Melihat kondisi Jakarta yang semakin hari semakin macet baik di pagi, siang dan sore hari dalam benak saya bertanya�tanya berapa banyak mobil yang ada dijalanan Jakarta ini setiap hari? Sepertinya semua jalanan penuh dengan mobil mulai dari jalan tol, protocol sampai jalan sempit yang berliku-likupun dipastikan ada mobilnya. Lalu siapa gerangan yang punya mobil-mobil tersebut? Mereka pasti orang orang kaya yang penghasilannya sudah melebihi kebutuhan pokoknya sehingga mereka bisa beli mobil baik kredit maupun kontan. Mereka para pemilik mobil tiap hari pasti menghabiskan berliter-liter bensin buat memberi minum kuda besinya supaya tetap bisa dioperasikan.
Jadi ingat kata teman � jalanan di jakarta setiap detik seolah-olah dipel dengan bensin�.
Mobil memang sekarang sedang menjadi sorotan publik, selain jumlahnya sudah sangat banyak, umurnya juga tidak dibatasi, produksi mobil-mobil pun terus semakin ketat bersaing dengan model-model terbaru. Gimana jalanan tidak macet, kalau mobil-mobil baru terus laku terjual sementara mobil tua tidak dikandangin atau disingkirkan ke kota2 kecil. Namun bukan itu yang menjadi sorotan dalam tulisan ini, yang menarik perhatian penulis adalah siapa sebenarnya pemilik-pemilik mobil tersebut. Karena mereka pasti adalah orang orang kaya golongan menengah keatas, mungkin ada yang berprofesi sebagai PNS, Karyawan Swasta, Pejabat Pemerintah, Direktur, Pengusaha dan lainnya. Yang pasti semua pemilik mobil adalah orang kaya. Disisi lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang dan terus akan mengumpulkan penerimaan negara dari pembayaran pajak. Sasarannya tentu saja adalah orang-orang kaya yang penghasilannya sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dari dua sisi mata uang tersebut diatas yaitu yang pemilik mobil adalah yang punya uang, sedangkan DJP adalah pengumpul uang melalui pajak. Apabila dari dua sisi mata uang ini bisa ditarik benang hijau maka akan terjadilah aliran uang dari satu sisi ke sisi yang lain. Tentu saja aliran uang tersebut adalah legal berdasarkan UU Perpajakan, tinggal bagaimana cara dan bentuk benang hijau tersebut dihubungkan.
Selagi penulis bingung memikirkan caranya sambil melamun memandangi langit yang mulai mendung tiba-tiba muncul Bang Ali (nama Imajinasi) dan menanyakan permasalahan yang membuat penulis sampai melamun memandangi langit. Setelah mendengar penjelasan penulis, sambil berlalu Bang Ali bilang �Bagaimana kalau mobil itu diberi NPWP�. Mendengar saran Bang Ali tersebut, penulis pikir ada benarnya juga idenya itu. Mobil diberi NPWP bukan berati mobilnya menjadi Wajib Pajak, tetapi pemiliknya lah yang harus menjadi Wajib Pajak, karena meraka adalah orang2 kaya golongan menengah keatas yang sudah dipastikan penghasilannya melebihi PTKP.
Apabila program pemberian NPWP pada mobil ini berjalan, maka DJP bisa mendapatkan dua kegiatan dari program ini :
1. Kegiatan Ekstensifikasi
Yaitu dengan mewajibkan pemilik mobil mempunyai NPWP sebagai syarat supanya bisa melakukan transaksi Bea Balik Nama Kendaraan dan atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Tentu saja hal ini bisa diterapkan karena para pemilik mobil merasa bahwa membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan/atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor adalah kebutuhan bagi mereka, karena para pemilik kendaraan bermotor akan merasa kurang nyaman atau bahkan tidak berani menggunakannya apabila pajak kendaraannya belum dibayar. Perlu diingat pula mereka adalah orang-orang kaya yang tentu saja tidak akan merasa berat untuk mengeluarkan uang untuk membayar Pajak Kendaraannya. Apabila analisa tersebut benar, maka para pemilik mobil akan dengan suka rela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, apalagi kalau dibuka loket pendaftaran NPWP yang satu atap dengan pelayanan pembayaran Bea Balik Nama dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Bagaimana kalau pemilik mobil atas nama isteri atau anak yang belum dewasa atau belum berpenghasilan?. Bila hal ini terjadi tetap menggunakan NPWP suami sebagai kepala keluarga dengan melampirka Kartu Keluarga.
