Monday, February 27, 2017

Pengalaman Lapor SPT Tahunan Dengan e-Form : Cepat Sekali

raden agus suparman : Alur e-Form SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak kembali membuat inovasi dalam pelaporan online. Pelaporan SPT Tahunan yang baru tahun ini, 2017, melalui kanal e-Form. Saya sudah mencoba dan diantara kelebihan e-Form dibanding efiling adalah koneksi atau login ke laman djponline.pajak.go.id hanya dilakukan saat unduh file e-Form. Selebihnya offline! Dan saat submit (lapor SPT Tahunan) harus ada koneksi internet. 


Karena e-Form bagian dari djponline.pajak,go.id, agar bisa lapor menggunakan e-Form maka harus daftar dulu. Bagi yang sudah daftar sebelumnya, atau sudah lapor menggunakan efiling tahun sebelumnya tinggal langsung login saja.

Daftar Akun DJP Online

Setelah login, langkah pertama adalah mengubah setting profile. 
Tambah hak akses dengan mencentang e-Form.



Setelah dicentang, maka klik menu "Ubah Akses". 
Kemudian akan muncul pemberitahuan :


Setelah klik "Ok" maka akan kembali ke menu login.
Silakan login lagi!
Setelah login muncul menu e-Form :

Kemudian pilih menu e-Form
di sebelah kiri diinformasikan ada dua file yang harus diunduh
satu : Viewer
dua : file e-Form


untuk unduh viewer, dapat langsung diunduh dari djponline.pajak.go.id
atau bisa juga dari tempat lain, seperti google drive ini 

Viewer ini adalah IBM Forms Viewer 8.2.0
Setelah diunduh, jangan lupa untuk diinstall




Sedangkan file e-Form yang diunduh nampaknya hasil dari IBM Forms karena berekstensi xfdl

Untuh unduh file e-Form kita klik "Buat SPT"


Ikuti langkah-langkahnya setelah yang ada.
Terakhir akan unduh file e-Form :



bersamaan dengan unduh Formulir SPT, token dikirim ke email terdaftar.
fungsi email untuk verifikasi
nanti token dimasukkan ke formulir sebelum dikirim.

Ini penambakan e-Form saya


Pengalaman saya dengan e-Form :

  • pengisian e-Form dilakukan tidak perlu online alias dilakukan dengan offline; 
  • tampilan kecil sehingga view saya naikan menjadi 150%;
  • baris yang berwarna merah wajib diisi, dan warna kuning tidak dapat diisi (biasanya rumus) selain itu bisa diisi atau tidak;
  • penghasilan dari bendahara sudah masuk, tinggal dicek dan jika tidak sesuai dengan bukti potong diedit saja;
  • daftar harta tahun lalu sudah ada, jika ada penambahan dan pengurahan bisa dilakukan di e-Form;
  • nomor kependudukan (NIK) wajib diisi, bahkan untuk anak yang masih sekolah dasar;
  • pemotong sudah ada di Lampiran I;
  • penghasilan neto kita isikan seseuai bukti potong A2 atau A1;
  • isi PTKP sesuai status di bukti potong
  • kode token sama walaupun kita unduh e-Form lebih dari sekali dan tidak ada daluwarsanya

Ini panduan pengisian menurut pembuat aplikasi :

panduan umum pengisian eform


Dan jika gambar masih belum cukup, silakan unduh panduan pengisian e-Form versi pdf ini

Saat submit SPT, saya sengaja logout dulu dari laman djponline.pajak.go.id
maksudnya untuk membuktikan bahwa lapor SPT Tahunan melalui e-Form tidak berlu masuk ke laman djponline.pajak.go.id
dan ternyata langsung terkirim hanya dalam satu detik saja sejak klik tombol "submit"

