Monday, January 19, 2009

Pemeriksaan khusus

Pemeriksaan Khusus berdasarkan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah DJP dilakukan apabila terdapat hasil analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan yang dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP yang perlu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus.

Pemeriksaan Khusus berdasarkan instruksi dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
a. Terdapat hasil analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan yang dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan yang perlu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus.

b. Sebab lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak yang antara lain karena adanya permintaan dari Wajib Pajak tertentu, antara lain:
1) Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara;
2) Wajib Pajak yang akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham;
3) Wajib Pajak yang kepemilikannya akan dialihkan; atau
4) Wajib Pajak akan melakukan IPO atau Emisi Saham/Obligasi.

c. Terdapat hasil analisis risiko secara komputerisasi (selama ini disebut Kriteria Seleksi) yang berupa skor risiko ketidakpatuhan dengan memperhatikan variabel-variabel tertentu serta adanya data dan informasi.

Selain yang disebutkan di SE-10/PJ/2008 huruf �b� diatas, Wajib Pajak yang menginginkan adanya surat ketetapan pajak bisa juga meminta diperiksa oleh kantor pajak. Pengalaman saya, ternyata banyak juga Wajib Pajak yang meminta diperiksa. Padahal pada umumnya Wajib Pajak menghindari pemeriksaan oleh Wajib Pajak. Salah satu contoh Wajib Pajak yang meminta diperiksa oleh kantor pajak adalah Wajib Pajak yang akan melakukan kerja sama dengan investor. Seringkali investor luar negeri meminta surat ketetapan pajak atas tahun pajak tertentu supaya ada kepastian hukum bagi investor.

Pada zamar �pra-modern� pemeriksaan khusus ini seringkali dijadikan pintu bahan objekan pegawai pajak. Salah satu teman sekantor memberi istilah �arisan� untuk proses pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tertentu. Sebagai contoh begini, �Kalau dulu, WP itu selalu jadi arisan antara Kanwil dan Karikpa. Tahun kemarin diperiksa Kanwil, sekarang diperiksa Karikpa.�

Tidak jarang juga Wajib Pajak yang rutin diperiksa meminta �waktu bernapas�. Penggunaan istilah �waktu bernapas� sudah menunjukkan bahwa pada waktu diperiksa, si Wajib Pajak dalam kondisi tertekan. Dan istilah ini saya dengar bukan hanya di satu tempat. Tetapi sudah merata. Artinya, Wajib Pajak yang rutin diperiksa [bukan dengan kemauan sendiri] setiap tahun sebenarnya dalam kondisi tidak senang.

Saya kira, sejak modernisasi pemeriksaan lebih ke pemeriksaan rutin. Kegiatan pemeriksaan khusus akan sedikit dibandingkan dengan pemeriksaan rutin. Hal ini terjadi karena jumlah fungsional pemeriksa pajak masih kurang maka fungsional pemeriksa pajak yang ada akan kewalahan untuk melakukan pemeriksaan rutin. Sebelum ada KPP pratama, memang KPP melakukan pemeriksaan tetapi tenaga pemeriksa bisa diambil dari siapa saja. Sedangkan sejak jadi KPP pratama, maka pemeriksa pajak harus fungsional. Memang dalam kondisi �darurat� dikeluarkan peraturan bahwa pegawai non fungsional boleh menjadi pemeriksa tetapi pelaksanaannya saya pikir bersifat sementara.

Selain itu, saya dengar bahwa sekarang administrasi pemeriksaan sudah lebih baik sehingga tidak setiap KPP yang mengajukan pemeriksaan khusus dapat dikabulkan oleh kantor pusat. Bahkah selama tahun 2008 kemarin, pemeriksaan khusus yang mendapat persetujuan kantor pusat [pemeriksaaan khusus se Indonesia] sangat sedikit. Selain masalah ketersediaan pegawai fungsional pemeriksa pajak, dan administrasi pemeriksaan, faktor re-organisasi juga berpengaruh. Sekarang ini �pemeriksaan biasa� [maksudnya pemeriksaan rutin dan khusus] dilakukan oleh KPP pratama. Sedangkan sebelum modernisasi, Wajib Pajak diperiksa bisa oleh KPP, Karikpa, atau Kanwil. Bahkan bisa juga oleh kantor pusat.

Penyegelan

Penyegelan dilakukan untuk memperoleh atau mengamankan data, atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan [Pasal 1 ayat (1) PER-54/PJ/2008]

Penyegelan dilakukan dalam hal [SE-11/PJ.04/2008] :

[a.] Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;

[b.] Wajib Pajak atau kuasanya menolak membantu kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;

[c.] Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda; atau

[d.] Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak membantu kelancaran Pemeriksaan.