2. Kegiatan Intensifikasi
Yaitu dengan mencantumkan NPWP pada Form Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atau Form Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN KB dan SWDKLLJ sehingga setiap mobil nantinya akan ber-NPWP sesuai dengan Pemiliknya. Apabila NPWP telah tercatat pada salah satu Form diatas maka akan mudah bagi DJP untuk mendapatkan data pemilik mobil dan memasukannya ke dalam Bank Data Nasional DJP yang akan sangat membantu dalam menggali potensi pajak dari para pemilik Kendaraan Bermotor.
Untuk mewujudkan program tersebut sepertinya diperlukan kerja sama denga pihak Pemda dan Polri sebagai pengelola administrasi kendaraan bermotor.
Terima kasih Bang Ali atas sarannya, walaupun dia orang biasa namun idenya bisa saja diterapkan. Mungkin saran Bang Ali adalah salah satu cermin bahwa masyarakat biasa sudah mulai sadar dan peduli dengan pajak. Penulis hanya bisa berharap semoga bukan hanya masyarakat biasa saja yang sadar dan peduli dengan pajak, tapi juga para pemimpin, pejabat, PNS, pengusaha terutama masyarakat golongan penghasilan tingkat menengah keatas harus sadar dan peduli dengan pajak, jika tidak � Apa Kata Duniaaa �.
Penulis,
Agus Siswo Pranoto
AR (Account Representative) di KPP Pratama Jakarta Cilandak
Tulisan ini dimuat di BP No.1600
Categories
- AEOI
- aguspajak.com
- Aksi BEPS
- android
- AR
- ARA
- Artikel Unik
- Astronomi
- ATM Online
- Audit
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- bayar pajak
- Bea Masuk
- Beneficial Owner
- BEPS
- berita
- Berita Ter-Update
- Biaya
- Biologi
- blog
- blog info
- BPHTB
- Bukan Objek PPh
- Bumi
- BUT
- C++
- cara membuat blog
- cara membuat website
- Cerita hiburan
- Cicilan Pajak
- course
- CPNS-Bursa Kerja
- Cyber News
- deem dividend
- Deposito
- DER
- DJP
- djponline
- DomaiNesia
- DPP Nilai Lain
- e-Billing
- e-faktur
- e-filing
- e-filing gratis
- e-filing pajak
- e-FIN pajak
- ebilling
- eFIN
- Ekonomi
- elevenia
- endersement
- Faktur Pajak
- Fasilitas Pajak
- Filsafat Hidup
- Fiqih Muamalah
- Fisika
- Fisiologi
- Fiskal LN
- formulir permohonan eFIN
- Game
- Geografi
- h*cking
- History File
- HTML
- Hunian Mewah
- ilmu pengetahuan
- Ilmu Sosial
- info beasiswa
- insentif pajak
- Internet
- internet gratis
- Invoice
- Islam
- Istinbath Hukum
- Jadwal Puasa
- jasa konstruksi
- Jasa perhotelan
- Java
- Jayalah Negeriku
- JO
- joint pajak dan bea cukai
- kawasan bebas
- kehormatan
- Kerja
- Kesehatan
- Kesenian
- Keterampilan Klinis
- Kimia
- Kontes Seo
- kup
- Kursus Pajak
- lapor pajak online
- Lapor SPT Badan
- Lapor SPT Online
- Laptop
- Leasing
- Lembaga Zakat
- Linux
- Majalah Pajak
- Makalah Jurusan AS
- Makalah PAI
- Makalah PBA
- Makalah PBS
- Makalah PGMI
- Makalah TBI
- Makalah TMTK
- Manajemen Piutang
- membuat virus
- mempercepat koneksi
- Metode Penelitian
- Mobil Pajak Keliling
- MPN G2
- Norma Penghitungan Penghasilan
- NPWP
- NTTE
- Objek PPh
- Objek PPN
- OnlinePajak
- opini
- Outlook Perpajakan 2016
- P3B
- pajak
- pajak daerah
- pajak dalam islam
- Pajak Masukan
- pajak penjualan
- Pajak Untuk NKRI
- Patologi
- PBB
- pembukuan
- pemeriksaan
- pemerintah
- pemungut PPN
- Penagihan Pajak
- Pendidikan-Penelitian
- pengalihan tanah dan bangunan
- pengawasan
- Penggelapan Pajak
- Penghindaran pajak
- Pengusaha Kecil
- Penjualan Tanah dan Bangunan
- Penyalahgunaan P3B
- Perlindungan
