Thursday, July 24, 2008

Bayar PBB Online

Hari Rabu kemarin saya bayar PBB via ATM BCA untuk rumah yang di Depok. Pihak pengembang memang baru bulan lalu memberikan SPPT PBB tahun 2008. Sedangkan tahun 2005 sampai dengan tahun 2007, SPPT PBB belum pernah diterima. Memang rumahnya juga baru diselesaikan tahun 2007 [kasus] walaupun rumah dibeli sejak tahun 2003. Ya, ini kasus pengembang yang bangkrut memang.

Karena kasus itu, saya sendiri tidak tahu jika tanah tersebut sudah dialihnamakan ke konsumen oleh pengembang. Bahkan sampai akhir 2006, bangunan masih setengah jadi, dan hanya rumah hantu. Tetapi si pengembang sudah mendaftarkan tanah berikut bangunan. Tetapi daripada repot-repot, saya bayar saja.

Oh ya, saya tahu kewajiban PBB sejak 2005 karena saya intip di intranetDJP. Tinggal memasukkan nomor objek pajak [NOP] ke aplikasi di intranetDJP, keluar data PBB. Status pembayaran sampai 10 tahun ke belakang langsung nampak. Dan, status pembayaran PBB yang saya ceritakan diatas tentu belum dibayar.

Sorenya, sekitar jam empatan saya ke ATM BCA di seberang kantor. Setelah bayar [di ATM angka yang muncul pokok ditambah bunga], saya fotokopi struk pembayaran dan langsung naik ke lantai tiga. Terus dicek lagi di intranetDJP. Awalnya sih saya mau mencetak bahwa saya punya utang bayar PBB empat tahun sekaligus untuk digabungkan dengan fotokopi struk pembayaran.

Setelah memasukkan NOP, ternyata yang status pembayaran sekarang "lunas" dengan tempat pembayaran "ATM BCA". Wah, ternyata sudah benar-benar online!

DAFTAR ATM TEMPAT PEMBAYARAN PBB
Menurut surat Direktur DTPB No. S-091/PJ.13/2008, bahwa sekarang ini PBB bisa dibayar di ATM bank : BCA, BII, Bank Jatim, Bank Bumiputera, Bank Bali, Bank Bukopin, Bank Mandiri, Bank DKI, dan BNI. Untuk Bank Jatim tentunya hanya melayani objek PBB di Jatim, Bank DKI untuk objek PBB di Jakarta, dan Bank Bali untuk objek PBB di Bali saja!

Selain lewat ATM, pembayaran PBB bisa juga dengan internet banking : BCA, Bank Mandiri, dan BNI. Atau bisa juga dengan Call Mandiri [Bank Mandiri] dan Phone Plus [BNI].

Satu hal, bayar PBB akan lebih aman jika dibayar sendiri! Tidak dititipkan. Gampang ko, tinggal bawa SPPT PBB, pergi ke ATM, pilih menu pembayaran pajak, masukkan NOP, dan tahun pajak! Fakta yang saya temukan, banyak kasus PBB yang dititipkan ke petugas desa atau pemda tidak disetorkan ke Kas Negara.


Jadi, bayarlah pajak ke bank langsung.
Salaam

Berhubung ada perubahan dalam intranet DJP, sampai saat ini [Desember 2010] saya tidak bisa lihat status pajak terutang PBB. Apakah ini ada kaitannya dengan "persiapan" pengalihan PBB kota/desa menjadi Pajak Daerah tahun depan? Saya sendiri tidak tahun. Karena itu saya mohon maaf.

update 20 Desember 2012
sebagian besar Pemda sejak Januari 2013 telah mengambil alih administrasi PBB P2. Karena administrasi sudah ada di Pemda/Pemkota maka semua catatan hutang pajak pun sudah pindah ke Pemda/Pemkota. DJP sudah "lepas tangan". 

Silakan cek dinisi:
http://www.pajak.go.id/content/pengalihan-pbb-perdesaan-dan-perkotaan

salam hormat

0 comments:

Post a Comment