Pengalaman saya sendiri, penyegelan dilakukan jika Wajib Pajak tidak �membantu� proses pemeriksaan terutama berkaitan dengan data. Pengalaman pertama saya melakukan penyegelan dilakukan saat pemimpin cabang tidak berada di kantor [di luar kota] sedangkan pegawai yang ada tidak berani memberikan keputusan apakah boleh dokumen-dokumen perusahaan dipinjam tim pemeriksa pajak. Sehingga saat itu ditempuh jalur segel, dan segel baru dibuka saat kepala cabang sudah masuk kerja.

Berdasarkan PER-54/PJ/2008, segel yang ditempel harus distempel kantor dan ditanda tangan oleh pemeriksa pajak. Berdasarkan pengalaman dan kebiasaan kami, biasanya si segel juga ditempel kertas tissu supaya tidak dibuka. Penggunaan kertas tissu untuk mengantisipasi jika segel dibuka maka kertas tissu pasti sudah robek. Memang biasanya kertas segel dibuat supaya sekali pakai. Artinya jika dibuka langsung robek. Tetapi ini tidak menjamin. Karena itu penggunaan kertas tissu jadi lebih aman :-)

Thursday, January 15, 2009

Flowchart Fiskal Luar Negeri

Dibawah ini terdapat daftar kantor pajak yang dapat melayani fiskal luar negeri. Jika di Bandara mengurus fiskal luar negeri mengantri, lebih baik datang langsung ke kantor pajak. Silakan diperbesar.

Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan Rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP. Begitulah pengertian pemeriksaan rutin menurut SE-10/PJ.04/2008. Prakteknya, pemeriksaan rutin ini lebih banyak pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan [SPT] Wajib Pajak yang menyatakan lebih bayar atau SPT LB. Demi undang-undang, terhadap SPT LB wajib diperiksa, dan dalam jangka waktu dua belas bulan sejak SPT tersebut diterima oleh kantor pelayanan pajak, maka harus diterbitkan surat ketetapan pajak.

Pemeriksaan rutin dilakukan terhadap :
[1.] Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar;

[2.] Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar

[3.] Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan SPTTahunan PPh untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

[4.] Wajib Pajak Badan melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha, likuidasi/penutupan usaha, pengambilalihan usaha atau Wajib Pajak Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Nah, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dan mengalami kondisi seperti diatas, maka harus siap-siap kedatangan pemeriksa pajak dari kantor pajak. Setidaknya siapkan buku besar tercetak atau print out. Selain itu, kumpulkan semua SPT per tahun sehingga pada saat pemeriksa pajak memperkenalkan diri, menjelaskan maksud kedatangan kemudian menyerahkan Surat Perintah Pemeriksaan [SP2] maka dua hal tersebut tinggal diangkut ke kendaraan yang mengantar tim pemeriksa pajak.

Cag.

Kebijakan Pemeriksaan Tahun 2009

Hampir setiap tahun, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan petunjuk pelaksana bagi para pemeriksa pajak baik pemeriksa fungsional maupun non fungsional. Petunjuk yang dimaksud adalah sebuah Surat Edaran yang dikeluarga Direktur Jenderal Pajak. Biasanya �judul� dari surat edaran tersebut adalah Kebijakan Pemeriksaan. Sebagai contoh :
1. SE-02/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Berdasarkan Kriteria Seleksi
2. SE-03/PJ.7/2005 Kebijakan Pemeriksaan Rutin
3. SE-01/PJ.7/2006 tentang Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak
4. SE-10/PJ.7/2006 tentang Penegasan Atas Pembahasan Hasil Pemeriksaan
5. SE-02/PJ.04/2007 tentang Kebijakan Pemeriksaan Khusus, dan
6. SE-04/PJ.04/2007 tentang Rencana Pemeriksaan Nasional dan Kebijakan Umum Pemeriksaan tahun 2007.

Sejak Januari 2009, surat edaran tersebut diatas sudah tidak berlaku dan diganti dengan SE-10/PJ.04/2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Surat edaran ini terdiri dari lima bagian yaitu tentang kebijakan umum, kebijakan pemeriksaan rutin, kebijakan pemeriksaan khusus, tata cara usul pemeriksaan bukti permulaan dari pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dan LP2 dan kode pemeriksaan.

catatan saya dari SE-10/PJ.04/2008 ini sebagai berikut:

[1.] Cara penghitungan jangka waktu pemeriksaan.
Dulu biasanya jangka waktu pemeriksaan dimulai sejak Surat Perintah Pemeriksaan Pajak [SP3] diterima oleh Wajib Pajak sampai tanggal laporan dan Nota Penghitungan Pajak [NPP]. Sedangkan sejak 2009 jangka waktu pemeriksaan dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan [SP2] sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Saya sendiri dulu kadang dengan sengaja menunda menyampaikan SP3 supaya �argo� pemeriksaan tidak berjalan.

