Sunday, November 22, 2015

Pengertian, Ciri, Fungsi dan Penggolongan Hukum

Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu pengetahuan dengan penuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang HUKUM, beberapa topik pembahasan utamanya adalah Pengertian Hukum, Penggolongan Hukum, Ciri – Ciri Hukum, Konsep Hukum, dan Fungsi Hukum. Langsung saja ya, semoga dapat bermanfaat J

A. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya.

Hukum ini pengatur tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Hukum berupa kumpulan peraturan apakah itu perintah maupun larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat, maka harus ditaati pula oleh masyarakat itu.

B. PENGGOLONGAN HUKUM
Pembagian hukum menurut isinya di Indonesia, terbagi menjadi dua:
1. Hukum Privat
Hukum privat ini disebut juga dengan hukum sipil, hukum ini mengatur antara orang yang satu dengan orang yang lain, dan fokus pada hukum ini adalah kepentingan individual seseorang,

Hukum sipil ini meliputi:
a. Hukum Perdata
Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dalam bidang kekeluargaan maupun kekayaan dengan hubungan antar warga atau individu.
Contoh hukum perdata adalah seorang ayah yang hendak wafat memberikan warisan kepada anaknya berupa surat tanah, disini yang berperan dalam memegang hukum perdata tersebut adalah seorang notaris, maka notaris akan menjadi saksi, menyetujui, dan menjadi penanggung jawab terhadap surat warisan tersebut, dan andaikata warisan itu gagal diberikan, maka notaris juga yang bertanggung jawab.

b. Hukum Dagang
Hukum dagang mengatur hubungan antar individu dalam bidang perdagangan. Khususnya dalam perniagaan.
Contoh hukum perdagangan ini misalkan antara produk handphone X yang asli dengan produk handphone X yang tiruan, hukum akan ditegakkan kepada pemilik produk handphone X yang tiruan. Seperti yang terdapat pada UU nomor 15 pasal 91 mengenai merek: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

2. Hukum Publik
Hukum publik juga disebut dengan hukum negara yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara).
  • Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dengan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian daerah negara.
  • Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara), Yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat dan perlengkapan negara.
  • Hukum Pidana, Yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara kemuka pengadilan.
  • Hukum Internasional,yang terdiri dari:

  1. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
  2. Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Warga), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam Hubungan Internasional.


Klasifikasi lainnya dibagi berdasarkan:
1. Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang,
  • Hukum kebiasaan,
  • Hukum traktat,
  • Hukum yurisprudensi

2. Menurut bentuknya:
  • Hukum tertulis, yang terdiri dari hukum tertulis yang dikodifikasi dan tidak dikodifikasi
  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berkembang didalam masyarakat (kebiasaan)

3. Menurut waktu berlakunya:
  • Hukum positif yaitu yang berlakusaat ini di wilayah tertentu
  • Hukum dicita-citakan yaitu yang berlaku pada masa akan datang
  • Hukum antar waktu yaitu yang mengatur suatu peristiwa menyangkut hukum berlaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu

4. Menurut sifatnya:
  • Hukum yang memaksa (dwingenrecht)yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
  • Hukum yang mengatur (regelendrecht) yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.

5. Menurut cara mempertahankannya
  • Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur isi hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya atau menjelaskan perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
  • Hukum formil (hukum acara), yaitu hukum yang menetapkan peraturan yang terdapat didalam hukum materiil, contohnya seperti kitab undang-undang hukum acara perdata, hukum acara pidana.

C. CIRI - CIRI HUKUM
Hukum mempunyai ciri-ciri tersendiri, yaitu:
Adanya perintah dan/atau larangan
  • Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati secara patuh oleh setiap orang
  • Setiap orang wajib hukummnya untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat selalu terealisasi. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai pengaturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan dalam hidup bermasyarakat, yang dinamakan dengan Kaidah Hukum.
  • Barang siapa dengan sengaja melanggar suatu Kaidah Hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman atau pidana.

Hukuman tersebut mempunyai banyak jenis, yang menurut pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah:
1. Pidana Pokok, yang terdiri dari:
a. Pidana mati
b. Pidana penjara, seumur hidup dan sementara (maksimal 20 tahun, minimal satu tahun)
c. Pidana kurungan, maksimal satu tahun minimal satu hari
d. Pidana denda (ganti dari pidana kurungan)
e. Pidana tutupan

2. Pidana Tambahan, yang terdiri dari:
a. Pencabutan hak-hak tertentu
b. Penyitaan barang tertentu
c. Pengumuman keputusan hakim

D. KONSEP HUKUM
Untuk mengetahui konsep dari hukum, maka penting untuk memahami teori berikut ini:
1. Teori keadilan
Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan. Hukum bertugas hanya untuk membuat keadilan, dan hukum mempunyai tugas suci, yaitu memberi kepada tiap-tiap orang yang berhak menerima. Sehingga hukum mengajarkan semua orang untuk membedakan hal yang adil dan tidak adil. Dan perlu diketahui keadilan tersebut akan dirasakan oleh yang menerima, karena tidak semua kesamaan itu bersifat adil, maka hukum selalu meninjau lebih dalam melalui teori keadilan ini.

2. Teori manfaat
Hukum mewujudkan apa yang berguna, yaitu mewujudkan kebahagiaan semaksimal mungkin bagi sebanyak-banyaknya orang (the greatest happiness for the greatest number). Sehingga semua orang mengetahui kebahagiaan yang diinginkannya, akan terwujud ketika hukum tegak ditempat ia berada. Bayangkan saja seseorang yang hampir saja tiba diambang kesuksesannya, akan tetapi ada orang lain yang mengganggunya, maka hukum secara otomatis akan tegak untuk mewujudkan kebahagiaan dan berguna bagi orang tersebut.

3. Teori gabungan
Hukum mempunyai tujuan sebagai ketertiban dan keadilan. Tujuan hukum juga mengatur pergaulan hidup secara damai dan adil. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dan sebagainya, terhadap yang merugikan.

Tujuan hukum pada teori ini juga merupakan ketertiban. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini diusahakan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Disamping itu,  hukum juga akan membuat tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan jamannya.
 
PENGERTIAN, CIRI, FUNGSI, DAN PENGGOLONGAN HUKUM
E. FUNGSI HUKUM
Fungsi hukum diantaranya adalah:
1. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya
Hal ini dapat dicapai dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Keadilan mengandung unsur penghargaan, penilaian, atau pertimbangan dan karena itu ia lazim dilambangkan suatu “neraca keadilan”. Yang mana keadilan tersebut menuntut bahwa dalam keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula.

2. Tercapainya perdamaian
Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda pihak yang merugikannya.

3. Tercapainya keadilan
Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum semata-mata menghendaki keadilan, jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum

4. Mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang
Hukum menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.

5. Penyelenggaraan dan perlindungan terhadap kaedah agama, kesusilaan, dan kesopanan
Semua kaedah yang terdapat pada kehidupan manusia, akan terlindungi dan dijamin kepastiannya oleh hukum.

Nah itulah pembahasan kami pada artikel kali ini tentang HUKUM, semoga dapat bermanfaat bagi sahabat. Silahkan di share kepada sahabat yang lain. Jika masih ada yang kurang jelas, mohon ditanyakan di kolom komentar, kami akan berusaha merespon dengan cepat dan tepat. Terimakasih telah berkunjung di softilmu, jangan lupa like, follow, dan komentarnya ya J


0 comments:

Post a Comment