Thursday, March 24, 2016

Jadwal Training Pajak Exclusive di DDTax Academy

DANNY DARUSSALAM(DDTax Academy) sebagai salah satu institusi pendidikan di ibukota, DDTax Academi membuka berbagai program kursus perpajakan yang berkualitas tinggi baik domestik maupun internasional. DDTax Academy memberikan informasi yang up-to-date mengenai isu-isu perpajakan dan strategi untuk mengembangkan dan mewujudkan tujuan profesional anda. Berikut jadwal training April 2016 :

Intensive Course:

Kursus Transfer Pricing – Kelas Eksekutif (Batch 9)
Kursus ini memberikan pemahaman yang baik dan mendalam kepada peserta mengenai prinsip-prinsip transfer pricing, isu-isu transfer pricing dan bagaimana mengelolanya. Informasi lebih lanjut Kursus Transfer Pricing.
Dimulai pada 9 April - 28 Mei 2016 (9:30-03:30)

Practical Course:

Legal Proceedings in the Tax Court (Hukum Beracara di Pengadilan Pajak)
Kursus ini dirancang khusus untuk membahas semua masalah yang mungkin timbul ketika wajib pajak menghadapi masalah/sengketa di pengadilan pajak dan juga sebagai sarana berbagi (sharing) bagi para ahli yang telah memiliki banyak pengalaman dalam menghadapi berbagai sengketa pajak di lapangan. Informasi lebih lanjut Legal Proceedings in the Tax Court.
Selasa - Rabu, 05 - 6 April 2016 (9:00-05:00)

Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)
Melalui program ini, peserta diharapkan mampu memahami filosofi dari pemberian pengampunan pajak (tax amnesty), bagaimana prosedur perhitungan dan pengisian formulirnya serta mengetahui secara menyeluruh mengenai sejarah dan praktek tax amnesty di negara lain.   
Waktu pelaksanaan menyusul.Kursus ini GRATIS dan dapat didaftarkan dari sekarang. Daftar Kursus Tax Amnesty. 

Preparation and Calculation of Corporate Income Tax 2015 (Persiapan dan Perhitungan Pajak Penghasilan Badan 2015)
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Program ini diadakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada peserta mengenai persyaratan pelaporan SPT Tahunan. Informasi lebih lanjut Preparation and Calculation of Corporate Income Tax 2015.
Rabu - Kamis, 13 - 14 April 2016 (9:00-05:00)


Transfer Pricing Documentation (TP Doc)
Kursus ini tidak hanya bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan teknistentang ‘Transfer Pricing Documentation’, tetapi juga untuk membantu para peserta agar memiliki pemahaman yang komprehensif dalam menerapkan dan mempersiapkan three tier ‘Transfer Pricing Documentation’ seperti yang disyaratkan dalam BEPS project. Informasi lebih lanjut Transfer Pricing Documentation. 
Selasa - Rabu 19 - 20 April 2016 (9:00-05:00)

SEMINAR:

Foreign Accounts Tax Compliance Act (FATCA) dan Common Reporting Standard (CRS)
Seminar ini sangat penting bagi orang-orang yang bekerja dibidang compliance, pajak, operasional dan departemen hukum. Semua lembaga keuangan sebaiknya tidak melewatkan seminar ini agar dapat menghadapi FATCA dan CRS dengan baik. Informasi lebih lanjut Foreign Accounts Tax Compliance Act (FATCA) dan Common Reporting Standard (CRS).
Selasa, 26 April, 2016 (9:00-05:00)


Semua program pelatihan di DDTax Academy akan disampaikan dalam Bahasa Indonesia dan diadakan di DDTax Academy:
Menara Satu Sentra Kelapa Gading
5th Floor, Unit # 0501
Jl. Bulevar Kelapa Gading LA3 No 1
Jakarta Utara 14240, Indonesia
P: +622129385758
F: +622129385759

Fasilitas DDTax Academy (free WiFi):

Lobby view


Lobby view

Theatre class room




  
Moot court room

Class room

DDTax Library
gratis membaca di tempat dengan koleksi buku, jurnal, buletin domestik dan internasional. 
Cek koleksi buku di sini: http://dannydarussalam.com/our-library


Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Eny Marliana
Mobile: +628158980228

