Melalui email ini saya ingin bertanya mengenai perpajakan apa saja yang akan timbul sehubungan dengan kegiatan usaha " Klinik Gigi ". Sejauh yg saya tau merupakan jasa kesehatan yg tidak dikenakan PPN.
Adapun transaksi yg akan terjadi, sbb :
1. Pembagian hasil kepada Rekanan
2. Pembagian hasil / komisi kepada Dokter
3. Perolehan pendapatan dari pelanggan
4. Pembelian alat2 pendukung seperti : Kapas, Alkohol, obat, peralatan gigi
5. Pembayaran gaji kepada karyawan : Admin, satpam, dll
6. Sewa tempat praktek
apakah dari kegiatan tsb diatas ada yang dikenakan PPN atau PPh ? jika ada yg dikenakan pajak,mohon penjelasan dasar peraturannya.
Atas waktu dan perhatiannya, saya ucapkan terima kasih
Salam,
Agustinus
Jawaban saya :
[1] Pembagian hasil kepada rekanan
Mohon maaf saya tidak memahami maksud rekanan disini. Apakah rekanan maksudnya suplier alat-alat klinik? Jika ini yang dimaksud maka pemilik klinik hanya berkewajiban membayar PPN atas alat-alat yang dibeli. PPN ini tidak akan menjadi pajak masukan (tidak dapat dikreditkan) karena berdasarkan Pasal 6 huruf f PP No. 144 tahun 2000 bahwa �klinik kesehatan� termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.
[2] Pembagian hasil / komisi kepada dokter.
Untuk menjawab pertanyaan ini saya salinkan jawaban saya yang pernah saya kirimkan ke Pa Johannes berikut :
Dasar hukum norma 50% diatur di Pasal 9 ayat (8) KEP-545/PJ./2000 sebagaimana telah diubah dengan PER-15/PJ./2006. Perhatikan kalimatnya, "Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun." Kata-kata yang saya bold adalah DPP (dasar penghitungan pajak). Rumus memotong tenaga ahli kan : DPP x 50% x 15% atau DPP x 7,5%.
JIka kita dudukkan dalam bisnis, selalu ada konsumen dan pedagang, atau klien dan tenaga ahli. Dan penghasilan bruto adalah semua ongkos / harga yang dibayar oleh konsumen / klien atas jasa / barang yang telah dia terima. Ini pengertian yang umum dan telah diterima sebagai suatu kelaziman. Dalam hal dokter sebagai tenaga ahli maka siapa yang menjadi klien? Jawabnya adalah pasien. Bukan rumah sakit! Karena itu DPP untuk jasa dokter adalah harga yang dibayar oleh pasien, walaupun pembayaran diterima oleh rumah sakit. Karena itu, PPh yang dipotong atas 7,5% dari total pembayaran konsumen.
Adapun pembagian penghasilan antara dokter dengan klinik adalah hal yang berbeda. Dibeberapa rumah sakit atau klinik yang pernah saya periksa juga telah mempraktekkan hal ini.
[3] Perolehan pendapatan dari pelanggan
Mungkin maksudnya berkaitan dengan pertanyaan no. [2] diatas. Karena itu, jawaban saya sama. Jadi formulanya, penghasilan yang diterima dari pelanggan dipotong dulu untuk PPh Pasal 21 atas jasa tenaga ahli (dokter) kemudian neto setelah dipotong PPh dibagi dua, yaitu untuk klinik dan untuk dokter.
Untuk dokter akan dihitung kembali di SPT Tahunan OP dokter masing-masing dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh klinik akan dikreditkan oleh dokter. Jika masih ada yang kurang bayar maka akan dibayar sendiri oleh dokter (PPh Pasal 29). Sedangkan penghasilan klinik akan diperhitungkan kembali di SPT PPh Tahunan Badan.
[4] Pembelian alat2 pendukung
Jawaban saya sama seperti pertanyaan no. [1] diatas. Peralatan pendukung klinik merupakan barang kena pajak karena itu, pada saat beli wajib bayar PPN dan PPN yang telah dibayar tersebut tidak dapat dikreditkan karena usaha klinik termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.
