Monday, January 5, 2009

Pengecualian Fiskal Luar Negeri

Pembaca yang budiman :-) sebelum pergi ke luar negeri di tahun 2009 ini sebaiknya baca dulu daftar berikut apakah termasuk orang yang harus bayar Fiskal Luar Negeri atau bukan, kecuali bagi mereka yang sudah memiliki NPWP. Berikut ini adalah daftar "fihak-fihak" yang tidak perlu bayar Fiskal Luar Negeri saat pergi ke Luar Negeri dengan pesawat udara atau laut.

Karena males ngulang ngetik saya buatkan dalam bentuk gambar dulu biar bisa 'ditayangkan' di posting ini. Saya kutif dari SE-86/PJ/2008. Karena di ORTAX belum nongol, maka saya simpan saja di WordPress.com supaya bisa di unduh.

Untuk membacanya mungkin bisa dengan klik di gambar [saya coba pakai Opera bisa], atau di Zoom menjadi lebih besar, atau di unduh saja dari arsip WordPress.com



0 comments:

Post a Comment