Nah, saya sudah lapor menggunakan e-Form


Lapor SPT Tahunan menggunakan e-Form sangat membantu jika internet kita tidak bagus atau saat rame lapor SPT (peak time session). Kenapa? Karena pengisian SPT secara offline. Dan ini salah satu alasan dibukanya kanal e-Form di djponline.pajak.go.id

latar belakang penambahan kanal eForm di djponline.pajak.go.id




Silakan dicoba


Tuesday, February 21, 2017

Belajar Transfer Pricing di DDTC Academy

Saat ini, sebagian besar negara di dunia mulai menyadari perkembangan dari struktur-struktur multinasional. Selama ini, pemerintah di banyak negara, termasuk pemerintah Indonesia, telah menyadari adanya risiko sehubungan dengan manipulasi harga yang dilakukan oleh grup-grup internasional dalam transaksi lintas batas mereka. Peraturan-peraturan transfer pricing kemudian hadir untuk menemukan ketidaksesuaian potensial antara keuntungan-keuntungan yang dialokasikan dengan distribusi risiko, asset, serta fungsi antar grup multinasional. 



Untuk mengembangkan pemahaman akan prinsip-prinsip dan metodologi-metodologi transfer pricing, pengaplikasian transfer pricing secara praktis sangatlah penting. Oleh karena itu, DDTC Academy menyediakan program kursus intensif untuk memperkenalkan prinsip-prinsip dan metodologi-metodologi transfer pricing yang dilengkapi dengan studi-studi kasus. 

Fokus dari kursus ini adalah persyaratan dari OECD Transfer Pricing Guidelines, UN Manual on Transfer Pricing, dan peraturan pajak Indonesia yang timbul akibat penerapan dari persyaratan-persyaratan ini. Lebih lanjut, perkembangan terakit dengan proyek OECD/G20 Based Erosion and Profit Shifting (BEPS) juga akan dibahas dalam kursus ini.

Topik yang dibahas:
1. Pengenalan, Kerangka Kerja Dasar, dan Tren-tren Dalam Transfer Pricing
2. Prinsip Kewajaran dan Analisis Fungsional
3. Metode-metode Transfer Pricing
4. Komparabilitas dan Pengukuran Arm’s Length
5. Transaksi-transaksi Spesifik
6. Masalah-masalah Kepatuhan dan Penyelesaian Sengketa
7. Lokakarya Analisis Transfer Pricing dalam Praktek dan Pengadilan Semu
 

Selain mengadakan kursus intensif transfer pricing untung eksekutif DDTC juga mengadakan seminar:

  • Update Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dan Pertukaran Informasi secara Otomatis (AEoI)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia Tingkat Lanjut – Isu Terpilih 
  • Taxation for Business & Investment Activities (Batch 1)

Berminat? Silahkan menghubungi :


Eny Marliana
Mobile: +628158980228

Ana Lailatul

Saturday, February 18, 2017

Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) se-Indonesia untuk menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur per 1 Juli tahun silam. Lantas, apa yang akan menimpa PKP jika tidak menggunakan e-Faktur?


Pertama, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi; denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak.


Kedua, faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur, atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak.


Oleh karena itu, seluruh pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak dari PKP, diimbau agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur yang sah.


Di samping itu, PKP juga diharapkan dapat memastikan keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Validasi dapat dilakukan melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian QR Code yang tertera pada e-Faktur.


Namun demikian, Peraturan Direktur Jenderal Pajak no PER-16/PJ/2014 menyatakan kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:


A. Yang dilakukan oleh pedagang eceran;
B. Yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri; dan
C. Yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak .

Selain 3 penyerahan di atas, maka semua PKP, tanpa terkecuali, diwajibkan untuk membuat e-Faktur. Pembuatan e-Faktur ini ditujukan untuk memverifikasi setiap faktur pajak agar mengurangi risiko faktur pajak yang tidak sah atau tidak lengkap. Dengan adanya sistem e-Faktur, maka semua PKP diharapkan agar dapat memperhatikan segala aspek, terutama denda, bila tidak membuat e-Faktur.

