DIREKTORAT Jenderal Pajak Departemen Keuangan telah meraih prestasi yang mengesankan. Ditjen Pajak berhasil mewujudkan penerimaan pajak 98,5% dari target APBNP 2007, yakni sebesar Rp 432,5 triliun. Ini penerimaan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Sebetulnya prestasi realisasi penerimaan pajak 2007 itu lebih rendah Rp 6,23 triliun dari target, namun tak urung mendapat pujian karena target dan jumlah realisasinya relatif lebih murni. Beda dibandingkan sebelumnya yang realisasinya memang kurang 13,50% dari target, tetapi realisasi penerimaannya masih mengandung residu keraguan.
Perbedaan tersebut bisa dilihat dari realisasi penerimaan pajak 2006 dan 2007. Realisasi penerimaan tahun 2006 mencapai Rp 358,2 triliun, dengan sumber terbesar dari PPH Nonmigas Rp 165,64 triliun dan PPN dan PpnBM sebesar Rp 123,03 triliun, sementara penerimaan PBB dan BPHTB Rp 24,04 triliun, pajak lainnya 2,287 triliun sedangkan Pph Migas Rp 43,18 triliun.
Dirjen Pajak Darmin Nasution kepada pers pada Kamis (14/2) menyatakan realisasi penerimaan tahun 2007 mencapai Rp 426,23 triliun dengan sumber terbesar dari Pph Nonmigas Rp 194,7 triliun, PPN dan PpnBM Rp 155,1 triliun, Pph Migas Rp 44,01 triliun, PPB dan BPHTB Rp 29,55 triliun dan pajak lainnya Rp 2,74 triliun.
Sebenarnya pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2007 sebanyak Rp 432,55 triliun. Target tersebut jauh di atas target penerimaan dan realisasi tahun 2006 yang masing-masing berjumlah Rp 371,7 triliun dan Rp 358,2 triliun.
Berdasarkan data di atas terlihat, target dan hasil yang diperoleh Ditjen Pajak kali ini cenderung lebih tinggi dan realistis, serta didukung usaha tertentu. Dengan demikian, kita pantas berharap, hasil ini merupakan batu penjuru guna menghasilkan penerimaan yang lebih tinggi pada tahun-tahun mendatang.
Sejauh yang dapat diketahui para dirjen pajak terdahulu telah meletakkan dasar membangun sistem perpajakan yang lebih baik, seperti yang dimulai dengan wajib pajak menilai aset dan penerimaan dapat dikenai pajak, pemutihan, penyederhanaan pengisian formulir, serta penggunaan teknologi informasi untuk kemudahan dan mengurangi kontak antara wajib pajak dengan aparat pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan termasuk dengan mendirikan Kantor Pajak Pratama.
Selain itu, patut pula dicatat agresivitas aparat perpajakan dalam mengejar para calon atau wajib pajak.
Peningkatan penerimaan pajak mengandung berbagai elemen. Ia memperlihatkan bertambahnya kesadaran wajib pajak, perbaikan kinerja aparat perpajakan dan perkembangan yang baik pada beberapa sektor perekonomian. Kita percaya tak ada penyebab tunggal peningkatan penerimaan itu dan bukan pula merupakan hasil pekerjaan dalam sekejap.
Peningkatan penerimaan pajak bisa pula dikomentari pula sebagai pertambahan unsur keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, pajak dianggap sebagai salah satu instrumen pemerataan pendapatan di samping berbagai instrumen lain.
Para pengusaha atau mereka yang berpunya berdasarkan fakta lebih menyukai penggunaan pajak sebagai unsur keadilan. Mereka tidak menyukai landreform misalnya, sebagai unsur keadilan dan pemerataan. Persoalannya kemudian adalah bagaimana dan dialokasikan ke mana dana perpajakan itu? Banyak pihak menyebut dana tersebut sebaiknya dialokasikan kepada sektor pendidikan atau infrastruktur, mengingat kedua sektor tersebut memi liki dampak berantai yang amat dalam dan luas.
Keterlibatan fiskus secara langsung maupun tidak langsung melalui wakilnya di DPR tentang ke mana dana harus dialokasikan merupakan suatu kewa jaran, apalagi hal ini sejalan dengan moto Ditjen Pajak yang menyangkut pengawasan penggunaan pajak.
