Tuesday, September 25, 2018

Pengertian Kompetensi Serta Karakteristiknya

Pengertian Kompetensi Serta Karakteristiknya. Mungkin anda pernah mendengar kata kompetensi namun tahukah anda apa yang dimaksud dengan kompetensi. Berikut adalah penjelasan singkat seputar pengertian kompetensi serta tipe karakteristik kompetensi.

Definisi Kompetensi

Menurut estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Sehingga dapatlah dirumuskan bahwa kompetensi sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan

Definisi kompetensi menurut Depdikbud (1994) adalah karakteristik yang dimiliki oleh individu dan digunakan secara tepat dengan cara yang konsisten untuk mencapai kinerja yang diinginkan.

Kompetensi dimaknai pula sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir, dan bertindak. Kompetensi dapat pula dimaksudkan sebagai kemampuan melaksanakan tugas yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau latihan (Herry, 1998),

Menurut Finch dan Crunkilton, kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Hal itu menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas, keterampilan sikap dan apresiasi yang harus dimiliki peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas - tugas pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu.

Menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), �Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan�.

Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus yang memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai dan sikap dasar untuk melakukan sesuatu. Kebiasaan berpikir dan bertindak itu didasari oleh budi pekerti luhur baik dalam kehidupan pribadi, sosial, kemasyarakatan, keberagamaan, dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kompetensi dibagi atas 2 kategori, yaitu
  • Kompetensi Inti atau Dasar; yaitu kompetensi minimal yang mutlak dimiliki oleh pelaku profesi, dan
  • Kompetensi Tambahan atau Lanjutan; yaitu pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas suatu profesi dalam memenuhi tuntutan / kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis serta perkembangan IPTEK.

Tipe karakteristik kompetensi

  1. Motif-motif (motives), sesuatu yang secara konsisten dipikirkan dan diinginkan, yang menyebabkan tindakan seseorang;
  2. ciri-ciri (traits), karakteristik fisik dan respon-respon yang konsisten terhadap situasi atau informasi;
  3. Konsep diri (self-concept), sikap-sikap, nilai-nilai atau gambaran tentang diri sendiri seseorang;
  4. Pengetahuan (knowledge), informasi yang dimiliki seseorang dalam area spesifik tertentu;
  5. Keterampilan (skill), kecakapan seseorang untuk menampilkan tugas fisik atau tugas mental tertentu.

Wednesday, September 19, 2018

Pengertian Standar Serta Syarat Dan Tahap Perumusannya

Pengertian Standar Serta Syarat Dan Tahap Perumusannya. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian standar, Syarat standar Serta Tahap Perumusan Standar Dan Prinsip dasar perumusan standar.

Definisi Standar

Menurut Clinical Practice Guideline. Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal .

Menurut Rowland, standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan agar pemakai jasa dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan yang diselenggarakan.

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Standar menurut bahasa adalah ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Secara etimologi kata standar bisa dipahami sebagai patokan atau sebagai standar baku. Standar juga bias dikatakan sebagai sesuatu yang digunakan sebagai ukuran, norma, atau model dalam evaluasi komparatif (Oxford Dictionary). Standar dapat dijadikan acuan, untuk melakukan proses kerja agar mencapai hasil yang sudah ditetapkan sebelumnya dan melakukan penilaian.

Syarat Standar

  • Bersifat jelas, artinya dapat diukur dengan baik, termasuk mengukur berbagai penyimpangan yang mungkin terjadi;
  • Masuk akal, suatu standar yang tidak masuk akal, misalnya ditetapkan terlalu tinggi sehingga mustahil dapat dicapai, bukan saja sulit dimanfaatkan tetapi juga akan menimbulkan frustasi para pelaksana;
  • Mudah dimengerti, suatu standar yang tidak mudah dimengerti, atau rumusan yang tidak jelas akan menyulitkan tenaga pelaksana sehingga standar tersebut tidakakan dapat digunakan;
  • Dapat dicapai, merumuskan standar harus sesuai dengan kemampuan, siatuasi serta kondisi organisasi;
  • Absah, ada hubungan yang kuat dan dapat didemonstrasikan;
  • Meyakinkan, persyaratan yang ditetapkan tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi;
  • Mantap, spesifik dan eksplisit, tidak terpengaruh oleh perubahan waktu untuk jangka waktu tertentu, bersifat khas dan gambling.

