Thursday, November 20, 2014

Contoh Pemotongan PPh ATas License Number Pada Produk Software

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Opensoft sebagai distributor software berlisensi pada bulan Mei 2013 menjual sejumlah software berlisensi kepada:
  • PT Ewie System (reseller) sebesar Rp225.000.000,00 atas software AutoCad yang dibayar pada tanggal 10 Mei 2013;
  • PT Qyu Qyu (end user) sebesar Rp50.000.000,00 atas harga software Microsoft Windows Server sekaligus melakukan instalasi software dengan biaya Rp2.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 16 Mei 2013;

PT Bangun Teknik (end user) sebesar Rp75.000.000,00 atas upgrade software AutoCad dan jasa maintenance. Di dalam invoice yang diterbitkan PT Opensoft tidak dipisahkan antara biaya upgrade software dan biaya maintenance software yang dibayar pada tanggal 24 Mei 2013.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

JAWAB:
Mengingat licence number/licence code pada produk software hanya berfungsi untuk mengaktifkan software agar dapat dioperasikan, maka licence number/licence code pada produk software tidak dimaksudkan sebagai izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh PT Opensoft dari:
penjualan produk software berlisensi yang terdapat licence number/licence code kepada PT Ewie System dan PT Qyu Qyu tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh;
  • pemberian jasa instalasi software kepada PT Qyu Qyu dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:

2% x Rp2.000.000,00 = Rp40.000,00;

  • pemberian jasa maintenance software kepada PT Bangun Teknik dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:

2% x Rp75.000.000,00 = Rp1.500.000,00.

Yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Bangun Teknik:
Karena antara biaya upgrade software dan biaya maintenance tidak dipisahkan dalam invoice, maka penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp75.000.000,00 (jumlah total).

Kewajiban PT Qyu Qyu sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Opensoft;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.


Kewajiban PT Bangun Teknik sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Opensoft;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.

0 comments:

Post a Comment