Monday, September 28, 2015

mulai 1 Januari 2016 Pajak Pertambahan Nilai rokok naik

mulai 1 Januari 2016 PPN rokok naik
Rokok memang candu. Istilah untuk barang candu dalam teori ekonomi disebut inelastis. Maksudnya, orang tetap beli rokok walaupun harganya naik. Karena itu, pemerintah sering menaikkan cukai rokok. Nah, ditambah lagi mulai 1 Januari 2016 tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai atas rokok menjadi 8,7% dari Harga Jual Eceran.




Tarif efektif itu pengenaan PPN berdasarkan nilai lain. Nilai lain bukanlah nilai transaksi sebenarnya. Untuk hasil tembakau, nilai lain itu HJE (harga jual eceran).

Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai. HJE ini tertera dalam kemasan rokok.

Jadi, jika dalam kemasan rokok tertera harga jual eceran Rp.15.000 maka si pembeli rokok tersebut sudah membayar PPN sebesar: Rp.15.000,00 x 8,7% = Rp.1.305,00

Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 174/PMK.03/2015.

Tarif sebelumnya untuk rokok adalah 8,4% berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 62/KMK.03/2002.

PPN atas rokok ini tidak menggunakan mekanisme umum yang berjenjang atau banyak tingkatan. PPN atas rokok hanya satu tingkat dan dikenakan ditingkat produsen atau impor.

Jadi penyalur rokok, baik pedagang besar maupun pedagang eceran tidak memungut PPN. Bahkan mungkin mereka tidak tahu jika rokok dikenai PPN. Apalagi konsumen, makin tidak peduli.

Selama pita cukai yang dilekatkan di kemasan rokok "asli", maka PPN sudah pasti dibayar lunas. Kenapa? Karena PPN wajib dibayar bersama dengan pembayaran cukai. Produsen atau importir rokok membayar cukai dan PPN sebelum mendapatkan pita cukai.




Saturday, September 19, 2015

Pengertian, Sifat, Bentuk, dan Jenis -Jenis Magnet

Selamat datang di softilmu blog sederhana yang berbagi pengetahuan dengan penuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Magnet, beberapa topik pembahasan utama adalah Pengertian Magnet, Sifat- Sifat Magnet, Teori Kemagnetan, Benda Berdasarkan Sifat Kemagnetannya, Bentuk – bentuk magnet, dan Jenis –jenis Magnet. Semoga dapat bermanfaat.

A. PENGERTIAN MAGNET
Magnet adalah benda yang mampu menarik benda – benda disekitarnya. Setiap Magnet memiliki sifat kemagnetan. Kemagnetan adalah kemampuan benda tersebut untuk menarik benda-benda lain disekitarnya. Kata Magnet diambil dari nama daerah di asia yaitu Magnesia, di tempat inilah bangsa Yunani menemukan menemukan sifat magnetik dari bebatuan yang mampu menarik biji besi. Menurut perkiraan ilmuan, Cina merupakan bangsa pertama yang memanfaatkan magnet sebagai penunjuk arah atau kompas.



B. SIFAT – SIFAT MAGNET
  • Magnet hanya dapat menarik benda – benda tertentu dalam jangkauannya, artinya tidak semua benda dapat ditarik
  • Gaya Magnet dapat menembus benda, semakin kuat gaya magnet maka semakin tebal pula benda yang dapat ditembus oleh gaya tersebut
  • Magnet mempunyai dua kutub, yaitu Kutub Utara dan Kutub Selatan
  • Apabila Kutub yang sejenis / senama didekatkan satu sama lain maka mereka akan saling tolak menolak,  namun apabila kutub yang berbeda didekatkan satu sama lain maka mereka akan saling Tarik Menarik
KUTUB MAGNET
  • Medan Magnet akan membentu Gaya Magnet. Semakin Dekat benda dengan Magnet, medan magnetnya semakin rapat, sehingga gaya magnetnya akan semakin besar. Demikian pula sebaliknya
MEDAN MAGNET
  • Sifat Kemagnetan dapat hilang atau melemah karena bebarapa penyebab, contohnya apabila terus menerus jatuh, terbakar, dll



C. BENDA BERDASARKAN SIFAT KEMAGNETANNYA
Berdasarkan kemagnetannya benda dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :

1. Benda Magnetik (Feromagnetik)
Feromagnetik adalah benda yang dapat ditarik dengan kuat oleh magnet. Benda Magnetik yang bukan magnet dapat diolah menjadi magnet, namun setiap benda memiliki tingkat kesulitan yang berbeda jika ingin diubah menjadi magnet. Contoh benda ini adalah besi, baja, nikel, dll.