Thursday, February 16, 2017

Wakil Yang Dapat Mewakili Menurut Undang-Undang KUP

raden agus suparman : wakil yang dapat mewakili menurut Undang-Undang Perpajakan
Tidak semua orang dapat mewakili Wajib Pajak. Tidak semua pegawai bisa mewakili perusahaan. Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus. Ini jika kondisi perusahaan normal. Tetapi jika perusahaan tersebut sudah pailit maka kurator mewakili Wajib Pajak badan tersebut. Atau Wajib Pajak badan tersebut dalam proses pembubaran, maka wakil dilakukan oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undan KUP menyebutkan:
Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:


  • badan oleh pengurus;
  • badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
  • badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
  • badan dalam likuidasi oleh likuidator;
  • suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
  • anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
Surat Ederan Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ/2017 menambahkan lagi dan memberikan contoh konkret wakil Wajib Pajak. 

Menurut SE-02/PJ/2017 wakil yang dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sebagai berikut:

  • Pengurus untuk Wajib Pajak Badan
Pengurus merupakan orang yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan badan untuk kepentingan badan dan sesuai maksud dan tujuan badan, serta dapat mewakili badan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dibuktikan dengan dokumen berupa akta pendirian dan/atau dokumen lain yang dipersamakan. 

Termasuk dalam pengertian pengurus untuk Wajib Pajak Badan adalah orang yang terbukti nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan serta orang yang diberi wewenang untuk menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, di mana kedua hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan yang berwenang yang menjelaskan keadaan demikian. Dalam hal ini, tidak diperlukan adanya surat kuasa khusus dalam rangka melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak Badan tersebut. 

Orang yang termasuk dalam pengertian pengurus tersebut dapat menjabat sebagai komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali, pemegang saham, karyawan Wajib Pajak Badan, atau pihak lain, sepanjang terbukti bahwa orang tersebut nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.

Contoh:
1) Sdr.A merupakan direktur atas Wajib Pajak PT B, oleh karena itu sebagai pengurus PT B, dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT B, Sdr.A tidak memerlukan surat kuasa.

2) Sdr.C merupakan pengurus Koperasi D, oleh karena itu sebagai pengurus Koperasi D, dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Koperasi D, Sdr.C tidak memerlukan surat kuasa.

3) Sdr.E berkedudukan sebagai pembina Yayasan F dan berdasarkan keputusan rapat pembina, Sdr.G diangkat sebagai pengurus Yayasan F. Oleh karena itu, dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Yayasan F, baik Sdr.E maupun Sdr.G tidak memerlukan surat kuasa.

4) Sdr.H merupakan pemegang saham di Wajib Pajak PT I dengan saham sebesar 51% akan tetapi terbukti secara nyata bahwa pemegang saham tersebut tidak memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Oleh karena itu, pemegang saham H tersebut tidak termasuk dalam pengurus dan apabila pemegang saham H berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT I maka pemegang saham H tersebut harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai seorang kuasa dan terhadapnya harus diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT I.

5) Terdapat seorang manajer keuangan dari Wajib Pajak PT J yang terbukti sebagai orang/pihak yang mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk membuat perjanjian dengan rekanan/pihak ketiga, menandatangani cek, serta hal-hal lain yang membuktikan bahwa manajer keuangan tersebut secara nyata memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan PT J. Hal tersebut juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan yang berwenang yang menjelaskan keadaan demikian. Dalam keadaan demikian, manajer keuangan tersebut termasuk dalam pengertian pengurus dan apabila manajer keuangan tersebut berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT J maka manajer keuangan tersebut tidak perlu diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT J.