[5] Pembayaran gaji kepada karyawan
Klinik wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan yang melebihi PTKP. Besaran PTKP untuk tahun 2007 sama dengan tahun 2006 yaitu :
1. WP tidak Kawin dan tidak memiliki Tanggungan, Rp 13,200,000
2. WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 1 Orang, Rp 14,400,000
3. WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 2 Orang, Rp 15,600,000
4. WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 3 Orang, Rp 16,800,000
5. WP Kawin, dan tidak memiliki Tanggungan, Rp 14,400,000
6. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 1 Orang, Rp 15,600,000
7. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 2 Orang, Rp 16,800,000
8. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 3 Orang, Rp 18,000,000
[6] Sewa tempat praktek
Klinik wajib memotong PPh sebesar 10% dari total biaya sewa baik sewa itu diterima oleh WPOP maupun diterima oleh WP Badan. Hal ini berdasarkan PP No. 5 tahun 2002.
Categories
- AEOI
- aguspajak.com
- Aksi BEPS
- android
- AR
- ARA
- Artikel Unik
- Astronomi
- ATM Online
- Audit
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- bayar pajak
- Bea Masuk
- Beneficial Owner
- BEPS
- berita
- Berita Ter-Update
- Biaya
- Biologi
- blog
- blog info
- BPHTB
- Bukan Objek PPh
- Bumi
- BUT
- C++
- cara membuat blog
- cara membuat website
- Cerita hiburan
- Cicilan Pajak
- course
- CPNS-Bursa Kerja
- Cyber News
- deem dividend
- Deposito
- DER
- DJP
- djponline
- DomaiNesia
- DPP Nilai Lain
- e-Billing
- e-faktur
- e-filing
- e-filing gratis
- e-filing pajak
- e-FIN pajak
- ebilling
- eFIN
- Ekonomi
- elevenia
- endersement
- Faktur Pajak
- Fasilitas Pajak
- Filsafat Hidup
- Fiqih Muamalah
- Fisika
- Fisiologi
- Fiskal LN
- formulir permohonan eFIN
- Game
- Geografi
- h*cking
- History File
- HTML
- Hunian Mewah
- ilmu pengetahuan
- Ilmu Sosial
- info beasiswa
- insentif pajak
- Internet
- internet gratis
- Invoice
- Islam
- Istinbath Hukum
- Jadwal Puasa
- jasa konstruksi
- Jasa perhotelan
- Java
- Jayalah Negeriku
- JO
- joint pajak dan bea cukai
- kawasan bebas
- kehormatan
- Kerja
- Kesehatan
- Kesenian
- Keterampilan Klinis
- Kimia
- Kontes Seo
- kup
- Kursus Pajak
- lapor pajak online
- Lapor SPT Badan
- Lapor SPT Online
- Laptop
- Leasing
- Lembaga Zakat
- Linux
- Majalah Pajak
- Makalah Jurusan AS
- Makalah PAI
- Makalah PBA
- Makalah PBS
- Makalah PGMI
- Makalah TBI
- Makalah TMTK
- Manajemen Piutang
- membuat virus
- mempercepat koneksi
- Metode Penelitian
- Mobil Pajak Keliling
- MPN G2
- Norma Penghitungan Penghasilan
- NPWP
- NTTE
- Objek PPh
- Objek PPN
- OnlinePajak
- opini
- Outlook Perpajakan 2016
- P3B
- pajak
- pajak daerah
- pajak dalam islam
- Pajak Masukan
- pajak penjualan
- Pajak Untuk NKRI
- Patologi
- PBB
- pembukuan
- pemeriksaan
- pemerintah
- pemungut PPN
- Penagihan Pajak
- Pendidikan-Penelitian
- pengalihan tanah dan bangunan
- pengawasan
- Penggelapan Pajak
- Penghindaran pajak
- Pengusaha Kecil
- Penjualan Tanah dan Bangunan
- Penyalahgunaan P3B
- Perlindungan
- Perpajakan
- Pertukaran Informasi Perpajakan
- Piutang
- PKP
- potongan tarif PPh Pasal 21
- PPh 21
- PPh Final
- PPh OP
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 4 (2)
