Monday, January 5, 2009

Bebas Fiskal dengan modal materai

Seorang bibi (adik dari ibu mertua) tiba-tiba bertanya masalah NPWP. Saya kaget karena dia terkesan �bersemangat� untuk membuat NPWP. Berbanding terbalik dengan orang lain yang terkena ektensifikasi petugas pajak. Padahal dia hanyalah seorang pedagang kecil di pasar tradisional. Saya yakin tidak pantas mendapatkan NPWP.

Mendapatkan NPWP memang mudah. Tetapi pemilik NPWP memiliki konsekuensi setidaknya dua hal : pertama wajib membuat SPT setiap tahun dan denda bagi yang tidak membuat [baik lupa maupun ketidaktahuan atau disengaja] SPT Tahunan sebesar Rp.1.000.000,00. Konsekuensi kedua, NPWP tidak bisa dihapus keculai orang tersebut meninggal dunia. Memang bisa menjadi tidak efektif atau non efektif, tetapi prosedur untuk mendapat status itu tidak mudah.

Selidik punya selidik, ternyata sang bibi tersebut mau diajak bibi yang lain melancong ke Malaysia. Nah, supaya bebas bayar Fiskal Luar Negeri, maka si bibi yang ngajak tersebut menganjurkan supaya si bibi yang diajak �mengurus� mendapatkan NPWP. Karena saya kerja di DJP, maka disuruh tanya ke saya:-)

Tadinya saya mau menyarankan agar ditunda saja melancongnya ke tahun 2011 karena pada tahun itu tidak perlu NPWP. Tetapi setiba di kantor saya buka portal intranet DJP dan mendapatkan SE-88/PJ/2008.

Nah, berdasarkan SE-88/PJ/2008, bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan dibawah PTKP yang dibuktikan �hanya� dengan SURAT PERNYATAAN BERPENGHASILAN DIBAWAH PTKP maka yang bersangkutan menjadi bebas membayar Fiskal Luar Negeri.

Saya kira surat pernyataan tersebut digunakan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Fiskal dari kantor pajak. Tetapi jika pembaca memiliki pendapat atau kenyataan lain di lapangan silakan mengirim email atau komentar di bawah.

salam

0 comments:

Post a Comment