[2.] Menghilangkan kata �pajak� di SP3
Walaupun tidak terlalu penting, SE-10/PJ.04/2008 tidak menggunakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak [SP3] tapi penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan [SP2]. Dan ternyata SP2 ini digunakan mulai dari Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007.

[3.] Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan
Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan lengkap [PL] menurut SE-01/PJ.7/2006 adalah dua bulan dan dapat diperpanjang sampai delapan bulan. Sedangkan di PER-176/PJ./2006 jangka waktu PL empat bulan dan dapat diperpanjang empat bulan lagi. Total sama-sama delapan bulan. Begitu juga di tahun 2009 ini, pemeriksaan lapangan dilakukan dalam empat bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama delapan bulan.

Saya mendapat kesan bahwa pemeriksaan �dipaksakan� selesai pada jangka waktu tersebut. Setelah delapan bulan, pemeriksaan tidak dapat diperpanjang dan kepala kantor harus menentukan tindak lanjut pemeriksaan, yaitu [a.] menerbitkan SPHP, melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan kemudian menerbitkan surat ketetapan pajak; [b.] ditingkatkan ke bukti permulaan; [c.] membuat laporan pemeriksaan sumir. Dengan demikian, tidak ada lagi pemeriksaan �ulang tahun�.

Sejak saya masuk di Karikpa Samarinda [penempatan pertama] tahun 1995, sudah ada istilah �ulang tahun�. Artinya pemeriksaan yang sudah berjalan lebih dari satu tahun. Bisa ulang tahun kedua, atau ketiga. Jika ulang tahun ketiga maksudnya bahwa pemeriksaan atas Wajib Pajak tersebut sudah berlangsung tiga tahun lebih. Dan kebiasaannya, pemeriksaan yang ulang tahun bukan berarti pemeriksaan transfer pricing atau pemeriksaan yang banyak masalah tetapi memang tidak dikerjakan oleh si pemeriksa yang diberi tugas. Ini tentu kebiasaan yang tidak profesional!

[4.] Profil Wajib Pajak
Jika terhadap Wajib Pajak tertentu belum dibuatkan Profil Wajib Pajak oleh petuas AR, maka pemeriksaan tidak boleh dilanjutkan. Berikut kalimat yang mengharuskan adanya profil, �Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang ternyata Profil Wajib Pajaknya tidak ada atau belum dibuat, maka pemeriksaan tidak boleh dilaksanakan (SP2 tidak boleh diterbitkan), kecuali pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar restitusi dan pemeriksaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Lokasi karena adanya pennintaan dari Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili.� Padahal kebiasaan lama, pemeriksa datang ke Wajib Pajak tanpa ada persiapan gambaran si terperiksa.

[5.] Kompensasi LB paling lama 12 bulan
Surat Pemberitahuan [SPT] Pajak Pertambahan Nilai [PPN] dibuat per bulan atau masa. Dengan KUP yang baru, UU No. 28 tahun 2007, bahwa terhadap Wajib Pajak tertentu satu masa bisa lebih dari satu bulan. Jika suatu SPT Masa PPN menyatakan lebih bayar [LB] maka kelebihan tersebut bisa dikompensasikan atau di-carry-over ke masa pajak berikutnya sehingga terakumulasi beberapa bulan. Bahkan saya pernah menemukan kompensasi SPT LB yang di-carry-over bertahun-tahun tanpa ada pemeriksaan. Memang nilainya tidak signifikan bagi Wajib Pajak tersebut. Tetapi sekarang tidak boleh lagi. Artinya, jika ada kompensasi dua belas bulan, maka wajib diperiksa. Berikut ketentuan di SE-10/PJ.04/2008 �Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi, pemeriksaannya ditunda sampai dengan kompensasi tersebut direstitusi atau ditunda sampai dengan akhir Tahun Pajak apabila sampai dengan akhir Tahun Pajak Wajib Pajak tetap tidak mengajukan restitusi. Dengan demikian, ruang lingkup pemeriksaan untuk SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi dalam suatu Tahun Pajak tidak boleh lebih dari 12 (dua belas) Masa Pajak.�

cag.