- PPh Perguruan Tinggi
- PPh UKM
- PPn
- PPN Dibebaskan
- PPN Pasal 16C
- PPN Pasal 16D
- PPN Tidak Dipungut
- Profil Tokoh
- proteksi
- Proyek Hibah Luar Negeri
- PTKP
- Ramalan
- reformasi pajak
- Reimbursment
- Rental Mobil
- Resensi Buku
- Restitusi
- Restrukturisasi
- Revaluasi
- Review
- Rupa-rupa
- Sejarah
- seminar
- Sengketa Pajak
- Seni
- seo
- Seputar Administrasi
- Seputar Akuntansi
- Seputar Bencana
- Seputar Bhs Indonesia
- Seputar Biologi
- Seputar Dunia
- Seputar Ekonomi
- Seputar Fisika
- Seputar Geografi
- Seputar Hukum
- Seputar Informasi
- Seputar IPA
- Seputar Kebudayaan
- Seputar Kesehatan
- Seputar Kesenian
- Seputar Kewarganegaraan
- seputar kimia
- Seputar Laporan
- Seputar Manajemen
- Seputar Organisasi
- Seputar Pemerintahan
- Seputar Pendidikan
- Seputar Pendidikan Agama Islam
- Seputar Pengetahuan Umum
- Seputar Perbankan
- seputar politik
- Seputar Profesi
- Seputar Program Pemerintah
- Seputar Ramadhan
- Seputar Sejarah
- Seputar Teknologi Informasi
- Seri Oasis POTPUT
- sertifikat digital
- sewa tanah dan bangunan
- skb
- SKD
- skp
- SOP
- Sosial
- Sosialisasi
- Sosiologi Hukum
- SPT
- SPT Badan
- Sssstttt
- Subjek PPh
- Sunset Policy
- Surat
- surat keterangan fiskal
- Surat Kuasa
- Tarif PPh Pasal 21
- Tax Academy
- tax amnesty
- tax holiday
- tax planning
- Tax Treaty
- Teater
- Teknologi
- Teori Pajak
- Tips Membuat SPT
- Tips Pendidikan
- Transfer Pricing
- trik
- trik fb
- Tugas Kuliah
- Ulumul Hadis
- Ushul fiqih
- Utang Swasta Luar Negeri
- Validasi SSP
- Virus
- Wajib Pajak Patuh
- Wakil Wajib Pajak
- windows
- Windows 10
Text Widget
About Me
Powered by Blogger.
Tuesday, September 25, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Contoh erd perpustakaan umum kota, contoh erd perpustakaan umum daerah, contoh erd perpustakaan umum kabupaten, contoh erd perpustakaan umum...
-
Selamat datang di Softilmu, blog ilmu pengetahuan yang berbagi dengan penuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Termodinamik...
-
Contoh hamper buah buahan untuk pesakit, gambar hamper buah buahan, contoh hamper buah buahan untuk pesakit, contoh hamper buah buahan, gamb...
-
Contoh artikel non ilmiah, contoh artikel konseptual, contoh artikel nasionalisme, contoh artikel pendek, contoh artikel pendidikan, contoh...
-
Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu pengetahuan dengan penuh keikhlasan, kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Pi...
-
Baiklah sobat, kali ini kita akan m embahas mengenai Palpasi Denyut Arteri Ekstremitas . Pemeriksaan ini diperlukan saat kita sedang melakuk...
-
Baiklah sobat, kali ini kita akan membahas mengenai Pengertian, Prinsip, dan Metode Pemeriksaan Fisik Umum , langsung saja kita masuk ke dal...
-
Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu pengetahuan dengan panuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Pe...
-
Hal yang Harus dilakukan setelah Posting artikel Blog - Bagi seorang blogger melakukan publising artikel secara rutin merupakan salah satu ...
-
Selamat datang di softilmu, blog tentang ilmu pengetahuan yang berbagi dengan penuh keikhlasan. Pada artikel kali ini kami akan membahas ten...
0 comments:
Post a Comment