6) Terdapat seorang manajer operasional PT K yang terbukti sebagai pihak yang diberikan tugas oleh Direktur Utama dari PT K untuk membuat dan menandatangani perjanjian dengan rekanan/pihak ketiga dari Wajib Pajak PT K. Meskipun manajer operasional bertugas untuk membuat dan menandatangani perjanjian dengan rekanan/pihak ketiga, namun manajer operasional tersebut nyata-nyata terbukti bukan sebagai orang/pihak yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan. Pembuatan dan penandatanganan perjanjian yang dilakukan oleh manajer operasional tersebut hanya sebagai bentuk pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, manajer operasional PT K tersebut tidak termasuk dalam pengertian pengurus dan apabila manajer operasional PT K berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT K maka manajer operasional PT K tersebut harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai seorang kuasa dan terhadapnya harus diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT K.

7) Sdr.L dan Sdr.N berkedudukan sebagai Direktur Utama dan pemegang saham atas Wajib Pajak PT M. Kemudian Sdr.L dan Sdr.N mengadakan perjanjian (otentik maupun di bawah tangan) dengan Sdr.O yang merupakan pihak lain di luar struktur organisasi PT M di mana namanya tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan maupun daftar pemegang saham. Dalam kenyataan sehari-hari, Sdr.O memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, menandatangani kontrak dengan pihak rekanan/pihak ketiga, dan menandatangani cek. Dalam hal ini Sdr.O termasuk dalam pengertian pengurus dan apabila Sdr.O tersebut berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT M maka Sdr.O tidak perlu diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT M.

8) Tn.P merupakan seseorang berkewarganegaraan Arab yang ingin berinvestasi di Indonesia yang kepengurusannya dilakukan melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu pada badan yang bertugas melakukan koordinasi penanaman modal di Indonesia. Pendaftaran NPWP dilakukan oleh Tn.P yang merupakan seseorang yang berwewenang dalam menentukan kebijaksanaan pada saat pendaftaran tersebut. Dalam hal ini, Tn.P merupakan wakil Wajib Pajak sehingga dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban pendaftaran tidak memerlukan surat kuasa khusus. 

9) Tn.Q merupakan seseorang berkewarganegaraan India yang bertempat tinggal di India. Dalam hal ini, Tn.Q tidak memiliki NPWP, namun Tn. Q merupakan salah satu direksi atas Wajib Pajak PT ABC. Dalam keadaan demikian, Tn.Q merupakan wakil Wajib Pajak sehingga dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan PT ABC, tidak memerlukan surat kuasa khusus. Dalam hal pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang memerlukan pengisian NPWP, maka kolom pengisian NPWP dapat diisi dengan 00.000.000.0-000.000. 
 

  • Kepala perwakilan, kepala cabang, dan penanggung jawab untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) Terhadap BUT, 
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dapat diwakili oleh kepala perwakilan, kepala cabang, dan/atau penanggung jawab dari BUT tersebut yang terbukti nyata-nyata menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan BUT di Indonesia.
Sehingga kepala perwakilan, kepala cabang, dan/atau penanggung jawab dari BUT tersebut tidak memerlukan adanya suatu surat kuasa khusus.

Contoh
Terdapat perusahaan pelayaran luar negeri yang berstatus Wajib Pajak BUT di Indonesia dan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai usaha pelayaran di Indonesia, perusahaan pelayaran luar negeri tersebut wajib diwakili oleh perusahaan yang merupakan badan hukum di Indonesia atau perusahaan pelayaran luar negeri tersebut wajib mendirikan perwakilannya di Indonesia. Dalam hal ini, perusahaan pelayaran luar negeri tersebut telah menunjuk salah satu pengurus PT Q selaku perwakilan dari perusahaan pelayaran luar negeri tersebut. Sehingga salah satu pengurus PT Q tersebut dapat dikategorikan sebagai penanggung jawab dari Wajib Pajak BUT perusahaan pelayaran luar negeri tersebut. 

Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak BUT tersebut, salah satu pengurus PT Q yang ditunjuk tersebut tidak memerlukan adanya suatu surat kuasa khusus. Penunjukan orang atau badan dalam negeri sebagai wakil BUT, dibuktikan dengan dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan luar negeri dan/atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Kurator untuk Wajib Pajak yang dinyatakan pailit 
Contoh
PT R dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga, kemudian pengadilan niaga menunjuk dan mengangkat Sdr.S sebagai kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit (PT R). Dalam hal ini, Sdr.S selaku kurator PT R merupakan wakil Wajib Pajak Badan sehingga tidak membutuhkan surat kuasa khusus dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan PT R.

  • Orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan untuk Wajib Pajak Badan dalam hal pembubaran

Contoh
Terdapat sebuah Wajib Pajak Badan dalam proses pembubaran berdasarkan penetapan pengadilan negeri, kemudian pengadilan negeri menunjuk dan mengangkat Sdr.T untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta Wajib Pajak Badan tersebut hingga selesainya proses pembubaran. Dalam hal ini, Sdr.T merupakan wakil Wajib Pajak Badan sehingga tidak membutuhkan surat kuasa khusus dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan tersebut.

  • Likuidator untuk Wajib Pajak Badan dalam likuidasi 

Contoh
PT U merupakan perusahaan dalam proses likuidasi berdasarkan penetapan pengadilan negeri, kemudian pengadilan negeri menunjuk dan mengangkat Sdr.V sebagai likuidator PT U hingga selesainya proses likuidasi. Dalam hal ini, Sdr.V selaku likuidator PT U, merupakan wakil Wajib Pajak Badan sehingga tidak membutuhkan surat kuasa khusus dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan PT U.

  • Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan untuk suatu warisan yang belum terbagi

Contoh
Sdr.W meninggal dunia pada tahun 2011 meninggalkan penghasilan pasif berupa deviden yang berhak diterimanya setiap tahun. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas deviden tersebut dapat dilakukan oleh ahli warisnya tanpa menggunakan surat kuasa khusus.

  • Wali untuk anak yang belum dewasa

Contoh
Sdr.X merupakan seorang anak berumur 12 tahun yang memiliki penghasilan sebesar Rp500.000.000,00 per tahun. Sdr.Y merupakan bapak kandung dari Sdr.X. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Sdr.X dapat dilakukan oleh Sdr. Y tanpa membutuhkan surat kuasa khusus.

  • Pengampu untuk orang yang berada dalam pengampuan Pengampu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak cakap hukum dilakukan berdasarkan penetapan dari pengadilan negeri.

Contoh
Sdr.Z merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak cakap hukum, atas hal tersebut pengadilan negeri telah menetapkan Sdr.AB sebagai pengampu. Sdr.AB dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Sdr.Z tanpa membutuhkan surat kuasa khusus



 

Wednesday, February 15, 2017

Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui

Faktur pajak elektronik atau e-Faktur adalah aplikasi yang telah ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak. Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada para PKP tertentu, 1 Juli 2015 kepada PKP di wilayah Jawa dan Bali, hingga akhirnya DJP menetapkan seluruh PKP se-Indonesia harus menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2016.

Lalu mengapa PKP diharuskan menggunakan e-Faktur dan meninggalkan cara lama (manual) yang telah bertahun-tahun digunakan? Jawabannya, adalah karena faktur pajak elektronik memiliki banyak manfaat baik bagi penjual, pembeli, dan DJP.


Penjual kini tak perlu repot membubuhkan tanda tangan karena sudah ada tanda tangan elektronik, hemat waktu karena dapat mendapatkan nomor seri faktur pajak tanpa harus datang ke KPP, mengurangi penggunaan kertas, dan yang paling penting adalah terhindar dari faktur pajak tidak lengkap karena semua data di eFaktur langsung terverifikasi oleh DJP.

Pembeli pun demikian, ia terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah lantaran e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat di verifikasi dengan cara di-scan. Sehingga, PKP pembeli mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayarkan oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh penjual.

