Wednesday, April 20, 2016

[Solved] Mengatasi An error occurred while Internet Connection Sharing was being enabled

Mengatasi An error occurred while Internet Connection Sharing was being enabled - Pada Kesempatan kali ini, Trik Komputer akan membahas tentang masalah yang muncul ketika melakukan sharing koneksi internet menggunakan Laptop atau PC yaitu munculnya pesan "An error occurred while Internet Connection Sharing was being enabled"

Pesan tersebut biasanya muncul karena service-service yang berkaitan dengan Internet Connection Sharing terhenti atau belum dinyalakan.

Beberapa waktu yang lalu, saya juga mengalami hal yang sama, Muncul pesan error ketika internet sharing saya nyalakan, servis yang berkaitan dengan internet sharing sudah saya nyalakan semua, tapi hasilnya nihil, pesan error tetap muncul.

Mengatasi An error occurred while Internet Connection Sharing was being enabled

Mengatasi An error occurred while Internet Connection Sharing was being enabled

Kebanyakan tutorial yang saya temukan di internet sudah saya coba, tapi belum bisa mengatasi masalah yang saya alami. mulai dari menyalakan semua service dan menyeting Windows Firewall.

Setelah mengalami pencarian yang panjang, akhirnya saya menemukan cara yang sangat mudah untung mengatasi masalah error tersebut, bahkan masalah yang berkaitan dengan service windows juga bisa di sembuhkan.

Caranya sangatlah mudah, yaitu kita cukup menggunakan Tools kecil yang cukup ringan yaitu Windows Repair (All ini One) . Tools ini sangat berguna untuk mengembalikan setingan registry dan service pada windows menjadi seperti sedia kala.

Windows Repair merupakan software yang didesign untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam Windows, baik Windows XP, Vista, 7, 8, 8.1 Maupun 10. Disediakan 4 langkah penjelasan serta rekomendasi sebelum kita melalukan perbaikan (repair windows)

Mengatasi An error occurred while Internet Connection Sharing was being enabled

Cara Menggunakan Windows Repair (All ini One) sangatlah mudah.

Step 1 

Langkah 1 Disini dijelaskan sebelum melakukan repair windows, harus dipastikan bahwa komputer sudah bebas virus (malware). Karena jika komputer masih terinfeksi virus, proses repair kemungkinan besar tidak akan berhasil, malah bisa lebih buruk. Untuk memastikan komputer bersih, direkomendasikan 2 program :
  • Malwarebytes (scanner gratis untuk malware/virus)
  • Microsoft Security Essentials (Antivirus gratis dari Microsoft)

Step 2

Langkah Opsional (bisa dilakukan atau tidak, tetapi jika ada masalah dengan permission file sangat disarankan untuk melakukannya), yaitu mengecek File Sistem Windows dari Error. Langkah ini akan melakukan Cek Disk (ChkDsk) dan akan dilakukan setelah komputer restart terlebih dahulu. Klik saja tombol “Do it” di Step 2 jika ingin mengecek disk.

Step 3


Langkah Opsional (bisa dilakukan atau tidak), yaitu melakukan pengecekan file-file sistem windows akan kemungkinan ada yang rusak, error atau versinya tidak sama. Langkah ini kadang bisa mengetasi berbagai masalah windows.

Step 4

Langkah Pilihan (opsional), yaitu System Restore, baik membuat system restore baru (Create) atau membuka sistem yang sudah tersimpan dengan klik “Restore”


Step 5

Start repairs Menu utama untuk melakukan perbaikan windows. Pilih/centang semua pilihan lalu klik start repair.

Mungkin Cukup sekian cara mengatasi pesan Error An error occurred while Internet Connection Sharing was being enabled yang bisa kami sampaikan. Semoga Bermanfaat

Download Windows Repair (all in One) (20.13 MB) 

Tuesday, April 19, 2016

sangat jarang wajib pajak orang pribadi melaporkan harta di Luar Negeri

bocoran yang disebut Panama Papers
gambar dari theguardian.com
Seperti yang disampaikan oleh Chief Operating Officer Bank Dunia, Sri Mulyani, bahwa beliau mengetahui pasti tidak ada satupun pihak yang suka membayar pajak. Kasus menghindari pajak bukan kasus baru. Bagi pelajar kelas perpajakan tentu sudah dikenalkan tentang tax avoidance dan tax evasion.
Tidak mudah menentukan apakah suatu skema investasi bisa disebutkan tax avoidance atau tax evasion. Tentu perlu pemeriksaan kasus per kasus. Tetapi dari sisi niat, bisa dipastikan bahwa orang-orang yang membuat "perusahaan cangkang" (SPC atau SPV) di di negara tertentu bisa dipastikan untuk menghindari pajak atau memanfaatkan pajak yang kecil.