2. Benda Non – Magnetik
  • Benda ini terbagi lagi menjadi dua kelompok, yaitu :
  • Paramagnetik, yaitu benda yang dapat ditarik dengan lemah oleh magnet kuat, contohnya alumunium, tembaga, platina, dll.
  • Diamagnetik, yaitu benda menolak magnet, artinya benda ini tidak dapat ditarik oleh magnet, contohnya emas, seng, merkuri, dll.

D. TEORI KEMAGNETAN
  • Sebuah Magnet akan selalu tersusun atas magnet-magnet kecil yang disebut magnet elementer.
  • Pada Benda Magnetik, Magnet elementer ini tersusun secara teratur, Namun pada benda non-magnetik, magnet elementer tersusun secara acak.
  • Bahan magnetik yang bukan magnet dapat diubah menjadi magnet dengan prinsip membuat magnet elementer menjadi teratur.
  • Bahan Magnetik lunak lebih mudah dijadikan magnet karena lebih mudah untuk menyusun magnet elementer menjadi teratur
  • Apabila sebuah magnet dipotong, maka masing-masing potongan tetap memiliki kutub utara dan kutub selatan

E. MACAM – MACAM BENTUK MAGNET
Sekarang magnet memiliki banyak bentuk, karena setiap bentuk magnet dibuat dengan tujuan dan kegunaan yang berbeda. Secara umum terdapat 5 bentuk tetap magenet, yaitu Magnet Batang, Magnet Silinder, Magnet Jarum, Magnet Cincin, Magnet U (Magnet Ladam). Silahkan sahabat melihat gambar dibawah ini agar lebih mengenali macam – macam bentuk magnet.
BENTUK BENTUK MAGNET

F. JENIS – JENIS MAGNET
Secara garis besar, terdapat 2 jenis magnet, yaitu :
1. Magnet Alam
Magnet Alam adalah magnet yang sudah memiliki sifat kemagnetan secara alami, artinya tanpa ada campur tangan manusia. Contohnya adalah gunung ida di Magnesia yang mampu menarik benda – benda disekitarnya.
2. Magnet Buatan
Magnet Buatan adalah magnet yang dibuat manusia, magnet buatan dibuat dari bahan – bahan magnetik kuat seperti besi dan baja. Magnet buatan terbagi lagi menjadi 2, yaitu :
  • Magnet Tetap (Pemnanen), merupakan magnet yang sifat kemagnetannya bersifat permanen, meskipun proses pembuatannya sudah dihentikan.
  • Magnet Sementara (Remanen), merupakan magnet yang sifat kemagnetannya hanya sementara, yaitu hanya terjadi selama proses pembuatannya.


Nah itulah pembahasan pada postingan kali ini, semoga ilmunya dapat bermanfaat. Apabila masih ada yang belum dipahami silahkan tanyakan melalui kotak komentar di bawah, kami akan berusan merespon dengan cepat dan tepat. Terimakasih telah berkunjung. J

Thursday, September 17, 2015

pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dianggap sebagai modal

rajin membayar pajak berarti menabung untuk masa depan
Menumpuk utang dan mengecilkan modal termasuk salah satu cara menghindari pembayaran pajak. Karena utang menimbulkan bunga dan bunga mengurangi penghasilan. Ada juga pemegang saham yang senang mencatatkan utang daripada modal agar "dividen" yang dia terima dicatat oleh perusahaan sebagai pengembalian hutang. 

Karena tidak ada pembatasan hutang, maka sebanyak apapun hutang pemegang saham atau hutang usaha lainnya tidak masalah. Sekarang tidak bisa lagi setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.03/2015

Saya sengaja menulis mencatatkan utang dengan cetak miring. Karena memang kadang-kadang pikiran orang yang mencatatkannya juga miring. Sering ditemukan penjualan dicatatkan sebagai utang pemegang saham! Begitu "hasil usaha" dibagi ke pemegang saham, tinggal dikurangi saldo akun "utang pemegang saham". 

Semakin banyak salod akun "utang pemegang saham" maka semakin aman modus "dividen terselubung" yang dia bukukan. Toh, tidak ada aturan batasan utang. Sampai sekarang, saya selalu curiga jika ada akun utang pemegang saham di necara Wajib Pajak.

