makalah Yang Membahas Konsep Dasar Belajar (GS)
BAB I PEMBAHASAN
A.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Yang dimaksud dengan Hak-Hak Asasi Manusia ialah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensinya sebagai anugrah Allah SWT. Mirriam Budiardjo
membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai “Hak yang dimiliki manusia yang telah di peroleh dan dibawanya  bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam Masyarakat”.
Dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks ini sebenarnya persoalan yang paling inti/pokok justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk mengangkat harga diri, harkat dan martabat manusia. Berbagai system kenegaraan, sosial, ekonomi, dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk mengangkat nilai-nilai kemanusiaan.

B.       Sejarah Penegakan Ham Di Barat
Sejarah perjuangan menegakan hak-hak asasi manusia di dunia Barat baru di mulai  disekitar abad XIII, yaitu ketika pada tahun 1215 Raja John dari Inggris mengeluarkan sebuah piagam yang terkenal dengan nama “Magna Charta” atau Piagam Agung.  Didalam piagam ini, menurut beberapa hak yang diberikan kepada kaum bangsawan sebagai sebuah hasil tuntutan mereka, sekaligus membuat beberapa pembatasan kekuasaan Raja. Magna Charta yang telah dikeluarkan sejak abad XIII tersebut dalam kenyataannya sampai dengan abad ke 17 tak seorangpun mengetahui bahwa ternyata didalamnya berisi prinsip-prinsip peradilan oleh yuri, surat pemerintah penahanan dan pengawasan Parlemen atas hak pajak.


Beberapa Piagam dan Deklarasi tentang hak-hak manusia di Barat antara lain sebagai berikut:
1.       First Charter of Virginia tahun 1606 di Amerika
2.       Ordonance of Virginia tahun 1618 di Amerika
3.       May Flower Compact tahun 1620 di Amerika
4.       Habeas Corpus Act tahun 1679 di Inggris
5.       Bill of Pights tahun 1689 di Inggris
6.       Pensylvania Privileges tahun 1701 di Amerika
7.       Declaration of Independence tahun 1776 di Amerika
8.       Declaration of Droit de’l Homme et du Citoyen tahun 1789 di Prancis
9.       The Four Freedom of Franklin D.Roosevelt tahun 1941 di Amerika
10.     Universal Declaration of Human Right tahun 1948 oleh PBB

1.       Declaration of Independence
Dalam deklarasi ini yang terpokok memuat pernyataan bahwa “Sekalian manusia dititahkan  dalam keadaan sama, dan dikaruniai oleh Yang Maha Kuasa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya”.  Deklarasi ini kemudian dijadikan dasar pokok bagi Konstitusi Amerika Serikat.

2.       Declaration of Droit de’l Humme et du Citoyen
Declaration of Droit de’l Humme et du Citoyen atau pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara merupakan suatu naskah yang dicetuskan dalam permulaan Rovolusi Perancis. Revolusi Perancis yang dengan suara gemuruh mengumandangkan semboyan yang mencerminkan perlu ditegakkannya tiga dasar penghormatan pada manusia, yaitu “liberte, Egalite, Fraternite”.

3.       The Four Freedom of Franklin D. Roosevelt
Dalam salah satu pidato yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat di depan Kongres pada tanggal 6 Januari 1941 dinyatakan akan perlunya menjaga dan dipertahankannya hak-hak asasi manusia yang pada waktu itu martabat dan hakekatnya selaku makhluk yang bereksistensi tengah diinjak-injak oleh kaum aggressor Nazi Jerman. Hak-hak yang disebut oleh Presiden Rooseevelt terkenal dengan istilah “The Four Freedoms” atau empat kebebasan, empat kebebasan tersebut yaitu:
1.       Freedom of Religion
2.       Freedom of Speech and Thought
3.       Freedom from Wants
4.       Freedom from Fear
Sejalan dengan sejarah proses pertumbuhan demokrasi yang semula hanya terbatas pada demokrasi politik, maka demikian juga dalam sejarah proses perumusan hak-hak asasi manusia yang terjadi di dunia Barat.  Sebagaimana diketahui bahwa gagasan mengenai Hukum Ala mini muncul dari tokoh-tokoh  besar seperti Thomas Hobbes (1588-1679).
Menurut Thomas Hobbes sifat asli (state of nature) manusia dilukiskan sebagai serigala dalam rimba raya (homo homini lopus) yang selalu didalam keadaan bertengkar dan saling berebut untuk memenuhi keinginan masing-masing, sehingga dunia manusia itu oleh Hobbes digambarkan selalu dalam keadaan “war of all against all” atau “bellum  omnium contra omne” semua perang melawan semua. Dengan kalimat lain, state of nature manusia menurut Hobbes didorong oleh naluri (instinks) untuk mempertahankan diri, instink takut keselamatan diri akan terancam.
Dalam keadaan hidup bersama-sama yang lebih maju, yaitu ketika mereka sudah memiliki Negara dari hasil perjanjian sosial yang mereka sepakati, atau dalam keadaan yang dinamakan “status civilis” John Locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warganegara itu hak-hak dasarnya wajib dilindungi oleh Negara.

4.       Universal Declaration of Human Rights
Sebagai puncak perkembangannya, ditandai dengan di sahkannnya Deklarasi hak-hak manusia se –Dunia (Universal Declaration of Human  Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah selama dua tahun (1946) suatu panitia yang dibentuk oleh PBB dengan nama “Komisi Hak-Hak Asasi” atau Commission on Human Right. Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia yang disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majlis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217  A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1.       Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.       Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatkan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.       Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum: supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.       Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5.       Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota perserikatan bangsa-bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.

Atas pertimbangan diatas, Majlis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan masyarakat dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua manusia dilahirkan merdeka dan sama martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Semua orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apa pun misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik, status politik, status hukum, dan status internasional Negara atau wilayah dari mana seorang berasal, baik dari Negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri ataupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan lainnya.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.

C.       Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Perjuangan umat manusia untuk merebut kembali hak-hak asasi yang dibawanya secara  heriditer dari tangan-tangan para penguasa tidak saja di mulai sejak Raja John dari Inggris pada tahun 1215, ketika Raja memberikan beberapa hak kepada kaum bangsawan bawahannya sebagai hasil perjuangan dan tuntunan mereka.
Al-Qur’an menegaskan bahwa agama Islam adalah agama yang mengandung ajaran yang sangat sempurna (Al-Maidah:3) di samping memuat ajaran yang berkaitan dengan hablum mina Allah, sebagai ajaran pokoknya, Islam juga menegaskan tentang arti pentingnya hablum minannas (Q.S 3:112).