Begitu pula dengan DJP yang mendapatkan kendali penuh secara real time atas semua faktur pajak yang di-upload dan dilaporkan oleh para PKP. Sehingga risiko penyalahgunaan faktur pajak oleh PKP yang nakal dapat diminimalisir. Proses korespondensi antara KPP dan PKP pun dapat lebih cepat dilakukan karena pengecekannya kini bisa dilakukan secara online.

Terlepas dari banyaknya manfaat e-Faktur, inti dari pemerintah menetapkan kewajiban penggunaannya adalah untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka khususnya PPN. PKP yang melanggar aturan tersebut bakal dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak online? Pertama, Anda harus melengkapi tiga formulir yaitu, Surat Permintaan Sertifikat Elektronik, Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, serta Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP. Kemudian, Anda harus datang ke KPP sesuai tempat (PKP) terdaftar dan Anda dapat melakukan aktivasi akun PKP di KPP dengan membawa Surat Penyetujuan Kode Aktivasi, kata sandi dari DJP, dan Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP.

Selanjutnya, lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak pada website e-Nofa pajak (efaktur.pajak.go.id) dan silakan menginput nomor tersebut di aplikasi e-Faktur yang bisa Anda dapatkan di website DJP. Saat ini, DJP telah mengesahkan satu-satunya penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) yang menyediakan layanan pembuat e-Faktur. ASP ini adalah OnlinePajak.

Ada banyak manfaat membuat eFaktur dengan OnlinePajak. Di antaranya adalah tidak perlu melakukan instalasi manual aplikasi eFaktur karena OnlinePajak berbasis web. Maka dari itu, Anda dapat membuat e-Faktur pajak online dari mana saja dan kapan saja.

Selain itu, Anda tak perlu repot input manual satu per satu jika memiliki ribuan data faktur di software yang Anda gunakan. Sebab, Anda dapat meng-impor data faktur ke OnlinePajak dan membuat e-Faktur dengan satu klik gratis untuk selamanya. Selengkapnya klik https://www.online-pajak.com/id/e-faktur.

Tuesday, February 14, 2017

Pelaksanaan Hak Wajib Pajak Yang Tidak Dapat Dikuasakan

Banyak pengusaha yang tidak merasa penting datang ke kantor pajak. Apalagi dia punya konsultan pajak langganan yang sudah dibayar dengan mahal. Mungkin berpikir, semua urusan harus beres dengan konsultan pajak. Tapi tunggu dulu! Ada banyak pelaksanaan hak wajib pajak yang tidak dapat dikuasakan ke konsultan pajak. 



Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 bahwa permohonan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan permohonan pengukuhan PKP (pengusaha kena pajak) tidak dapat dikuasakan. Wajib Pajak sendiri yang harus datang ke kantor pajak. Namun, khusus untuk permohonan NPWP sebenarnya wajib pajak bisa melalui online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. Silakan daftar NWP melalui laman ereg.pajak.go.id

Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ/2017 menambah pelayanan lain yang mengharuskan wajib pajak sendiri yang datang. Secara lengkap, layanan yang tidak dapat dikuasakan sebagai berikut:
  1. kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 
  2. permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik; 
  3. permohonan aktivasi EFIN; 
  4. penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; 
  5. permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; dan 
  6. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan  
Pada intinya, layanan yang tidak dapat dikuasakan lebih kepada verifikasi kebenaran data. Pendaftaran NPWP memang bisa melalui laman online tetapi akan diverifikasi dengan nomor induk kependudukan (NIK). Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki data eKTP yang didapatkan dari Kementrian Dalam Negeri.