Harus diakui bahwa para wajib pajak tidak memiliki power yang kuat untuk mengarahkan dan mengawasi penggunaan dana perpajakan. Oleh sebab itu, bisa dimengerti bila sebagian besar anggaran belanja akhirnya dipakai untuk pembayaran utang dan kegiatan rutin.
Kita menilai hak khas yang dimiliki wajib pajak yang jujur tersebut seharusnya mulai ditonjolkan, mengingat ia telah mempertaruhkan kemam puan daya saingnya. Buktinya, sekalipun pemerintah pernah mempublikasikan seratus pembayar pajak terbesar, namun hal itu tidak memotivasi wajib pajak yang lain untuk memenuhi kewajibannya.
Hal di atas perlu dikemukakan sebab tidak semua pengusaha mau membayar kewajiban pajaknya, mereka cenderung menghindar guna memperoleh keuntungan yang lebih besar. Dengan demikian, mereka lebih punya daya saing. Peningkatan penerimaan pajak kali ini berlangsung di tengah laju investasi yang lambat, Kondisi ini menyebabkan mengecilnya lapangan pekerjaan dan menyusutkan daya beli. Ujung-ujungnya bukan inflasi yang terjadi tetapi stagflasi.
Kondisi di atas tidak bisa terus dibiarkan sekalipun ditinjau dari sisi politis dan keamanan. Untuk itu Ditjen.Perpajakan dapat memberi kontribusi dengan menurunkan persentase pengenaan pajak terhadap pribadi maupun perusahaan. Cara ini dinilai mujarab dalam menggerakkan perekonomian dan juga menaikkan penerimaan pajak.
Disalin dari : http://10.23.254.215/web/?page=prestasi-ditjen-pajak-tak-diragukan
Categories
- AEOI
- aguspajak.com
- Aksi BEPS
- android
- AR
- ARA
- Artikel Unik
- Astronomi
- ATM Online
- Audit
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- bayar pajak
- Bea Masuk
- Beneficial Owner
- BEPS
- berita
- Berita Ter-Update
- Biaya
- Biologi
- blog
- blog info
- BPHTB
- Bukan Objek PPh
- Bumi
- BUT
- C++
- cara membuat blog
- cara membuat website
- Cerita hiburan
- Cicilan Pajak
- course
- CPNS-Bursa Kerja
- Cyber News
- deem dividend
- Deposito
- DER
- DJP
- djponline
- DomaiNesia
- DPP Nilai Lain
- e-Billing
- e-faktur
- e-filing
- e-filing gratis
- e-filing pajak
- e-FIN pajak
- ebilling
- eFIN
- Ekonomi
- elevenia
- endersement
- Faktur Pajak
- Fasilitas Pajak
- Filsafat Hidup
- Fiqih Muamalah
- Fisika
- Fisiologi
- Fiskal LN
- formulir permohonan eFIN
- Game
- Geografi
- h*cking
- History File
- HTML
- Hunian Mewah
- ilmu pengetahuan
- Ilmu Sosial
- info beasiswa
- insentif pajak
- Internet
- internet gratis
- Invoice
- Islam
- Istinbath Hukum
- Jadwal Puasa
- jasa konstruksi
- Jasa perhotelan
- Java
- Jayalah Negeriku
- JO
- joint pajak dan bea cukai
- kawasan bebas
- kehormatan
- Kerja
- Kesehatan
- Kesenian
- Keterampilan Klinis
- Kimia
- Kontes Seo
- kup
- Kursus Pajak
- lapor pajak online
- Lapor SPT Badan
- Lapor SPT Online
- Laptop
- Leasing
- Lembaga Zakat
- Linux
- Majalah Pajak
- Makalah Jurusan AS
- Makalah PAI
- Makalah PBA
- Makalah PBS
- Makalah PGMI
- Makalah TBI
- Makalah TMTK
- Manajemen Piutang
- membuat virus
- mempercepat koneksi
- Metode Penelitian
- Mobil Pajak Keliling
- MPN G2
- Norma Penghitungan Penghasilan
- NPWP
- NTTE
- Objek PPh
- Objek PPN
- OnlinePajak
- opini
- Outlook Perpajakan 2016
- P3B
- pajak
- pajak daerah
- pajak dalam islam
- Pajak Masukan
- pajak penjualan
- Pajak Untuk NKRI
- Patologi
- PBB
- pembukuan
- pemeriksaan
- pemerintah
- pemungut PPN
- Penagihan Pajak
- Pendidikan-Penelitian
- pengalihan tanah dan bangunan
- pengawasan
- Penggelapan Pajak
- Penghindaran pajak
- Pengusaha Kecil
