Thursday, October 29, 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Pemerintah Indonesia

Baiklah sobat, kali ini kita akan membahas mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Pemerintah Indonesia. Langsung saja kita masuk ke topik intinya di bawah ini. Selamat membaca!

A. Hak Warga Negara

Sebagai konsekuensi logis dan yuridis dalam satu negara hukum, hak asasi manusia sebagai warga negara akan dijamin sepenuhnya sesuai dengan ciri negara hukum yang ketentuan-ketentuannya telah dimuat dalam UUD 1945, yakni adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Untuk mengimbangi pengakuan tersebut, setiap warga negara harus mampu sepenuhnya melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan oleh negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara harus mengetahui hak dan kewajiban yang harus dijalankan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Pemerintah Indonesia

George Jellinek mengemukakan pendapat bahwa setiap warga negara mempunyai empat status atau kedudukan hukum, yaitu sebagai berikut:
  • Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara berupa perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
  • Status negatif, yaitu status yang memberikan jaminan bahwa negara tidak akan ikut campur terhadap hak asasi warga negaranya untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negaranya.
  • Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  • Status pasif, yaitu status yang mewajibkan warga negaranya untuk taat dan tunduk kepada negara.


B. Kewajiban Warga Negara

Beberapa kewajiban warga negara adalah:
  1. Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
  2. Membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya
  3. Membela negara dan segala bentuk ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam
  4. Menyukseskan Pemilu, baik sebagai peserta maupun sebagai petugas penyelenggara
  5. Mendahulukan kepentingan negara/umum daripada kepentingan pribadi.
  6. Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara.
  7. Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional.
Artikel Penunjang : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penggolongan Hukum
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Hak dan kewajiban warga negara juga diatur dalam UUD 1945, antara lain:
  1. Hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
  2. Hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
  3. Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
  4. Hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan  (Pasal 27 UUD 1945)
  5. Hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya (Pasal 29 ayat (2) UUD 1945)
  6. Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat (1) UUD 1945)
  7. Hak untuk mendapatkan pengajaran bagi tiap-tiap warga negara (Pasal 31 ayat (1) UUD 1945).


D. Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Negara Indonesia

Adapun kewajiban dan kewenangan Pemerintah Negara Republik Indonesia, antara lain:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
  5. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
  6. Memelihara kemerdekaan dan kedaulatan negara
  7. Memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara
  8. Menghormati dan melindungi hak asasi warga negara
  9. Menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  10. Melaksanakan program pembangunan Nasional
  11. Membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara.



Inilah postingan kita kali ini tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Pemerintah Indonesia, semoga bermanfaat bagi sobat semuanya. Jika ada pertanyaan boleh langsung ditulis di komentar. J

0 comments:

Post a Comment