Wednesday, June 4, 2008

Gratis PPN

Sunset policy merupakan bagian dari pengampunan pajak. Walaupun pengampunan pajak yang diinginkan oleh DJP dulu lebih luas. Tetapi, daripada tidak ada, yang ringan-ringan juga lumayan :D

Sunset policy adalah melaporkan SPT PPh. Jika Wajib Pajak badan yang sudah terdaftar sampai dengan 31 Desember 2007, maka SPT yang dibetulkan adalah SPT PPh Badan. Jika Wajib Pajak yang mau mengikuti sunset policy Wajib Pajak orang pribadi, maka SPT yang dilaporkan adalah SPT Tahunan PPh OP.

Hanya SPT Tahunan? Betul! Bagaimana dengan pajak-pajak yang lain? Gratis! Coba perhatikan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2008,
Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.

Pasal ini akan mengunci kantor pajak untuk tidak menerbitkan surat ketetapan pajak (skp) karena SPT Pembetulan sunset policy. Namanya juga pengampunan pajak :D

Ini artinya, Wajib Pajak yang membetulkan SPT dalam rangka sunset policy tidak perlu bayar PPN, tidak perlu melaporkan SPT PPN!

0 comments:

Post a Comment