- Penjualan Tanah dan Bangunan
- Penyalahgunaan P3B
- Perlindungan
- Perpajakan
- Pertukaran Informasi Perpajakan
- Piutang
- PKP
- potongan tarif PPh Pasal 21
- PPh 21
- PPh Final
- PPh OP
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 4 (2)
- PPh Perguruan Tinggi
- PPh UKM
- PPn
- PPN Dibebaskan
- PPN Pasal 16C
- PPN Pasal 16D
- PPN Tidak Dipungut
- Profil Tokoh
- proteksi
- Proyek Hibah Luar Negeri
- PTKP
- Ramalan
- reformasi pajak
- Reimbursment
- Rental Mobil
- Resensi Buku
- Restitusi
- Restrukturisasi
- Revaluasi
- Review
- Rupa-rupa
- Sejarah
- seminar
- Sengketa Pajak
- Seni
- seo
- Seputar Administrasi
- Seputar Akuntansi
- Seputar Bencana
- Seputar Bhs Indonesia
- Seputar Biologi
- Seputar Dunia
- Seputar Ekonomi
- Seputar Fisika
- Seputar Geografi
- Seputar Hukum
- Seputar Informasi
- Seputar IPA
- Seputar Kebudayaan
- Seputar Kesehatan
- Seputar Kesenian
- Seputar Kewarganegaraan
- seputar kimia
- Seputar Laporan
- Seputar Manajemen
- Seputar Organisasi
- Seputar Pemerintahan
- Seputar Pendidikan
- Seputar Pendidikan Agama Islam
- Seputar Pengetahuan Umum
- Seputar Perbankan
- seputar politik
- Seputar Profesi
- Seputar Program Pemerintah
- Seputar Ramadhan
- Seputar Sejarah
- Seputar Teknologi Informasi
- Seri Oasis POTPUT
- sertifikat digital
- sewa tanah dan bangunan
- skb
- SKD
- skp
- SOP
- Sosial
- Sosialisasi
- Sosiologi Hukum
- SPT
- SPT Badan
- Sssstttt
- Subjek PPh
- Sunset Policy
- Surat
- surat keterangan fiskal
- Surat Kuasa
- Tarif PPh Pasal 21
- Tax Academy
- tax amnesty
- tax holiday
- tax planning
- Tax Treaty
- Teater
- Teknologi
- Teori Pajak
- Tips Membuat SPT
- Tips Pendidikan
- Transfer Pricing
- trik
- trik fb
- Tugas Kuliah
- Ulumul Hadis
- Ushul fiqih
- Utang Swasta Luar Negeri
- Validasi SSP
- Virus
- Wajib Pajak Patuh
- Wakil Wajib Pajak
- windows
- Windows 10
Text Widget
About Me
Powered by Blogger.
Monday, February 18, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Contoh erd perpustakaan umum kota, contoh erd perpustakaan umum daerah, contoh erd perpustakaan umum kabupaten, contoh erd perpustakaan umum...
-
Selamat datang di Softilmu, blog ilmu pengetahuan yang berbagi dengan penuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Termodinamik...
-
Contoh hamper buah buahan untuk pesakit, gambar hamper buah buahan, contoh hamper buah buahan untuk pesakit, contoh hamper buah buahan, gamb...
-
Contoh artikel non ilmiah, contoh artikel konseptual, contoh artikel nasionalisme, contoh artikel pendek, contoh artikel pendidikan, contoh...
-
Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu pengetahuan dengan penuh keikhlasan, kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Pi...
-
Baiklah sobat, kali ini kita akan m embahas mengenai Palpasi Denyut Arteri Ekstremitas . Pemeriksaan ini diperlukan saat kita sedang melakuk...
-
Baiklah sobat, kali ini kita akan membahas mengenai Pengertian, Prinsip, dan Metode Pemeriksaan Fisik Umum , langsung saja kita masuk ke dal...
-
Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu pengetahuan dengan panuh keikhlasan. Kali ini kami akan berbagi ilmu tentang Pe...
-
Hal yang Harus dilakukan setelah Posting artikel Blog - Bagi seorang blogger melakukan publising artikel secara rutin merupakan salah satu ...
-
Selamat datang di softilmu, blog tentang ilmu pengetahuan yang berbagi dengan penuh keikhlasan. Pada artikel kali ini kami akan membahas ten...
0 comments:
Post a Comment