D.      Perbedaan Konsep Ham Antara Barat Dan Islam
Dalam memberikan perhatikan terhadap HAM  ternyata antara Islam dan Barat memiliki perbedaan yang sangat mendasar. A.K.Brohi, seorang ilmuawan dan Negarawan dari Pakistan yang cukup terkenal dalam tulisannya yang berjudul Islam dan Hak-Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Ada sebuah perbedaan penting di antara sudut-sudut pandangan islam dengan barat terhadap hak-hak asasi manusia. Sudut pandangan Barat pada umumnya dapat disebut dengan Antroposentris, dengan pengertian bahwa manusia dipandang sebagai ukuran bagi segala sesuatu, karena ia adalah titik tolak dari semua pemikiran dan perbuatan.
Sebaliknya, sudut pandangan islam bersifat teosentris, sadar kepada Allah. Disini Ynag Mutlak adalah yang terpenting, sedangkan manusia itu dan Maha Ada, satu-satunya penopang susila. Mental, dan spiritual manusia, menjamin terwujudnya aspirasi-aspirasi dan yang memungkinkan transendensinya.
Penegasan adanya perbedaan konsep HAM antara islam dan dunia barat dikemukakan juga oleh Roger Garaudy bahwa “Persamaan dalam islam, sebagaimana kemerdekaan yang mempunyai dasar yang berbeda secara radikal dengan apa yang terdapat dalam konsep Barat.
Islam adalah agama yang sangat menghormati dan memuliakan status ras manusia. Al-Qur’an secara tegas menyatakan “Dan sungguh kami telah memuliakan anak keturunan Adam, Kami angkat mereka di daratan dan dilautan, dan Kami telah rezekikan kepada mereka dengan makanan-makanan yang baik. Dan kami lebihkan/utamakan mereka (manusia) dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang Kami ciptakan”. (Q.S 17:70).

E.       Piagam Madinah
Konsep dasar yang tertuang dalam piagam yang lahir di masa Nabi Muhammad SAW ini adalah adanya pernyataan atas kesepakatan Masyarakat Madinah untuk melindungi dan menjamin hak-hak sesame warga Masyarakat tanpa memandang latar bekang, suku dan agama.
Menurut sejarah piagam ini adalah naskah otentik (asli) yang tidak diragukan keasliannya. Secara sosiologis piagam ini merupakan antisipasi dan jawaban terhadap realitas sosial masnyarakatnya. Secara umum sebagaimana terbaca dalam naskah tersebut, Piagam Madinah mengatur kehidupan sosial penduduk Madinah. Piagam ini bersifat revolusioner, karena menentang tradisi kesukuan orang-orang Arab pada masa itu.

F.       Deklarasi Kairo (Cairo Declaration)
Dalam pandangan Negara-negara Islam HAM Barat tidak sesuai dengan pandangan ajaran  Islam yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Berkenaan dengan hal itu, Negara-negara Islam yang tergabung dalam OKI atau Organization of the Islamic Conference (OIC) pada tanggal 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi  tentang kemanusiaan sesuai syariat Islam di Kairo.
Dalam realitasnya HAM yang dideklarasikan di Kairo ini memiliki persamaan dengan The Universal Declaration of Human Right yang dideklarasikan oleh PBB pada tahun 1948.
Pasal-pasal yang terdapat dalam Deklarasi Kairo ini mencakup beberapa pasal persoalan pokok antara lain:
1.       Hak Persamaan dan Kebebasan (Pasal 19 ayat a, b, c, d dan e)
Pasal ini berdasarkan pada:
1)       Surat Al-Isra’:70
2)      Surat An-Nisa’: 58, 105, 107, 135
3)      Surat al-Mumtahanah: 8
2.       Hak Hidup (Pasal 2 ayat a, b, c, dan d)
Pasal ini berdasarkan pada:
1)       Surat al-Maidah: 45
2)      Surat al-Isra’: 33
3.       Hak Memperoleh Perlindungan (Pasal 13)
Pasal ini berdasarkan pada:
1)       Surat al-Balad: 12-17
2)      Surat at-Taubah: 6


G.       Penegasan Dan Perlindungan Ham Di Indonesia
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini Negara Indonesia telah memberlakukan tiga bentuk Undang-Undang Dasar yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUD-S (Undang-Undang Sementara) tahun 1950. Di dalam UUD tersebut telah dicantumkan secara tegas mengenai pasal-pasal yang berkenaan dengan hak-hak asasi manusia.
Apabila diperbandingkan antara ketiga UUD tersebut mengenai pasal-pasal yang memuat hak asasi manusia, akan terlihat bahwa UUD 1945 hanya memuat beberapa hak dasar, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan apa yang terkandung dalam Konstitusi RIS maupun UUD-S (Undang-Undang Sementara) 1945.
Hak asasi manusia (HAM) sebagaimana yang tercantum baik dalam UUD 1945, Konstitusi RIS maupun UUD-S 1950 ketiga-tiganya berdiri di atas landasan falsafah Pancasila. Dan sebagaimana telah dikemukakan bahwa falsafah Pancasila memiliki sifat yang khas sekali. Ia bukan merupakan sekumpulan nilai-nilai yang tanpa terkait satu sama lain, melainkan merupakan satu kesatuan yang bulat dan padu.
Dengan demikian, dapat di tegaskan bahwa antara sila yang satu dengan yang lainnya terjalin hubungan yang bersifat organis yang mengandung arti sebagai berikut:
-        Sila Ketuhanan yang Maha Esa (sila 1) menjiwai dan mendasari sila II, III, IV dan sila V.
-        Sila Kemanusiaan (Sila II) dijiwai dan didasari oleh sila I, dan mendasari sila III, IV dan sila V.
-        Sila Persatuan Indonesia (sila III) didasari dan dijiwai oleh sial I  dan sila  II, dan mendasari sila IV dan V.
-        Sila Kerakyatan (Sila IV) didasari dan dijiwai oleh sila I, II dan Sila III serta mendasari sila IV.
-        Sila Keadilan Sosial (sila V) didasari dan dijiwai oleh sila I, II, III dan sila IV.
Dan karena demikian halnya maka humanisme Pancasila dapat di dikategoikan sebagai humanisme yang bersifat teosentris, dan ssama sekali bukan humanisme yang bersifat antroposentris. Dan karena humanisme merupakan induknya hak asasi manusia, maka hak asasi manusia menurut Filsafat Pancasila adalah hak asasi manusia yang bersifat teosentris.

a. HAM dalam UUD 1945
Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945, hanya mencantumkan beberapa pasal saja. Hal ini dapat dimaklumi karena UUD 45 ini dirumuskan tiga tahun sebelum PBB merumuskan “Universal Declaration of Human Rights”.