Tuesday, January 13, 2009

Bukan Subjek Pajak

Sesuai dengan kelaziman �diplomasi� antar negara bahwa ada organisasi Internasional dan pejabat organisasi tersebut yang ditetapkan sebagai bukan subjek Pajak. Bahkan khusus kantor perwakilan negara seperti kantor kedutaan besar dianggap sebagai negara lain. Misalkan Kantor Kedutaan Besar Malaysia di Jalan Rasuna Said Jakarta dianggap sebagai �wilayah hukum Malaysia� sehingga berlaku peraturan perundang-undangan Malaysia, bukan peraturan Indonesia. Karena itu sangat wajar jika para pejabat Kedutaan Besar tersebut bukan subjek pajak Indonesia tapi subjek pajak Malaysia.

Berkaitan dengan organisasi Internasional, maka tidak semua organisasi tersebut otomatis dikecualikan sebagai subjek pajak PPh. Organisasi internasional mana yang dikecualikan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penetapan Menteri Keuangan terbaru dikeluarkan pada bulan Desember 2008 kemarin dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK. 03/2008.

Berikut ini adalah dasar hukum pengecualian subjek pajak dan lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK. 03/2008 :

Pasal 3 ayat (1) UU PPh 1984
Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. kantor perwakilan negara asing;

b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

c. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh 1984
Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.
Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat-pejabat tersebut tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah Warga Negara Indonesia.
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.


Pasal 3 ayat (2) UU PPh 1984
Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK. 03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan :

I. Badan-badan Internasional Dari Perserikatan Bangsa-Bangsa
1. ADB (Asian Development Bank)
2. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development)
3. IFC (International Finance Corporation)
4. IMF (International Monetary Fund)
5. UNDP (United Nations Development Programme), meliputi:
a. IAEA (International Atomic Energy Agency)
b. ICAO (International Civil Aviation Organization)
c. ITU (International Telecommunication Union)
d. UNIDO (United Nations Industrial Development Organizations)
e. UPU (Universal Postal Union)
f. WMO (World Meteorological Organization)
g. UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development)
h. UNEP (United Nations Environment Programme)
i. UNCHS (United Nations Centre for Human Sett lement)
j. ESCAP (Economic and Social Commission for Asia and The Pacific)
k. UNFPA (United Nations Funds for Population Activities)
l. WFP (World Food Programme)
m. IMO (International Maritime Organization)
n. WIPO (World Intellectual Property Organization)
o. IFAD (International Fund for Agricultural Development)
p. WTO (World Trade Organization)
q. WTO (World Tourism Organization)
6. FAO (Food and Agricultural Organization)
7. ILO (International Labour Organization)
8. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)
9. UNIC (United Nations Information Centre)
10. UNICEF (United Nations Children's Fund)
11. UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization)
12. WHO (World Health Organization)
13. World Bank

II. Kerjasama Teknik:
1. Kerjasama Teknik Australia - Republik Indonesia (Australia-Indonesia Partnership)
2. Kerjasama Teknik Canada - Republik Indonesia
3. Kerjasama Teknik India - Republik Indonesia
4. Kerjasama Teknik Inggris - Republik Indonesia
5. Kerjasama Teknik Jepang - Republik Indonesia
6. Kerjasama Teknik New Zealand - Repubiik Indonesia
7. Kerjasama Teknik Negeri Belanda - Republik Indonesia
8. Kerjasama Teknik Rusia - Republik Indonesia
9. Kerjasama Teknik Jerman - Republik Indonesia
10. Kerjasama Teknik Perancis - Kepublik Indonesia
11. Kerjasama Teknik Negeri Polandia - Republik Indonesia
12. Kerjasama Teknik Amerika Serikat - Republik Indonesia (USAID: United States Agency for International Development)
13. Kerjasama Teknik Swiss - Republik Indonesia
14. Kerjasama Teknik Italia - Republik Indonesia
15. Kerjasama Teknik Belgia - Republik Indonesia
16. Kerjasama Teknik Denmark - Republik Indonesia
17. Kerjasama Teknik Korea - Republik Indonesia
18. Kerjasama Teknik Finlandia - Republik Indonesia
19. Kerjasama Ekonomi dan Teknik Malaysia - Republik Indonesia
20. Kerjasama Ekonomi dan Teknik Singapura - Republik Indonesia
21. Kerjasama Ekonomi, Perdagangan dan Teknik RRC - Republik Indonesia
22. Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik Vietnam - Republik Indonesia
23. Kerjasama Ekonomi dan Teknik Thailand - Republik Indonesia
24. Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknik Meksiko - Republik Indonesia
25. Kerjasama Teknik Kerajaan Arab Saudi - Republik Indonesia
26. Kerjasama Teknik Iran - Republik Indonesia
27. Kerjasama Teknik Pakistan - Republik Indonesia
28. Kerjasama Teknik Philippina - Republik Indonesia

