Saya meneruskan usaha orang tua yang bergerak dibidang home industry. Pada pertengahan tahun lalu saya buat PT karena untuk visi kedepannya. Karena tidak mengerti kaitan PT dengan pajak-pajaknya. Awalnya saya membayar konsultan lepas ternyata mengecewakan dia buat double book yang terakhir saya ketahui double book tersebut "aneh" - ada pos-pos pada laporannya tidak nyambung. Saya aja bukan orang pajak aneh apalagi pada saat diperiksa oleh orang pajak pasti saya kena. Yang saya ingin tanyakan:
1. Apakah mungkin menarik laporan yang salah di kantor pajak?
2. Karena saya penghasilan dibawah 50 jt / bulan apakah saya wajib bayar PPN ? sedangkan saya jualannya ke pasar tradisional tanpa ada pajak masukan dari mereka
3. Apakah mungkin saya mengajukan permohonan pembatalan PKP? dan nantinya hanya menjalankan kewajiban PPH 21 & 25? apakah ada contoh suratnya??
Terima kasih sebelumnya,
Susanti
JAWABAN SAYA
[1] Apakah mungkin menarik laporan yang salah di kantor Pajak?
Ibu tidak perlu menarik laporan (istilah pajak sebenarnya surat pemberitahuan dan disingkat SPT). Jika memang SPT dianggap tidak benar oleh Wajib Pajak sendiri, silakan mengajukan SPT Pembetulan. Ketentuan tentang SPT Pembetulan diatur dalam Pasal 8 UU KUP. Di UU No. 16 tahun 2000 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2007, kesempatan untuk membetulkan SPT dengan kemauan sendiri (ini istilah UU) hanya diberikan selama dua tahun sejak berakhirnya masa pajak atau tahun pajak. Artinya, SPT tahun pajak 2005, dan tahun pajak 2006 masih bisa dibetulkan oleh Wajib Pajak sendiri. Tetapi, jika tahun pajak 2004 dan sebelumnya, sekarang sudah terlambat.
Ketentuan dua tahun juga masih ada syaratnya, yaitu selama belum dilakukan pemeriksaan. Jika memang telah dilakukan pemeriksaan, yaitu sejak tanggal diserahkannya SP3 (surat perintah pemeriksaan pajak) maka tidak perlu ada SPT Pembetulan. Bukankan hasil dari pemeriksaan tersebut keluarnya skp? Dan, substansinya skp itu �SPT� versi fiskus.
Tetapi di UU No. 28 tahun 2007 yang berlaku sejak 1 Januari 2008, batas pembetulan sendiri itu dua tahun sebelum daluarsa penetapan. Kapan daluarsa penetapan? Lima tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak. Artinya, kesempatan pembetulan SPT hanya bergeser satu tahun saja, dari dua tahun menjadi tiga tahun. Contoh SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 hanya boleh dibetulkan oleh Wajib Pajak sampai dengan tahun 2011. Setelah itu, tidak bisa lagi.
[2] Apakah saya wajib bayar PPN?
Sayang ibu tidak menyebutkan secara spesifik jenis produk yang diproduksi. Karena disebut sebagai home industry maka saya anggap barang tersebut adalah barang kena pajak (BKP). BKP itu adalah semua barang baik berwujud maupun tidak berwujud �kecuali yang dikecualikan�. Jadi, barang yang bukan objek PPN itu secara spesifik ditentukan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP).
Tidak ada batasan penjualan, apakah suatu penjualan dikenakan PPN atau tidak. Artinya, penjualan Rp.1000 dan penjualan Rp.1.000.000.000 sama saja dikenakan PPN jika memang menurut UU PPN wajib dikenakan PPN. Hanya saja, administrasi PPN kita mengenal klasifikasi �pengusaha kecil�.
Apa itu pengusaha kecil? �Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).� Pasal 1 KMK No. 571/KMK.03/2003. Perhatikan kata-kata �dan atau�, itu artinya bisa BKP saja, atau jasa kena pajak (JKP) saja, atau BKP dan JKP kumulatif (gabungan) sebesar Rp.600.000.000,00.
Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 menyebutkan �Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.� Catatan: KMK No. 571/2003 adalah perubahan KMK No. 522/2000 tetapi yang dirubah hanya Pasal 1 dan Pasal 4.
Tetapi jika ibu sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maka ketentuan di Pasal 2 diatas tidak berlaku. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 menyebutkan �Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak.� Ketentuan ini bisa dibaca : siapapun yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maka wajib memungut PPN.
[3] Apakah mungkin saya mengajukan permohonan pembatalan PKP?
Bisa bu karena omset ibu dalam setahun kurang dari Rp.600.000.000,00.. Silakan meminta permohonan pencabutan PKP ke KPP secepatnya, selambat-lambatnya satu bulan sejak berakhirnya tahun buku. Secepat-cepatnya ya sekarang, Okotber 2007 dan selambat-lambatnya akhir Januari 2008. Hal ini berdasarkan Pasal 5.
Keputusan diterima atau ditolak permohonan ibu itu paling lambat dua bulan sejak surat permohonan diterima (buktinya yang warna kuning itu bu) oleh KPP. Jika sudah dua bulan belum juga ada keputusan, maka permohonan ibu dianggap diterima.
Categories
- AEOI
- aguspajak.com
- Aksi BEPS
- android
- AR
- ARA
- Artikel Unik
- Astronomi
- ATM Online
- Audit
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- bayar pajak
- Bea Masuk
- Beneficial Owner
- BEPS
- berita
- Berita Ter-Update
- Biaya
- Biologi
- blog
- blog info
- BPHTB
- Bukan Objek PPh
- Bumi
- BUT
- C++
- cara membuat blog
- cara membuat website
- Cerita hiburan
- Cicilan Pajak
- course
- CPNS-Bursa Kerja
- Cyber News
- deem dividend
- Deposito
- DER
- DJP
- djponline
- DomaiNesia
- DPP Nilai Lain
- e-Billing
- e-faktur
- e-filing
- e-filing gratis
- e-filing pajak
- e-FIN pajak
- ebilling
- eFIN
- Ekonomi
- elevenia
- endersement
- Faktur Pajak
- Fasilitas Pajak
- Filsafat Hidup
- Fiqih Muamalah
- Fisika
- Fisiologi
- Fiskal LN
- formulir permohonan eFIN
- Game
- Geografi
- h*cking
- History File
- HTML
- Hunian Mewah
- ilmu pengetahuan
- Ilmu Sosial
- info beasiswa
- insentif pajak
- Internet
- internet gratis
- Invoice
- Islam
- Istinbath Hukum
- Jadwal Puasa
- jasa konstruksi
- Jasa perhotelan
- Java
- Jayalah Negeriku
- JO
- joint pajak dan bea cukai
- kawasan bebas
- kehormatan
- Kerja
- Kesehatan
- Kesenian
- Keterampilan Klinis
- Kimia
- Kontes Seo
- kup
- Kursus Pajak
- lapor pajak online
- Lapor SPT Badan
- Lapor SPT Online
- Laptop
- Leasing
- Lembaga Zakat
- Linux
- Majalah Pajak
- Makalah Jurusan AS
- Makalah PAI
- Makalah PBA
- Makalah PBS
- Makalah PGMI
- Makalah TBI
- Makalah TMTK
- Manajemen Piutang
- membuat virus
- mempercepat koneksi
- Metode Penelitian
- Mobil Pajak Keliling
- MPN G2
- Norma Penghitungan Penghasilan
- NPWP
- NTTE
- Objek PPh
- Objek PPN
- OnlinePajak
- opini
- Outlook Perpajakan 2016
- P3B
- pajak
- pajak daerah
- pajak dalam islam
- Pajak Masukan
- pajak penjualan
- Pajak Untuk NKRI
- Patologi
- PBB
- pembukuan
- pemeriksaan
- pemerintah
- pemungut PPN
- Penagihan Pajak
- Pendidikan-Penelitian
- pengalihan tanah dan bangunan
- pengawasan
- Penggelapan Pajak
- Penghindaran pajak
- Pengusaha Kecil
- Penjualan Tanah dan Bangunan
- Penyalahgunaan P3B
- Perlindungan
- Perpajakan
- Pertukaran Informasi Perpajakan
- Piutang
