Saturday, January 24, 2015

Perbedaan SPT Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran

Sekarang aku tahu pajak
Semua form Surat Pemberitahun (SPT) terdapat pilihan "Normal" atau "Pembetulan". Untuk SPT yang berbentuk kertas, letaknya ada di bagian pojok kanan atas. SPT yang dibuat secara efiling biasa diisi atau dipilih pada bagian depan sebelum mengisi. SPT Normal maksudnya adalah SPT yang pertama kali dilaporkan. Pertama untuk tahun pajak tersebut jika itu SPT Tahunan. Pertama kali untuk masa pajak tersebut jika itu SPT Masa. Contoh SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014, ada yang normal dan pembetulan. Atau SPT Masa PPN masa pajak Februari 2015 ada yang normal dan pembetulan. Normal hanya sekali. Sedangkan SPT pembetulan bisa berulang kali, tidak dibatasi.


Dasar hukum SPT Pembetulan adalah Pasal 8 ayat (1) UU KUP:
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 

Tidak ada batasan jumlah atau berapa kali SPT pembetulan boleh disampaikan. Artinya boleh berkali-kali sampai Wajib Pajak merasa benar. Sampai sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.

Baik SPT normal maupun SPT pembetulan dibatasi oleh Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Artinya, SPT masih dapat diterima oleh kantor pajak jika tidak melanggar Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Berikut bunyi ketentuan dimaksud:

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: 

  1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 
  2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6); 
  3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau 
  4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak. 


Pasal 8 ayat (1) menyebut "belum dilakukan tindakan pemeriksaan". Sedangkan Pasal 3 ayat (7) memiliki redaksi yang berbeda, yaitu "setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan". Batasan pemeriksaan ini kemdian lebih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor  243/PMK.03/2014, yaitu pada Pasal 19.

Menurut peraturan menteri keuangan, pemeriksaan termasuk pemeriksaan bukti permulaan. Dan mulainya pemeriksaan yang menyebabkan SPT tidak dapat diterima oleh kantor pajak yaitu sejak:

  • tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk pemeriksaan lapangan;
  • tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
  • Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.




Sedangkan pengungkapan ketidakbenaran pada dasarnya SPT pembetulan yang dilakukan pada saat pemeriksaan. Artinya bisa saja dengan format SPT tetapi tidak dianggap SPT. Tetapi bisa menjadi dianggap SPT oleh pemeriksa jika perhitungan SPT pembetulan dan perhitungan menurut pemeriksa sama persis.

Dasar hukum pengungkapan ketidakbenaran ada dua, yaitu Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang KUP. Ayat (3) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan ayat (4) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

Semua pengungkatan ketidakbenaran harus disertai pembayaran sanksi. Jika tidak ada pembayaran sanksi maka tidak dianggap sebagai pengungkapan ketidakbenaran. Keharusan pembayaran sanksi disebut di Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang KUP.

Jadi pada saat pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh Wajib Pajak, selain SPT pembetulan juga harus ada 2 SSP, yaitu:

  • SSP atas pajak kurang bayar dengan kode jenis setoran 500. Contoh kode akun 411125 - 500 untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. 
  • SSP atas sanksi pengungkapan ketidakbenaran dengan kode jenis setoran 510. Kode Akun Pajak 411125 - 510 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi kenaikan adalah 150% pemeriksaan bukti permulaan dan 50% untuk pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Jika dilihat dari jumlah sanksi yang dibayarkan maka sanksi pengungkapan ketidakbenaran memiliki sanksi lebih tinggi. Bahkan jika dibandingkan dengan sanksi SKPKB.

Hanya saja, pengungkapan ketidakbenaran merupakan itikad baik Wajib Pajak. Ada sebagian Wajib Pajak menganggap bahwa ketetapan pajak itu sanksi. Atau penetapan pajak oleh fiskus dianggap sebagai ketidakpatuhan perusahaan. Sehingga bagi Wajib Pajak yang memegang teguh citra good governance maka dihindari sejauh-jauhnya SKPKB.

Supaya tidak diterbitkan SKPKB, maka walaupun sudah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh kantor pajak, Wajib Pajak bersedia bayar sanksi kenaikan 50% daripada menerima SKPKB dengan sanksi maksimal 48%. Pada sebagian Wajib Pajak, sanksi "moral" dengan cap tidak patuh sangat memberatkan.

Sedangkan pada saat pemeriksaan bukti permulaan motifnya beda lagi. Karena pemeriksaan bukti permulaan adalah mencari bukti-bukti tindak pidana pajak. Jika bukti-bukti itu sudah ditemukan, pemeriksa akan melanjutkan pada tindakan penyidikan.