Ana Lailatul
Mobile: +6282114239142
Email: ana_lailatul@dannydarussalam.com

Puluhan topik lainnya lihat event kalender di website DANNY DARUSSALAM Tax Center di http://dannydarussalam.com/tax-academy

Thursday, March 17, 2016

mengaktifkan kembali NPWP non efektif

Sering kali wajib pajak dikecewakan pada saat akan lapor pajak. Sudah datang jauh-jauh, macet, antri, ternyata saat divalidasi NPWP tidak bisa lapor. Kecewa karena usahanya tidak sesuai harapan. Padahal wajib pajak sudah memberikan itikad baik untuk menunaikan kewajiban pada NKRI.

Status NPWP non-efektif (NE) menjadikan wajib pajak juga tidak bisa lapor melalui efiling. Beberapa kasus, malah sudah pernah lapor melalui efiling tahun lalu. Karena sebab tertentu, ternyata menjadi NE. Karena NPWP NE maka tidak bisa masuk ke http://djponline.pajak.go.id/ 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-40/PJ/2013 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitka keputusan; atau
  5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Nah, kalau sudah telanjur NE kemudian mau lapor maka solusinya dengan menghilangkan NE. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP ke KPP terdaftar.

Ada formulir yang dapat digunakan untuk pengaktifan kembali NE. Silakan unduh form pengaktifan NE dimaksud, cetak dan isi. Kemudian sampaikan ke KPP terdaftar. Boleh dikirim via pos.



Friday, March 11, 2016

Android "N" Resmi di Rilis, Berikut Review Fitur-fitur Terbarunya

Android N Resmi di Rilis, Berikut Review Fitur-fiturnya - Google memberikan Kabar gembira kepada kita semua, khususnya pengguna Smartphone Android dengan rilisnya versi android terbaru yaitu Android N Developer Preview Sebagai Penerus Android Marsmallow. Untuk saat ini, pihak Google masih belum membeberkan nama resmi dari Android berinisial 'N' tersebut. Namun seperti biasa, pihak Google akan memberi nama Android 'N' tersebut dengan nama makanan penutup yang rasanya manis-manis.


kali ini peluncuran versi trial atau preview ini lebih cepat dari jadwal yang biasanya pada pertengahan Mei 2016 menyesuaikan jadwal konferensi i/O.Rupanya Google ingin mendapat masukan lebih cepat dari para pengembang sehingga segera bisa menyempurnakan jika ada bug atau masalah di software penerus Android marshmallow tersebut.

Untuk mempermudah para penggunanya, pihak Google akan mengirim update-an Android 'N' ini melalui OTA. Hmmm kira-kira apa ya kepanjangan dari Android 'N' itu?


Android N, Review Fitur Terbaru


Android N


Android berinisial 'N' ini terbukti memiliki berbagai macam fitur yang tentunya belum dipunyai oleh versi sebelumnya seperti Android Marshmallow dan adik-adiknya. Google sendiri berencana akan meluncurkan update sebanyak 5 kali sebelum versi akhir dari Android 'N' diumumkan pada kuartal ketiga tahun 2016. Penasaran apa saja yang ada didalam Android 'N' tersebut? Berikut kelima fitur andalan yang ada pada Android 'N'.



1) Fitur Mode Doze yang Ditingkatkan


Mode Doze atau penghemat baterai pada Smartphone memang bukanlah fitur yang baru. Fitur ini sebelumnya juga sudah tersedia pada versi Android sebelumnya yaitu Marshmallow. Pada Android 'N' pihak Google berupaya untuk meningkatkan fitur ini sedemikian rupa agar memiliki kemampuan lebih dibanding sebelumnya. Mode Doze berfungsi sebagai menghemat daya baterai ketika layar pada Smartphone dalam kondisi tidak terpakai (mati).



2) Mode Multi Window


Multi window pada android N


Selain fitur Mode Doze, dalam Smartphone Android 'N' ini juga bisa membuka beberapa jendela sekaligus dalam waktu yang bersamaan. Istilah ini biasanya disebut Split Screen Multitasking yaitu berfungsi untuk membelah membagi atau membelah tampilan layar Smartphone sehingga akan terkesan menarik dimata penggunanya.



