Sunday, January 11, 2015

tata cara membuat faktur pajak elektronik

e-Faktur Pajak dibuat untuk keamanan dan kemudahan Pengusaha Kena Pajak
Faktur pajak elektronik akan memudahkan para Pengusaha Kena Pajak baik pada saat pembuatan faktur maupun pada saat pelaporan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 mengatur tata cara pembuatan faktor pajak elektronik. Berikut adalah pasal penting yang dikutip dari Perdirjen tersebut.




Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada:

  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak
  2. saat penyerahan Jasa Kena Pajak 
  3. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
  4. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  5. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri

e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan elektronik yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.

Berikut gambaran tahapan pembuatan e-Faktur melalui aplikasi clien:
gambaran tahapan pembuatan e-faktur melalui aplikasi clien


Proses 1: PKP menutup kontrak/kesepakatan penyerahan, membuat Faktur Pajak , dan  melakukan pencatatan baik secara manual/dengan sistem 

Proses 2: PKP memasukan data faktur pajak secara manual atau dengan impor data ke aplikasi e-Faktur

Proses 3: PKP melaporkan FP ke DJP via e-faktur + online

Proses 4: DJP memberikan persetujuan/approval FP

Proses 5: PKP dapat create PDF dan cetak e-Faktur

Proses 6: PKP membuat SPT PPN dalam aplikasi e-Faktur

Proses 7: PKP melaporkan SPT PPN langsung ke KPP atau via e-filling

Proses 8: KPP membuat tanda terima SPT Masa PPN

Proses 9: DJP melakukan pengelolaan data e-faktur untuk pelayanan dan pengawasan

0 comments:

Post a Comment