- Perpajakan
- Pertukaran Informasi Perpajakan
- Piutang
- PKP
- potongan tarif PPh Pasal 21
- PPh 21
- PPh Final
- PPh OP
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 4 (2)
- PPh Perguruan Tinggi
- PPh UKM
- PPn
- PPN Dibebaskan
- PPN Pasal 16C
- PPN Pasal 16D
- PPN Tidak Dipungut
- Profil Tokoh
- proteksi
- Proyek Hibah Luar Negeri
- PTKP
- Ramalan
- reformasi pajak
- Reimbursment
- Rental Mobil
- Resensi Buku
- Restitusi
- Restrukturisasi
- Revaluasi
- Review
- Rupa-rupa
- Sejarah
- seminar
- Sengketa Pajak
- Seni
- seo
- Seputar Administrasi
- Seputar Akuntansi
- Seputar Bencana
- Seputar Bhs Indonesia
- Seputar Biologi
- Seputar Dunia
- Seputar Ekonomi
- Seputar Fisika
- Seputar Geografi
- Seputar Hukum
- Seputar Informasi
- Seputar IPA
- Seputar Kebudayaan
- Seputar Kesehatan
- Seputar Kesenian
- Seputar Kewarganegaraan
- seputar kimia
- Seputar Laporan
- Seputar Manajemen
- Seputar Organisasi
- Seputar Pemerintahan
- Seputar Pendidikan
- Seputar Pendidikan Agama Islam
- Seputar Pengetahuan Umum
- Seputar Perbankan
- seputar politik
- Seputar Profesi
- Seputar Program Pemerintah
- Seputar Ramadhan
- Seputar Sejarah
- Seputar Teknologi Informasi
- Seri Oasis POTPUT
- sertifikat digital
- sewa tanah dan bangunan
- skb
- SKD
- skp
- SOP
- Sosial
- Sosialisasi
- Sosiologi Hukum
- SPT
- SPT Badan
- Sssstttt
- Subjek PPh
- Sunset Policy
- Surat
- surat keterangan fiskal
- Surat Kuasa
- Tarif PPh Pasal 21
- Tax Academy
- tax amnesty
- tax holiday
- tax planning
- Tax Treaty
- Teater
- Teknologi
- Teori Pajak
- Tips Membuat SPT
- Tips Pendidikan
- Transfer Pricing
- trik
- trik fb
- Tugas Kuliah
- Ulumul Hadis
- Ushul fiqih
- Utang Swasta Luar Negeri
- Validasi SSP
- Virus
- Wajib Pajak Patuh
- Wakil Wajib Pajak
- windows
- Windows 10
Text Widget
About Me
Powered by Blogger.
Monday, January 7, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Contoh erd perpustakaan umum kota, contoh erd perpustakaan umum daerah, contoh erd perpustakaan umum kabupaten, contoh erd perpustakaan umum...
-
Selamat datang di Softilmu, blog ilmu pengetahuan yang berbagi dengan penuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Termodinamik...
-
Contoh hamper buah buahan untuk pesakit, gambar hamper buah buahan, contoh hamper buah buahan untuk pesakit, contoh hamper buah buahan, gamb...
-
Contoh artikel non ilmiah, contoh artikel konseptual, contoh artikel nasionalisme, contoh artikel pendek, contoh artikel pendidikan, contoh...
-
Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu pengetahuan dengan penuh keikhlasan, kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Pi...
-
Baiklah sobat, kali ini kita akan m embahas mengenai Palpasi Denyut Arteri Ekstremitas . Pemeriksaan ini diperlukan saat kita sedang melakuk...
-
Baiklah sobat, kali ini kita akan membahas mengenai Pengertian, Prinsip, dan Metode Pemeriksaan Fisik Umum , langsung saja kita masuk ke dal...
-
Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu pengetahuan dengan panuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Pe...
-
Hal yang Harus dilakukan setelah Posting artikel Blog - Bagi seorang blogger melakukan publising artikel secara rutin merupakan salah satu ...
-
Selamat datang di softilmu, blog tentang ilmu pengetahuan yang berbagi dengan penuh keikhlasan. Pada artikel kali ini kami akan membahas ten...
0 comments:
Post a Comment