Tahap Perumusan Standar

  1. Identifikasi perlunya suatu standar tertentu oleh para pemangku kepentingan;
  2. Penyusunan program kolektif berdasarkan analisis kebutuhan dan penetapan prioritas oleh semua pihak berkepentingan disusul adopsi dalam program kerja badan/lembaga standardisasi nasional;
  3. Penyiapan rancangan standar oleh semua pihak yang berkepentingan yang diwakili oleh pakar (termasuk produsen, pemasok, pemakai, konsumen, administrator, laboratorium, peneliti dan sebagainya) yang dikoordinasikan oleh panitia teknis;
  4. Konsensus mengenai rancangan standar;
  5. Validasi melalui public enquiry nasional mencakup semua unsur ekonomi dan pelaku usaha untuk memastikan keberterimaan secara luas;
  6. Penetapan dan penerbitan standar, dan;
  7. Peninjauan kembali (revisi), amandemen atau abolisi. Suatu standar dapat direvisi setelah kurun waktu tertentu (umumnya 5 tahun sekali) agar selalu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan baru.

Prinsip dasar perumusan standar Prinsip yang harus dipenuhi dalam proses perumusan maupun pengembangan dalam menghasilkan dokumen standar adalah (BSN, 2009):
  1. Transparan (Transparent)
  2. Keterbukaan (Openness)
  3. Konsensus dan tidak memihak (Consensus and impartiality)
  4. Efektif dan relevan (Effective and relevant)
  5. Koheren (Coherent)
  6. Dimensi pengembangan (Development dimension)

Referensi
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 102 tahun 2000 tentang standardisasi nasional

Monday, September 17, 2018

Pengertian Demokrasi Terpimpin serta awal diterapkannya

Pengertian Demokrasi Terpimpin serta awal diterapkannya. Pada masa demokrasi terpimpin Ir. Soekarno menjadi kekuatan politik yang hampir tidak tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya apabila menganut system tersebut maka Indonesia kembali ke Negara Federal yang berpusat pada raja. Kata Demokrasi Terpimpin, kemungkinan semua orang sudah pasti pernah mendengarnya, namun jarang sekali diantara yang mendengarkan tau apa sebetulnya pengertian dari Demokrasi Terpimpin.

