Thursday, January 15, 2009

Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan Rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP. Begitulah pengertian pemeriksaan rutin menurut SE-10/PJ.04/2008. Prakteknya, pemeriksaan rutin ini lebih banyak pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan [SPT] Wajib Pajak yang menyatakan lebih bayar atau SPT LB. Demi undang-undang, terhadap SPT LB wajib diperiksa, dan dalam jangka waktu dua belas bulan sejak SPT tersebut diterima oleh kantor pelayanan pajak, maka harus diterbitkan surat ketetapan pajak.

Pemeriksaan rutin dilakukan terhadap :
[1.] Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar;

[2.] Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar

[3.] Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan SPTTahunan PPh untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

[4.] Wajib Pajak Badan melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha, likuidasi/penutupan usaha, pengambilalihan usaha atau Wajib Pajak Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Nah, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dan mengalami kondisi seperti diatas, maka harus siap-siap kedatangan pemeriksa pajak dari kantor pajak. Setidaknya siapkan buku besar tercetak atau print out. Selain itu, kumpulkan semua SPT per tahun sehingga pada saat pemeriksa pajak memperkenalkan diri, menjelaskan maksud kedatangan kemudian menyerahkan Surat Perintah Pemeriksaan [SP2] maka dua hal tersebut tinggal diangkut ke kendaraan yang mengantar tim pemeriksa pajak.

Cag.

0 comments:

Post a Comment