Supaya tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan pajak, maka Wajib Pajak dengan bersedia mengungkapkan ketidakbenaran dengan membayar kekurangan pajak disertai sanksi 150% dari kekurangan tersebut.

Dengan demikian, perbedaan SPT Pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran adalah pada motivasi:
  • Wajib Pajak melakukan pembetulan supaya tidak diperiksa atau pajak terutang ditetapkan oleh kantor pajak. Wajib Pajak mengutamakan kepatuhan sukarela.
  • Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran untuk menghindari sanksi yang lebih tinggi.

Thursday, January 22, 2015

Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan SPT

Isilah SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas
Pada dasarnya setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak. SPT ini adalah media untuk menyampaikan pajak yang sudah dibayar atau setidaknya penghasilan yang diterima atau diperoleh. Walaupun nihil. Hanya saja SPT yang wajib disampaikan itu bermacam-macam. Terutama bagi wajib pajak yang memiliki usaha.  Berikut ini adalah SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak berdasarkan penggolongan wajib pajak.





SPT TAHUNAN:

  • Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.


Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan  untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:

  • penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  • laporan keuangan sementara; dan
  • Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.


Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang­Undang KUP:
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. 


Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
  8. Wajib Pajak lain karena kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara atau perpajakan, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.





SPT MASA PPh
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh wajib melaporkan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir, yaitu:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong;
  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri;
  • PPh Pasal 15 yang dipotong;
  • PPh Pasal 15 yang dipotong;
  • PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri;
  • PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong;
  • PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong; dan/atau
  • PPh Pasal 25 dibayar


Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.



SPT MASA PPN
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri (biasa disebut PPN KMS) yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang  telah disetor (biasa disebut PPN JLN), dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.



Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT PPh
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.


Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.




Wednesday, January 21, 2015

Jenis, Bentuk, dan Isi SPT

Isilah SPT Tahunan Anda dengan benar, lengkap, dan jelas!
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.



Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua:

  • SPT Tahunan
  • SPT Masa
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.

Tapi jika dilihat dari jenis pajak, SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak itu ada dua (juga):
  • SPT PPh
  • SPT PPN
SPT Tahunan itu sudah pasti SPT Tahunan PPh. Hanya saja, SPT Tahunan dibagi lagi menjadi dua jenis subjek pajak, yaitu:
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
  • SPT Tahunan PPh Badan

Orang pribadi itu sudah jelas. Maka tidak perlu didefinisikan. Pokoknya orang yang lahir atau dilahirkan. Sedangkan badan adalah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Tetapi secara definisi pajak:

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.  

menurut bentuknya, SPT terdiri dari SPT dalam bentuk formulir kertas dan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Nah dokumen elektonik ini biasa disebut e-SPT atau yang langsung diisi di web disebut efiling. Jika kita isi langsung di laman pajak maka kita tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Bisa diisi dimana saja, dan kapan saja.

Isi SPT Tahunan PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  • jumlah peredaran usaha;
  • jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
  • jumlah Penghasilan Kena Pajak;
  • jumlah pajak yang terutang;
  • jumlah kredit pajak;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • jumlah harta dan kewajiban;
  • tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
format SPT Tahunan PPh OP untuk yang bukan pengusaha atau tidak punya usaha ada dua:
sedangkan format SPT Tahunan PPh OP untuk yang memiliki usaha baik kecil maupun besar maka menggunakan FORMULIR 1770.

Pada format Tahunan PPh OP ada yang baru di bagian DAFTAR HARTA dan DAFTAR HUTANG yaitu di 1770-IV atau 1770S-II
hal yang baru di format SPT 2014 diantaranya adalah kode harta dan kode hutang
ada kolom baru di SPT Tahunan PPh OP 2014 yaitu kode harta dan kode utang

Daftar kode harta:
Kas dan Setara Kas: 
011: uang tunai 
012: tabungan
013: giro 
014: deposito
019: setara kas lainnya

Piutang: 
021: piutang
022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029: piutang lainnya

Investasi:
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
032: saham 
033: obligasi perusahaan 
034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll) 
035: surat utang lainnya
036: reksadana
037: Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll) 
038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039: Investasi lainnya

Alat Transportasi:
041: sepeda
042: sepeda motor 
043: mobil 
049: alat transportasi lainnya 

Harta Bergerak Lainnya
051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya) 
052: batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik, furnitur 
059: harta bergerak lainnya


Harta Tidak Bergerak
061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) 
069: harta tidak gerak lainnya


Daftar Kode Utang:
101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102 : Kartu Kredit
103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109 : Utang Lainnya



SPT Tahunan PPh Badan ada dua jenis, yaitu:
  • FORMULIR 1771  untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang rupiah
  • FORMULIR 1770$ untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang US Dolar.
pembukuan dalam mata uang selain rupiah wajib hukumnya memiliki ijin dari DJP.