III. Kerjasama Kebudayaan
1. Kerjasama Kebudayaan Belanda - Republik Indonesia
2. Kerjasama Kebudayaan Jepang - Republik Indonesia
3. Kerjasama Kebudayaan Mesir/RPA - Republik Indonesia
4. Kerjasama Kebudayaan Austria - Republik Indonesia

IV. Organisasi-Organisasi Internasional Lainnya:
1. Asean Secretariat
2. SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)
3. ACE (The ASEAN Centre for Energy)
4. NORAD (The Norwegian Agency for International Development)
5. FPP Int. (Foster Parents Plan Int.)
6. PCI (Project Concern International)
7. IDRC (The International Development Research Centre)
8. Kerjasama Teknik Di bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA-Republik Indonesia
9. NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)
10. The Commission of The European Communities
11. OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International)
12. World Relief Cooperation
13. APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)
14. SIL (The Summer Institute of Linguistics, Inc.)
15. IPC (The International Pepper Community)
16. APCC (Asian Pacific Coconut Community)
17. INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)
18. People Hope of Japan (PHJ) dan Project Hope
19. CIP (The International Potato Centre)
20. ICRC (The International Committee of Red Cross)
21. Terre Des Homines Netherlands
22. Wetlands International
23. HKI (Helen Keller International, inc.)
24. Taipei Economic and Trade Office
25. Vredeseilanden Country Office (VECO) Belgia
26. KAS(Konrad Adenauer Srifrung)
27. Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH
28. Save the Children-US dan Save the Children-UK
29. CIFOR (The Center for International Forestry Research)
30. Islamic Development Bank
31. Kyoto University- Jepang
32. ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)
33. Swisscontact - Swiss Foundation for Technical Cooperation
34. Winrock International
35. Stichting Tropenbos
36. The Moslem World League (Rabithah)
37. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
38. HSF (Hans Seidel Foundation)
39. DAAD (Deutscher Achademischer Austauschdienst)
40. WCS (The Wildlife Conservation Society)
41. BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
42. ASEAN Foundation
43. SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia)
44. IMC (International Medical Corps)
45. KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging lot Bestrijding der Tuberculosis)
46. Asia Foundation
47. The British Council
48. CARE (Cooperative for American Relief Everywhere Incorporation)
49. CCF (Christian Children's Fund)
50. CRS (Catholic Relief Service)
51. CWS (Church World Service)
52. The Ford Foundation
53. FES(FriedrichEbertStiftung)
54. FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
55. IRRI (International Rice Research Institute)
56. Leprosy Mission
57. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
58. WE (World Education, Incorporated, USA)
59. JICA (Japan International Cooperations Agency)
60. JBIC (Japan Bank for International Cooperation)
61. KOICA (Korea International Cooperation Agency)
62. ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia)

Perpanjangan Sunset Policy

Perpanjangan Sunset Policy dengan Perpu semula �dinyatakan� TIDAK MUNGKIN! Pada tanggal 5 Desember 2008, Dirjen Pajak di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung [pengarahan ke pegawai pajak yang kebetulan saya hadir] mengatakan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu tentang perpanjangan sunset policy tidak memungkinkan karena alasan diterbitkanya Perpu harus �keadaan memaksa� atau keadaan darurat yang jika Perpu tersebut tidak diterbitkan akan menimbulkan kekacauan pada negara. Pernyataan senada juga dikemukakan pada hari yang sama, tetapi di tempat yang berbeda [Hotel Savoy Homann] pada acara Sosialisasi Sunset Policy dengan WP Besar di Kanwil Jabar I. Hal yang terakhir saya ketahui dari Berita Pajak No. 1626 halaman 37.

Tetapi pada kenyataannya sunset policy tetap diperpanjang hingga tanggal 28 Februari 2009 dengan dikeluarkannya PERPU No. 5 Tahun 2008. Inti dari Perpu ini adalah mengganti kata-kata di Pasal 37A ayat (1) dari :
�paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini�

menjadi
�paling lambat tanggal 28 Pebruari 2009�

Berikut perbandingan Pasal 37A ayat (1) antara sebelum Perpu dan sesudah Perpu
Pasal 37A ayat (1) UU KUP sebelum PERPU
Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Pasal 37A ayat (1) UU KUP setelah PERPU
Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lambat tanggal 28 Pebruari 2009, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Mentcri Keuangan.