Layanan pajak yang dapat dikuasakan lebih banyak. Surat Edaran nomor SE-02/PJ/2017 merinci pelayanan pajak yang dapat dikuasakan, yaitu:

  1. pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);
  2. permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  3. permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  4. permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
  5. usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
  6. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  7. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
  8. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya; 
  9. pelaksanaan pemeriksaan;
  10. permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya;
  11. pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;
  12. permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;
  13. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB;
  14. permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  15. permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  16. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  17. permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
  18. permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya;
  19. pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
  20. permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;
  21. permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
  22. permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;
  23. permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak;
  24. pemberian tanggapan Wajib Pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
  25. menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan
  26. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan. 
Dapat dikuasakan artinya bahwa wajib pajak tida perlu datang ke kantor pajak tetapi menyuruh orang lain, bisa konsultan pajak atau karyawan wajib pajak, dengan membuat surat kuasa.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 bahwa seorang konsultan pajak yang diberi kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  • memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dan pada saat pelaksaan, konsultan pajak harus menyerahkan surat kuasa ditambah:
  • fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  • surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  • fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Selain itu, seorang kuasa yang merupakan karyawan atau pegawai wajib pajak (diberi gaji oleh wajib pajak) juga harus menyerahkan surat kuasa ditambah:
  • fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  • fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.
Wah, repot ya? Ada yang lebih sederhana. Tidak perlu surat kuasa tetapi cukup surat penunjukkan.

raden agus suparman : contoh format Surat Penunjukan
contoh surat penunjukan

Pelayanan pajak yang dapat dilaksanakan dengan orang lain dengan membuat Surat Penunjukan yaitu:
  • penyampaian dan/atau penerimaan secara langsung dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak, antara lain dokumen bukti pembukuan untuk keperluan pemeriksaan; dan
  • penyerahan SPT secara langsung melalui tempat pelayanan terpadu. 
Dalam hal penunjukan dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap karyawannya, surat penunjukan dapat diganti dengan kartu identitas yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan dari Wajib Pajak tersebut.

Terakhir, ada juga pelayanan pajak yang dapat dilakukan oleh orang lain tetapi tidak perlu surat kuasa atau surat penunjukan, yaitu:

  • penyetoran dan penandatanganan surat setoran pajak oleh orang yang bertindak sebagai penyetor dan bertandatangan di surat setoran pajak; dan
  • penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu.

Friday, February 10, 2017

Pelatihan Prosedur Hukum Dalam Pengadilan Pajak

Pengadilan pajak adalah upaya hukum terakhir bagi proses produk hukum perpajakan. Setelah itu, langsung upaya luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Karena itu, penting untuk diketahui prosedur upaya hukum di pengadilan pajak.



DDTC Academy akan menyelenggarakan Practical Course dengan topik "Prosedur Hukum dalam Pengadilan Pajak". 

Pelatihan ini akan memberikan materi :
  1. Sistem hukum dari Pengadilan Pajak dan penyelesaian sengketa 
  2. Konsep dan penerapan prosedur pengajuan banding 
  3. Pemeriksaan “fundamentum petendi” dan evaluasi DJP 
  4. Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak dan kuasa hukum untuk proses awal litigasi 
  5. Argumen-argumen beban pembuktian 
  6. Strategi dan manajemen bukti di pengadilan 
Kemudian pada hari ke-2, 22 Februari 2017 akan disimulasikan bagaimana pengadilan pajak berjalan. Ditambah materi tentang pengajuan Peninjauan Kembali.
Bagi yang bermina, dapat menghubungi:
Eny Marliana
Mobile: +628158980228
Email: eny@ddtc.co.id

Ana Lailatul
Mobile: +6282114239142
Email: ana_lailatul@ddtc.co.id

​​

Kewajiban Lapor Penghasilan dari Penjualan Tanah ke Kantor Pajak

raden agus suparman : penjual tanah dan bangunan wajib lapor ke kantor pajak
Mulai tahun 2017 ada kewajiban baru bagi wajib pajak yang menjual tanah. Siapapun penjual tanah dan/atau bangunan termasuk rumah wajib melaporkan penjualan tersebut ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penjualan. Pengecualian kewajiban ini hanya berlaku bagi pemilik tanah yang berstatus Wajib Pajak Luar Negeri.