Sedangkan SPT Masa terdiri dari:
  • SPT Masa PPh
  • SPT Masa PPN
  • SPT Masa PPN Pemungut

Isi SPT Masa PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  • jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
  • tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Isi SPT Masa PPN menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  • jumlah penyerahan;
  • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  • jumlah Pajak Keluaran;
  • jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • tanggal penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Isi SPT Masa PPN Pemungut menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  • jumlah pajak yang dipungut;
  • jumlah pajak yang disetor;
  • tanggal pemungutan;
  • tanggal penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Tandan tangan SPT boleh menggunakan tanda tangan biasa atau yang sering disebut "tanda tangan basah", boleh juga dengan stempel, dan tanda tangan elektronik. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1b) Undang-Undang KUP:
Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 





Tuesday, January 20, 2015

Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak

Bayar Pajak itu di Bank atau Kantor Pos BUKAN di kantor pajak apalagi pegawai pajak
Ini merupakan bagian yang paling disukai oleh Wajib Pajak. Angsuran atau penundaan pajak merupakan bagian dari manajemen pajak. Manajemen untuk mengurani beban cash flow perusahaan. Walaupun demikian, tidak semua hutang pajak dapat diangsur. 

Postingan ini merupakan catatan saya dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 yang berlaku sejak 24 Desember 2014. Dengan memperhatikan batasan-batasannya, semoga fasilitas pembayaran pajak ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.




Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak: 

  • Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
  • Pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB,
  • Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB
  • Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB 
  • Surat Tagihan Pajak (STP), 
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),  
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), 
  • Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah



Syarat Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan mengangsur atau menunda utang pajak adalah  karena kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Permohonan Wajib Pajak harus diajukan secara tertulis menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • surat permohonan mencantumkan: jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
  • dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB yang masih harus dibayar, selain memenuhi persyaratan diatas, Wajib Pajak harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya dan permohonan dimaksud juga harus dilampiri fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan.


GARANSI WAJIB PAJAK

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.

contoh Surat Permohonan Angsuran Utang Pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014


Contoh surat permohonan angsuran utang pajak atau penundaan pembayaran pajak dapat dilihat di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/214.



Monday, January 19, 2015

Jangka Waktu Pembayaran Dan Penyetoran Pajak

Tempat Bayar Pajak itu di Bank atau Kantor Pos BUKAN di kantor pajak apalagi pegawai pajak
Seringkali kita agak susah mengingat kapan hari terakhir harus bayar pajak. Padahal Undang-Undang KUP sudah memberikan batasan. Disamping itu, Undang-Undang KUP juga mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan tata cara pembayaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang KUP. Berikut ini saya copypaste batasan bayar pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014. Saya kelompokkan berdasarkan batasan tanggal. Maksudnya untuk memudahkan mengingat saja. Semoga membantu.





1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak

  • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

  1. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran
  2. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN



paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

  1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan
  2. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
  3. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
  4. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh


paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

  1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
  2. PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
  3. PPh Pasal 25 harus dibayar
  4. PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
  5. PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
  6. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah


paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan

  • PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
  • PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu 


Sebelum dokumen ditandatangani

  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

Saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

  • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor


Hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

  • PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22



Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


Bayar PBB:

  1. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh Wajib Pajak.
  2. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak PBB oleh Wajib Pajak..
  3. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak PBB oleh Wajib Pajak.

STP, SKPKB, SKPKB, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, Putusan PK:
  1. harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
  3. KECUALI untuk jumlah pajak yang tidak disetujui dalam hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan baik sebagian atau seluruhnya, namun tidak diajukan keberatan harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan
  4. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding


Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan


Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Wajib Pajak orang pribadi; dan
  • menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Wajib Pajak badan usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT; dan
  • menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 
Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan, Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.


Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.


Sunday, January 18, 2015

Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa

Surat Kuasa Wajib Pajak
Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan surat kuasa, maka seorang kuasa seperti Wajib Pajak. Sehingga hak dan kewajibannya dilaksanakan oleh kuasa. Berikut ini adalah peraturan terbaru tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008. Peraturan terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014  yang berlaku sejak 18 Desember 2014. Berikut catatan saya.


Seorang kuasa dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • konsultan pajak, dan
  • karyawan Wajib Pajak.

Persyaratan seorang konsultan pajak dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak adalah sudah memiliki ijin dari Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan persyaratan karyawan untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa adalah memiliki:

  1. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
  2. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
  3. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.