Di bagian penjelasan dari Perpu ini menyebutkan :
masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas dimaksud, namun mengalami kendala kurangnya waktu dalam mempersiapkan penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


Dengan demikian, sebenarnya sudah benar alasan Dirjen Pajak sebelumnya bahwa tidak ada alasan keadaan memaksa atau keadaan darurat. Alasan penerbitan Perpu ini adalah �masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan sunset policy�. Sebenarnya dilihat dari waktu dan persiapan pembuatan SPT Sunset Policy, jangka waktu satu tahun harus cukup. Saya masih ingat pada waktu pengarahan Pak Dirjen mengatakan bahwa walaupun diberikan perpanjangan waktu satu atau tiga tahun kedepan maka Wajib Pajak tetap akan menyampaikan SPT pada tanggal terakhir! Ini adalah pengalaman di negara lain yang sudah terlebih dahulu melakukan kebijakan sejenis.

Kita tunggu saja apakah pada tanggal 28 Februari 2009 kantor pelayaran pajak [KPP] penuh dan sesak seperti pasar tradisional?

Monday, January 12, 2009

Pekerja Indonesia di Luar Negeri

Ini adalah kabar yang baik bagi para pekerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Telah keluar Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009. Menurut bagian �menimbang� dari Perdirjen ini bahwa peraturan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Saya menggarisbawahi kata-kata �memberikan kepastian hukum�.

Inilah jawaban �keresahan� para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Memang sudah seharusnya ketentuan perpajakan kita konsisten bahwa aturan 183 hari itu berlaku baik bagi setiap orang yang berada di Indonesia maupun orang yang berada di luar Indonesia. Jika berada di Indonesia 183 hari atau lebih maka menjadi subjek Pajak dalam negeri. Sebaliknya, jika berada di luar negeri 183 hari atau lebih maka menjadi subjek Pajak luar negeri.

Inti dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009 merupakan �penegasan� warga Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Karena merupakan subjek pajak luar negeri maka atas penghasilan di negara tempat bekerja tersebut tidak perlu dilaporkan di Indonesia dan tidak dikenakan PPh di Indonesia. Supaya lebih jelas, saya kutip Pasal 1 sampai Pasal 4.

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 2
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Pasal 3
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

Pasal 4
Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.


Saya ingatkan bahwa �status� subjek pajak luar negeri tidak memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Memang ada dua subjek pajak luar negeri yaitu subjek pajak yang memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui BUT dan subjek pajak luar negeri [SPLN] yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT. Biar lebih gampang, kita istilahkan SPLN Non-BUT dan SPLN BUT. Nah, para pekerja ini semestinya SPLN Non-BUT. Mungkin akan berbeda jika para WNI tersebut di luar negeri bukan sebagai pekerja tapi pengusaha!

Subjek Pajak non BUT tidak memiliki kewajiban melaporkan penghasilan yang diperolehnya dari Indonesia karena kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia telah "dibebankan" kepada subjek pajak Indonesia yang memberikan penghasilan. Berikut kutipan dari memori penjelasan Pasal 2 UU PPh 1984:
Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.


Di Perdirjan ini ada menyinggung tengan warga negera. Menurut saya, penyebutkan warga negara karena Perdirjen ini mengatur pekerja Indonesia. Seperti disebutkan di Pasal 1-nya bahwa yang dimaksud pekerja Indonesia adalah warga negera Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Tentu jika warga negara Cina bekerja di Singapura maka bukan pekerja Indonesia [sekedar contoh]!

Semoga Perdirjen ini semakin memperjelas!

Friday, January 9, 2009

NPWP Keluarga

Banyak yang belum paham jika keluarga dalam peraturan perpajakan kita khususnya UU PPh 1984 memandang sebagai satu entitas, keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh. Karena itu, jika ada istri yang pisah harta dengan suami maka harus dibuktikan dengan akta notaris. Dan karena pisah harta, maka NPWP antara suami dengan istri juga terpisah. Tetapi, jika tidak ada keinginan dan bukti akta notaris maka keluarga: suami, istri, anak dan tanggungan lainnya, merupakan satu entitas.

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ/2008 secara tegas menyebutkan sebagai berikut :
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada
anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis ...