Peraturan Menteri Keuangan nomor 261/PMK.03/2016 mengatur bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian di Pasal 9 diatur kewajiban melaporkan 

  • penghasilan yang diterima atau diperoleh, dan 
  • Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak
melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak. Masa pajak pada umumnya diartikan sebagai bulan terjadinya penjualan. 

Misal tanah terjual dan diterima pembayaran bulan Februari 2017 maka masa pajaknya Februari 2017. Kemudian pelaporan penghasilan dan PPh wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 Maret 2017.

Format laporan adalah SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Jangan lupa, laporan hanya dapat diterima jika Pajak Penghasilan sudah disetor. Dan pembayaran pajak hanya bisa dilakukan jika sudah dibuatkan kode billing

Laporan SPT Masa disampaikan ke:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  • KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan diadministrasikan, bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

Misal, saya terdaftar di KPP Jakarta Tebet karena dulu bikin NPWP di KPP Tebet, maka laporan diatas disampaikan ke KPP Jakarta Tebet. 

Tetapi lapor SPT bisa juga melalui online di laman djponline.pajak.go.id 
Sebelum lapor melalui djponline.pajak.go.id Wajib Pajak membuat SPT elektronik dulu. Silakan unduh dulu eSPT PPh Pasal 4 (2).

Lapor online bisa juga melalui laman online-pajak.com
Laman ini sudah mendapat persetujuan dari otoritas pajak Indonensia.
  

Wednesday, February 8, 2017

Cek Masa Aktif Sertifikat Digital Anda!

Sertifikat digital atau sertifikat elektronik digunakan untuk alasan keamanan di dunia digital. Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai PER-28/PJ/2015 bahwa masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Maksud masa berlaku adalah sertifikat tersebut hanya bisa digunakan oleh pengusaha kena pajak paling lama 2 tahun saja. Setelah 2 tahun lewat, sertifkat tidak dapat digunakan. Nah, supaya tetap bisa menerbitkan faktur pajak elektronik, maka pengusaha kena pajak harus meminta sertifikat baru!

Memperpanjang sertifikat digital sama seperti meminta sertifikat pertama kali. Pengurus langsung yang harus datang meminta sertifikat. Tidak dapat diwakilkan ke kurir yang biasa menyampaikan SPT ke KPP. 

Pengurus yang bersangkutan datang langsung ke KPP tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan sebagai PKP:

  1. Pengurus PKP yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam PER-28 dan dapat langsung diverifikasi dan divalidasi langsung oleh KPP;
  2. Pengurus PKP yang bersangkutan mengisi secara mandiri passphrase yang merupakan pasword Sertifikat Elektronik PKP yang bersangkutan. Passphrase sebagaimana dimaksud tidak tersimpan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dan hanya diketahui oleh Pengurus PKP yang bersangkutan. Dengan demikian, hanya Pengurus PKP yang bersangkutan yang dapat menggunakan Sertifikat Elektronik karena hanya Pengurus PKP yang bersangkutan yang memiliki passphrase atas Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud.
  3. Pengurus PKP yang bersangkutan harus mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak. 
Urgensi dari adanya surat pernyataan ini adalah memberikan kepastian hukum baik bagi DJP maupun Pengurus PKP yang bersangkutan terkait dengan proses pemberian Sertifikat Elektronik dan penggunaan layanan elektronik yang disediakan DJP.

Sedangkan tujuan pengurus langsung yang harus datang karena yang datang itulah yang bertanggung jawab atas penerbitan faktur pajak. Kalau suruhan yang datang ke KPP tentu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Mungkin banyak yang merasa keberatan si Boss datang ke kantor pajak. Tapi harus diingatkan tentang tanggung jawab tersebut. Pegawai bawahan jangan diberikan tanggung jawab yang besar dibandingkan dengan si Boss.