Saya kasih cetak tebal tulisan "atau" untuk menekankan bahwa persyaratan diatas tidak kumulatif. Artinya salah satu saja yang dipenuhi. Dari persyaratan tsb kita bisa memahami bahwa persyaratan kuasa bagi karyawan adalah "mengerti" masalah perpajakan.

Surat kuasa untuk konsultan pajak harus dilengkapi:

  1. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  2. surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  3. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  4. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Sedangkan surat kuasa untuk pegawai harus dilengkapi dengan:

  1. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak; 
  2. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  4. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

Kelengkapan dokumen ini bersifat kumulatif. Artinya harus lengkap keempat-empatnya. Dilampirkan bersama surat kuasa dan diserahkan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.


Contoh Surat Kuasa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014
dokumen yang wajib dilampirkan pada nomor 18 adalah 4 dokumen diatas.

Ada dua kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan. Tetapi harus dilaksanakan langsung oleh yang bersangkutan yaitu:

  • kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, dan 
  • melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak.


Kuasa tidak dapat dikuasakan kembali. Tetapi seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya untuk menerima atau menyerahkan dokumen. Silakan dicermati:
Dengan Surat Penunjukkan, kuasa Wajib Pajak dapat menunjuk orang lain atau pegawai untuk menyampaikan atau menerima dokumen





Thursday, January 15, 2015

Daftar Kompilasi Kode Error Aplikasi E-Faktur

aplikasi efaktur memang memudahkan tetapi tidak berarti tidak ada masalah
Namanya juga buatan manusia, sangat mungkin banyak kekurangan. Termasuk aplikasi e-faktur. Mungkin pengusaha kena pajak banyak menemukan kesalahan aplikasi. Nah, daripada bingung, semoga posting dibawah ini memberikan solusi. Posting ini jelas bukan bikinan saya. Saya malah tidak banyak tahu teknologi aplikasi yang dipakai. Daftar di bawah ini saya dapat dari portaldjp. Semoga bisa memberikan manfaat bagi pengusaha kena pajak pada umumnya.



Keterangan :
1. Rincian Penyebab dan Solusi yang ada pada tiap kode Error bukanlah penyebab dan solusi yang mutlak.
2. Tiap kode Error dimungkinkan memiliki penyebab dan solusi lain yang berbeda dengan yang sudah ada di Daftar Error.

3. Aplikasi eFaktur memiliki leveling error yaitu :


  • Kode error ETAX-xxxxx , berarti error terjadi di level aplikasi yang ada di PKP. Contoh. PKP menginputkan NPWP Lawan Transaksi kurang dari 15 digit sehingga muncul error ETAX-20001 NPWP tidak lengkap
  • Kode error ETAXSERVICE-xxxxx , berarti error terjadi di service DJP (seperti upload, sinkronisasi, kegiatan pengecekan data e-faktur oleh sistem DJP.

jika berkenan, silakan unduh file asli dari Tim Efaktur yang berformat MS Excel.


Kode Error
Error
Penyebab
Solusi
KATEGORI ETAX-XXX



ETAX-10001
Error Database
[1] File di dalam folder db ada yang corrupt atau hilang (misal : corrupt karena mengcopy data base saat aplikasi menyala)

[2] Di dalam folder db tidak terdapat folder ETaxInvoice atau terdapat folder selain folder ETaxInvoice yang bukan tercreate dari proses tambah database

[3] Versi aplikasi tidak sama dengan versi db

[4] PC server PKP mati / Database belum distart sebagai server (dalam hal menggunakan konfigurasi network db)
[1] Pastikan dalam folder db > ETaxInvoice  terdapat folder log, seg0 dan tmp serta file db.lck, README_DO_NOT_TOUCH_FILE, dan service.properties

[2]Pastikan folder db berisi folder ETaxInvoice dengan isi folder sesuai pada nomor [1]  dan tidak ada folder selain ETaxInvoice yang ditambahkan sendiri.

[3] Jalankan Aplikasi saat terhubung dengan internet untuk dapat melakukan update database aplikasi.

[4] Pastikan PC server menyala dan aplikasi eFaktur berjalan / Lakukan start database sebagai server dari menu File > Administrasi Db dan tekan tombol Start Db Sebagai Server
ETAX-10003
Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput
Koneksi antara server dan client terputus (Network Database)
Pastikan PC Server dan Client terkoneksi dengan baik kemudian ulangi proses
ETAX-10005
Database tidak ditemukan
Beberapa kemungkinan yang dapat terjadi antara lain folder DB terhapus, terkena virus yang menyebabkan aplikasi tidak menemukan posisi database e-faktur
Pastikan Database e-faktur terdapat dalam folder DB aplikasi
ETAX-10006
Tidak dapat menstart database sebagai network server
Port yang digunakan untuk koneksi database belum dibuka
Pastikan port yang dipakai untuk koneksi database telah dibuka
ETAX-20001
NPWP tidak lengkap
[1] Merekam/mengimpor referensi lawan transaksi dengan isian npwp kurang dari 15 digit
[2] Merekam/mengimpor faktur/dokumen lain dengan isian npwp lawan transaksi null atau kurang dari 15 digit
Isikan npwp dengan benar baik di form inputan maupun di file csv yang akan diimpor
ETAX-20002
Nomor Faktur sudah terdaftar
Merekam/mengimpor faktur dengan nomor faktur yang sudah pernah diinput sebelumnya