b. HAM dalam Konstitusi RIS
Pada waktu bansa Indonesia memasuki babakan baru, yaitu ketika Negara Indonesia berbentuk serikat, maka UUD yang digunakannya adalah UUD yang baru, yang lebih terkenal dengan sebutan Konstitusi RIS. Sewaktu para perumus konstitusi tengah membahas masalah hak-hak asasi wrganegara, mereka menyadari  sepenuhnya betapa perlunya menuangkan hak-hak asasi warganegara secara lebih terperinci lagi, yang dapat mencakup seluruh aspek hak-hak dasar yang semestinya dimiliki oleh setiap warganegara.
Sejarah telah membuktikan bahwa ternyata masalah hak-hak asasi manusia bukan muncul dari faham individualisme dan liberalisme sebagaimana yang pernah dicurigai oleh sementara fihak pada waktu kemerdekaan. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya “deklarasi Hak-hak asasi se Dunia” oleh mayoritas anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

c. HAM Dalam UUD-S tahun 1950
UUD-S 1950 pada hakikatnya adalah merupakan penjelmaan dari Konstitusi RIS setelah dahulu direvisi agar cocok diterapkan dalam bangunan Negara yang berbentuk Negara Kesatuan.
Dari pengalaman Negara Republik Indonesia yang pernah memberlakukan tiga macam UUD, yaitu UUD 1945, Konstitusi (UUD) RIS, dan UUD-S 1950 maka dalam hal dimuatnya masalah HAM dapat dinyatakan bahwa UUD-S 1950 adalah UUD yang jauh paling lengkap memuat hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia yang pernah dimiliki oleh Negara dan lebih sempurna dibandingkan dengan dua UUD yang berlaku sebelumnya.
Adapun pasal demi pasal mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia/warga Negara yang tercantum dalam UUD-S 1950 adalah sebagai berikut:
Pasal 7
1.       Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap Undang-Undang.
2.       Sekalian orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan yang sama oleh Undang-Undang.
3.       Sekalian orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
4.       Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum yang sungguh dari hakim-hakim yang ditentukan untuk itu melawan perbutan-perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak dasar yang diperkenankan kepadanya menurut hukum.
Pasal 8
Sekalian orang yang ada di daerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya.
Pasal 9
1.       Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dlam perbatasan Negara.
2.       Setiap orang berhak meninggalkan Negara dan jika ia warga Negara atau penduduk kembali ke situ.
Pasal 10
Tidak seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya kepada itu, dilarang.


d. HAM Sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sesudah Negara Indonesia kembali ke UUD 1945 lewat Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, MPRS  dalam sidangnya pada tahun 1968 menilai bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia selama masa Demokrasi Terpimpin sama sekali terabaikan.
Keprihatinan MPRS terhadap pelaksanaan HAM pada masa rezim Bung Karno seperti diatas, akhirnya dimasukkan ke dalam salah satu agenda siding MPR-S dan untuk menindak lanjutinya Majlis membentuk suatu panitia yang diberi tugas menyusun “Rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Serta Kewajiban Warganegara”. Setelah terumuskan dengan baik, kemudian dibahas siding MPR-S ke V tahun 1968. Namun ironinya setelah dibahas ternyata tidak dapat di temukan kata sepakat untuk di angkatnya rancangan tersebut menjadi ketetapan MPR-S.
Pada periode kepemimpinan Presiden Soeharto selama 32 tahun, pelaksanaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia/warga Negara dalam berbagai aspeknya sama sekali diabaikan. Dunia politik dikekangnya demikian rupa. Hanya ada tiga organisasi politik yang diberikan hak hidup, yaitu Golkar, PPP, dan PDI dan hak itupun tidak lepas dari pengendalian sepenuhnya oleh Pemerintah, dimana secara operasional kekeang kendali ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri yang berperan sebagai Pembina Politik Dalam Negeri.
Demikian juga, Pemerintah telah mensahkan berdirinya Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan tugas mengawasi terhadap berbagai pelanggaran HAM secara merekomendasinya untuk di tindak lanjuti oleh pemerintah dalam bentuk penuntutan dan sebagainya. Dan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, telah diterbitkan UU tentang Pengadilan HAM nomor 26 tahun 2000.
Dalam upaya menata ulang kehidupan bernegara yang benar-benar demokratis sejak tahun 1999 MPR mulai melakukan pembenahan terhadap UUD 1945 dalam bentuk mengamademen terhadap berbagai pasal yang dirasakan belum memadai, termasuk didalamnya pasal-pasal yang berhubungan dengan masalah HAM, yang hasilnya sebagaimana berikut dibawah ini:
Pasal 27
1.       Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.       Tiap-tiap Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3.       Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30
Tiap-tiap warga Negara berhak dan dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31
1.       Tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran
2.       Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.


BAB II
KESIMPULAN



Hak-Hak Asasi Manusia ialah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensinya sebagai anugrah Allah SWT. Mirriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai “Hak yang dimiliki manusia yang telah di peroleh dan dibawanya  bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam Masyarakat”.
Dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks ini sebenarnya persoalan yang paling inti/pokok justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk mengangkat harga diri, harkat dan martabat manusia. Berbagai system kenegaraan, sosial, ekonomi, dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk mengangkat nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam memberikan perhatikan terhadap HAM  ternyata antara Islam dan Barat memiliki perbedaan yang sangat mendasar. A.K.Brohi, seorang ilmuawan dan Negarawan dari Pakistan yang cukup terkenal dalam tulisannya yang berjudul Islam dan Hak-Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Ada sebuah perbedaan penting di antara sudut-sudut pandangan islam dengan barat terhadap hak-hak asasi manusia. Sudut pandangan Barat pada umumnya dapat disebut dengan Antroposentris, dengan pengertian bahwa manusia dipandang sebagai ukuran bagi segala sesuatu, karena ia adalah titik tolak dari semua pemikiran dan perbuatan.

DAFTAR PUSTAKA



Mustama Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan, Citra Karya Mandiri, Yogyakarta: 2002.

Makalah Etos Kerja Muslim

BAB I PEMBAHASAN
ETOS KERJA MUSLIM
 “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, katanya aku mendengar Rosulullah SAW. Bersabda “Tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah.” (H.R. ad-Darimi).

