Monday, June 18, 2012

Pembahsan Tentang Bai’ As-Salam

Pembahsan Tentang Bai’ As-Salam | Pembahasan Tentang Al Musyarakah (GS)
Pembahsan Tentang Bai’ As-Salam
*Pengertiannya
Salam adalah akad jual-beli atas suatu barang dengan jenis dan dalam jumlah tertentu yang penyerahannya dilakukan beberapa waktu kemudian, sedangkan pembayarannya segera (dimuka).
Salam Paralel merupakan dua transaksi Salam yang dilakukan secara simultan dan melibatkan tiga pihak yang berkepentingan. Salah satu diantaranya bertindak sebagai pembeli dan sekaligus penjual; yang membeli suatu barang dari pihak kedua dan menjualnya kembali kepada pihak ketiga.
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. QS. Al Baqarah (2) : 282
Ibnu Abbas r.a. mengungkapkan : “Aku bersaksi bahwa salam (salaf) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya”, seraya membaca ayat tersebut diatas.
Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda : “Barangsiapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia  melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui”.
*Rukun Salam
Pembeli (Muslam)
Penjual (Muslam Ilaih)
Barang yang diperjual-belikan (Muslam Fiih)
Harga barang (Ra’sul Maal)
Sighot (Ijab-Qabul)
*Syarat Salam
-Pembeli dan penjual ( Muslam & Muslam Ilaih) cakap hukum, tidak dalam keadaan terpaksa dan tidak ingkar janji.
-Penjual (Muslam Ilaih) harus memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memproduksi barang yang diperjual-belikan.
-Barang yang diperjual-belikan (Muslam Fiih) harus jelas jenis, ukuran, mutu dan jumlahnya serta tidak dilarang syariah. Sedangkan waktu penyerahannya disepakati bersama.
-Harga barang (Ra’sul Maal) harus pasti dan dibayarkan segera (dimuka).

*Salam Paralel Dalam Teknis Perbankan
Pengertiannya
1.   Salam Paralel merupakan transaksi pembelian atas barang tertentu yang dilakukan oleh bank dari pihak produsen atau pihak ketiga lainnya dengan pembayaran dimuka, untuk kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan waktu penyerahan yang disepakati.
2. Pembayaran oleh nasabah kepada bank dapat dilakukan dimuka pada saat ditanda-tanganinya akad Salam atau secara tunai pada saat penyerahan barang (Salam Wal Bai’ Al Mutlaqah) atau dengan cara mengangsur (Salam Wal Murabahah).
3. Apabila pembayaran oleh nasabah dilakukan secara tunai atau dengan cara mengangsur, biasanya bank mensyaratkan agar nasabah terlebih dahulu membayar sejumlah uang muka yang diperlukan.
*Tehnik dalam Aplikasinya:
Pembiayaan Modal Kerja Misalnya untuk modal kerja usaha pertanian, peternakan atau industri yang menghasilkan barang-barang konsumsi.
Pembiayaan Investasi Misalnya untuk pengadaan barang-barang modal, seperti mesin-mesin dan sebagainya.

Judul Buku: Perbankan Syari’ah Dan Produk-Produknya format.ppt
http://grupsyariah.blogspot.com

0 comments:

Post a Comment