- PKP
- potongan tarif PPh Pasal 21
- PPh 21
- PPh Final
- PPh OP
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 4 (2)
- PPh Perguruan Tinggi
- PPh UKM
- PPn
- PPN Dibebaskan
- PPN Pasal 16C
- PPN Pasal 16D
- PPN Tidak Dipungut
- Profil Tokoh
- proteksi
- Proyek Hibah Luar Negeri
- PTKP
- Ramalan
- reformasi pajak
- Reimbursment
- Rental Mobil
- Resensi Buku
- Restitusi
- Restrukturisasi
- Revaluasi
- Review
- Rupa-rupa
- Sejarah
- seminar
- Sengketa Pajak
- Seni
- seo
- Seputar Administrasi
- Seputar Akuntansi
- Seputar Bencana
- Seputar Bhs Indonesia
- Seputar Biologi
- Seputar Dunia
- Seputar Ekonomi
- Seputar Fisika
- Seputar Geografi
- Seputar Hukum
- Seputar Informasi
- Seputar IPA
- Seputar Kebudayaan
- Seputar Kesehatan
- Seputar Kesenian
- Seputar Kewarganegaraan
- seputar kimia
- Seputar Laporan
- Seputar Manajemen
- Seputar Organisasi
- Seputar Pemerintahan
- Seputar Pendidikan
- Seputar Pendidikan Agama Islam
- Seputar Pengetahuan Umum
- Seputar Perbankan
- seputar politik
- Seputar Profesi
- Seputar Program Pemerintah
- Seputar Ramadhan
- Seputar Sejarah
- Seputar Teknologi Informasi
- Seri Oasis POTPUT
- sertifikat digital
- sewa tanah dan bangunan
- skb
- SKD
- skp
- SOP
- Sosial
- Sosialisasi
- Sosiologi Hukum
- SPT
- SPT Badan
- Sssstttt
- Subjek PPh
- Sunset Policy
- Surat
- surat keterangan fiskal
- Surat Kuasa
- Tarif PPh Pasal 21
- Tax Academy
- tax amnesty
- tax holiday
- tax planning
- Tax Treaty
- Teater
- Teknologi
- Teori Pajak
- Tips Membuat SPT
- Tips Pendidikan
- Transfer Pricing
- trik
- trik fb
- Tugas Kuliah
- Ulumul Hadis
- Ushul fiqih
- Utang Swasta Luar Negeri
- Validasi SSP
- Virus
- Wajib Pajak Patuh
- Wakil Wajib Pajak
- windows
- Windows 10
Text Widget
About Me
Powered by Blogger.
Wednesday, October 3, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Contoh erd perpustakaan umum kota, contoh erd perpustakaan umum daerah, contoh erd perpustakaan umum kabupaten, contoh erd perpustakaan umum...
-
Selamat datang di Softilmu, blog ilmu pengetahuan yang berbagi dengan penuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Termodinamik...
-
Contoh hamper buah buahan untuk pesakit, gambar hamper buah buahan, contoh hamper buah buahan untuk pesakit, contoh hamper buah buahan, gamb...
-
Contoh artikel non ilmiah, contoh artikel konseptual, contoh artikel nasionalisme, contoh artikel pendek, contoh artikel pendidikan, contoh...
-
Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu pengetahuan dengan penuh keikhlasan, kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Pi...
-
Baiklah sobat, kali ini kita akan m embahas mengenai Palpasi Denyut Arteri Ekstremitas . Pemeriksaan ini diperlukan saat kita sedang melakuk...
-
Baiklah sobat, kali ini kita akan membahas mengenai Pengertian, Prinsip, dan Metode Pemeriksaan Fisik Umum , langsung saja kita masuk ke dal...
-
Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu pengetahuan dengan panuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Pe...
-
Hal yang Harus dilakukan setelah Posting artikel Blog - Bagi seorang blogger melakukan publising artikel secara rutin merupakan salah satu ...
-
Selamat datang di softilmu, blog tentang ilmu pengetahuan yang berbagi dengan penuh keikhlasan. Pada artikel kali ini kami akan membahas ten...
0 comments:
Post a Comment