Monday, March 7, 2016

pemeriksaan data konkret yang lebih sederhana

 Akhir Februari 2016 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan pemeriksaan yang baru. Sebenarnya banyak perubahan dalam kebijakan pemeriksaan 2016 ini. Tetapi untuk postingan saat ini, saya hanya akan menyampaikan terkait pemeriksaan data konkret. Hal ini terkait dengan "sesuatu yang baru" dalam bidang pemeriksaan pajak. Walaupun sebelumnya sudah diatur dalam SE-27/PJ/2015 maka kali ini versi "kodifikasinya".
 

Untuk pertama kalinya, SE-06/PJ/2016 membagi pemeriksaan khusus ke dalam dua bagian, yaitu pemeriksaan data konkret dan pemeriksaan analisis risiko.
  • Pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan keterangan lain berupa data konkret menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 
  • Pemeriksaan    khusus    berdasarkan    analisis    risiko    (risk    based    audit), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Keterangan lain berupa data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa:
  1. hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak; 
  2. bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
  3. data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
  4. bukti transaksi atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Dalam prakteknya, sesuai dengan SE-35/PJ/2015 bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terlebih dahulu akan mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).  SP2DK diterbitkan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

KPP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 (empat belas) hari setelah:
  • tanggal kirim SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau
  • tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh petugas.
Respon Wajib Pajak atas SP2DK akan dianalisis oleh petugas di KPP. Secara umum analisisnya akan menghasilanya kesimpulan seperti ini:
  1. Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan.
  2. Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung, namun menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan.
  3. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis berupa penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, namun belum menyampaikan SPT atau SPT pembetulan.
  4. Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak sesuai dengan simpulan hasil penelitian.
  5. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak yang terutang tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis.
  6. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara tertulis dan menyanggah kebenaran Data dan/atau Keterangan yang disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung, dan sanggahan tersebut sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis.
Nah, menurut SE-39/PJ/2015 bahwa respon yang berwarna merah diatas dapat diajukan pemeriksaan.

Kemudan SE-06/PJ/2016 membuat menentukan langkah-langkah yang dapat dilakukan di KPP. Kepala Seksi yang memperoleh data konkret melakukan pembahasan dengan Kepala KPP dan Kepala Seksi Pemeriksaan untuk menentukan tindaklanjutnya, yaitu atas data konkret :
  • dilakukan Pemeriksaan Khusus hanya terbatas pada data tersebut, atau
  • diperluas menjadi Pemeriksaan Khusus untuk beberapa atau seluruh jenis pajak 
Pelaksanaan pemeriksaan data konkret akan dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak melalui pemeriksaan kantor. Batasan-batasan yang khas pemeriksaan data konkret yaitu:
  • Ruang lingkup Pemeriksaan Khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret baik untuk UP2 Domisili maupun UP2 Lokasi hanya meliputi satu jenis pajak;
  • Pemeriksaan Khusus Berdasarkan Keterangan Lain Berupa Data Konkret dilakukan dengan menguji dan melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki, sehingga tidak perlu membuat audit plan dan melakukan peminjaman dokumen
  • Jangka waktu pengujian Pemeriksaan  Khusus  berdasarkan  Keterangan  Lain Berupa Data Konkret paling lama 1 (satu) bulan dan tidak dapat diperpanjang;
  • Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil  Pemeriksaan  atas  Pemeriksaan Khusus Berdasarkan Keterangan Lain Berupa Data Kankret paling lama 10 (sepuluh) hari dan tidak ada pembahasan dengan Tim Quality Assurance.
SE-06/PJ/2016 juga memberikan penjelasan terkait data-data lain yang mungkin ditemukan setelah terbit SKPKB hasil pemeriksaan data konkret. Hal ini terkait dengan pemeriksaan data konkret fokus dan hanya menerbitkan SKPKB atas data tertentu saja.
Jika ditemukan data lain di luar data konkret yang sudah diterbitkan skp untuk Masa Pajak dan jenis pajak yang sama, maka diusulkan Pemeriksaan Ulang
Contoh, jika pemeriksaan data konkret berupa tindak lanjut SP2DK dengan data faktur pajak (PPN), katakanlah faktur pajak nomor 1 sampai dengan 10, maka Petugas Pemeriksa Pajak akan menerbitkan SKPKB PPN atas data tersebut. Di kemudian hari, ditemukan faktur pajak lain, katakanlah faktur pajak nomor 11 sampai dengan 18, maka atas temuan kedua ini akan dilakukan pemeriksan ulang atas SKPKB PPN. Hasil pemeriksaan ulang dapat berupa SKPKBT PPN.

Pemeriksaan data konkret juga bisa dilakukan untuk menerbitkan SKPKB PPh OP atau Badan. PPh OP dan Badan sering disebut juga PPh Pasal 25/29. Lebih lengkapnya cek tabel kode pemeriksaan data konkret berikut:
Daftar Kode Pemeriksaan Data Konkret

0 comments:

Post a Comment