Monday, January 12, 2009

Pekerja Indonesia di Luar Negeri

Ini adalah kabar yang baik bagi para pekerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Telah keluar Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009. Menurut bagian �menimbang� dari Perdirjen ini bahwa peraturan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Saya menggarisbawahi kata-kata �memberikan kepastian hukum�.

Inilah jawaban �keresahan� para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Memang sudah seharusnya ketentuan perpajakan kita konsisten bahwa aturan 183 hari itu berlaku baik bagi setiap orang yang berada di Indonesia maupun orang yang berada di luar Indonesia. Jika berada di Indonesia 183 hari atau lebih maka menjadi subjek Pajak dalam negeri. Sebaliknya, jika berada di luar negeri 183 hari atau lebih maka menjadi subjek Pajak luar negeri.

Inti dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009 merupakan �penegasan� warga Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Karena merupakan subjek pajak luar negeri maka atas penghasilan di negara tempat bekerja tersebut tidak perlu dilaporkan di Indonesia dan tidak dikenakan PPh di Indonesia. Supaya lebih jelas, saya kutip Pasal 1 sampai Pasal 4.

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 2
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Pasal 3
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

Pasal 4
Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.


Saya ingatkan bahwa �status� subjek pajak luar negeri tidak memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Memang ada dua subjek pajak luar negeri yaitu subjek pajak yang memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui BUT dan subjek pajak luar negeri [SPLN] yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT. Biar lebih gampang, kita istilahkan SPLN Non-BUT dan SPLN BUT. Nah, para pekerja ini semestinya SPLN Non-BUT. Mungkin akan berbeda jika para WNI tersebut di luar negeri bukan sebagai pekerja tapi pengusaha!

Subjek Pajak non BUT tidak memiliki kewajiban melaporkan penghasilan yang diperolehnya dari Indonesia karena kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia telah "dibebankan" kepada subjek pajak Indonesia yang memberikan penghasilan. Berikut kutipan dari memori penjelasan Pasal 2 UU PPh 1984:
Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.


Di Perdirjan ini ada menyinggung tengan warga negera. Menurut saya, penyebutkan warga negara karena Perdirjen ini mengatur pekerja Indonesia. Seperti disebutkan di Pasal 1-nya bahwa yang dimaksud pekerja Indonesia adalah warga negera Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Tentu jika warga negara Cina bekerja di Singapura maka bukan pekerja Indonesia [sekedar contoh]!

Semoga Perdirjen ini semakin memperjelas!

0 comments:

Post a Comment