ETAX-20003
Nomor Faktur tidak ditemukan
[1] Meretur faktur eTax yang belum terapprove
[2] Merekam/impor dokumen lain pengganti untuk dokumen lain yang belum pernah diinput ke database lokal

ETAX-20004
Format Angka salah
Isian data tidak sesuai dengan format yang ditentukan.
Isi kolom DPP, PPN, PPnBM, Harga, Jumlah Barang, Diskon dengan angka.
Jika ada nilai pecahan, gunakan :
- karakter titik sebagai sebagai pemisah pecahan untuk mekanisme impor
- karakter koma sebagai tanda pemisah pecahan untuk input dari interface
ETAX-20005
Format NPWP tidak sesuai
Isian data NPWP tidak sesuai dengan format dan/atau tidak sesuai dengan cek digit
Isikan NPWP dengan angka 15 digit dan benar
ETAX-20006
Format tanggal salah
Isian data tanggal tidak sesuai dengan format yang ditentukan
Isikan tanggal sesuai dengan format yang ditentukan yaitu tanggal/bulan/tahun
ETAX-20007
Nomor Faktur tidak lengkap
Format Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan format yang ditentukan
Lakukan cek ulang atas Nomor Seri Faktur Pajak yang direkam pada referensi NSFP
ETAX-20008
Error Validasi
1. Tidak mengisi inputan mandatori
2. Data inputan tidak sesuai dengan format yang ditentukan.
[1] Pastikan mengisi semua kolom isian yang mandatory
[2] Isikan data sesuai format pengisian.
ETAX-20013
Lawan Transaksi tidak lengkap
[1] Kolom pertama Baris LT pada file csv tidak memakai diisi LT
[2] Kolom isian pada baris LT kurang atau format isi data nya tidak sesuai dengan skema impor
Periksa file CSV, cek kolom dan isian data pada baris LT.Pastikan sesuai dengan skema impor dari DJP
ETAX-20014
Nilai tidak boleh kosong
Field yang tertera pada pesan error belum diisi
Pastikan data diisi dengan benar
ETAX-20015
Belum memasukkan pilihan
Mengklik tombol buka SPT tanpa memilih SPT yang akan dibuka
Untuk membuka SPT, klik baris SPT yang akan dibuka kemudian tekan tombol Buka SPT untuk Diubah
ETAX-20016
Range nomor faktur sudah terdaftar
Menginputkan referensi range nomor faktur yang sama atau beririsan dengan salah satu range nomor faktur yang sudah direkam
Periksa kembali range nomor faktur. Pastikan range yang akan direkam belum ada di daftar referensi range nomor faktur
ETAX-20017
Nomor Faktur tidak termasuk dalam range Referensi Nomor Faktur
Merekam atau mengimpor faktur keluaran dengan nomor yang tidak ada dalam range di referensi nomor faktur
Periksa kembali nomor faktur yang digunakan dan pastikan nomor faktur tersebut berada dalam range di referensi nomor faktur
ETAX-20018
Range Nomor Faktur tidak tersedia, Daftarkan Referensi Nomor Faktur terlebih dahulu
[1] Belum menginputkan range nomor faktur
[2] Nomor faktur yang terpakai sudah sampai ke range nomor terakhir yang ada
[1] Inputkan range nomor faktur yang diperoleh dari KPP
[2] Dalam hal nomor merekam faktur dengan nomor yang terlewat dan masih didalam range, klik OK pada Error dan lanjutkan rekam faktur dengan mengisi 8 digit nomor seri secara manual atau bisa dengan melakukan impor
ETAX-20019
Tidak bisa mengubah data.\nData yang akan dihapus dipakai sebagai referensi
Menghapus data referensi lawan transaksi atau barang/jasa yang sudah pernah dipakai dalam pembuatan faktur pajak