3) Perangkat Nexus yang Mendukung


perangkat yang mendukung android N


Pada Android berinisial 'N' tersebut, didalamnya sudah dibekali dukungan bahasa program Java 8. Lalu perangkat apa saja yang mendukung Smartphone Android 'N' Developer Preview ini?
  • Nexus Player
  • Nexus 5X
  • Nexus 6
  • Nexus 6P
  • Nexus 9
  • Pixel C


4) Server Penghemat Kuota Data


Fitur andalan dari Android 'N' selanjutnya yaitu memiliki server untuk menghemat kuota data atau paketan internet. Fitur ini memungkinkan para penggunanya agar aplikasi berjalan yang ada dibelakang layar dapat di minimalisir. Bahkan, fitur yang satu ini dalam mengurangi penggunaan data dengan cara mengurangi bit rate ketika streaming video. Dalam artian, Android 'N' ini akan membantu sobat untuk lebih hidup hemat.



5) Mampu Membalas Pesan dalam Bentuk Notifikasi


Fitur Android N


Fitur ini yang mungkin belum pernah ada pada versi Android sebelumnya yaitu mampu membalas pesan secara langsung dalam bentuk notifikasi. Fitur ini menggunakan API yang sama pada Android Wear, sehingga setiap aplikasi yang telah mendukung Android Wear sudah tidak memerlukan perubahan kode. [Trik Komputer /arifsetiawan.info]
Akhirnya Google Merilis Android Berinisial N dengan Kelima Fitur Andalannya

Rating: 4.5
Diposkan Oleh:
Arif Setiawan

5 Fakta Terselubung Tentang Google yang Mengejutkan

5 Fakta Terselubung Tentang Google yang Mengejutkan - Siapa yang tidak kenal dengan Google, perusahaan multinasional Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk Internet. Produk-produk tersebut meliputi teknologi pencarian, komputasi web, perangkat lunak, dan periklanan daring.

Tapi apakah kalian mengetahui beberapa fakta unik tentang Google berikut ini, fakta-fakta berikut mungkin aka membuat anda kagum bahkan heran, lalu apa sajakah fata tersebut, simak ulasan Trik Komputer berikut ini.

5 Fakta Terselubung Tentang Google yang Mengejutkan

1. Google Mempekerjakan kambing

Benar, kamu tidak sedang salah baca. Google mempekerjakan 2000 kambing untuk memastikan halamannya bersih dari rumput yang cukup mengganggu, Google lebih memilih cara alami dibandingkan harus menggunakan mesin pemotong rumput yang menimbulkan polusi.

2. Google mempekerjakan unta

Kalian tentu tau tentang google street jika di Indonesia dan beberapa negara bagian lain menggunakan mobil untuk mendapatkan street view, tapi untuk tempat seperti arab dan padang pasir lainnya google menggunakan unta sebagai alat bantu mereka.


3. Menemukan kastil yang hilang setelah 20 tahun

Seorang Arkeolog Belanda menemukan kastil yang hilang hanya dengan bantuan google map, mereka telah berhenti mencari kastil itu setelah 20 tahun silam. Itu merupakan satu contoh dari sekian banyak bantuan google map.


4. Google menghitung kecepatan melalui android

Google menghitung apakah di jalanan saat itu sedang terjadi kemacetan atau tidak dengan melacak apakah android saat itu bergerak cepat atau lambat di jalanan. Kamu mungkin tidak menyangka bahwa tampilan google saat itu adalah real-time yang akurat dengan bantuan beberapa ponsel android.

5. Google memiliki lebih dari 450 ribu server yang tersebar di seluruh dunia.

Google merupakan salah satu perusahan internet yang mempunyai jumlah server terbanyak yang tersebar di seluruh dunia, saat ini ada lebih dari 450 ribu server google yang ada di setiap negara di berbagai belahan dunia.

Mengejutkan bukan, ternyata ada banyak fakta unik dan aneh yang dimiliki google yang mungkin setiap hari kita menggunakannya.

Tuesday, March 8, 2016

kenaikan harta yang tidak jelas sumbernya merupakan penghasilan

kenaikan harta yang tidak jelas sumbernya merupakan penghasilan
Apakah anda banyak harta yang tidak jelas sumbernya? Sumber harta dalam "kacamata" perpajakan adalah sumber penghasilan untuk mendapatkan harta tersebut. Petugas pajak harus memastikan bahwa harta yang dimiliki berasal dari sumber penghasilan yang sudah dikenai PPh. Penghasilan tersebut sudah dibayar PPh-nya. Jika tidak jelas atau jelas belum bayar PPh maka petugas pajak akan menagih pajak penghasilan atas harta tersebut.