A.    Sumber Riwayat
Adapun sumber riwayat yang langsung mendengar dan menerima hadist tersebut dari Nabi SAW. Adalah Ibnu Umar. Ibnu Umar adalah  nama singkatan dari nama populernya. Nama lengkapnya adalah Abdullah Ibn Umar Ibn Khottab. Keturunannya bertemu dengan keturunan Nabi SAW. Pada kakek nabi SAW yang bernama Ka’ab ibn Luaiy ibn Gholib ibn Fihr. Beliau termasuk salah seorang dari Al-‘Abadalah Al-‘Arba’ah (empat Abdullah) yang popular, yaitu Abdullah ibn Umar, Abdullah ibn Abbas, Abdullah Ibn Amr ibn Ash, dan Abdullah Ibn Zubaer. Sebetulnya, sahabat Nabi SAW. Yang mempunyai nama Abdullah itu tidak kurang dari 543 orang.
Abdullah ibnu Umar lahir ketika Nabi SAW. Tengah berkhlwat di Gua Hira’ di Jabal Nur satu tahun sebelum Muhammad dilantik menjadi Nabi atau sekitar tahun 10 SH. Ia masuk islam bersama-sama dengan ayahnya Umar Ibn Khattab pada tahun ke 6 dari kenabian Muhammad SAW. Usianya ketika itu, sekitar 7 tahun, sedangkan ayahnya Umar Ibn Khattab berusia sekitar 27 tahun. Namun ada juga ahli sejarah yang mencatat bahwa Abdullah ibn Umar masuk islam lebih awal sedikit dari ayahnya, hanya karena factor keamanan yang tidak menjamin sehingga ia menyembunyikan keislamannya, nanti secara formal dan transparan ketika bersama-sama dengan ayahnya.
Abdullah ibn Umar termasuk urutan kedua dari tujuh orang dalam kelompok al-mukatstsirun min ar-Riwayah (sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadist) ia telah meriwayatkan 2.630 hadis, 170 hadis yang disampaikan Bukhari dan Muslim. 81 hadis yang diriwayatkan sendriri oleh Bukhori dan 31 oleh Muslim sendiri, selebihnya oleh para periwayat hadist lainnya dalam berbagai kitab.
Ia sangat wara’ dan takwa, terkenal sebagai sahabat yang paling getol memperhatikan dan menirukan apa yang dilakukan oleh Rosulullah SAW. Sampai ia dikhawatirkan ada ketidakberesan dalam otaknya. Bahkan ia terhitung sebagai orang yang paling paham dan mengerti dalam masalah ibadah dan manasik haji Rosulullah SAW. Ia telah menunaikan ibadah haji 60 kali seumur hidupnya dan 1000 kali ibadah umrah dan menyumbangkan 1000 ekor kuda untuk keperluan perang fi sabilillah.
Beliau wafat pada tahun 74 H. dalam usia sekitar 84 tahun seusai hajinya yang ke 60. Menurut riwayat, ia meninggal disebabkan oleh racun dari Hajjaj ibn Yusuf at-Tsaqafi Gubernur wilayah Mekkah pada masa pemerintahan Abdul Malik Ibnu Marwan dari Daulah Umayyah, Hajjaj tersinggung karena ditegur oleh Ibnu Umar secara langsung dimuka umum ketika sedang berpidato hingga salat Ashar terlambat dilaksanakan. Ibnu Umar mengingatkannya sampai tiga kali, lalu beliau berdiri , dan para hadirin juga ikut berdiri. Al –Hajjaj pun lalu turun dari mimbar untuk melaksanakan shalat Ashar. Setelah selesai, al-Hajjaj bertanya, kenapa sampai melaksanakan demikian? Ibnu Umar menjawab: “Saya datang untuk sholat. Maka kalau waktu shalat sudah tiba, shalatlah tepat pada waktunya, kemudian silahkan berpidato semau Anda”.
Ada juga yang menyebutkan bahwa Ibnu Umar menegur al-Hajjaj di muka umum dengan kata-kata : “Matahari tidak akan menunggu tuan, shalat ashar harus diutamakan.” Mendengar teguran ini, Hajjaj merasa tersinggung dan spontan menjawab dengan kasar: “Demi sesungguhnya saya bermaksud memukul bagian yang ada dua mata tuan”. (maksudnya ingin memenggal kepala Ibnu Umar). Lalu dijawab lagi oleh Ibnu Umar : “Jika tuan lakukan itu, berarti tuan adalah safih (orang yang fasik zalim). Memang Ibnu Umar tidak mengenal basa-basi dalam masalah agama yang prinsip, apalagi dalam membela kebenaran.

B.    Mukharrijul Hadis
Adapun mukharrij yang mengeluarkan dan meriwayatkan hadis tersebut diatas, dan dihimpun dalam kitab Sunannya hingga sampai ke tangan sekarang ini adalah ad-Darimi. Nama lengkapnya ialah Abu Muhammad Abdullah ibn Abd ar-Rahman ibn al-Fadhl ibn Bahram at-Tamimi ad-Darimi. Lebih popular dengan nama ad-Darimi. Lahir pada tahun 181 H dan wafat pada tahun 255 H (866 M) dalam usia 74 tahun. Ia sezaman dengan Bukhari, karena Imam Buhkhari wafat setelah ad-Darimi wafat, yaitu pada tahun 256 H. Bandar berkata, penghafal-penghafal hadis di bumi ini ialah Abu Zur’ah, Bukhari, Ad-Darimi, dan Muslim.
Jadi, ia termasuk salah seorang tokoh hadist yang terkemuka. Kredibilitas keilmuanya diakui oleh sejumlah ulama besar, misalnya Muhammad Ibn Abdullah ibn Al-Mubarak pernah berkata, wahai penduduk Khurasan, selama ad-Darimi berada ditengah-tengah kalian, maka janganlah mencari ilmu kepada orang lain. An-Nawawi (676 H/1277 M) pernah berkata, ad-Darimi adalah salah seorang penghafal hadis yang menjadi kebanggaan umat Islam di masanya yang sulit dicari tandingannya.
Diantara hasil karyanya yang terkenal adalah kitab Sunan ad-Darimi. Kitab ini kualitas dan derajatnya tidak lebih rendah dari kitab-kitab Sunan yang lain. Ada ulama’ yang menilai bahwa kitab Sunan ad-Darimi ini lebih patut menjadi kitab urutan ke 6 dalam kelompok al-kutub as-sittah (enam kitab pokok) mengganti posisi kitab Sunan Ibnu Majjah. Bahkan ada ulama yang menamai kitab ad-Darimi ini sebagai kitab ash-Shahih. Fawaz Ahmad Zamrali bersama dengan Khalid as-Sabi’I al-‘Almi telah mentahqiq dan mentakhrij hadis-hadis Sunan ad-Darimi serta memberinya nomor hingga nomor hadis terakhir yaitu 3.503. ia pernah diangkat menjadi hakim di suatu daerah, namun tak lama kemudian ia mengundurkan diri setelah memutuskan suatu perkara.