Data referensi yang sudah pernah dipakai tidak bisa dihapus
ETAX-20020
Kode Barang/Jasa sudah terdaftar\nTidak dapat memakai Kode yang sama
Merekam/Impor data barang dengan kode barang yang sudah ada di referensi barang/jasa
Data referensi yang sudah pernah dipakai tidak bisa dihapus
ETAX-20021
Nama Barang/Jasa sudah terdaftar\nTidak dapat memakai Nama yang sama
Merekam/Impor data barang dengan nama barang yang sudah ada di referensi barang/jasa
Data referensi yang sudah pernah dipakai tidak bisa dihapus
ETAX-20022
Barang/Jasa tidak lengkap
[1] Baris OF pada file csv tidak memakai flag OF
[2] Kolom isian pada baris OF kurang atau format isi data nya tidak sesuai dengan skema impor
Periksa file CSV, cek kolom dan isian data pada baris OF.Pastikan sesuai dengan skema impor dari DJP
ETAX-20023
Format faktur salah
Format isian data csv yang diimpor tidak sesuai dengan sekma impor dari DJP
[1] Periksa kembali file csv dan pastikan isian data telah sesuai dengan skema impor DJP.
[2] Periksa karakter pemisah (delimiter) yang dipakai, pastikan karakter pemisah pada form Impor sama dengan karakter pemisah di file CSV
ETAX-20024
Masa Faktur tidak boleh kurang dari tanggal faktur
Merekam/impor faktur dengan isian masa kurang dari bulan tanggal faktur
Pastikan masa pelaporan faktur keluaran pada form Input Faktur atau pada file csv impor diisi dengan benar
ETAX-20025
Masa Faktur melebihi batas ketentuan pelaporan Faktur Pajak
Merekam/Impor faktur pajak masukan dengan isian masa lapor lebih dari 3 bulan dari tanggal faktur
Periksa masa pelaporan faktur masukan, pastikan masa lapor tidak lebih 3 bulan dari tanggal faktur
ETAX-20026
Flag Pengganti tidak sesuai format
Kolom  fg_pengganti di skema impor diisi selain angka 0 dan 1
Isikan kolom fg_pengganti dengan :
- 0 untuk faktur normal
- 1 untuk faktur penganti
ETAX-20027
Tanggal Faktur Pengganti tidak boleh kurang dari Faktur Pajak
Tanggal Faktur Pengganti kurang dari Tanggal Faktur Pajak yang diganti
Tanggal Faktur Pajak Pengganti minimal sama dengan Tanggal Faktur Pajak yang diganti.
ETAX-20028
Jumlah Dpp, Ppn, PPnBm Objek Faktur tidak sama dengan nilai Faktur
Nilai Jumlah DPP, PPN dan PPnBM pada baris FK tidak sama dengan total nilai DPP, PPN dan PPnBM pada baris OF
Cek file CSV. Kolom Jumlah DPP/Jumlah PPN/Jumlah PPnBM baris FK nilainya harus sama dengan total nilai DPP/PPN/PPnBM pada baris Ofnya
ETAX-20029
Masa Faktur lebih besar dari tanggal ETAXReady, Faktur harus direkam dengan ETax Invoice
Merekam retur manual untuk Faktur Pajak Keluaran yang seharusnya sudah menggunakan efaktur
1. Rekam Pajak Keluaran nya terlebih dahulu dan lakukan upload
ETAX-20030
Tanggal Retur tidak boleh lebih kecil dari tanggal Faktur
Menginput tanggal Retur lebih kecil dari tanggal faktur yang diretur
Isikan tanggal retur lebih besar sama dengan tanggal faktur pajak yang diretur
ETAX-20031
Masa Retur tidak boleh lebih kecil dari tanggal Retur
Menginput masa Retur lebih kecil dari tanggal retur
Isikan masa retur sama dengan bulan retur
ETAX-20032
Saldo DPP untuk retur kurang
Mengisi nilai DPP retur lebih besar dari nilai DPP faktur yang diretur