Sumber penghasilan dapat berupa hasil usaha, upah dan gaji dari pekerjaan, penjualan harta yang sebelumnya dikuasai, hasil investasi saham, hasil dari passive income seperti bunga dan sewa. Bisa sumber penghasilan dari penghasilan yang memang bukan objek Pajak Penghasilan seperti bantuan, sumbangan, hibah, warisan, klaim asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

Baik yang sudah dikenai PPh final maupun yang bukan objek Pajak Penghasilan, semua penghasilan wajib hukumnya dilaporkan di SPT Tahunan. Jika tidak maka bisa jadi nanti dobel pengenaan karena petugas pajak menganggap bahwa atas penghasilan tersebut belum dikenai pajak.

Begitu juga atas penghasilan yang sudah dipotong oleh orang lain dan dibayar oleh orang lain, tetap wajib dilaporkan. Dari sisi otoritas pajak, laporan pemotongan PPh yang dilaporkan di SPT Tahunan akan memberikan informasi ke otoritas pajak bahwa dia sudah dipotong oleh pihak lain dan otoritas pajak (DJP) akan melakukan cek silang. Jika belum disetor, maka DJP akan menagih.

Kenaikan atau penuruan nilai harta harus seimbang dengan total penghasilan. Termasuk penghasilan istri. Maksudnya, jika ada kenaikan harta yang tinggi yang tidak diikuti dengan kenaikan penghasilan, maka kenaikan tersebut secara logika memang membuktikan adalah penghasilan yang belum dilaporkan.

Harta yang diperoleh dengan cicilan tetap harus dilaporkan. Misal kita beli rumah melalui KPR. Nilai rumah 750 juta rupiah. Rumah tersebut kita laporkan di SPT Tahunan. Kemudian kita laporkan hutang di bank sebesar 600 juta rupiah. Maka otoritas pajak akan membaca bahwa kenaikan hartanya cuma 150 juta yang berasal dari penghasilan atau tabungan Wajib Pajak. 

Bagaimana jika sebelumnya kita belum pernah lapor. Nah sekarang mau lapor. Kan tahun lalu di SPT Tahunan harta kita kosong, kemudian tiba-tiba harta kita sekarang besar. Berarti besar dong penghasilan yang belum dilaporkan? Benar! 

Itulah pentingnya tax amnesty.  Supaya ada cut off. Wajib Pajak yang ikut program tax amnesty seperti di SPBU pelayan bilang, "Mulai dari nol ya Pak".

 

 

Monday, March 7, 2016

pemeriksaan data konkret yang lebih sederhana

 Akhir Februari 2016 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan pemeriksaan yang baru. Sebenarnya banyak perubahan dalam kebijakan pemeriksaan 2016 ini. Tetapi untuk postingan saat ini, saya hanya akan menyampaikan terkait pemeriksaan data konkret. Hal ini terkait dengan "sesuatu yang baru" dalam bidang pemeriksaan pajak. Walaupun sebelumnya sudah diatur dalam SE-27/PJ/2015 maka kali ini versi "kodifikasinya".
 

Untuk pertama kalinya, SE-06/PJ/2016 membagi pemeriksaan khusus ke dalam dua bagian, yaitu pemeriksaan data konkret dan pemeriksaan analisis risiko.
  • Pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan keterangan lain berupa data konkret menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 
  • Pemeriksaan    khusus    berdasarkan    analisis    risiko    (risk    based    audit), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Keterangan lain berupa data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa:
  1. hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak; 
  2. bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
  3. data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
  4. bukti transaksi atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Dalam prakteknya, sesuai dengan SE-35/PJ/2015 bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terlebih dahulu akan mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).  SP2DK diterbitkan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

KPP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 (empat belas) hari setelah:
  • tanggal kirim SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau
  • tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh petugas.
Respon Wajib Pajak atas SP2DK akan dianalisis oleh petugas di KPP. Secara umum analisisnya akan menghasilanya kesimpulan seperti ini:
  1. Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan.
  2. Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung, namun menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan.
  3. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis berupa penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, namun belum menyampaikan SPT atau SPT pembetulan.
  4. Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak sesuai dengan simpulan hasil penelitian.
  5. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak yang terutang tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis.
  6. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara tertulis dan menyanggah kebenaran Data dan/atau Keterangan yang disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung, dan sanggahan tersebut sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis.
Nah, menurut SE-39/PJ/2015 bahwa respon yang berwarna merah diatas dapat diajukan pemeriksaan.