Kelakuan pemegang saham yang seperti ini mulai tahun 2016 tidak bisa lagi. Hal ini karena aturan batas debt equity ratio sudah diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Sejak 2016 tidak boleh lagi ada utang melebihi 4 kali modal.

Misal modal perusahan Rp.100 maka maksimal jumlah utang jangka pendek dan utang jangka panjang sebesar Rp.400. Jika lebih maka buanga utang atas kelebihan tersebut tidak boleh dijadikan biaya atau pengurang penghasilan.

Menariknya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.03/2015 memasukkan utang tanpa bunga kepada pemegang saham (lebih tepatnya "memiliki hubungan istimewa") termasuk saldo modal. Silakan cek Pasal 1 ayat (5). Artinya,  utang tanpa bunga kepada pemegang saham adalah modal!

Nisbah utang terhadap modal ini bukan saldo akhir tahun. Nisbah yang digunakan adalah salda rata-rata tiap akhir bulan. Baik untuk saldo utang maupun untuk saldo modal. Setiap akhir bulan harus dilihat, dimasukkan dalam tabel dan dibagi. 

Bunga yang dikoreksi juga lebih luas. PMK menyebutnya biaya pinjaman.

Termasuk biaya pinjaman adalah:

  • bunga pinjaman;
  • diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
  • biaya tambahan yang terjadi terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
  • beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
  • biaya imbalah karena jaminan pengembalian utang; dan
  • selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam valuta asing.


Catatan terakhir tentang PMK DER ini adalah adanya kewajiban pelaporan pinjaman dari luar negeri ke kantor pajak. Jika pinjaman dari luar negeri tidak dilaporkan ke kantor pajak maka atas biaya pinjaman tersebut tidak boleh dikurangkan dengan penghasilan. Mantap kan?

Perhitungan teknis tentang DER bisa dilihat di bagian lampiran PMK.




Wednesday, September 16, 2015

mengenal empat kepatuhan wajib pajak

mengenal 4 jenis kepatuhan Wajib Pajak
Kajian tentang kepatuhan Wajib Pajak bisa dilihat dari berbagai macam sisi. Tulisan ini membahas empat keputuhan Wajib Pajak dilihat dari dua sisi. Keempat kepatuhan Wajib Pajak adalah kepatuhan formal, kepatuhan material, kepatuhan sukarela, dan kepatuhan yang dipaksakan.


Dilihat dari sisi kewajiban, kewajiban perpajakan dibagi dua, yaitu kewajiban formal dan materian. Jika dilihat dari sisi Wajib Pajak, maka kepatuhan Wajib Pajak pun bisa dibagi dua yaitu kepatuhan formal dan kewajiban material.



Kepatuhan formal adalah kepatuhan terhadap aturan formal perpajakan. Diantaranya kepatuhan formal Wajib Pajak adalah 

  • mendaftarkan diri dan memiliki NPWP,
  • menghitung dan membayar pajak terutang,
  • melaporkan SPT baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Banyak Wajib Pajak yang tidak tahu adanya kepatuhan formal ini. Bagi mereka yang awam tentang pajak, begitu sudah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan maka mereka bilang, "Saya sudah bayar pajak dan kewajiban saya sudah dipenuhi".

Para artis dan selebritis termasuk yang banyak berlindung dari sistem withholding taxes ini. Karena sudah dipotong oleh pihak lain, baik production house, EO, manajemen artis, ataupun pihak televisi mereka mengaku sudah menunaikan kewajiban.

Padahal bisa jadi pemotongan oleh pemotong ternyata kurang bayar. Atau atas kumulatif penghasilan yang diterima, setelah dihitung ulang seharusnya ada tambahan bayar pajak yang disebut PPh Pasal 29. 

Ada juga rekanan pemerintah yang sudah dipungut pajak-pajak oleh bendahara pemerintah. Walaupun sudah dipungut dan disetor ke Kas Negara oleh bendahara, tetapi para rekanan pemerintah yang dibayar oleh APBN tersebut tetap memiliki kewajiban (sekurang-kurangnya) melaporkan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan.

Rekanan pemerintah yang tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh Badan tetap saja disebut bandel oleh kantor pajak. Banyak rekanan pemerintah yang dicabut status PKP karena tidak pernah lapor SPT Masa PPN. 

Sedangkan kewajiban material bersifat matematis. Bisa jadi pemotongan menghasilkan lebih bayar atau kurang bayar. Secara teknis, kewajiban material akan "lunas" jika: 
  • sudah ada ketetapan pajak dari kantor pajak; 
  • SPT yang disampaikan sudah daluwarsa.

