Tuesday, January 15, 2008

Kiriman Lewat Pos

Saya mohon nasehat atas pajak impor pribadi tanpa tujuan komersial apapun (pengirim dan penerima bukan pemilik suatu bisnis apapun). Attachment di e-mail ini adalah invoice yang ditujukan untuk kakak saya sebagai penerima paket di Jakarta. Paket ini saya kirim melalui Mail Boxes ETC yang adalah agen untuk perusahaan jasa UPS. Paket ini terdiri dari health supplement, 1 botol parfum, baju bekas, gelas, coklat, dengan total maksimum �100. Melihat invoice yang diterima kakak saya, kode pajak tertera adalah HS 3303.00.00.00 yang merupakan pajak parfum dan cairan lainnya.
Pertanyaan saya adalah:
Apakah paket pribadi memang seharusnya dikenakan pajak? Bila benar, apakah tarifnya sama dengan pajak perdagangan/ bisnis/ perusahaan.
1. Bila memang paket ini seharusnya dikenakan pajak, apakah benar bahwa perhitungan kode pajak ini HS 3303.00.00.00 memang berdasarkan harga total NDPBM (setelah minus $50) walaupun total parfum hanya 1 botol.
2. Mohon penjelasan yang baik atas perhitungan pajak impor untuk paket ini.
Sudah saya konsultasi dengan berbagai website mengenai perpajakan Indonesia tapi tidak ada penjelasan yang transparan dan efektif untuk semua golongan pembaca.
Saya mohon nasehat Raden untuk penjelasan yang lebih baik.

Terima kasih
Desiana Tasman


Jawaban saya:
Kiriman tersebut lebih dari $50 (setidaknya menurut pengakuan pengirim sebesar $100). Kiriman yang lebih dari $50 atas selisih (diatasnya) merupakan objek Bea Masuk. Silakan simak Pasal 10 KMK No. 490/KMK.05/1996 berikut:
(1) Terhadap barang kiriman melalui pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 (lima puluh US. Dollar) untuk setiap orang kiriman diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.

(2) Atas kelebihan nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap barang kiriman yang bersangkutan dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.

Barang yang diimpor berupa minyak wangi. Ini merupakan barang kena pajak (BKP). Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU PPN 1984 bahwa barang yang bukan BKP adalah :
[a.] barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
[b.] barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
[c.] makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
[d.] uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Karena itu, atas barang yang diimpor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Sesuai lampiran II butir f Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 570/KMK.04/2000, bahwa minyak wangi dan cairan pewangi (Nomor HS 3303.00.000) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20%.

Sedangkan PPh sebesar 7,5% merupakan tarif PPh Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh importir non API atau untuk barang yang tidak dikuasai. Berikut adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 524/KMK.03/2001
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut :
a. Atas impor :
1. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;

2. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;

3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.

Tetapi saya tidak mengetahui, dari mana UPS mengetahui harga FOB barang yang dikirim. Berdasarkan Pasal 15 UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan bahwa nilai pabean yang dijadikan dasar pengenaan bea masuk adalah nilai transaksi barang yang bersangkutan. Jika tidak ada nilai transaksi yang bersangkutan, maka digunakan :
[1] nilai transaksi barang dan barang identik;
[2] nilai transaksi barang serupa;
[3] nilai dengan metode deduksi�atau metode komputasi;
[4] atau ditentukan importir.

Mudah-mudahan jawaban ini lebih mendekati harapan.

Salaam.

0 comments:

Post a Comment