Kemudan SE-06/PJ/2016 membuat menentukan langkah-langkah yang dapat dilakukan di KPP. Kepala Seksi yang memperoleh data konkret melakukan pembahasan dengan Kepala KPP dan Kepala Seksi Pemeriksaan untuk menentukan tindaklanjutnya, yaitu atas data konkret :
  • dilakukan Pemeriksaan Khusus hanya terbatas pada data tersebut, atau
  • diperluas menjadi Pemeriksaan Khusus untuk beberapa atau seluruh jenis pajak 
Pelaksanaan pemeriksaan data konkret akan dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak melalui pemeriksaan kantor. Batasan-batasan yang khas pemeriksaan data konkret yaitu:
  • Ruang lingkup Pemeriksaan Khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret baik untuk UP2 Domisili maupun UP2 Lokasi hanya meliputi satu jenis pajak;
  • Pemeriksaan Khusus Berdasarkan Keterangan Lain Berupa Data Konkret dilakukan dengan menguji dan melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki, sehingga tidak perlu membuat audit plan dan melakukan peminjaman dokumen
  • Jangka waktu pengujian Pemeriksaan  Khusus  berdasarkan  Keterangan  Lain Berupa Data Konkret paling lama 1 (satu) bulan dan tidak dapat diperpanjang;
  • Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil  Pemeriksaan  atas  Pemeriksaan Khusus Berdasarkan Keterangan Lain Berupa Data Kankret paling lama 10 (sepuluh) hari dan tidak ada pembahasan dengan Tim Quality Assurance.
SE-06/PJ/2016 juga memberikan penjelasan terkait data-data lain yang mungkin ditemukan setelah terbit SKPKB hasil pemeriksaan data konkret. Hal ini terkait dengan pemeriksaan data konkret fokus dan hanya menerbitkan SKPKB atas data tertentu saja.
Jika ditemukan data lain di luar data konkret yang sudah diterbitkan skp untuk Masa Pajak dan jenis pajak yang sama, maka diusulkan Pemeriksaan Ulang
Contoh, jika pemeriksaan data konkret berupa tindak lanjut SP2DK dengan data faktur pajak (PPN), katakanlah faktur pajak nomor 1 sampai dengan 10, maka Petugas Pemeriksa Pajak akan menerbitkan SKPKB PPN atas data tersebut. Di kemudian hari, ditemukan faktur pajak lain, katakanlah faktur pajak nomor 11 sampai dengan 18, maka atas temuan kedua ini akan dilakukan pemeriksan ulang atas SKPKB PPN. Hasil pemeriksaan ulang dapat berupa SKPKBT PPN.

Pemeriksaan data konkret juga bisa dilakukan untuk menerbitkan SKPKB PPh OP atau Badan. PPh OP dan Badan sering disebut juga PPh Pasal 25/29. Lebih lengkapnya cek tabel kode pemeriksaan data konkret berikut:
Daftar Kode Pemeriksaan Data Konkret

Tuesday, March 1, 2016

djponline yang katanya sering maintenance

Beberapa error di djponline
Setiap Wajib Pajak yang datang ke meja saya, selau saya promokan laman djponline. Apa dan bagaimana djponline. Karena nantinya djponline akan jadi pintu gerbang andalan Wajib Pajak dan DJP. Dari sekian tamu yang datang, salah seorang tamu bertanya, "DJP itu apa pak?" Saya ketawa karena orang yang sering datang ke kantor pajak pun tidak tahu kepanjangan dari DJP. Saya bilang, "Direktorat Jenderal Pajak".  Mungkin orang tersebut tahunya kantor pajak heheheh.


