Bagi fiskus yang mengejar target, sebenarnya gregetan dengan program sunset policy yang ditawarkan oleh pemerintah [disebut pemerintah karena program ini berdasarkan UU KUP]. Banyak potensi-potensi pajak yang dapat digali tapi digratiskan dan petugas pajak seolah-olah diborgol supaya bersabar.
Mohon diperhatikan bahwa tidak semua SPT Pembetulan merupakan SPT Sunset Policy. Satu-satunya ciri SPT Sunset Policy adalah judul di SPT Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP atau jika bukan pembetulan maka ciri khasnya adalah SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP. Silakan perhatikan catatan sebelumnya.
Walaupun banyak di DJP sendiri yang mempertanyakan dasar hukumnya, tetapi karena sudah merupakan kebijakan pimpinan, SPT Sunset Policy memiliki keuntungan bagi Wajib Pajak, yaitu :
[1] Penghapusan Sanksi
Pasal 37A UU KUP memang hanya menyebutkan penghapusan sanksi bunga. Karena itu, beberapa teman merujuk ke Pasal 8 UU KUP karena memang masalah pembetulan diatur di Pasal 8 UU KUP. Nah, di Pasal 8 itu bukan cuma mengatur sanksi bunga tapi sanksi kenaikan. Apakah sanksi kenaikan ikut dihapus? Apa dasar hukumnya? Begitulah pertanyaannya. Tetapi para perumus Sunset Policy "tampaknya" tetap bersikukuh bahwa SPT Sunset Policy bebas sanksi.
[2] Penghentian Pemeriksaan
Ketentuan pemeriksaan memang mulai muncul di peraturan pemerintah dan tidak ada di UU KUP. Karena itu ada yang bilang tidak memiliki dasar hukum. Tapi bagi saya sih peraturan pemerintah No. 80 tahun 2007 lebih dari cukup. Jika pemeriksaan sedang berlangsung, maka pemeriksaan akan dihentikan jika WP yang diperiksa membayar dan menyampaikan SPT Sunset Policy. Dengan catatan : pemeriksa tidak menemukan data hutang pajak lebih besar daripada SPT Sunset Policy. Selain itu, pemeriksaan yang dihentikan bukan pemeriksaan Bukti Permulaan, dan bukan penyidikan.
[3] Cukup Bayar PPh OP atau Badan
SPT Sunset Policy hanya untuk SPT Tahunan PPh OP atau SPT Pembetulan PPh Badan. Kewajiban pajak lain seperti PPh Pasal 21; kewajiban pemotongan PPh orang lain [potput] yaitu : PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2); serta PPN dibebaskan. Walaupun dari penyampaian SPT Sunset Policy akan tampak potensi-potensi pajak yang bisa ditagih, tetapi Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2008 seolah-olah memborgol petugas pajak. Atau sebaliknya, petugas pajak memang sengaja diborgol.
Pasal tersebut mengatakan bahwa SPT Sunset Policy tidak dapat dijadikan dasar penerbitan surat ketetapan pajak [skp]. Kalau tidak dapat diterbitkan skp berarti potensi-potensi diatas hanya sekedar potensi :D
Apakah Daftar Harta yang dimasukkan [lampiran] di SPT Sunset Policy bisa dijadikan data bagi kantor pajak? Help Desk Sunset Policy pernah menegaskan bahwa Daftar Harta tidak bisa dijadikan dasar menghitung pajak atau bukan termasuk data lain. Data lain itu data selain SPT Sunset Policy.
Terakhir, bukti bahwa SPT Sunset Policy diterima dengan baik sebagai SPT Sunset Policy maka KPP Pratama akan mengirim Surat Ucapan Terima Kasih. Jika tidak ada surat tersebut kita mesti tanya ke KPP Pratama, jangan-jangan SPT Sunset Policy kita dianggap bukan SPT Sunset Policy.
Masih ragu dengan Sunset Policy?
Categories
- AEOI
- aguspajak.com
- Aksi BEPS
- android
- AR
- ARA
- Artikel Unik
- Astronomi
- ATM Online
- Audit
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- bayar pajak
- Bea Masuk
- Beneficial Owner
- BEPS
- berita
- Berita Ter-Update
- Biaya
- Biologi
- blog
- blog info
- BPHTB
- Bukan Objek PPh
- Bumi
- BUT
- C++
- cara membuat blog
- cara membuat website
- Cerita hiburan
- Cicilan Pajak
- course
- CPNS-Bursa Kerja
- Cyber News
- deem dividend
- Deposito
- DER
- DJP
- djponline
- DomaiNesia
- DPP Nilai Lain
- e-Billing
- e-faktur
- e-filing
- e-filing gratis
- e-filing pajak
- e-FIN pajak
- ebilling
- eFIN
- Ekonomi
- elevenia
- endersement
- Faktur Pajak
- Fasilitas Pajak
- Filsafat Hidup
- Fiqih Muamalah
- Fisika
- Fisiologi
- Fiskal LN
- formulir permohonan eFIN
- Game
- Geografi
- h*cking
- History File
- HTML
- Hunian Mewah
- ilmu pengetahuan
- Ilmu Sosial
- info beasiswa
- insentif pajak
- Internet
- internet gratis
- Invoice
- Islam
- Istinbath Hukum
- Jadwal Puasa
- jasa konstruksi
- Jasa perhotelan
- Java
- Jayalah Negeriku
- JO
- joint pajak dan bea cukai
- kawasan bebas
- kehormatan
- Kerja
- Kesehatan
- Kesenian
- Keterampilan Klinis
- Kimia
- Kontes Seo
- kup
- Kursus Pajak
- lapor pajak online
- Lapor SPT Badan
- Lapor SPT Online
- Laptop
- Leasing
- Lembaga Zakat
- Linux
- Majalah Pajak
- Makalah Jurusan AS
- Makalah PAI
- Makalah PBA
- Makalah PBS
- Makalah PGMI
- Makalah TBI
- Makalah TMTK
- Manajemen Piutang
- membuat virus
- mempercepat koneksi
- Metode Penelitian
- Mobil Pajak Keliling
- MPN G2
- Norma Penghitungan Penghasilan
- NPWP
- NTTE
- Objek PPh
- Objek PPN
- OnlinePajak
- opini
- Outlook Perpajakan 2016
- P3B
- pajak
- pajak daerah
- pajak dalam islam
- Pajak Masukan
- pajak penjualan
- Pajak Untuk NKRI
- Patologi
- PBB
- pembukuan
- pemeriksaan
- pemerintah
- pemungut PPN
- Penagihan Pajak
- Pendidikan-Penelitian
- pengalihan tanah dan bangunan
- pengawasan
- Penggelapan Pajak
- Penghindaran pajak
- Pengusaha Kecil
- Penjualan Tanah dan Bangunan
- Penyalahgunaan P3B
- Perlindungan
- Perpajakan
- Pertukaran Informasi Perpajakan
- Piutang
- PKP
- potongan tarif PPh Pasal 21
- PPh 21
- PPh Final
- PPh OP
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 4 (2)
- PPh Perguruan Tinggi
- PPh UKM
- PPn
- PPN Dibebaskan
- PPN Pasal 16C
- PPN Pasal 16D
- PPN Tidak Dipungut
- Profil Tokoh
- proteksi
- Proyek Hibah Luar Negeri
- PTKP
- Ramalan
- reformasi pajak
- Reimbursment
- Rental Mobil
- Resensi Buku
- Restitusi
- Restrukturisasi
- Revaluasi
- Review
- Rupa-rupa
- Sejarah
- seminar
- Sengketa Pajak
- Seni
- seo
- Seputar Administrasi
- Seputar Akuntansi
- Seputar Bencana
- Seputar Bhs Indonesia
- Seputar Biologi
- Seputar Dunia
- Seputar Ekonomi
- Seputar Fisika
- Seputar Geografi
- Seputar Hukum
- Seputar Informasi
- Seputar IPA
- Seputar Kebudayaan
- Seputar Kesehatan
- Seputar Kesenian
- Seputar Kewarganegaraan
- seputar kimia
- Seputar Laporan
- Seputar Manajemen
- Seputar Organisasi
- Seputar Pemerintahan
- Seputar Pendidikan
- Seputar Pendidikan Agama Islam
- Seputar Pengetahuan Umum
- Seputar Perbankan
- seputar politik
- Seputar Profesi
- Seputar Program Pemerintah
- Seputar Ramadhan
- Seputar Sejarah
- Seputar Teknologi Informasi
- Seri Oasis POTPUT
- sertifikat digital
- sewa tanah dan bangunan
- skb
- SKD
- skp
- SOP
- Sosial
- Sosialisasi
- Sosiologi Hukum
- SPT
- SPT Badan
- Sssstttt
- Subjek PPh
- Sunset Policy
- Surat
- surat keterangan fiskal
- Surat Kuasa
- Tarif PPh Pasal 21
- Tax Academy
- tax amnesty
- tax holiday
- tax planning
- Tax Treaty
- Teater
- Teknologi
- Teori Pajak
- Tips Membuat SPT
- Tips Pendidikan
- Transfer Pricing
- trik
- trik fb
- Tugas Kuliah
- Ulumul Hadis
- Ushul fiqih
- Utang Swasta Luar Negeri
- Validasi SSP
- Virus
- Wajib Pajak Patuh
- Wakil Wajib Pajak
- windows
- Windows 10
Text Widget
About Me
Powered by Blogger.
Thursday, July 24, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Contoh erd perpustakaan umum kota, contoh erd perpustakaan umum daerah, contoh erd perpustakaan umum kabupaten, contoh erd perpustakaan umum...
-
Selamat datang di Softilmu, blog ilmu pengetahuan yang berbagi dengan penuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Termodinamik...
-
Contoh hamper buah buahan untuk pesakit, gambar hamper buah buahan, contoh hamper buah buahan untuk pesakit, contoh hamper buah buahan, gamb...
-
Contoh artikel non ilmiah, contoh artikel konseptual, contoh artikel nasionalisme, contoh artikel pendek, contoh artikel pendidikan, contoh...
-
Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu pengetahuan dengan penuh keikhlasan, kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Pi...
-
Baiklah sobat, kali ini kita akan m embahas mengenai Palpasi Denyut Arteri Ekstremitas . Pemeriksaan ini diperlukan saat kita sedang melakuk...
-
Baiklah sobat, kali ini kita akan membahas mengenai Pengertian, Prinsip, dan Metode Pemeriksaan Fisik Umum , langsung saja kita masuk ke dal...
-
Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu pengetahuan dengan panuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Pe...
-
Hal yang Harus dilakukan setelah Posting artikel Blog - Bagi seorang blogger melakukan publising artikel secara rutin merupakan salah satu ...
-
Selamat datang di softilmu, blog tentang ilmu pengetahuan yang berbagi dengan penuh keikhlasan. Pada artikel kali ini kami akan membahas ten...
0 comments:
Post a Comment