Karena itu, pada dasarnya satu keluarga satu NPWP. Berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri yang membebaskan pembayaran Fiskal bagi pemilik NPWP maka mungkin ada anggota keluarga yang tidak "memiliki NPWP" pergi ke luar negeri dengan kepentingan tertentu. Maka anggota keluarga tersebut sebenarnya harus bebas jika kepala keluarga memiliki NPWP. Nah, dalam rangka kepastian maka dimungkinkan anggota keluarga memiliki "NPWP cabang". Kenapa disebut NPWP cabang? Karena dua belas digit pertama sama satu keluarga. Sedangkan tiga digit terakhir masing-masing anggota keluarga berbeda. Dan memang tiga digit terkahir di NPWP diperuntukkan bagi cabang.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ/5008
Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.


Dimana anggota keluarga bisa memperoleh NPWP? Anggota keluarga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana Penanggung Biaya Hidup [kepala keluarga] terdaftar. Lebih lengkap tentang tata cara memperoleh NPWP bagi anggota keluarga, silakan koleksi Surat Edaran No. SE-83/PJ/2008

salaam

Perubahan PER-53/PJ/2008

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, telah dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 . Berikut ini adalah kutipan dari SE-01/PJ/2009 sebagai penjelasan dari perubahan tersebut. Karena saya kesulitan mengatur marjin, maka perincian atau penomorannya sedikit ada perubahan. Oh ya, yang saya tampilkan hanya dari point satu dari surat edaran tersebut.

Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, yang menambah ketentuan baru dalam Pasal 8 huruf b, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN bagi anggota keluarga dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 diberikan dengan cara pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan, dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri dari:

[a.] Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
[a.1.] fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
[a.2.] Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.

[b.] Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai Warga
Negara Asing (WNA) yang:
[b.1.] tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
[b.2.] namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Wednesday, January 7, 2009

Distributor Rokok

Kudus menyebut dirinya sebagai kota kretek. Memang di daerah kudus aroma tembakau tercium dimana-mana, terutama saat dipagi hari. Dan di Kudus juga ada musium rokok kretek. Sebagian besar perekonomian warga ditopang oleh industri rokok kretek. Dan dari industri rokok kretek di Kudus telah lahir keluarga super kaya bukan hanya skala Indonesia tapi masuk super kaya ukuran dunia, yaitu keluarga "DJARUM KUDUS".

Penghasilan yang diterima oleh perusahaan distributor rokok berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 ditetapkan sebagai penghasilan final. Berikut kutipannya Pasal 7 ayat (2) :
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5 dapat bersifat final berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Sedangkan Pasal 1 butir 5 berbunyi :
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

Sekarang, dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2008, bunyi Pasal 1 butir 5 menjadi:
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayaaan pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.

Artinya, industri rokok dikeluarkan dari kewajiban memotong PPh Pasal 22. Dengan demikian, penghasilan yang diterima para distributor rokok tidak lagi final tetapi kembali ke peraturan PPh umum dengan menggunakan tarif progressif.

Memang berdasarkan pengalaman saya di Karikpa Kudus, ada semacam tax planning dengan menggeser penghasilan dari industri rokok ke distributor rokok. Pabrik rokok dan distributor menggunakan badan hukum sendiri [terpisah]. Kemudian pabrik rokok menjual ke distributor rokok yang merupakan anak perusahaan. Harga jual rokok ditetapkan lebih kecil sehingga secara komersial keuntungan lebih besar berada di distributor rokok. Walaupun distributor rokok memiliki keuntungan besar, tetapi dia memiliki tarif flat sehingga secara nominal menjadi lebih kecil membayar PPh terutang.

Dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2008 saya kira di tahun 2009 dan seterusnya, para distributor rokok akan lebih besar membayar PPh-nya.

salaam

Monday, January 5, 2009

Fiskal Luar Negeri

Ketentuan Fiskal Luar Negeri diatur di Pasal 25 ayat (8) UU PPh 1984. Bunyi lengkapnya seperti ini :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25 itu sendiri merupakan bagian dari cicilan pajak tahun berjalan. Cicilan pajak yang wajib disetor setiap bulan oleh Wajib Pajak ke Kas Negera disebut PPh Pasal 25. Tetapi ada cicilan pajak yang sifatnya insidentil [maksudnya kadang-kadang] yang dibayar pada waktu kita akan berangkat ke luar negeri. Jika dulu, semua perjalanan wajib bayar Fiskal Luar Negeri [darat, udara, dan laut] maka sekarang perjalanan ke luar negeri lewat darat tidak perlu bayar fiskal. Jadi pembayaran fiskal "dicegat" di bandar udara dan pelabuhan laut.