C.    Takhrijul Hadis
Hadis tersebut diatas diriwayatkan ad-Darimi dalam Sunannya pada no. 1652, 1653, dan 27500. Bukhari juga meriwayatkan dalam Shahihnya sebanyak tujuh kali, masing-masing pada hadis no. 1428, 1429,1472,2750,3143, 5355, dan 6441. Muslim juga meriwayatkannya dalam Shahihnya sebanyak lima kali, masing-masing pada hadis no. 1033, 1034, 1035,1036, dan 1042. Tirmidzi meriwayatkannya tiga kali dalam Sunannya masing-masing pada hadis no. 680, 2343, dan 2463. Nasa’I dalam Sunannya sebanyak tujuh kali: yaitu pada hadis no. 2531, 2533,2534,2542, 2601,2602, dan 2603. Abu Daud hanya sekali meriwayatkannya dalam Sunannya pada hadis no. 1648. Malik dalam Muwaththa’ pada no. 1881. Dan Imam Ahmad dalam Musnadnya meriwayatkannya sebanyak 26 kali yaitu pada hadis no. 4460, 5322,5695, 6003, 6366, 7115, 7275, 7683, 7807, 27467, 8526, 8878, 9330, 9796,9816, 27278, 10133, 10406, 10437, 14122, 14318, 14902, 15146, 15149 dan 15150.
Kalau dihitung jumlah hadis seperti ini khususnya yang terdapat dalam kitab al-kutub at-Tis’ah, maka jumlahnya sampai 51 kali, hanya ada dua hadis yang susunannya redaksinya agak sedikit berbeda, namun maksudnya sama, yaitu riwayat Tirmidzi dan Ahmad.
 “Tangan pemberi lebih baik dari pada tangan dibawah”
Hadis yang begitu banyak periwayatnya akan semakin memperkuat kualitasnya, karena antar satu riwayat dapat saling memperkuat. Hadis yang pada awalnya berkualitas hasan dapat berubah menjadi hadis sahih karena adanya hadis lain yang mendukung, namanya hadis sahih li ghoirihi. Demikian juga hadis yang tadinya berkualitas daif (lemah) dapat berubah menjadi hadis hasan karena adanya hadis lain yang mendukung, namanya hadis hasan li ghoirihi. Hadis daif yang dapat diperkuat dan menjadi hadis hasan adalah jika kedaifannya karena keterputusan sanadnya, bukan disebabkan karena cacatnya periwayatnya. Hadis daif karena periwayatnya cacat misalnya pendusta atau tertuduh dusta, tidak bisa berubah menjadi hadis hasan, walaupun banyak hadis lain yang semakna mendukungnya.

D.    Asbab Al-Wurud
Adapun latar belakang yang menyebutkan lahirnya hadis tersebut adalah sebagaimana diriwayatkan Bukhari yang bersumber dari Hakim ibn Hizam, katanya: “Aku pernah meminta kepada Rosulullah SAW. Dan beliau member apa yang aku minta. Lalu aku minta lagi dan beliau member lagi apa yang aku minta. Sesudah itu aku meminta lagi, dan beliau memberi lagi apa yang aku minta. Sesudah itu beliau bersabda, “Ya Hakim, harta itu sangat banyak dan ada dimana-mana. Maka barangsiapa yang bersikap dermawan ia akan diberi berkah. Dan barangsiapa yang menghadapi harta itu dengan jiwa yang rakus, maka ia laksana orang yang makan namun tak pernah merasa kenyang.
Tangan yang diatas lebih baik daipada tangan yang dibawah. “Lalu Hakim berkata: “Ya Rosulullah, Demi Zat yang mengutus Tuan dengan membawa kebenaran, aku tidak akan minta-minta lagi kepada siapa pun sesudah meminta kepada tuan sekarang ini hingga aku meningggal dunia.” Dalam riwayat lain yang disampaikan oleh imam Ahmad yang juga bersumber dari Hakim ibn Hizam, katanya: “Aku meminta sesuatu kepada Rosulullah SAW. Dan aku bersumpah. Lalu beliau bersabda kepadaku: “Ya Hakim, alangkah seringnya engkau meminta. Ya Hakim, harta itu subur ada di mana-mana, kendatipun demikian aku selalu bersikap dermawan kapada manusia. Dan bahwasanya “tangan” Allah itu selalu berada di atas tangan orang yang member, dan tangan orang yang member berada di atas tangan orang yang diberi. Adapun tangan yang paling rendah adalah tangan yang menerima.

E.    Fiqhul Hadis
Dilihat dari segi historis sosial yang melatar belakangi disabdakannya hadis tersebut diatas,  jelas bahwa hadis tersebut sebagai tanggapan dan protes terhadap seorang sahabat yang sering meminta-minta. Meminta-minta merupakan sikap tidak terpuji, dan justru memperlihatkan sikap mental lemah dan kemalasannya serta membebankan kebutuhannya kepada orang lain. Sikap mental malas dan lemah ini pada hakikatnya adalah sikap tidak mensyukuri nikmat anugrah Allah.
Syukur dalam terminology al-Qur’an arti dasarnya adalah membuka, menampakkan, atau memperlihatkan. Dan syukur lawannya adalah kufur yang berarti menutup. Orang yang rajin bekerja keras adalah sama dengan orang yang mensyukuri nikmat Allah SWT. Sebab bekerja berarti membuka dan menampakkan nikmat itu dengan cara mengoptimalkan potensi yang ia miliki sebagai anugerah dari Allah, baik berupa tenaga, pikiran, perasaan, dan lain-lain. Sebaliknya, malas dan menganggur sama dengan tidak mensyukuri nikmat, karena ia menutup dan menyia-nyaiakan potensi yang ia miliki sebagai nikmat yang Allah berikan kepadanya. Dalam al-Qur’an semua dimensi waktu disumpahkan Allah, seperti demi malam, demi siang, demi fajar, demi dhuha, demi ashar, dan lain-lain selalu dikaitkan dengan kehidupan manusia. Ini berarti bahwa waktu itu sangat penting dan perlu diperhatikan, karena sangat besar pengaruh dan dampaknya baig proses perjalanan kehidupan manusia. Misalnya “wal ashri” yang bisa diartikan dengan kata “Demi masa” atau “Demi Waktu Ashar”. Allah bersumpah “Wal Ashri” maksudnya adalah agar supaya manusia benar-benar memperhatikan dan memanfaatkan waktu dengan cara berfikir dan tenaga untuk mendatangkan dan mendapatkan hasil guna memenuhi kebutuhannya sehingga mampu member kepada orang lain dan tidak hanya menerima.
Sebaliknya, sikap malas dengan tidak memanfaatkan waktu untuk bekerja keras, pasti merugi karena mentalnya sudah rusak, dan menyia-nyaikan potensi nikmat, serta tidak memperoleh hasil yang bisa digunakan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. “Miskin” dilihat dari segi etimologi berasal dari akar kata (sa-ka-na) yang arti dasarnya adalah diam, tenang, tidak bergerak. Maksudnya, bahwa orang miskin itu disebabkan karena ia tidak bergerak, malas, pasif, dan tidak menggerakan dan memanfaatkan potensi yang ia miliki.
Oleh karena itu, Rosulullah SAW. Dalam hadis di atas, memprotes dan mencela sikap meminta-minta seperti yang dilakukan sahabat Hakim ibn Hizam, dengan menggunakan bahasa yang sangat halus, indah dan menarik, yaitu “Tangan di atas lebih baik dari pada tangan dibawah”. Ungkapan bahasa seperti ini tentu saja tidak menyinggung perasaan, tidak menyakitkan, tidak mematahkan semangat tetapi justru membesarkan semangat dan memotivasi supaya rajin bekerja sehingga tidak meminta-minta dan membebankan kebutuhannya kepada orang lain. Dalam kesempatan lain, Nabi SAW sebelum bersabda sebagaimana hadis diatas, beliau terlebih dahulu mengajak dan menasehati agar rajin bekerja untuk mendapatkan rizki. Artinya beliau merangkai akan perintah dan keutamaan bekerja dengan ungkapan  hadis diatas. Makna dari hasil usaha sendiri itu jauh lebih baik daripada mengemis dan meminta-minta. Hadis yang dimaksud adalah riwayat Muslim bersumber dari Abu Hurairah, Nabi SAW. Bersabda:
“Sesungguhnya berpagi-pagi salah seorang diantara kamu pergi mencari kayu bakar dan membawanya diatas punggungnya tergantung pada orang lain itu adlah lebih baik dari pada ia menolaknya. Sesungguhnya tangan diatas (memberi) lebih utama dari pada tangan dibawah (menerima) dan mulailah kepada orang yang mempunyai tanggungan dan beban hidup.”
Bukhori juga meriwayatkan hadis lain yang bersumber dari Miqdam ibn Ma’dikarib, Nabi SAW bersabda:


“Seseorang makan sesuatu makanan dari hasil usaha tangannya sendiri adalah yang terbaik.”
Umat Islam harus mensyukuri nikmat pemberian Allah SWT kepadanya dengan cara mengoptimalkan potensi yang dimiliki dengan cara bekerja keras dan maksimal untuk mendapatkan rezeki yang terdapat di berbagai bidang dan lini kehidupan. Dengan mendapatkan rezeki sebagai hasil dari bekerja keras, maka ia dapat memenuhi kebutuhan, memberi dan mengeluarkan infaq dan zakat sebagaimana yang banyak diperintahkan dalam ajaran agama, baik dalam ayat al-Qur’an maupun dalam hadis. Ayat Al-Qur’an yang memerintahkan mengeluarkan zakat yaitu dalam (Q.S. At-Taubah: [9] : 103). Yang berbunyai sebagai berikut ini:
         •        

Artinya:   “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: [9] : 103).

Pada umumnya masyarakat muslim memahami ayat tentang penrintah mengeluarkan zakat ini hanya secara literal dan persial sehingga meyakini sebagai perintah yang sifatnya individual dan di tujukan hanya kepada orang-orang kaya saja, bukan secara kolektif kepada seluruh umat Islam. Pemahaman itu tidak salah tetapi kurang tepat sehingga perlu ditingkatkan. Sebetulnya ayat tersebut diatas yang memerintahkan mengeluarkan zakat ini tidak hanya di tujukan untuk orang-orang kaya saja. Akan tetapi, dipahami bahwa ayat ini juga menuntut dan mendorong, serta memacu bagi umat Islam secara umum termasuk  yang belum mempunyai harta kekayaan agar supaya bekerja keras dan kreatif, supaya nantinya dengan kerja keras itulah mendatangkan penghasilan yang maksimal dan pada gilirannya nanti juga menjadi mampu dan mengeluarkan zakat.
Minimal mendapatkan penghasilan yang bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Hal ini dipahami demikian, karena pada ayat selanjutnya yaitu ayat 105 lebih mempertegas lagi supaya bekerja keras dan optimal.
               

Artinya “Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang Telah kamu kerjakan.” (Q.S At-Taubah [9]: 105).
          Ayat ini bisa dipahami bahwa perintah dan kewajiban zakat dapat dilaksanakan dengan baik, kalau umat Islam rajin bekerja dengan baik. Dengan kerja keras, akan memperoleh penghasilan yang cukup bahkan lebih, sehingga dengan penghasilan yang lebih itulah kewajiban zakat dapat dilaksanakan dan ibadah-ibadah lain yang diperintahkan Allah SWT dan Rosulnya. Dengan demikian, Allah SWT dapat melihat prestasi ibadah kita berkat hasil dari kerja keras itu. Begitu juga Rosulullah SAW. Kelak akan menyaksikan umatnya bisa melaksanakan risalahnya dengan baik. Dan orang-orang beriman akan melihat dan merasakan hasil dan prestasi kerja keras kita.
          Nabi SAW menegaskan dalam hadis tersebut diatas bahwa “Tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah” maksudnya adalah memberi, dan memberi adalah tangan yang bekerja dan menghasilkan. Tangan yang hanya menerima adalah tangan yang malas. Ungkapan bahasa hadis tersebut adalah sangat indah dan halus, namun tegas yaitu agar supaya rajin bekerja. Bekerja yang bisa memberi adalah tidak hanya sekedar asal kerja, akan tetapi harus bekerja yang mendatangkan hasil. Bekerja dengan baik dalam bahasa agama disebut sebagai amal salih, yaitu yang produktif, memberikan manfaat, memnuhi syarat dan nilai serta sesuai dengan ajaran agama.
Manusia di anugerahi Oleh Allah SWT berupa daya atau kekuatan pokok yaitu: (1) daya fisik yang menghasilkan kegiatan fisik dan keterampilan, (2) daya piker yang mendorong pemikirannya agar berfikir dan menghasilkan ilmu pengetahuan (3) daya kalbu yang menjadikan manusia mampu berkhayal, mengekspresikan keindahan, beriman dan merasa, serta berhubungan dengan Allah SWT, sang Pencipta, (4) daya hidup yang menghasilkan semangat juang, kemampuan menghadapi tantangan dan menanggulangi kesulitan. Menggunakan dan memanfaatkan keempat daya tersebut secara optimal akan melahirkan kerja yang saleh sebagaimana yang diharapkan. Untuk lebih jelas dan detail serta operasional kerja yang saleh di sini akan dikemukakan rumusan Toto Tasmara mengenai kerja yang saleh yang  oleh beliau di istilahkan dengan Etos Kerja Muslim, yaitu:
1.       Memiliki jiwa kepemimpinan. Kepemimpinan berarti suatu kemampuan untuk mengambil posisi dan sekaligus memainkan peran sehingga kehadiran dirinya memberikan pengaruh pada orang lain dan lingkungannya.
2.       Selalu berhitung. Setiap langkah dalam kehidupannya selalu memperhitungkan segala aspek dan resikonya dan tentu saja perhitungan yang rasional.
3.       Menghargai waktu. Waktu merupakan sehelai kertas kehidupan yang harus ditulis dengan kalimat kerja dan prestasi.
4.       Tidak pernah merasa puas berbuat kebaikan. Merasa puas didalam berbuat kebaikan adalah tanda-tanda kematian kreativitas.
5.       Hidup berhemat dan efesien. Berhemat berarti mengestimasikan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang.
6.       Memiliki jiwa wiraswasta. Memikirkan segala fenomena yang ada di sekitarnya, merenung dan kemudian bergelora semangatnya untuk mewujudkan setiap perenungan batinnya dalam bentuk yang nyata dan realitas dan setiap tindakannya diperhitungkan dengan laba rugi, manfaat dan mudharat.
7.       Memiliki insting bertanding dan bersaing. Insting bertanding merupakan mahkota kebesaran setiap muslim yang sangat obsesif untu kselalu tampil meraih prestasi. Tidak akan menyerah pada kelemahan dan atau pengertian nasib.
8.       Keinginan untuk mandiri.
9.       Haus untuk memiliki sifat keilmuan
10.     Berwawasan makro universal. Dengan wawasan mikro akan menjadi manusia bijaksana dan realistis dalam membuat perencanaan dan tindakan.
11.      Memperhatikan kesehatan dan gizi. Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya jasadmu mempunyai hak atas dirimu”. Sebagai konsekuensinya adalah harus dipelihara dan diperhatikan sesuai dengan ukuran-ukuran normative kesehatan.
12.     Ulet dan pantang menyerah. Keuletan merupakan modal yang sangat besar dalam menghadapi segala macam tantangan dan tekanan.
13.     Berorientasi pada produktivitas. Produktivitas artinya keluaran yang dihasilkan berbanding dengan masukan dalam bentuk waktu dan energy.
14.     Memper kaya jaringan silarutahmi. Dalam pola silaturahmi proses komunikasi terjalin dan dikembangkan sehingga menjadi proses saling mempengaruhi atau tukar menukar informasi.
Dengan demikian Islam adalah agama kerja dan amal, artinya agama yang tidak membiarkan umatnya sebagai pemalas dan pengangguran, tapi justru sangat menekankan agar hidup umatnya lebih bermanfaat dan berkualits melalui kerja keras dan prestasi.
Bahkan pada dasarnya manusia diciptakan Allah SWT bertujuan ingin menjadikan segala aktivitasnya (kerja dan usahanya) berkesudahan dan menjadi ibadah kepada Allah SWT. Hal ini dipahami dari firman Allah SWT yang sangat popular.
      

Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Q.S Ad-Dzariyat [51]: 56).
Prof. Dr. Quraish Shihab menafsirkan bahwa huruf lam (yang dibaca li) pada kata (Li ya’budun) mengandung arti “akibat, dampak, atau kesudahan,” bukan dalam arti “agar”.
Oleh karena itu, dipahami bahwa segala aktivitas manusia berakhir sebagai ibadah kepada Allah SWT. Tentu saja aktivitas atau kerja yang dimaksud adalah harus disertai dengan keikhlasan dan diawali dengan basmalah untuk meningkatkan akan tujuan akhir yang ingin di capai dari aktivitasnya itu. Bekerja, berkarya dan berprestasi adalah ciri khas seorang muslim.
BAB II KESIMPULAN
Kesimpulan dari makalah ini yaitu, Islam memerintahkan umatnya untuk selalu bekerja keras dalam dimana saja dan kapan saja, agar mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan bisa berzakat untuk orang yang kurang mampu. Islam melarang orang untuk meminta-minta dan melarang umatnya agar tidak malas dalam bekerja.
Oleh karena itu, dipahami bahwa segala aktivitas manusia berakhir sebagai ibadah kepada Allah SWT. Tentu saja aktivitas atau kerja yang dimaksud adalah harus disertai dengan keikhlasan dan diawali dengan basmalah untuk meningkatkan akan tujuan akhir yang ingin di capai dari aktivitasnya itu. Bekerja, berkarya dan berprestasi adalah ciri khas seorang muslim.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Sayidi Wajidi, M.Ag, Hadis Tarbawi,  Pustaka Firdaus, Jakarta: 2009

Demokrasi dan pengembangan Diindonesia

Ideologi dan demokrasi Di indonesia | Makalah yang membahas Filosofi Analisis (GS)
BAB I PENDAHULUAN
Hasil Penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di perjuangan oleh para pendukungnya yang berpengaruh”.
Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah  dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walau pun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
BAB II LANDASAN TEORI
1.       Pengertian
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
2.       Hakikat Demokrasi
Kata demokrasi dapat ditintau dari dua pengertian yaitu :
a.       Pengertian secara bahasa atau etimologis
b.       Pengertian secara istilah atau terminologis
1.       Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa demis-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

          Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
a.       Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
b.       Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit di lakukan.
c.       Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
d.       Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.

Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.

          Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
a.       Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertkan seriap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b.       Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Untuk negara-negara moderen penerapan demokrasi tidak langsung dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :
a.       Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan.
b.       Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.
c.       Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam menyurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.

2.       Pengertian Terminologis Demokrasi
          Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a.       Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b.       Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan  umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan politik.
c.       Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung  jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

d.       Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
e.       Menerut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
         
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the peolple).

Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.

Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf, 1997) yaitu :
a.       Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan adalah pondasi demokrasi. Kebebsan di anggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksinal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari pengguasaan.

b.       Kedaulatan rakyat (people’s soverignty)
Dengan konsep kedaulatan rakyat, pada hakikatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.

3.       Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Secara klasik, pebagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakam menjadi :
a.       Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintaham yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.
b.       Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertimggi dan di jadikan utuk kepentingan pritar.
c.       Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok orang yank memimpin dan dijadikan untuk kepentingan rakyat banyak.
d.       Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok dan dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
e.       Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh rayat dan dijalankan untuk kepentigan rakyat banyak.
f.       Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidal berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yank akhirnya pemerimtahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak. 
         
Bentuk pemerinthan monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang baik, sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang buruk dari pemerinthan.

Adapun bentuk pemerinthan yang di anut atau diterima adalah bentuk perinthan moderen menurut Nicollo Machiavelli :
a.       monarki adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, ratu, kaisar atau sultan.
b.       Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri.

4.       Demokrasi Sebagai Sistem Politik
          Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi sebagai sistem politik :
a.       Hendry B. Mayor, menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasar kan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
b.       Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.

Sistem poitik dewasa ini dibedakan  menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Termasuk sistem politik nondemokrasi adalah sistem politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik (pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. 
         
Sukarna dalam buku Demokrasi vs Kediktaktoran (1981) mengemukakan prinsip-prinsip dari sistem poltik demokrasi, sebagai berikut :
a.       Pebagian kekuasana; kekuasanan esekutif, legislatid dan yudikatif
b.       Pemerintahan konstitusional
c.       Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Low)
d.       Pemerintahan mayoritas
e.       Pemerintahan dengan diskusi
f.       Pemerintahn umum yang bebas
g.       Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
h.       Menejemen yang terbuka
i.        Pers yang bebas
j.        Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
k.       Perlindungan terhadap hak azazi manusia
l.        Peradilan yang bebas dan tidak memihak
m.      Pengawasan terhadap administrasi negara
n.       Mekanisme politik yang beruba anatar kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan plolitik pemerintahan
o.       Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun
p.       Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poll sistem
q.       Penyelesaain secara damai buka dengan kompromi
r.       Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
s.       Konstitui/UUD yang demokratis                  
t.       Prinsip persetujuan

Prinsip nondemokrasi yaitu sebagai berikut :
a.       pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan esekutif dan kekuasaan yudikatif menjadi satu.
b.       Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya yang konstisional, tetapi pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.
c.       Rule of Power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan dan ketidak samaan didepan hukum.
d.       Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah, tetapi melalui dekrit.
e.       Pemilihan umum yang tidak demokratis.
f.       Terdapat satu partai politik, yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai, tapi ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
g.       Manegeman dan kepemimpinan yang tertutup  dan tidak bertanggung jawab.
h.       Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
i.        Tidak adanya kebebasan berdapat, berbicara dan kebebasan pers.
j.        Tidak ada perlindungan terhadap hak azazi manusia, bahkan sering terjadi pelanggaran atas hak azazi manusia.
k.       Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa di interfensi oleh penguasa.
l.        Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi.
m.      Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan bersifat sama.
n.       Penyelesaian pemecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan.
o.       Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebsan indufidu dalam batas tertentu.
p.       Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.