ETAX-20033
Saldo PPN untuk retur kurang
Mengisi nilai PPN retur lebih besar dari nilai DPP faktur yang diretur

ETAX-20034
Saldo PPnBm untuk retur kurang
Mengisi nilai PPnBM retur lebih besar dari nilai DPP faktur yang diretur

ETAX-20035
Masa Faktur kurang dari tanggal ETAXReady, Faktur Non ETax
Merekam/impor faktur dengan masa pelaporan sebelum ditetapkan sebegai pengguna efaktur
Cek tanggal faktur pajak.
Faktur pajak dengan tanggal transaksi sebelum ditetapkan sebagai pengguna etax tidak bisa dibuat melalui aplikasi eFaktur.
ETAX-20035
DPP tidak boleh lebih kecil dari 0
cukup jelas
cukup jelas
ETAX-20036
PPN tidak boleh lebih kecil dari 0
cukup jelas
cukup jelas
ETAX-20037
PPnBM tidak boleh lebih kecil dari 0
cukup jelas
cukup jelas
ETAX-20039
Tidak ditemukan faktur yang akan diganti
Salah mengisi Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diganti
Pastikan kembali Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diganti
ETAX-20044
SPT Kurang Bayar
[1] Membuat File CSV untuk SPT Kurang Bayar tanpa merekam SSP terlebih dahulu
[1] Dalam hal SPT Kurang Bayar, rekam terlebih dahulu SSP nya
ETAX-30002
Tidak dapat melakukan hashing
Sertifikat dipindah/hilang
Pastikan file sertifikat ada dan tidak berpindah tempat penyimpanan. Dalam hal memindahkan sertifikat, setting kembali dari menu Administrasi Sertifikat
ETAX-30005
Error objek mapping
Format isian data csv yang diimpor tidak sesuai dengan sekma impor dari DJP
Periksa kembali file csv dan pastikan isian data telah sesuai dengan skema impor DJP.
ETAX-30006
File tidak ditemukan
File CSV yang akan diimpor tidak ada
[1] Periksa kembali lokasi tempat file CSV yang akan diimpor telah sesuai dengan lokasi file CSV yang ada di form Impor.
[2] Ulangi kembali proses impor dengan mengklik tombol Open dan arahkan ke folder file csv yang sebenarnya.
ETAX-30011
Profile Belum Diregister
Belum melakukan update profile pada aplikasi e-faktur
Lakukan update profile pada menu update profile
ETAX-30022
File Certificate belum tersedia. Pilih file certificate terlebih dahulu di Administrasi
Belum pernah mendaftarkan file certificate pada aplikasi e-faktur
Daftarkan file Certificate yang dimiliki pada menu administrasi sertifikat
ETAX-30023
File Certificate tidak bisa di pakai
- Format Certificate Salah
- File Certificate tidak ditemukan
- Certificate bukan milik user terdaftar
- Tidak ditemukan Certificate yang benar untuk user
Pastikan menggunakan file sertifikat digital yang telah diberikan oleh DJP
ETAX-30024
Harga Barang/Jasa tidak boleh lebih kecil sama dengan 0
cukup jelas
cukup jelas
ETAX-30027
Tanggal Faktur sebelum ETAX ready
Merekam / mengimpor data faktur pajak keluar dengan tanggal faktur sebelum PKP ditetapkan sebagai pengguna efaktur
Cek tanggal faktur pajak.
Faktur pajak dengan tanggal transaksi sebelum ditetapkan sebagai pengguna etax tidak bisa dibuat melalui aplikasi eFaktur.
ETAX-30029
Nomor Faktur tidak benar
[1] Nomor faktur yang diinput tidak sesuai dengan tanggal faktur
[2] Merekam/impor dokumen lain pengganti untuk dokumen lain yang belum direkam di aplikasi
[1] Cek nomor faktur dan tanggal faktur. Faktur dengan nomor xxx-yy.xxxxxxxx hanya bisa dipakai untuk penyerahan di tahun yy
[2] Rekam/Impor terlebih dahulu dokumen lain yang akan diganti. Setelah itu rekam/impor dokumen lain pengganti nya
ETAX-30030
Nomor Retur sudah terdaftar
Nomor retur dan nomor faktur pajak yang diretur yang direkam/diimpor sudah ada didatabase.
Cek kembali data dokumen retur yang akan direkam. Pastikan nomor retur dan faktur pajak nya sudah benar dan belum pernah direkam/impor sebelumnya
ETAX-30031
Dokumen Lain tidak lengkap
[1] Mengisi kolom DK_DM untuk dokumen lain dengan isian selain DK / DM
[2] Kolom isian kurang atau format isi data nya tidak sesuai dengan skema impor dokumen lain
Periksa file CSV, cek kolom dan isian datanya.Pastikan sesuai dengan skema impor dari DJP
ETAX-40001
Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server
Tidak terhubung dengan internet
[1] Cek koneksi internet, pastikan PC terhubung dengan internet.
[2] Apabila koneksi internet dengan proxy, pastikan sudah melakukan setting proxy aplikasi dengan benar di menu Referensi > Setting Aplikasi
ETAX-40004
User tidak dapat mengakses service
Salah mengisi capctha, password ataupun passphrase
[1] Pastikan sudah menginputkan password, captcha ataupun passphrase dengan benar.
[2] Pastikan PC terhubung dengan koneksi internet
ETAX-50003
Tidak dapat membentuk SPT
Terdapat prosedur-prosedur yang belum dilakukan dalam proses membentuk SPT
[1] Pastikan seluruh isian data di Induk dan Lampiran AB sudah diisi dan disimpan
[2] Dalam hal membuat SPT Pembetulan, pastikan SPT normal nya sudah dibuat
ETAX-50004
Tidak dapat membentuk file CSV
Terdapat kolom-kolom dalam aplikasi yang belum diisi dengan lengkap (misalnya: tanggal lapor) atau belum melakukan update profile
Pastikan kolom-kolom dalam SPT Masa telah diisi dan telah mengisi profile PKP dengan lengkap
ETAX-50005
Tidak dapat membentuk file PDF
Terdapat kolom-kolom dalam aplikasi yang belum diisi dengan lengkap (misalnya: tanggal lapor) atau belum melakukan update profile
Pastikan kolom-kolom dalam SPT Masa telah diisi dan telah mengisi profile PKP dengan lengkap
KATEGORI ETAXSERVICE-XXX