Definisi Demokrasi Terpimpin

Merujuk pada pidato yang oleh Ir. Soekarno, Pengertian demokrasi terpimpin, yaitu:
  • Demokrasi Terpimpin ialah demokrasi atau menurut istilah undang-undang dasar 1945 �kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan�
  • Demokrasi Terpimpin bukanlah dictator, berlainan dengan Demokrasi Sentralisme dan berbeda pula dengan Demokrasi Liberal yang kita praktekkan selama ini.
  • Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
  • Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakataan yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi dan social.
  • Inti dari pada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan, tetapi suatu permusyawatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan perhitungan suara pro dan kontra. Hasil permusyawatan perwakilan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan itu kemudian diserahkan kepada seorang Presiden yang dipilih oleh permusyawaratan itu pula guna dilaksanakan. Dalam melaksanakan hasil permusyawaratan tersebut, Presiden menunujuk tenaga-tenaga yang baik dan cakap sebagai pembantu-pembantunya (menteri-menteri), tetapi Presiden secara individual (tidak secara kolektif bersama-sama pembantunya) bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, dalam menjalankan aktivitas sehari-hari Haluan Negara (menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden harus bekerja bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, yang dilakukan pula dengan permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan, tidak dengan mengutamakan perdebatan dan penyiasatan yang dapat mengakibatkan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat atau penyerahan kembali mandat seluruh kebinet, hal-hal mana yang tidak dimungkinkan menurut Undang-Undang Dasar 1945.
  • Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan membangun diharuskan dalam alam Demokrasi Terpimpin, yang penting ialah cara bermusyawarah dalam permusyawaratan perwakilan juga harus dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan.
  • Demokrasi Terpimpin adalah alat, bukan tujuan.
  • Tujuan melaksanakan Demokrasi Terpimpin ialah mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang penuh dengan kebahagiaan materil dan spritual sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
  • Sebagai alat, maka Demokrasi Terpimpin mengenal juga kebebasan berpikir dan berbicara, tetapi dalam batas-batas tertentu, yakni batas keselamatan Negara, batas kepentingan rakyat banyak, batas kepribadian bangsa, batas kesusilaan dan batas pertanggung jawaban kepada tuhan.
  • Masyarakat adil dan makmur yang terikat pada batas-batas tuntutan keadilan dan kemakmuran, yang mengenal ekonomi terpimpin dalam melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka ekonomi terpimpin masih tersedia sektor-sektor perekonomian bagi pengusaha partikelir.
  • Untuk menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur, maka diperlukan suatu pola yang disiapkan oleh Dewan Perancang Nasional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 80 Tahun 1958, dan untuk menyelenggarakan pola tersebut harus digunakan Demokrasi Terpimpin, sehingga dengan demikian Demokrasi Terpimpin pada hakikatnya adalah demokrasi penyelenggara atau demokrasi karya.
  • Konsekwensi dari pada pelaksanaan Demokrasi Terpimpin adalah: (1) Penertiban dan pengaturan menurut wajarnya kehidupan kepartaian sebagai alat perjuangan dan pelaksana cita-cita bangsa Indonesia dalam suatu undang-undang kepartaian, yang ditujukan terutama kepada keselamatan Negara dan rakyat Indonesia sebagaimana diputuskan oleh musyawarah nasional pada bulan September tahun 1957, dengan demikian dapat dicegah pula adanya sistem multi partai yang pada hakikatnya mempunyai pengaruh tidak baik terhadap stabilitas politik di negara kita. (2) Menyalurkan golongan-golongan fungsional yaitu kekuatan-kekuatan potensi nasional dalam masyarakat yang tumbuh dan bergerak secara dinamis, secara efektif dalam perwakilan guna kelancaran roda pemerintahan dan stabilitas politik. (3) Keharusan adanya sistem yang lebih menjamin kontinuitas dari pemerintah yang sanggup bekerja melaksanakan programnya, yang sebagian besar dimuat dalam pola pembanguan semesta.

Awal Diterapkan Demokrasi Terpimpin

Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi langkah awal mulai diterapkannya demokrasi terpimpin dengan sistem presidensill. Dalam pandangan Soekarno, ada beberapa ketetapan yang beliau jadikan sebagai pegangan dalam menjalankan demokrasi terpimpin yaitu:
  1. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang mana Dekrit tersebut berisikan agar diberlakukannya kembali UUD 1945 dan dicabutnya UUDS 1950. Dan tanggal tersebut dianggap sebagai awal diberlakukannya Demokrasi Terpimpin dengan Sistem Presidensill.
  2. TAP MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia dengan masa jabatan seumur hidup.
  3. TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965 tentang Prinsip-Prinsip Musyawarah untuk mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai pedoman bagi Lembaga - Lembaga Permusyawaratan / Perwakilan. 

Hal ini juga dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Diterapkannya demokrasi terpimpin, membuka ruang bagi Soekarno untuk mewujudkan cita-cita luhurnya terhadap kemajuan bangsa Indonesia. Adapun cita-cita yang ingin dicapainya yaitu:
  1. Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara kesatuan dan Negara kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
  2. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materil dan spritual dalam wadah Negara Kesatuan RepubliK Indonesia.
  3. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dengan semua negara di dunia, terutama sekali dengan Negara-Negara Asia Afrika, atas dasar hormat-menghormati satu sama lain, dan atas dasar bekerja bersama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imprealisme dan kolonialisme, menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.

Referensi
Bung Karno Dan Tata Dunia Baru, Mengenang 100 Tahun Bung Karno, Jakarta : Grasindo, 2001
Bung Karno ,Wacana Konstitusi Dan Demokrasi, Jakarta : Grasindo, 2001
Bung Karno Dan Partai Politik, Kenangan 100 Tahun Bung Karno, Jakarta : Grafindo, 2001