Pemeriksaan Khusus berdasarkan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah DJP dilakukan apabila terdapat hasil analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan yang dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP yang perlu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus.
Pemeriksaan Khusus berdasarkan instruksi dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
a. Terdapat hasil analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan yang dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan yang perlu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus.
b. Sebab lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak yang antara lain karena adanya permintaan dari Wajib Pajak tertentu, antara lain:
1) Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara;
2) Wajib Pajak yang akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham;
3) Wajib Pajak yang kepemilikannya akan dialihkan; atau
4) Wajib Pajak akan melakukan IPO atau Emisi Saham/Obligasi.
c. Terdapat hasil analisis risiko secara komputerisasi (selama ini disebut Kriteria Seleksi) yang berupa skor risiko ketidakpatuhan dengan memperhatikan variabel-variabel tertentu serta adanya data dan informasi.
Selain yang disebutkan di SE-10/PJ/2008 huruf �b� diatas, Wajib Pajak yang menginginkan adanya surat ketetapan pajak bisa juga meminta diperiksa oleh kantor pajak. Pengalaman saya, ternyata banyak juga Wajib Pajak yang meminta diperiksa. Padahal pada umumnya Wajib Pajak menghindari pemeriksaan oleh Wajib Pajak. Salah satu contoh Wajib Pajak yang meminta diperiksa oleh kantor pajak adalah Wajib Pajak yang akan melakukan kerja sama dengan investor. Seringkali investor luar negeri meminta surat ketetapan pajak atas tahun pajak tertentu supaya ada kepastian hukum bagi investor.
Pada zamar �pra-modern� pemeriksaan khusus ini seringkali dijadikan pintu bahan objekan pegawai pajak. Salah satu teman sekantor memberi istilah �arisan� untuk proses pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tertentu. Sebagai contoh begini, �Kalau dulu, WP itu selalu jadi arisan antara Kanwil dan Karikpa. Tahun kemarin diperiksa Kanwil, sekarang diperiksa Karikpa.�
Tidak jarang juga Wajib Pajak yang rutin diperiksa meminta �waktu bernapas�. Penggunaan istilah �waktu bernapas� sudah menunjukkan bahwa pada waktu diperiksa, si Wajib Pajak dalam kondisi tertekan. Dan istilah ini saya dengar bukan hanya di satu tempat. Tetapi sudah merata. Artinya, Wajib Pajak yang rutin diperiksa [bukan dengan kemauan sendiri] setiap tahun sebenarnya dalam kondisi tidak senang.
Saya kira, sejak modernisasi pemeriksaan lebih ke pemeriksaan rutin. Kegiatan pemeriksaan khusus akan sedikit dibandingkan dengan pemeriksaan rutin. Hal ini terjadi karena jumlah fungsional pemeriksa pajak masih kurang maka fungsional pemeriksa pajak yang ada akan kewalahan untuk melakukan pemeriksaan rutin. Sebelum ada KPP pratama, memang KPP melakukan pemeriksaan tetapi tenaga pemeriksa bisa diambil dari siapa saja. Sedangkan sejak jadi KPP pratama, maka pemeriksa pajak harus fungsional. Memang dalam kondisi �darurat� dikeluarkan peraturan bahwa pegawai non fungsional boleh menjadi pemeriksa tetapi pelaksanaannya saya pikir bersifat sementara.
Selain itu, saya dengar bahwa sekarang administrasi pemeriksaan sudah lebih baik sehingga tidak setiap KPP yang mengajukan pemeriksaan khusus dapat dikabulkan oleh kantor pusat. Bahkah selama tahun 2008 kemarin, pemeriksaan khusus yang mendapat persetujuan kantor pusat [pemeriksaaan khusus se Indonesia] sangat sedikit. Selain masalah ketersediaan pegawai fungsional pemeriksa pajak, dan administrasi pemeriksaan, faktor re-organisasi juga berpengaruh. Sekarang ini �pemeriksaan biasa� [maksudnya pemeriksaan rutin dan khusus] dilakukan oleh KPP pratama. Sedangkan sebelum modernisasi, Wajib Pajak diperiksa bisa oleh KPP, Karikpa, atau Kanwil. Bahkan bisa juga oleh kantor pusat.
Categories
- AEOI
- aguspajak.com
- Aksi BEPS
- android
- AR
- ARA
- Artikel Unik
- Astronomi
- ATM Online
- Audit
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- bayar pajak
- Bea Masuk
- Beneficial Owner
- BEPS
- berita
- Berita Ter-Update
- Biaya
- Biologi
- blog
- blog info
- BPHTB
- Bukan Objek PPh
- Bumi
- BUT
- C++
- cara membuat blog
- cara membuat website
- Cerita hiburan
- Cicilan Pajak
- course
- CPNS-Bursa Kerja
- Cyber News
- deem dividend
- Deposito
- DER
- DJP
- djponline
- DomaiNesia
- DPP Nilai Lain
- e-Billing
- e-faktur
- e-filing
- e-filing gratis
- e-filing pajak
- e-FIN pajak
- ebilling
- eFIN
- Ekonomi
- elevenia
- endersement
- Faktur Pajak
- Fasilitas Pajak
- Filsafat Hidup
- Fiqih Muamalah
- Fisika
- Fisiologi
- Fiskal LN
- formulir permohonan eFIN
- Game
- Geografi
- h*cking
- History File
- HTML
- Hunian Mewah
- ilmu pengetahuan
- Ilmu Sosial
- info beasiswa
- insentif pajak
- Internet
- internet gratis
- Invoice
- Islam
- Istinbath Hukum
- Jadwal Puasa
- jasa konstruksi
- Jasa perhotelan
- Java
- Jayalah Negeriku
- JO
- joint pajak dan bea cukai
- kawasan bebas
- kehormatan
- Kerja
- Kesehatan
- Kesenian
- Keterampilan Klinis
- Kimia
- Kontes Seo
- kup
- Kursus Pajak
- lapor pajak online
- Lapor SPT Badan
- Lapor SPT Online
- Laptop
- Leasing
- Lembaga Zakat
- Linux
- Majalah Pajak
- Makalah Jurusan AS
- Makalah PAI
- Makalah PBA
- Makalah PBS
- Makalah PGMI
- Makalah TBI
- Makalah TMTK
- Manajemen Piutang
- membuat virus
- mempercepat koneksi
- Metode Penelitian
- Mobil Pajak Keliling
- MPN G2
- Norma Penghitungan Penghasilan
- NPWP
- NTTE
- Objek PPh
- Objek PPN
- OnlinePajak
- opini
- Outlook Perpajakan 2016
- P3B
- pajak
- pajak daerah
- pajak dalam islam
- Pajak Masukan
- pajak penjualan
- Pajak Untuk NKRI
- Patologi
- PBB
- pembukuan
- pemeriksaan
- pemerintah
- pemungut PPN
- Penagihan Pajak
- Pendidikan-Penelitian
- pengalihan tanah dan bangunan
- pengawasan
- Penggelapan Pajak
- Penghindaran pajak
- Pengusaha Kecil
- Penjualan Tanah dan Bangunan
- Penyalahgunaan P3B
- Perlindungan
- Perpajakan
- Pertukaran Informasi Perpajakan
- Piutang
- PKP
- potongan tarif PPh Pasal 21
- PPh 21
- PPh Final
- PPh OP
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 4 (2)
- PPh Perguruan Tinggi
- PPh UKM
- PPn
- PPN Dibebaskan
- PPN Pasal 16C
- PPN Pasal 16D
- PPN Tidak Dipungut
- Profil Tokoh
- proteksi
- Proyek Hibah Luar Negeri
- PTKP
- Ramalan
- reformasi pajak
- Reimbursment
- Rental Mobil
- Resensi Buku
- Restitusi
- Restrukturisasi
- Revaluasi
- Review
- Rupa-rupa
- Sejarah
- seminar
- Sengketa Pajak
- Seni
- seo
- Seputar Administrasi
- Seputar Akuntansi
- Seputar Bencana
- Seputar Bhs Indonesia
- Seputar Biologi
- Seputar Dunia
- Seputar Ekonomi
- Seputar Fisika
- Seputar Geografi
- Seputar Hukum
- Seputar Informasi
- Seputar IPA
- Seputar Kebudayaan
- Seputar Kesehatan
- Seputar Kesenian
- Seputar Kewarganegaraan
- seputar kimia
- Seputar Laporan
- Seputar Manajemen
- Seputar Organisasi
- Seputar Pemerintahan
- Seputar Pendidikan
- Seputar Pendidikan Agama Islam
- Seputar Pengetahuan Umum
- Seputar Perbankan
- seputar politik
- Seputar Profesi
- Seputar Program Pemerintah
- Seputar Ramadhan
- Seputar Sejarah
- Seputar Teknologi Informasi
- Seri Oasis POTPUT
- sertifikat digital
- sewa tanah dan bangunan
- skb
- SKD
- skp
- SOP
- Sosial
- Sosialisasi
- Sosiologi Hukum
- SPT
- SPT Badan
- Sssstttt
- Subjek PPh
- Sunset Policy
- Surat
- surat keterangan fiskal
- Surat Kuasa
- Tarif PPh Pasal 21
- Tax Academy
- tax amnesty
- tax holiday
- tax planning
- Tax Treaty
- Teater
- Teknologi
- Teori Pajak
- Tips Membuat SPT
- Tips Pendidikan
- Transfer Pricing
- trik
- trik fb
- Tugas Kuliah
- Ulumul Hadis
- Ushul fiqih
- Utang Swasta Luar Negeri
- Validasi SSP
- Virus
- Wajib Pajak Patuh
- Wakil Wajib Pajak
- windows
- Windows 10
Text Widget
About Me
Powered by Blogger.
Monday, January 19, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Contoh erd perpustakaan umum kota, contoh erd perpustakaan umum daerah, contoh erd perpustakaan umum kabupaten, contoh erd perpustakaan umum...
-
Selamat datang di Softilmu, blog ilmu pengetahuan yang berbagi dengan penuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Termodinamik...
-
Contoh hamper buah buahan untuk pesakit, gambar hamper buah buahan, contoh hamper buah buahan untuk pesakit, contoh hamper buah buahan, gamb...
-
Contoh artikel non ilmiah, contoh artikel konseptual, contoh artikel nasionalisme, contoh artikel pendek, contoh artikel pendidikan, contoh...
-
Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu pengetahuan dengan penuh keikhlasan, kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Pi...
-
Baiklah sobat, kali ini kita akan m embahas mengenai Palpasi Denyut Arteri Ekstremitas . Pemeriksaan ini diperlukan saat kita sedang melakuk...
-
Baiklah sobat, kali ini kita akan membahas mengenai Pengertian, Prinsip, dan Metode Pemeriksaan Fisik Umum , langsung saja kita masuk ke dal...
-
Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu pengetahuan dengan panuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Pe...
-
Hal yang Harus dilakukan setelah Posting artikel Blog - Bagi seorang blogger melakukan publising artikel secara rutin merupakan salah satu ...
-
Selamat datang di softilmu, blog tentang ilmu pengetahuan yang berbagi dengan penuh keikhlasan. Pada artikel kali ini kami akan membahas ten...
0 comments:
Post a Comment