ETAXSERVICE-20001
Nomor Faktur tidak ditemukan.
Faktur Pajak belum diupload oleh PKP penjual
Pastikan PKP penjual melakukan upload Faktur Pajak Keluaran
ETAXSERVICE-20006
Nomor Faktur yang akan diganti tidak ditemukan.
Salah mengisi Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diganti
Pastikan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diganti adalah benar
ETAXSERVICE-20007
Tanggal Faktur Pengganti tidak boleh lebih kurang dari tanggal Faktur.
Tanggal Faktur Pengganti kurang dari Tanggal Faktur Pajak yang diganti
Tanggal Faktur Pajak Pengganti minimal sama dengan Tanggal Faktur Pajak yang diganti.
ETAXSERVICE-20008
Nomor Faktur sudah digunakan.
Atas Nomor Seri Faktur Pajak tersebut telah dilakukan upload.
Ganti dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang lain
ETAXSERVICE-20011
Saldo DPP lebih kecil dari nilai retur.
cukup jelas
Pastikan nilai retur harus lebih kecil dari Saldo DPP
ETAXSERVICE-20012
Saldo PPN lebih kecil dari nilai retur.
cukup jelas
Pastikan nilai PPN retur lebih kecil dari saldo PPN
ETAXSERVICE-20013
Saldo PPnBM lebih kecil dari nilai retur.
cukup jelas
Pastikan nilai PPnBM atas retur lebih kecil dari saldo PPnBM
ETAXSERVICE-20015
NPWP Lawan Transaksi tidak ditemukan.
NPWP lawan transaksi tidak ditemukan dalam database masterfile DJP atau merupakan NPWP NE/ NPWP telah dicabut.
Melakukan konfirmasi kepada pembeli atas NPWP yg bersangkutan. Dalam hal tidak akan melakukan pengkreditan maka dapat menggunakan NPWP 00.000.000.0-000.000. Dalam PKP pembeli akan mengkreditkan faktur pajak tersebut maka disarankan untuk mengaktifkan NPWP-nya terlebih dahulu.
ETAXSERVICE-20020
Nomor seri faktur pajak tidak valid. Nomor Pajak Bukan Jatah
Bagi PKP penerbit: Nomor seri faktur pajak tidak valid (bukan merupakan jatah PKP yang bersangkutan)
Bagi PKP pembeli: Nomor seri faktur pajak PKP penjual tidak valid
Pastikan kepada PKP penjual atas validitas NSFP tersebut.
ETAXSERVICE-20021
Upload Faktur Corrupt, ulang kembali.
Ada karakter yang tidak standar UTF-8. Contoh : karakter â€Å½
Perbaiki faktur kemudian lakukan upload ulang
ETAXSERVICE-20022
Lawan Transaksi bukan PKP.
Faktur Pajak diterbitkan oleh bukan PKP.
Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
ETAXSERVICE-20023
Faktur tidak valid, dibuat sebelum PKP.
Faktur Pajak diterbitkan pada saat penjual tidak berstatus sebagai PKP.
Pastikan tanggal transaksi apakah dilakukan setelah dikukuhkan menjadi PKP atau sebelumnya
ETAXSERVICE-20025
Tanggal Faktur Pajak lebih kecil dari tanggal Nomor Seri Faktur, Tanggal Faktur tidak dapat diterima
Tanggal Faktur Pajak lebih muda dari tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak
Pastikan kembali nomor Seri Faktur Pajak digunakan setelah tanggal pemberitahuan

bagi pengguna efaktur, bagusnya bertanya langsung ke ahlinya. Saya sendiri bukan ahlinya, bukan pengguna. Hanya bermodalkan manual dan katalog saja.

Padahal para pengguna efaktur juga sudah diberikan manual.
silakan layangkan pertanyaan ke :

via Twitter di akun @infoefaktur atau via email di tim.efaktur@pajak.go.id
mereka lebih ahli