Sekarang tarif Fiskal Luar Negeri menjadi Rp.2.500.000,00 [dua juta lima ratus rupiah] yang sebelumnya ada gossip sampai lima juta rupiah. Fiskal Luar Negeri sebesar ini wajib dibayar bagi mereka yang ke Luar Negeri lewat udara. Sedangkan bagi mereka yang pergi lewat laut wajib bayar Rp.1.000.000,00 [satu juta rupiah].

Kenapa harus bayar Fiskal Luar Negeri? Sebenarnya ini untuk menjaring orang-orang yang wajib memiliki NPWP supaya bikin NPWP. Ada anggapan bahwa mereka yang sering pergi ke Luar Negeri adalah mereka yang berduit. Jika bukan melancong atau piknik, maka pergi ke Luar Negeri biasanya untuk bisnis. Walaupun pada kenyataannya pergi ke Luar Negeri bisa juga karena diajak saudara :-)

Cuma beda strategi antara amandemen UU PPh tahun 2008 dengan UU PPh sebelumnya. Jika dulu Fiskal Luar Negeri tersebut menjadi cicilan [kredit] pajak bagi pemilik NPWP tetapi sekarang justru pemilik NPWP menjadi tidak harus bayar.

Dan ketentuan Fiskal Luar Negeri ini akan dihapus di tahun 2011. Berikut bunyi Pasal 25 ayat (8a) UU PPh 1984 :
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010

salaam

Pengecualian Fiskal Luar Negeri

Pembaca yang budiman :-) sebelum pergi ke luar negeri di tahun 2009 ini sebaiknya baca dulu daftar berikut apakah termasuk orang yang harus bayar Fiskal Luar Negeri atau bukan, kecuali bagi mereka yang sudah memiliki NPWP. Berikut ini adalah daftar "fihak-fihak" yang tidak perlu bayar Fiskal Luar Negeri saat pergi ke Luar Negeri dengan pesawat udara atau laut.

Karena males ngulang ngetik saya buatkan dalam bentuk gambar dulu biar bisa 'ditayangkan' di posting ini. Saya kutif dari SE-86/PJ/2008. Karena di ORTAX belum nongol, maka saya simpan saja di WordPress.com supaya bisa di unduh.

Untuk membacanya mungkin bisa dengan klik di gambar [saya coba pakai Opera bisa], atau di Zoom menjadi lebih besar, atau di unduh saja dari arsip WordPress.com



Bebas Fiskal dengan modal materai

Seorang bibi (adik dari ibu mertua) tiba-tiba bertanya masalah NPWP. Saya kaget karena dia terkesan �bersemangat� untuk membuat NPWP. Berbanding terbalik dengan orang lain yang terkena ektensifikasi petugas pajak. Padahal dia hanyalah seorang pedagang kecil di pasar tradisional. Saya yakin tidak pantas mendapatkan NPWP.

Mendapatkan NPWP memang mudah. Tetapi pemilik NPWP memiliki konsekuensi setidaknya dua hal : pertama wajib membuat SPT setiap tahun dan denda bagi yang tidak membuat [baik lupa maupun ketidaktahuan atau disengaja] SPT Tahunan sebesar Rp.1.000.000,00. Konsekuensi kedua, NPWP tidak bisa dihapus keculai orang tersebut meninggal dunia. Memang bisa menjadi tidak efektif atau non efektif, tetapi prosedur untuk mendapat status itu tidak mudah.

Selidik punya selidik, ternyata sang bibi tersebut mau diajak bibi yang lain melancong ke Malaysia. Nah, supaya bebas bayar Fiskal Luar Negeri, maka si bibi yang ngajak tersebut menganjurkan supaya si bibi yang diajak �mengurus� mendapatkan NPWP. Karena saya kerja di DJP, maka disuruh tanya ke saya:-)

Tadinya saya mau menyarankan agar ditunda saja melancongnya ke tahun 2011 karena pada tahun itu tidak perlu NPWP. Tetapi setiba di kantor saya buka portal intranet DJP dan mendapatkan SE-88/PJ/2008.

Nah, berdasarkan SE-88/PJ/2008, bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan dibawah PTKP yang dibuktikan �hanya� dengan SURAT PERNYATAAN BERPENGHASILAN DIBAWAH PTKP maka yang bersangkutan menjadi bebas membayar Fiskal Luar Negeri.

Saya kira surat pernyataan tersebut digunakan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Fiskal dari kantor pajak. Tetapi jika pembaca memiliki pendapat atau kenyataan lain di lapangan silakan mengirim email atau komentar di bawah.

salam