Nah, laman djponline.pajak.go.id tahun 2016 akan menjadi sangat ramai. Pertama, karena Wajib Pajak Orang Pribadi didorong untuk melaporkan SPT Tahunan melalui laman ini. Apalagi sudah pernah efiling sebelumnya. Kedua  Wajib Pajak yang sudah memiliki sertifikat efaktur, wajib lapor SPT Tahunan melalui laman ini. Kalau masih pakai SPT manual, sistem akan menolak. Tidak keluar tanda terima.

Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2015 mengatur:
Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
 

b. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk  dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
 

c. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
 

d. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. 

Belum lagi yang akan membuat ebilling. DJPonline selain tempat lapor pajak, juga tempat membuat kode billing. Jadi jika wajib pajak akan setor pajak, dia buat dulu kode billing kemudian cetak. Nah, berdasarkan id billing tersebut bank atau Pos kemudian membukukan dan menerima setoran pajak.

Karena ramainya, kemudian masalah timbul. Sering down. Bahkan di twitter DJP sudah mengakui dan meminta maaf atas masalah ini.
Tweet DJP pada tanggal 1 Maret 2016 pagi
Nah, supaya tidak langsung memvonis server lagi down, silakan perhatikan kode error yang muncul di djponline. Dan temukan solusinya.

  • Kode Error SO001 NPWP Tidak Ditemukan. Penyebab: NPWP Tidak Terdaftar di Master File WP atau WebServer Service Master File “Out Of Service”. Solusi: Registrasi WP atau Menunggu dan mencoba untuk  ulangi kembali. Untuk NPWP tidak terdaftar, seharusnya WP sendiri yang lebih tahu.
  • Kode Error SO002 Data Pengguna Tidak Ditemukan. Penyebab: Wajib Pajak Belum Terdaftar di DJP Online. Solusi: Registrasi DJP Online
  • Kode Error SO003 Password Tidak Sesuai. Solusi: Ingat-ingat kembali password
  • Kode Error SO004 Pengguna Belum Aktif. Solusi: Aktivasi dulu link dari email
  • Kode Error SO005 Email Sudah Digunakan. Penyebab: Proses login dari User SSE yg dimigrasikan. Solusi: Wajib pajak melakukan reset password sekaligus dengan mengubah email
  • Kode Error SO006 Kegagalan Autentikasi
  • Kode Error SO007 Invalid Credential. Penyebab: NPWP tidak lengkap atau password tidak diisi. Solusi: Lengkapi isian NPWP (15 digit angka saja) Lengkapi isian password
  • Kode Error REG001 NPWP Tidak Terdaftar. Penyebab: NPWP Tidak Terdaftar di Master File WP atau WebServer Service Master File “Out Of Service”. Solusi: Registrasi WP atau Menunggu dan mencoba untuk  ulangi kembali
  • Kode Error REG002 NPWP Non Efektif. Solusi: Aktifkan kembali NPWP ke KPP
  • Kode Error REG003 NPWP DE. NPWP sudah dihapus.
  • Kode Error REG005 EFIN Tidak Ditemukan. Penyebab: WP belum memiliki EFIN. Solusi: Daftar EFIN ke KPP
  • Kode Error REG006 EFIN belum diaktivasi. Penyebab: EFIN Blast belum diaktifkan. Solusi: Aktivasi EFIN dengan aplikasi EFIN
  • Kode Error REG029 Aktivasi Tidak Berhasil.  Penyebab: Kegagalan pendaftaran MPN Biller. Solusi: Informasikan ke call center 1500200
  • Kode Error REG029A Aktivasi Tidak Berhasil. Penyebab: Kegagalan Membuat Koneksi ke MPN Biller. Solusi: Informasikan ke call center 1500200

Ternyata solusi jitu itu call center 1500200 alias Kring Pajak. 

Call center juga ada akun twitternya di @kring_pajak
Silakan di follow!


Oh ya, EFIN adalah kunci reset.  Apa yang direset:
1. lupa password efiling;
2. lupa email untuk efiling;
3. email efiling sudah tidak aktif lagi

Dengan EFIN kita bisa klik "Lupa Password" kemudian direset lagi. Dan ikuti langkah selanjutnya. 

Tetapi jika lupa EFIN, silakan datang ke kantor pajak untuk cetak ulang EFIN.
Petugas EFIN ada di seksi Pelayanan.