Jenis kepatuhan kedua dilihat dari sisi "niat" Wajib Pajak. Ini mirip seperti pembagian niat dalam Agama Islam, yaitu ihlas dan riya. Tetapi kepatuhan Wajib Pajak dibagi dua menjadi:
  • sukarela (voluntary compliance),
  • terpaksa (compulsory compliance).
Kepatuhan sukarela adalah kepatuhan Wajib Pajak yang berdasarkan kesadaran tentang kewajiban perpajakan, tidak ada paksaan dan tidak juga karena takut sanksi perpajakan. Sedikit Wajib Pajak yang patuh secara sukarela dibandingkan Wajib Pajak pajak yang patuh secara terpaksa.

Kepatuhan yang dipaksakan adalah kepatuhan Wajib Pajak karena keterpaksaan atau dorongan hal lain, seperti terpaksa patuh karena takut sanksi yang lebih berat. Jika pajak tidak ada sanksi yang berat, tentu hanya sedikit sekali Wajib Pajak yang bayar pajak.

Per definisi, menurut Pasal 1 angka 1 UU KUP bahwa pajak sebenarnya "bersifat memaksa". Dalam sistem negara demokrasi, pemaksa orang membayar pajak adalah Undang-Undang.

Hanya undang-undang-lah yang memiliki kewenangan memaksa. Sedangkan aparat pemerintah termasuk petugas pajak tidak memiliki kewenangan apa-apa kecuali yang sudah ditentukan oleh undang-undang.

Jadi, petugas pajak sebenarnya bertugas memaksa para pembayar pajak, para Wajib Pajak untuk patuh terhadap kewajibannya termasuk setor pajak ke Negara! 

Yuk, bayar pajak sebelum dipaksa sebenar-benarnya pemaksaan!


manfaatkan penghapusan sanksi pajak 2015 atau bersiap-siaplah tahun berikutnya dengan penegakkan hukum




 

Monday, September 14, 2015

tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
gambar dari emas24karang.com
Objek PPh sesuai namanya adalah penghasilan. Secara umum, definisi penghasilan diatur di Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Salah satu kriteria penghasilan adalah menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Secara teori, ini merupakan metode penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.

Hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan Wajib Pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi, merupakan penghasilan. Ini sebenarnya penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan, dimana y sebagai penghasilan, c sebagai konsumsi, dan s sebagai tabungan.

Dalam praktek, menghitung PPh terutang dibatasi oleh tahun pajak. Ketetapan pajak yang diterbitkan oleh kantor pajak hanya bisa per tahun pajak. Satu surat ketetapan pajak tidak mungkin untuk dua tahun pajak atau lebih.

Sedangkan kriteria "menambah kekayaan Wajib Pajak" merupakan sisa yang ditabung menjadi kekayaan. Artinya kumulatif dari kekayaan yang ada per tanggal tertentu. Atau sisa kekayaan yang ada pada akhir tahun tertentu.

Kenapa akhir tahun? Karena daftar kekayaan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak ke kantor pajak pada umumnya per 31 Desember dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

semua penghasilan akan "mengendap" menjadi kekayaan Wajib Pajak


Menghitung tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak dilakukan dengan menjumlahkan total kekayaan, kemudian dikurangi dengan "penghasilan neto" yang sudah dikenai pajak. Sisanya tentu yang belum dikenai pajak.

Penghasilan neto dalam hal ini merupakan penghasilan bruto dalam satu tahun dikurangi biaya hidup dalam tahun tersebut. Biaya hidup disini adalah semua pengeluran baik untuk konsumsi maupun pajak-pajak selain PPh. 

contoh daftar pengeluran versi LHKPN

Karena "menambah kekayaan Wajib Pajak" merupakan restan, sisa, atau saldo atas penghasilan-penghasilan masa lalu, maka objek PPh dari kriteria ini tidak ada tahun pajak. Kan yang dihitung juga restan kekayaan tahun yang diperiksa!

Secara matematis, jika semua penghasilan yang menjadi restan kekayaan sudah dikenai pajak penghasilan tentu saja penghitungan "hasil kekayaan neto yang berasal dari penghasilan neto yang belum dikenakan pajak" hasilnya akan nihil. Walaupun penghitungannya berulang-ulang setiap tahun.

Tetapi, jika penghitungan tersebut hasilnya terdapat "hasil kekayaan neto yang berasal dari penghasilan neto yang belum dikenakan pajak" maka itu merupakan objek PPh menurut Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh.