Sunday, January 6, 2008

Perubahan status HGB ke SHM

Mr. A membeli tanah dan bangunan dengan status HGB [hak guna bangunan]. Pada saat pembelian status tanah langsung ditingkatkan menjadi SHM [sertifikat hak milik]. BPHTB nya dikenakan 1 kali atau 2 kali?

Jawaban: Pembelian tanah dan bagunan dikenakan BPHTB karena terjadi proses peralihan hak antara pembeli dan penjual.

Sedangkan peningkatan hak dari HGB ke SHM tidak dikenakan BPHTB karena konversi hak dengan tidak adanya perubahan nama.

Jadi contoh kasus tersebut, si A hanya dikenakan BPHTB sekali yakni saat tanggal dibuat dan ditandatanginya akta.

Demikian pak.. semoga dapat membantu.[Rimba Prasasti ]



[sumber: Fordis BPHTB.net]

Catatan saya : BPHTB terutang hanya pada saat pembuat akta jual beli.

0 comments:

Post a Comment