Tetapi akhir-akhir ini, perang terhadap penghindar pajak sudah diumumkan. Negara-negara G20 dan OECD sudah sepakat untuk membuat Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga informasi aset, data keuangan, dan transaksi lainnya bisa diketahui dari program pertukaran informasi tersebut. Tujuannya tentu memudahkan pengawasan kepatuhan perpajakan seseorang.

Bahkan sekarang IMF dan Bank Dunia juga sudah bergabung dalam program memerangi pengemplang pajak. Bank Dunia mengatakan bahwa penghindaran pajak menimbulkan kemiskinan.

Dari sisi petugas pajak, informasi aset sangat penting. Aset bisa berupa kepemilikan saham atau properti. Aset di Luar Negeri yang belum dilaporkan di SPT bisa dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.

Inilah modus-modus yang sering dilakukan wajib pajak super kaya:
  1. Wajib Pajak pada umumnya tidak melaporkan adanya penghasilan dari gaji yang diterima di Luar Negeri; 
  2. atas kepemilikan sahamnya di Luar Negeri, Wajib Pajak pada umumnya tidak melaporkan adanya penghasilan dari dividen yang dibagikan;
  3. Wajib Pajak tidak melaporkan kepemilikan aset di Luar Negeri karena menganggap aman dari pengawasan otoritas pajak di Indonesia.
Para tax planner sebaiknya mulai sekarang segera taubat dari upaya sembunyi-sembunyi. Era transparansi segera datang. Rahasia bank akan segera usang. Setiap otoritas pajak akan mendapatkan informasi dari Negera Lain tentang aset seseorang termasuk kepemilikan uang dan rekening bank.
 

Monday, April 18, 2016

Pembahasan Akhir Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak Sekarang Harus Direkam

Ada dua prosedur dalam pemeriksaan pajak yang wajib ada atau wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Kedua, memberikan hak hadir dalam pembahasan dengan cara mengundang pembahasan (closing conference). Kedua prosedur tersebut dikecualikan jika pemeriksaan tujuan lain.
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-12/PJ/2016 yang mengatur saat-saat pembahasan hasil pemeriksaan antara pemeriksa pajak dan wajib pajak. Pada intinya, SE-12/PJ/2016 berisi:
pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:
  • Pemeriksa Pajak harus melakukan perekaman (recording) dengan menggunakan alat bantu perekaman (audio dan/atau visual) pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  • Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa akan dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  • Hasil perekaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Terlepas dari materi inti, SE-12/PJ/2016 telah memberikan penegasan tentang pemeriksaan tujuan lain. Ini sering "terlupakan" baik oleh pemeriksa pajak maupun wajib pajak. Pada saat pemeriksaan tujuan lain, pemeriksa pajak meminjam dokumen. Berdasarkan dokumen tersebut, tiba-tiba pemeriksa pajak menyampaikan SPHP dan menerbitkan surat ketetapan pajak.

Karena wajib pajak tidak tahu prosedur pemeriksaan, maka wajib pajak pun menerima ketetapan pajak tersebut. Dengan SE-12/PJ/2016 ini sebaiknya hal tersebut tidak terjadi. Ini kalimat yang saya copy dari huruf E angka 3 SE-12/PJ/2016:
Penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak tidak berlaku atas pemeriksaan untuk tujuan lain karena pemeriksaan untuk tujuan lain tidak dimaksudkan untuk menerbitkan ketetapan pajak (skp/stp). Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan untuk tujuan tertentu dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti dalam rangka penghapusan  NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, pemberian NPWP/pengukuhan PKP secara jabatan, dan lain-lain.
Apa saja pemeriksaa tujuan lain? SE-06/PJ/2016 telah memberikan contoh kriteria pemeriksaan tujuan lain, yaitu:
  1. penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan;
  2. penghapusan NPWP, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan;
  3. pencabutan pengukuhan PKP, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan;
  4. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
  5. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);
  6. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  7. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  8. penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN;
  9. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    penentuan saat produksi dimulai;
  10. penentuan perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
  11. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
  12. pemeriksaan dalam rangka Mutual Agreement Procedures (MAP); dan
  13. pemeriksaan dalam rangka Advanced Pricing Agreement (APA). 

Bagaimana wajib pajak tahu kriteria pemeriksaan tujuan lain? Silakan ditanyakan ke pemeriksa! Itu cara terbaik. Atau bisa dilihat di Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Lihat kode pemeriksaan. Menurut SE-06/PJ/2016 bahwa kode pemeriksaan tujuan lain dimulai dengan angka 5. Misal kode pemeriksaan 5321 dan 5322 untuk Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak.