Hampir setiap tahun, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan petunjuk pelaksana bagi para pemeriksa pajak baik pemeriksa fungsional maupun non fungsional. Petunjuk yang dimaksud adalah sebuah Surat Edaran yang dikeluarga Direktur Jenderal Pajak. Biasanya �judul� dari surat edaran tersebut adalah Kebijakan Pemeriksaan. Sebagai contoh :
1. SE-02/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Berdasarkan Kriteria Seleksi
2. SE-03/PJ.7/2005 Kebijakan Pemeriksaan Rutin
3. SE-01/PJ.7/2006 tentang Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak
4. SE-10/PJ.7/2006 tentang Penegasan Atas Pembahasan Hasil Pemeriksaan
5. SE-02/PJ.04/2007 tentang Kebijakan Pemeriksaan Khusus, dan
6. SE-04/PJ.04/2007 tentang Rencana Pemeriksaan Nasional dan Kebijakan Umum Pemeriksaan tahun 2007.
Sejak Januari 2009, surat edaran tersebut diatas sudah tidak berlaku dan diganti dengan SE-10/PJ.04/2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Surat edaran ini terdiri dari lima bagian yaitu tentang kebijakan umum, kebijakan pemeriksaan rutin, kebijakan pemeriksaan khusus, tata cara usul pemeriksaan bukti permulaan dari pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dan LP2 dan kode pemeriksaan.
catatan saya dari SE-10/PJ.04/2008 ini sebagai berikut:
[1.] Cara penghitungan jangka waktu pemeriksaan.
Dulu biasanya jangka waktu pemeriksaan dimulai sejak Surat Perintah Pemeriksaan Pajak [SP3] diterima oleh Wajib Pajak sampai tanggal laporan dan Nota Penghitungan Pajak [NPP]. Sedangkan sejak 2009 jangka waktu pemeriksaan dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan [SP2] sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Saya sendiri dulu kadang dengan sengaja menunda menyampaikan SP3 supaya �argo� pemeriksaan tidak berjalan.
[2.] Menghilangkan kata �pajak� di SP3
Walaupun tidak terlalu penting, SE-10/PJ.04/2008 tidak menggunakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak [SP3] tapi penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan [SP2]. Dan ternyata SP2 ini digunakan mulai dari Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007.
[3.] Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan
Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan lengkap [PL] menurut SE-01/PJ.7/2006 adalah dua bulan dan dapat diperpanjang sampai delapan bulan. Sedangkan di PER-176/PJ./2006 jangka waktu PL empat bulan dan dapat diperpanjang empat bulan lagi. Total sama-sama delapan bulan. Begitu juga di tahun 2009 ini, pemeriksaan lapangan dilakukan dalam empat bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama delapan bulan.
Saya mendapat kesan bahwa pemeriksaan �dipaksakan� selesai pada jangka waktu tersebut. Setelah delapan bulan, pemeriksaan tidak dapat diperpanjang dan kepala kantor harus menentukan tindak lanjut pemeriksaan, yaitu [a.] menerbitkan SPHP, melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan kemudian menerbitkan surat ketetapan pajak; [b.] ditingkatkan ke bukti permulaan; [c.] membuat laporan pemeriksaan sumir. Dengan demikian, tidak ada lagi pemeriksaan �ulang tahun�.
Sejak saya masuk di Karikpa Samarinda [penempatan pertama] tahun 1995, sudah ada istilah �ulang tahun�. Artinya pemeriksaan yang sudah berjalan lebih dari satu tahun. Bisa ulang tahun kedua, atau ketiga. Jika ulang tahun ketiga maksudnya bahwa pemeriksaan atas Wajib Pajak tersebut sudah berlangsung tiga tahun lebih. Dan kebiasaannya, pemeriksaan yang ulang tahun bukan berarti pemeriksaan transfer pricing atau pemeriksaan yang banyak masalah tetapi memang tidak dikerjakan oleh si pemeriksa yang diberi tugas. Ini tentu kebiasaan yang tidak profesional!
[4.] Profil Wajib Pajak
Jika terhadap Wajib Pajak tertentu belum dibuatkan Profil Wajib Pajak oleh petuas AR, maka pemeriksaan tidak boleh dilanjutkan. Berikut kalimat yang mengharuskan adanya profil, �Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang ternyata Profil Wajib Pajaknya tidak ada atau belum dibuat, maka pemeriksaan tidak boleh dilaksanakan (SP2 tidak boleh diterbitkan), kecuali pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar restitusi dan pemeriksaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Lokasi karena adanya pennintaan dari Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili.� Padahal kebiasaan lama, pemeriksa datang ke Wajib Pajak tanpa ada persiapan gambaran si terperiksa.
[5.] Kompensasi LB paling lama 12 bulan
Surat Pemberitahuan [SPT] Pajak Pertambahan Nilai [PPN] dibuat per bulan atau masa. Dengan KUP yang baru, UU No. 28 tahun 2007, bahwa terhadap Wajib Pajak tertentu satu masa bisa lebih dari satu bulan. Jika suatu SPT Masa PPN menyatakan lebih bayar [LB] maka kelebihan tersebut bisa dikompensasikan atau di-carry-over ke masa pajak berikutnya sehingga terakumulasi beberapa bulan. Bahkan saya pernah menemukan kompensasi SPT LB yang di-carry-over bertahun-tahun tanpa ada pemeriksaan. Memang nilainya tidak signifikan bagi Wajib Pajak tersebut. Tetapi sekarang tidak boleh lagi. Artinya, jika ada kompensasi dua belas bulan, maka wajib diperiksa. Berikut ketentuan di SE-10/PJ.04/2008 �Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi, pemeriksaannya ditunda sampai dengan kompensasi tersebut direstitusi atau ditunda sampai dengan akhir Tahun Pajak apabila sampai dengan akhir Tahun Pajak Wajib Pajak tetap tidak mengajukan restitusi. Dengan demikian, ruang lingkup pemeriksaan untuk SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi dalam suatu Tahun Pajak tidak boleh lebih dari 12 (dua belas) Masa Pajak.�
cag.
Categories
- AEOI
- aguspajak.com
- Aksi BEPS
- android
- AR
- ARA
- Artikel Unik
- Astronomi
- ATM Online
- Audit
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- bayar pajak
- Bea Masuk
- Beneficial Owner
- BEPS
- berita
- Berita Ter-Update
- Biaya
- Biologi
- blog
- blog info
- BPHTB
- Bukan Objek PPh
- Bumi
- BUT
- C++
- cara membuat blog
- cara membuat website
- Cerita hiburan
- Cicilan Pajak
- course
- CPNS-Bursa Kerja
- Cyber News
- deem dividend
- Deposito
- DER
- DJP
- djponline
- DomaiNesia
- DPP Nilai Lain
- e-Billing
- e-faktur
- e-filing
- e-filing gratis
- e-filing pajak
- e-FIN pajak
- ebilling
- eFIN
- Ekonomi
- elevenia
- endersement
- Faktur Pajak
- Fasilitas Pajak
- Filsafat Hidup
- Fiqih Muamalah
- Fisika
- Fisiologi
- Fiskal LN
- formulir permohonan eFIN
- Game
- Geografi
- h*cking
- History File
- HTML
- Hunian Mewah
- ilmu pengetahuan
- Ilmu Sosial
- info beasiswa
- insentif pajak
- Internet
- internet gratis
- Invoice
- Islam
- Istinbath Hukum
- Jadwal Puasa
- jasa konstruksi
- Jasa perhotelan
- Java
- Jayalah Negeriku
- JO
- joint pajak dan bea cukai
- kawasan bebas
- kehormatan
- Kerja
- Kesehatan
- Kesenian
- Keterampilan Klinis
- Kimia
- Kontes Seo
- kup
- Kursus Pajak
- lapor pajak online
- Lapor SPT Badan
- Lapor SPT Online
- Laptop
- Leasing
- Lembaga Zakat
- Linux
- Majalah Pajak
- Makalah Jurusan AS
- Makalah PAI
- Makalah PBA
- Makalah PBS
- Makalah PGMI
- Makalah TBI
- Makalah TMTK
- Manajemen Piutang
- membuat virus
- mempercepat koneksi
- Metode Penelitian
- Mobil Pajak Keliling
- MPN G2
- Norma Penghitungan Penghasilan
- NPWP
- NTTE
- Objek PPh
- Objek PPN
- OnlinePajak
- opini
- Outlook Perpajakan 2016
- P3B
- pajak
- pajak daerah
- pajak dalam islam
- Pajak Masukan
- pajak penjualan
- Pajak Untuk NKRI
- Patologi
- PBB
- pembukuan
- pemeriksaan
- pemerintah
- pemungut PPN
- Penagihan Pajak
- Pendidikan-Penelitian
- pengalihan tanah dan bangunan
- pengawasan
- Penggelapan Pajak
- Penghindaran pajak
- Pengusaha Kecil
- Penjualan Tanah dan Bangunan
- Penyalahgunaan P3B
- Perlindungan
- Perpajakan
- Pertukaran Informasi Perpajakan
- Piutang
- PKP
- potongan tarif PPh Pasal 21
- PPh 21
- PPh Final
- PPh OP
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 4 (2)
- PPh Perguruan Tinggi
- PPh UKM
- PPn
- PPN Dibebaskan
- PPN Pasal 16C
- PPN Pasal 16D
- PPN Tidak Dipungut
- Profil Tokoh
- proteksi
- Proyek Hibah Luar Negeri
- PTKP
- Ramalan
- reformasi pajak
- Reimbursment
- Rental Mobil
- Resensi Buku
- Restitusi
- Restrukturisasi
- Revaluasi
- Review
- Rupa-rupa
- Sejarah
- seminar
- Sengketa Pajak
- Seni
- seo
- Seputar Administrasi
- Seputar Akuntansi
- Seputar Bencana
- Seputar Bhs Indonesia
- Seputar Biologi
- Seputar Dunia
- Seputar Ekonomi
- Seputar Fisika
- Seputar Geografi
- Seputar Hukum
- Seputar Informasi
- Seputar IPA
- Seputar Kebudayaan
- Seputar Kesehatan
- Seputar Kesenian
- Seputar Kewarganegaraan
- seputar kimia
- Seputar Laporan
- Seputar Manajemen
- Seputar Organisasi
- Seputar Pemerintahan
- Seputar Pendidikan
- Seputar Pendidikan Agama Islam
- Seputar Pengetahuan Umum
- Seputar Perbankan
- seputar politik
- Seputar Profesi
- Seputar Program Pemerintah
- Seputar Ramadhan
- Seputar Sejarah
- Seputar Teknologi Informasi
- Seri Oasis POTPUT
- sertifikat digital
- sewa tanah dan bangunan
- skb
- SKD
- skp
- SOP
- Sosial
- Sosialisasi
- Sosiologi Hukum
- SPT
- SPT Badan
- Sssstttt
- Subjek PPh
- Sunset Policy
- Surat
- surat keterangan fiskal
- Surat Kuasa
- Tarif PPh Pasal 21
- Tax Academy
- tax amnesty
- tax holiday
- tax planning
- Tax Treaty
- Teater
- Teknologi
- Teori Pajak
- Tips Membuat SPT
- Tips Pendidikan
- Transfer Pricing
- trik
- trik fb
- Tugas Kuliah
- Ulumul Hadis
- Ushul fiqih
- Utang Swasta Luar Negeri
- Validasi SSP
- Virus
- Wajib Pajak Patuh
- Wakil Wajib Pajak
- windows
- Windows 10
Text Widget
About Me
Powered by Blogger.
Thursday, January 15, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Contoh erd perpustakaan umum kota, contoh erd perpustakaan umum daerah, contoh erd perpustakaan umum kabupaten, contoh erd perpustakaan umum...
-
Selamat datang di Softilmu, blog ilmu pengetahuan yang berbagi dengan penuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Termodinamik...
-
Contoh hamper buah buahan untuk pesakit, gambar hamper buah buahan, contoh hamper buah buahan untuk pesakit, contoh hamper buah buahan, gamb...
-
Contoh artikel non ilmiah, contoh artikel konseptual, contoh artikel nasionalisme, contoh artikel pendek, contoh artikel pendidikan, contoh...
-
Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu pengetahuan dengan penuh keikhlasan, kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Pi...
-
Baiklah sobat, kali ini kita akan m embahas mengenai Palpasi Denyut Arteri Ekstremitas . Pemeriksaan ini diperlukan saat kita sedang melakuk...
-
Baiklah sobat, kali ini kita akan membahas mengenai Pengertian, Prinsip, dan Metode Pemeriksaan Fisik Umum , langsung saja kita masuk ke dal...
-
Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu pengetahuan dengan panuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Pe...
-
Hal yang Harus dilakukan setelah Posting artikel Blog - Bagi seorang blogger melakukan publising artikel secara rutin merupakan salah satu ...
-
Selamat datang di softilmu, blog tentang ilmu pengetahuan yang berbagi dengan penuh keikhlasan. Pada artikel kali ini kami akan membahas ten...
0 comments:
Post a Comment