5.       Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
          Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun penyelenggara negara untuk berprilaku sedemikian rupa sehingga mendukung pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut tentu saja merupakan perilaku yang demokratis.

3.       Demokratisasi

Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokratis.
Demokratisasi melalui beberapa tahapan, yaitu :
a.       Tahapan pertama adalah pergantian dari penguasa nondemokratis kepenguasa demokrasi.
b.       Tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertip politik demokrasi.
c.       Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
d.       Tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.

Samuel Huntington (2001), menyatakan bahwa proses demokratisasi melalui tiga tahapan, yaitu pengakhiran rezim nondemokratis, pengukuran rezim demokratis, dan pengkonsolidasian sistem yang demokratis. Setiap warga negara menginginkan tegaknya demokrasidi negaranya. Nilai atau kultur demokrasi penting untuk tegaknya demokrasi di suatu negara.

1.       Nilai (Kultur) Demokrasi
Henry B. Mayo dalam Mirriam Budiardjo (1990) menyebutkan  adanya delapan nilai demokrasi, yaitu :
1.       Menyelesaikan pertikain-pertikain secara damai dan sukarela
2.       menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam sustu masyarakat yang selalu berubah
3.       pergantian penguasa dengan teratur
4.       penggunaan paksaan sesedikit mungkin
5.       pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman
6.       menegakkan keadilan
7.       memajukan ilmu pengetahuan
8.       pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan
Zamroni (2001) menyebutkan adanya kultur nilai demokrasi antara lain :
1.       toleransi
2.       kebebasan mengemukakan pendapat
3.       menghormati perbedaan pendapat
4.       memahami keanekaragaman dalam masyarakat
5.       terbuka dan komunikasi
6.       menjunjung nilai dan martabat kemanusian
7.       percaya diri
8.       tidak menggantungkan pada orang lain
9.       saling menghargai
10.     mampu mengekang diri
11.      kebersamaan
12.     keseimbangan
Nurcholis Madjid dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2003) menyatakan adanya tujuh norma atau pandangan hidup demokratis, sebagai berikut :
1.       Kesadaran akan pluralisme
2.       Prinsip musyawarah
3.       Adanya pertimbangan moral
4.       Permufakatan yang jujur dan adil
5.       Pemenuhan segi-segi ekonomi
6.       Kerjasama antarwarga
7.       Pandangan hidup demokrasi sebagai undsur yang menyatu dengan sistem pendidikan
Pendapat bahwa demokrasi sudah merupakan pola kehidupan, antara lain sebagai berikut.
a.       John Dewey dalam Zamroni (2001), demokrasi adalah pandangan hidup yang mencerminkan dari perlunya partisipasi dari warga negara dalam pembentukan nilai-nilai yang mengatur kehidupan bersama.
b.       Padmo Wahyono dalam Alfiah dan Oetojo Usman (1990), demokrasi adalah pola kehidupan berkelompok yang sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup orang-orang yang berkelompok.
c.       Tim ICCE UIN Jakarta (2003), demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk-beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun pemerintah.


2.       Lembaga (Struktur) Demokrasi
Menurut Mirriam Budiardjo (1997), untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan lembaga-lembaga, antara lain sebagai berikut.
a.       Pemerintahan yang bertanggung jawab
b.       Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
c.       Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dwipartai, multipartai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu dengan masyarakat.
d.       Pers dan meda massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e.       Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahan kan keadilan.

Dengan demikian untuk behasilnya demokrasi dalam suatu negara, terdapat dua hal penting sebagai berikut.
a.       tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dana penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.       Terbentuk dan berjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan.

Suatu negara dikatakan negara demokrsi apabila memenuhi dua kriteria , yaitu :
a.       Pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi (struktur) demokrasi
b.       Masyarakat demokrasi yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi

3.       Ciri Demokratisasi
Demokratisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. (maswadi Rauf, 1997)
a.       Berlangsung secara evolusioner
b.       Proses perubahan secara persuasif bukan koersif

4.       Demokrasi Di Indonesia
1.       Demokrasi Desa
Menurut Mohammad Hatta dalam Padma Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”.
          Demokrasi desa memiliki lima unsur atau anasir, yaitu :
a.       rapat
b.       mufakat
c.       gotong-royong
d.       hak mengadakan proses bersama
e.       hak menyingkirkan dari kekuasaan raja absolut
Demokrasi Indonesia modern menurut Hoh. Hatta harus meliputi tiga hal, yaitu :
a.       demokrasi di bidang politik
b.       demokrasi di bidang ekonomi
c.       demokrasi di bidang sosial

2.       Demokrasi Pancasila
Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
1.       cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam mebuat dan menilai keputusan politik
2.       alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi produser penyelesaian konflikyang terjadi.

Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut.
a.       Kedaulatan Rakyat
b.       Republik
c.       Negara Berdasarkan atas Hukum
d.       Permintaan yang Kontitusional
e.       Sistem Perwakilan
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut.
1.       Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
2.       Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakialan.

3.       Perkembangan Demokrasi Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide demokrasi ada pada para founding fathers bangsa (Suseno 1997). Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.
Paradikma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ide integralistik bangsa Indonesia. Memurut Soepomo, politik pembangunan negara harus sesuai dengan struktur solial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan. (Suseno, 1997).
Pandangan Hatta mengenai demokrasi dapat kita pada tulisannya di tahun 1932 dengan judul demokrasi kita. Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan. Hatta menggap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok untuk keperluam pergerakan Indonesia di masa datang (Hatta 1953).
Menurut Mirriam Budiarjo mas Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa yaitu sebagai berikut.
a.       Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi palementer.
b.       Masa Republik II, yang masa demokrasi terpimpin.
c.       Masa Republik III, yang masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensiil.

Afan Gaffa (1990) membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atsa :
a.       Periode masa revolusi kemerdekaan
b.       Periode masa demokrasi palementer (representative democacy)
c.       Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy)
d.       Periode pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy)

Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat pula dibagi ke dalam  periode berikut.
a.       Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950
b.       Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri :
1.       Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
2.       Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 samapai 1965
c.       Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 samapi 1998
d.       Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
e.       Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.
BAB III KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah  dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
DAFTAR PUSTAKA
Winarto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Paradigma Baru. Jakarta : PT Bumi Aksara.
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://thufailalghifari.multiply.com/reviews/item/105