Monday, May 16, 2016

STP Sekarang Ada Daluarsanya

raden agus suparman : STP Ada Daluwarsanya
Direktorat Jenderal Pajak berpendapat bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) harus ada daluwarsanya. Penegasan ini disebutkan dalam Surat Direktur Peraturan Perapajakan I nomor S-411/PJ.02/2016 tanggal 2 Mei 2016. Salah satu alasan harus ada daluwarsa adalah untuk memberikan dan menjamin kepastian hukum kepada masyarakat. Jaminan kepastian hukum sesuai dengan asas hukum Litis Finiri Oportet yang pada intinya menyatakan bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.

 Selain itu, dalam hukum dikenal secara umum asas yang menyatakan bahwa apabila gugur perkara pokok, maka gugur pula perkara assessor-nya (perkara yang menumpanginya). Dalam hukum pajak, apabila pokok pajak telah hapus, seharusnya atas sanksi administrasi yang mengikuti juga hapus pula. 

Pokok pajak yang dimaksud adalah kewenangan menagih pajak yang diatur di Pasal 13, dan Pasal 22 UU KUP. 
Pasal 13 ayat (1) UU KUP:
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar...

Pasal 22 ayat (1) UU KUP:

Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.


Di bagian kesimpulan surat tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I menyebutkan:
Daluwarsa penetapan pajak dimaknai sebagai daluwarsa penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, yang berlaku:.
  • dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya; atau
  • dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya.
Untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, STP Pasal 19 Undang-Undang KUP diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, kecuali ada kondisi yang menyebabkan tertangguh.

Penegasan dalam surat Direktur Pemeriksaan I ini sebenarnya "mengubah" pendapat sebelumnya. Pendapat sebelum ada surat diatas mengatakan bahwa STP tidak ada daluwarsanya. Kapan saja bisa diterbitkan selama belum diterbitkan. Sehingga tidak ada kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Karena itu, saya selalu bilang bahwa denda itu menjadi kewenangan petugas. Jika memang dibuat maka akan terutang. Tetapi jika petugas tidak membuat, maka tidak ada utang pajak. Tetapi jika ganti petugas kemudian petugas baru membuat STP, maka timbul utang. 

Berdasarkan surat diatas, seharusnya ada cut-off penerbitan STP. Jika memang sudah lewat 5 tahun, maka Direktorat Jenderal Pajak harus "menahan diri" tidak menerbitkan STP. 

catatan  :
STP adalah sarana administrasi yang memiliki fungsi:
  1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
  3. Sarana untuk menagih pajak. 
Pasal 19 ayat (1) UU KUP berbunyi:
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 19 ayat (2) UU KUP berbunyi: 
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 19 ayat (3) UU KUP berbunyi: 
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.  
Posted in:

0 comments:

Post a Comment